Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36789/PP/M.XVII/19/2012
Nomor Putusan:Put-36789/PP/M.XVII/19/2012 Jenis Pajak:Bea Masuk Tahun Pajak:2010 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan atas importasi 18 Jenis barang sesuai lembat lanjutan PIB berupa Rollbond Evaporator/Evaporator Pipe negara asal China dengan pembebanan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 438127 tanggal 27 Desember 2010 sebesar BM 0%, PPN 10%, PPh 2,5% yang ditetapkan Terbanding menjadi pembebanan sebesar BM 5%, PPN 10%, PPh 2,5% yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan penelitian, dalam importasinya Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam kerangka AC-FTA sehingga atas importasi dengan PIB Nomor: 438127 tanggal 27 Desember 2010 dikenakan Bea Masuk yang berlaku umum 5%; Menurut Pemohon Banding: bahwa sesungguhnya Pemohon Banding memiliki Form E tersebut sebagai dasar untuk memanfaatkan fasilitas pembebasan Bea Masuk dalam rangka AC-FTA, tetapi karena pemahaman Pemohon Banding bahwa importasi yang Pemohon Banding lakukan dikenakan Bea Masuk 0% dan dikuatkan dengan Surat Penetapan Tarif BM 0 % dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.b. Direktur Teknis Kepabeanan Nomor: 73/PKSI/BC.2/2010 tanggal 6 Mei 2010 yang menyatakan atas produk yang Pemohon Banding impor dengan pos tarif 8418.99.40.00 adalah 0%, maka pada saat pengajuan PIB Pemohon Banding belum melampirkan Form E tersebut; Menurut Majelis: Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 438127 tanggal 27 Desember 2010 berupa 18 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB negara asal China, dengan Klasifikasi:Pos 1-7: 8418.99.4000; Pos 8-18: 8418.99.9000 (BM 0%; PPN 10%; PPh 2,5%); bahwa Terbanding menerbitkan SPTNP Nomor: SPTNP-002818/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 18 Januari 2011, Terbanding menetapkan barang tersebut (pos 1-18) dengan pembebanan BM 5%; PPN 10%; PPh 2,5%; bahwa mengajukan keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-002818/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 18 Januari 2011 dan ditolak oleh Terbanding dengan Keputusan Nomor: KEP-2017/KPU.01/2011 tanggal 28 April 2011; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap SPTNP diketahui bahwa SPTNP Nomor: SPTNP-002818/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 berkaitan dengan pembebanan, sedangkan klasifikasi barang tidak dipermasalahkan; bahwa alasan Terbanding melakukan menetapkan pembebanan karena Pemohon Banding tidak mencantumkan kode fasilitas preferensi tarif dan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) pada Pemberitahuan Pabean Impor sehingga Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam kerangka AC-FTA sehingga atas importasi dengan PIB Nomor: 438127 tanggal 27 Desember 2010 dikenakan Bea Masuk yang berlaku umum 5%; bahwa menurut Majelis, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 235/PMK.011/2008 tentang Penetapan tarif Bea Masuk dalam Rangka AC-FTA, Rollbond Evaporator dikenakan Bea Masuk sebesar 0% dengan ketentuan bahwa: bahwa dalam pemeriksaan dalam persidangan terbukti bahwa Pemohon Banding tidak mencantumkan kode fasilitas preferensi tarif dan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) dalam PIB dan Pemohon Banding juga tidak menyerahkan asli Form E Lembar Pertama dan Ketiga pada saat penyerahan Hard Copy PIB kepada Terbanding, terbukti asli Form E masih ada pada Pemohon Banding, oleh karenanya Pemohon Banding tidak berhak mendapatkan preferensi tarif AC-FTA; berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan terhadap importasi 18 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dengan PIB Nomor: 438127 tanggal 27 Desember 2010 dengan pos tarif 8418.99.4000 dan 8418.99.9000 dikenakan tarif Bea Masuk sebesar 5%; bahwa dengan demikian Majelis berpendapat alasan penetapan pembebanan Bea Masuk yang dilakukan oleh Terbanding sudah benar; bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian terhadap bukti-bukti yang ada Majelis berketetapan menolak permohonan banding Pemohon Banding; Mengingat: Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan perundang-undangan Perpajakan; Memutuskan: Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2017/KPU.01/2011 tanggal 28 April 2011, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-002818/NOTUL/KPUTP/BD.02/2011 tanggal 18 Januari 2011 atas nama PT XXX, sehingga barang yang diimpor dengan PIB Nomor: 438127 tanggal 27 Desember 2010 (Pos 1-18) ditetapkan sesuai dengan keputusan Terbanding dengan pembebanan Bea Masuk 5 %;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36646/PP/M.I/16/2012
Nomor Putusan:Put.36646/PP/M.I/16/2012 Jenis Pajak:PPN Tahun Pajak:2006 Amar Putusan:Mengabulkan seluruhnya Pokok Sengketa: pokok sengketa dalam Banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan lokal sebesar Rp 4.744.953.098,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa Pokok sengketa banding karena Terbanding melakukan koreksi DPP PPN sebesar Rp.4.744.953.098,00 berdasarkan hasil equalisasi dengan omzet / peredaran usaha di SPT Tahunan PPh Badan. bahwa dengan demikian maka atas koreksi DPP PPN sebesar Rp.4.744.953.098,00 berdasarkan hasil ekualisasi dengan omzet/peredaran usaha diusulkan untuk tetap dipertahankan; Menurut Pemohon Banding: bahwa jumlah sebesar Rp.4.744.953.098,00 bukan merupakan tambahan peredaran usaha tetapi semata-mata adalah tagihan berupa reimbursement cost terkait dengan biaya terminal handling yang telah Pemohon Banding keluarkan terlebih dahulu; Menurut Majelis: bahwa menurut Terbanding, koreksi DPP PPN sebesar Rp.4.744.953.098,00 dilakukan berdasarkan hasil ekualisasi dengan omzet/peredaran usaha di SPT Tahunan PPh Badan; Menimbang: bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat selisih antara jumlah yang dimohon dengan jumlah yang dikabulkan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding; Memperhatikan: Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan; Mengingat: 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, 2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000; 3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009; Memutuskan: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor: KEP-601/WPJ.06/BD.06/2009 tanggal 10 Juni 2009 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember Tahun 2006 Nomor : 00035/207/06/073/08 tanggal 5 Juni 2008, atas nama: PT. XXX, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Rp. 20.211.056.660,00 Pajak Keluaran Rp. 2.012.980.560,00 Dikurangi : PPN atas retur penjualan Rp. 0,00 Pajak Keluaran yang dipungut sendiri Rp. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan (Rp. 2.012.980.560,00) PPN yang lebih/kurang dibayar Rp. Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp. 0,00 PPN yang kurang dibayar Rp. Sanksi Administrasi : Pasal 13 ayat 2 UU KUP Rp 0,00 PPN yang masih harus dibayar Rp. 0,00.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36642/PP/M.XVII/19/2012
Nomor Putusan:Put-36642/PP/M.XVII/19/2012 Jenis Pajak:Bea Masuk Tahun Pajak:2011 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah, penrbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3381/KPU.01/2011 tanggal 12 Juli 2011, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-012127/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 3 Mei 2011. Menurut Terbanding: bahwa SPTNP tersebut tidak benar karena dilakukan berdasarkan perkiraan/asumsi tanpa memperhatikan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding. Menurut Pemohon: bahwa berdasarkan penelitian di atas, harga transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 121543 tanggal 6 April 2011 diragukan kebenarannya (data pendukung yang diajukan tidak memadai) dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode Nilai Transaksi gugur), sehingga penetapan nilai pabean menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Identik sampai dengan Metode Pengulangan secara hirarki. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding Menurut Majelis: bahwa Surat Banding Nomor: 010/CVMJ/BD/VIII/2011 tanggal 16 Agustus 2011, ditandatangani oleh Direktur. bahwa Surat Banding Nomor: 010/CVMJ/BD/VIII/2011 tanggal 16 Agustus 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 010/CVMJ/BD/VIII/2011 tanggal 16 Agustus 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3381/KPU.01/2011 tanggal 12 Juli 2011 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-012127/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 3 Mei 2011. bahwa Surat Banding Nomor: 010/CVMJ/BD/VIII/2011 tanggal 16 Agustus 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 18 Agustus 2011 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 12 Juli 2011, sehingga dari tanggal 12 Juli 2011 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2011 adalah 38 (tiga puluh delapan) hari, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006. bahwa Surat Banding Nomor: 010/CVMJ/BD/VIII/2011 tanggal 16 Agustus 2011, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 010/CVMJ/BD/VIII/2011 tanggal 16 Agustus 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas, namun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding. Walaupun demikian masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 010/CVMJ/BD/VIII/2011 tanggal 16 Agustus 2011, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp16.659.000,00 dan 50%nya adalah sebesar Rp8.329.500,00 di dalam berkas bandingnya Pemohon Banding melampirkan fotokopi bukti pembayaran berupa SSPCP tanggal 12 Agustus 2011 sebesar Rp8.429.500,00. bahwa Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini dan tidak menyampaikan bukti berupa asli SSPCP walaupun telah diminta secara patut oleh Majelis untuk memperlihatkan bukti SSPCP tersebut melalui Undangan Sidang