Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64222/PP/M.XIIIB/16/2015
Tahun Putusan
: 2015
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Januari 2008 sebesar Rp 39.050.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding