Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.64118/PP/M.IXA/19/2015

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.64118/PP/M.IXA/19/2015

Jenis Pajak:Bea Cukai
 
Tahun Pajak:2014
 
Pokok Sengketa:bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah Penetapan Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) Pos 1 PIB klasifikasi pos tarif 8301.40.9000, jenis barang berupa Lock X0X, Negara Asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 126382 tanggal 02 April 2014 Pembebanan Tarif Bea Masuk (AC-FTA) sebesar 0%, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi pembebanan tarif bea masuk (Umum/MFN) sebesar 10%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp38.366.000,00 (tiga puluh delapan juta tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah), yang tidak disetujui Pemohon Banding;
Menurut Terbanding:karena pengisian Form E tidak memenuhi ketentuan Rule 5 Overleaf Notes ASEAN-China FTA, maka PIB Nomor: 126382 tanggal 02 April 2014 tidak dapat diberikan fasilitas tarif AC-FTA dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum sebesar 10%;
Menurut Pemohon  :bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E 14470ZC24605167 tanggal 26 Maret 2014 tidak memenuhi ketentuan Operational Certification Procedures. Name of Manufacturer tidak tercantuin di Form E, dikarenakan Pemohon Banding tidak membeli barang melalui pabrikan, tetapi membeli melalui Home Industry (perorangan);
Menurut Majelis:bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 126382 tanggal 02 April 2014, jenis barang berupa Lock X0X, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 8301.40.9000 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0% berdasarkan Form E Nomor E14470ZC24605167 tanggal 26 Maret 2014;

bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3579/KPU.01/2014 tanggal 12 Juni 2014 menetapkan PIB Nomor: 126382 tanggal 02 April 2014, jenis barang berupa Lock X0X, yang menggunakan Form E Nomor: E14470ZC24605167 tanggal 26 Maret 2014 dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 10% dengan alasan pada kolom 7 Form E tidak dicantumkan nama pemasok (manufacturer) sehingga tidak mendapat preferensi tarif ACFTA;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 002/PMS-SRT/VIII/2014 tanggal 08 Agustus 2014 secara eksplisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-3579/KPU.01/2014 tanggal 12 Juni 2014, Pemohon Banding mengemukakan alasan sebagai berikut:
1.
bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E 14470ZC24605167 tanggal 26 Maret 2014 tidak memenuhi ketentuan Operational Certification Procedures. Name of Manufacturer tidak tercantum di Form E, dikarenakan Pemohon Banding tidak membeli barang melalui pabrikan, tetapi membeli melalui Home Industry;2.
bahwa berdasarkan Operational Certification Procedures (OCP) ASEAN-China FTA: Rule 7(a) tidak mengatur pembelian barang melalui Home Industry (perorangan) sehingga tidak ada pencantuman nama pabrikan di Form E kolom 7 sudah benar adanya;
bahwa Terbanding menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 126382 tanggal 02 April 2014, jenis barang berupa Lock X0X, Negara asal China, dengan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dengan alasan pada kolom 7 Form E tidak dicantumkan nama pemasok (manufacturer) sehingga Form E Nomor: E14470ZC24605167 tanggal 26 Maret 2014 tidak memenuhi ketentuan Rule 7 Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area dan Rule 5 Overleaf Notes ACFTA;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas jenis barang berupa Lock X0X, negara asal China, klasifikasi pos tarif 8301.40.9000, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 126382 tanggal 02 April 2014, dengan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 10% dengan alasan pada kolom 7 Form E tidak dicantumkan nama pemasok (manufacturer) sehingga Form E Nomor: E14470ZC24605167 tanggal 26 Maret 2014 tidak memenuhi ketentuan Rule 7 Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area dan Rule 5 Overleaf Notes ACFTA;

bahwa ketentuan yang mengatur ACFTA adalah sebagai berikut:
1.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, yang mengatur bahwa dalam melaksanakan kerjasama ACFTA disepakati untuk menggunakan Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area;2.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA);
bahwa Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area pada Rule 7 menyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:
(a)
The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with therequirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;(b)
The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;(c)
The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted;(d)
Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;(e)
Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right;
bahwa Annex 7 OCP of ROO for ATIGA Overleaf Notes Rule 5 menyatakan “Description of Products: The description of products must be sufficiently detailed to enable the products to be identified by the Customs Officers examining them. Name of manufacturer and any trade mark shall also be specified”;

bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”;

bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a)
Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;b)
Importir wajib mencantumkan Nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), pada pemberitahuan impor barang;c)
Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan;d)
Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum”;
bahwa pada kolom 7 Form E tertulis “Number and type of packages, description of products (including quantity where appropriate and HS number of the importing Party)”, tidak ada keharusan mencantumkan nama manufacturer;

bahwa Form E Nomor: E14470ZC24605167 tanggal 26 Maret 2014 telah dicap/stempel dan telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang;

bahwa pada kolom 7 Form E Nomor: E14470ZC24605167 tanggal 26 Maret 2014, tercantum jenis barang berupa Lock X0X, sebanyak 1362 Cartons, dengan nama eksportir AAA, dan pada kolom 10 tercantum Invoice Nomor: 1403-024 tanggal 12 Maret 2014;

bahwa dalam persidangan, Terbanding menyatakan tidak melakukan konfirmasi keabsahan Form E Nomor: E14470ZC24605167 tanggal 26 Maret 2014 kepada pihak penerbit Certificate of Origin, yaitu XYX and XYX of China sehingga Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa Form E Nomor: E14470ZC24605167 tanggal 26 Maret 2014 tidak sah;

bahwa barang impor telah dilengkapi persyaratan prefferensi tarif ACFTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China, dan dokumen pengangkut berupa B/L juga diterbitkan dari Negara China yang mencantumkan barang impor berasal dari negara China. Oleh karenanya, SKA (Form E) tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk ACFTA;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dapat Majelis simpulkan bahwa Form E Nomor: E14470ZC24605167 tanggal 26 Maret 2014 adalah sah dan dapat diterima. Oleh karenanya, atas importasi Lock X0X, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 126382 tanggal 02 April 2014, diberikan preferensi tarif skema ACFTA dan ditetapkan pembebanan tarif bea masuknya sebesar 0%;
Menimbang:bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Lock X0X, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 8301.40.9000, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 126382 tanggal 02 April 2014 mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3579/KPU.01/2014 tanggal 12 Juni 2014, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 126382 tanggal 02 April 2014, jenis barang berupa Lock X0X, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 8301.40.9000, mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%;
Mengingat  :Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan  :Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3579/KPU.01/2014 tanggal 12 Juni 2014 tentang Penetapan atas Keberatan XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-006713/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2014 tanggal 10 April 2014, atas nama XXX dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 126382 tanggal 02 April 2014, jenis barang berupa Lock X0X, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 8301.40.9000, mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 07 Juli 2015 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

DFG S., SH, MH    
Drs. FTG, MM    
Drs. IJK, MM   
YGH, SE    sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

Putusan Nomor: Put.64118/PP/M.IXA/19/2015 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 28 September 2015 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

DFG S., SH, MH    
Drs. FTG, MM    
Drs. IJK, MM   
OPQ    sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding: