Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64222/PP/M.XIIIB/16/2015

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64222/PP/M.XIIIB/16/2015

Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
 
Tahun Pajak:Januari 2008
 
Pokok Sengketa:koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Januari 2008 sebesar Rp 39.050.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding  :bahwa terkait sengketa pajak masukan sebesar Rp39.050.000,00 Terbanding telah melakukan penelitian melalui aplikasi internal SIDJP dan diketahui lawan transaksi (PT AAA) belum melaporkan transaksi dengan Pemohon Banding sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi karena dalam sistim Terbanding belum ada pelaporan atas pajak masukan tersebut;
Menurut Pemohon Banding:bahwa koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2008 akibat dari konfirmasi yang dijawab tidak ada yaitu sebanyak 4 Faktur Pajak dari PT AAA sebesar Rp39.050.000,00, namun Pemohon Banding membawa bukti bahwa dari penerbit faktur pajak sudah melaporkan bahkan diminta pertanggungan jawaban oleh Kantor Pelayanan Pajak dan dijawab sudah dilaporkan;
Menurut Majelis:bahwa putusan Pengadilan Pajak atas sengketa dibidang perpajakan diambil berdasarkan pada peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, hasil penilaian atas bukti yang disampaikan para pihak serta keyakinan hakim;

bahwa koreksi Terbanding berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor Kep-754/PJ./2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan, diadakan konfirmasi faktur pajak masukan oleh Pemeriksa, didapati pemasok yang tidak ada jawaban hasil konfirmasi faktur pajak dari KPP tempat pemasok terdaftar yaitu:
Nomor FakturTanggalNama pemasokNilai DPP0X0.000-0X.0000000X02/01/2008PT. AAA72.150.0000X0.000-0X.0000000X03/01/2008PT. AAA72.150.0000X0.000-0X.0000000X05/01/2008PT. AAA123.100.0000X0.000-0X.0000000X07/01/2008PT. AAA123.100.000Jumlah390.500.000
bahwa menurut Terbanding, Data faktur pajak tersebut tidak dilaporkan oleh lawan transaksi Pemohon Banding dalam Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan;

bahwa pembayaran tagihan atas faktur pajak tersebut di rekening koran, menurut Pemohon Banding dibayar pada tanggal 23 April 2013 senilai Rp429.550.000,00 yang dibayar dengan cek nomor XXXXXXX;

bahwa dari penelitian pada jurnal umum, diketahui bahwa transaksi tersebut mendebit utang dagang dan mengkredit utang bank senilai Rp429.550,000,00, namun pembukuan utang dagang Pemohon Banding tidak memisahkan secara rinci jumlah utang dagang yang dimilikinya kepada tiap pemasok, begitu juga pada pembukuan pembelian;

bahwa Terbanding telah meminta dokumen pendukung (bukti kas keluar) dari Pemohon Banding yang menerangkan bahwa transaski tersebut adalah memang untuk pembayaran faktur pajak, namun hal tersebut tidak dipenuhi oleh Pemohon Banding;

bahwa pengujian kebenaran transaksi pembelian atas faktur tersebut dengan menggunakan pengujian arus barang tidak dapat dilakukan karena kekurangan informasi yang tersedia dalam buku persediaan dan kartu stock Pemohon Banding sedangkan dokumen pendukung lain (dokumen pengiriman barang dari pemasok dan penerimaan barang) yang diminta oleh Terbanding tidak dapat ditunjukkan oleh Pemohon Banding;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan dokumen sebagai berikut :

Surat Setoran Pajak atas nama PT AAA untuk pembayaran PPN Dalam Negeri Masa Pajak Januari 2008 sebesar Rp. 1.603.257,00 yang diterima kantor penerima pembayaran tanggal 13 Februari 2008;-
Surat Pemberitahuan Masa PPN Masa Pajak Januari 2008 PT AAA beserta lampiran 1;-
Faktur Pajak Standar PT AAA Nomor 0X0.000-0X.0000000X, 0X0.000-0X.0000000X, 0X0.000-0X.0000000X, 0X0.000-0X.0000000X;-
Kartu Perkiraan Piutang Dagang;-
Rekening Koran;-
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen yang diserahkan Pemohon Banding sebagaimana tersebut di atas, menurut Majelis transaksi berdasarkan 4 faktur pajak sebagaimana tersebut di atas telah dilaporkan oleh lawan transaksi Pemohon Banding pada Surat Pemberitahuan Masa PPN Masa Pajak Januari 2008;-
bahwa dengan demikian Majelis berpendapat untuk tidak mempertahankan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Januari 2008 sebesar Rp39.050.000,00 yang dilakukan Terbanding;
Menimbang:bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap bukti-bukti/ dokumen-dokumen yang diserahkan serta keterangan Pemohon Banding dan Terbanding dalam sidang, Majelis berkesimpulan terdapat cukup bukti yang meyakinkan Majelis untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas koreksi Kredit Pajak Masukan, sehingga perhitungan Kredit Pajak Masukan menjadi sebagai berikut :

Pajak Masukan :
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan cfm Terbanding
Koreksi yang tidak dipertahankan cfm Majelis:
–  Pajak Masukan
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan cfm Majelis 
Rp   793.791.619,00

Rp      39.050.000,00
Rp    832.841.619,00
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-95/WPJ.15/2014 tanggal 13 Februari 2014, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2008 Nomor 00001/207/08/812/13 tanggal 8 Januari 2013, atas nama: PT. XXX, dengan menghitung kembali Pajak Terutang dan Jumlah yang Masih Harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
Perhitungan PPN yang kurang bayar:
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
Dikurangi :
–  Pajak Masukan
–  Lain-lain
–  Jumlah
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan
Jumlah perhitungan PPN lebih bayar 
Kelebihan Pajak yang sudah:
a.  Dikompensasikan ke masa Pajak berikutnya
PPN yang kurang dibayar
Sanksi Administrasi
Kenaikan Pasal 13 (3) KUP
Jumlah PPN yang masih harus dibayar

Rp    9.373.880.530,00

Rp       937.388.053,00

Rp       832.841.619,00
Rp       539.120.652,00
Rp    1.371.962.271,00
Rp    1.371.962.271,00
Rp       434.574.218,00
       
Rp       434.574.218,00
Rp                         0,00
       
Rp                         0,00
Rp                         0,00

Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 2 April 2015 berdasarkan musyawarah Majelis XIIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Drs. FGH
Drs. UJK, M.Sc.
JIO, S.H., M,M. 
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
dan dibantu oleh HYI, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, Putusan Nomor Put-64222/PP/M.XIIIB/16/2015 sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 29 September 2015, dengan susunan Majelis berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Pen-135/PP/PM/IX/Ucp/2015 tanggal 29 September 2015 dan dibantu oleh Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. YOL, S.H., M.PKN
Drs. UJK M.Sc.
JIO, S.H., M,M.
HYI, S.E., M.M.
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Terbanding serta dihadiri oleh Pemohon Banding;