Nomor: Und.0016/SP/Pg.33/2012 tanggal 3 Januari 2012, Undangan Sidang Nomor: Und.0025/SP/Pg.33/2012 tanggal 18 Januari 2012, dan Undangan Sidang Nomor: Und.0032/SP/Pg.33/2012 tanggal 31 Januari 2012. bahwa Majelis tidak meyakini pembayaran oleh Pemohon Banding, atas hal tersebut Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Direktur selaku penandatangan Surat Banding Nomor: 010/CVMJ/BD/VIII/2011 tanggal 16 Agustus 2011 tidak terbukti berhak untuk menandatangani Surat Banding karena tidak terdapat bukti akta perusahaan/keterangan lain yang membuktikan bahwa jabatan Sdri. X adalah benar sebagai Direktur. bahwa Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini dan tidak menyampaikan bukti akta perusahaan/keterangan lain yang membuktikan bahwa jabatan Sdri. X adalah benar sebagai Direktur walaupun telah diminta secara patut oleh Majelis untuk memperlihatkan bukti akta perusahaan/keterangan lain tersebut melalui Undangan Sidang Nomor: Und.0016/SP/Pg.33/2012 tanggal 3 Januari 2012, Undangan Sidang Nomor: Und.0025/SP/Pg.33/2012 tanggal 18 Januari 2012, dan Undangan Sidang Nomor: Und.0032/SP/Pg.33/2012 tanggal 31 Januari 2012. bahwa Majelis tidak meyakini jabatan penandatangan sebagai Direktur, karena tidak terdapat bukti akta perusahaan/keterangan lain yang membuktikan bahwa jabatan penadatangan adalah benar sebagai Direktur, atas hal tersebut Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 010/CVMJ/BD/VIII/2011 tanggal 16 Agustus 2011 telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa dengan demikian Majelis berketetapan Surat Banding Nomor: 010/CVMJ/BD/VIII/ 2011 tanggal 16 Agustus 2011 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Majelis berkesimpulan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan. bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut. Memperhatikan: Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. Mengingat: 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. 2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006. 3. Ketentuan Perundang – undangan Perpajakan Lainnya. Memutuskan: Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3381/KPU.01/2011 tanggal 12 Juli 2011 mengenai Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-012127/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 3 Mei 2011, tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36542/PP/M.XVII/19/2012
Nomor Putusan:Put.36542/PP/M.XVII/19/2012 Jenis Pajak:Bea Masuk Tahun Pajak:2011 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4707/KPU.01/2011 tanggal 20 September 2011, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-020582/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 22 Juli 2011. Menurut Terbanding: bahwa SPTNP Nomor : SPTNP-020582/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 22 Juli 2011 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok. Menurut Pemohon: bahwa atas SPTNP a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor: 871/WIN/S/VII/11 tanggal 25 Juli 2011 dan dengan keputusan Terbanding Nomor: KEP-4707/KPU.01/2011 tanggal 20 September 2011 permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak, sehingga dengan surat Nomor: 1202/WIN/S/XI/2011 tanggal 16 November 2011 mengajukan banding. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding Menurut Majelis: bahwa Surat Banding Nomor: 1202/WIN/S/XI/2011 tanggal 16 November 2011, ditandatangani oleh Direktur. bahwa Surat Banding Nomor: 1202/WIN/S/XI/2011 tanggal 16 November 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 1202/WIN/S/XI/2011 tanggal 16 November 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4707/KPU.01/2011 tanggal 20 September 2011 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-020582/NOTUL/KPUTP/BD.02/2011 tanggal 22 Juli 2011. bahwa Surat Banding Nomor: 1202/WIN/S/XI/2011 tanggal 16 November 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 18 November 2011 (diantar), sedangkan keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 20 September 2011, sehingga pengajuan banding adalah 60 (enam puluh) hari, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagai mana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 juncto Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 1202/WIN/S/XI/2011 tanggal 16 November 2011, memenuhi persyaratan satu surat banding untuk satu keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 1202/WIN/S/XI/2011 tanggal 16 November 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya surat keputusan Terbanding namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 1202/WIN/S/XI/2011 tanggal 16 November 2011, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang Terutang sebesar Rp7.691.000,00 dan 50%nya adalah sebesar Rp3.845.500,00 di dalam berkas bandingnya Pemohon Banding tidak melampirkan fotokopi SSPCP. bahwa Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini, yaitu dalam persidangan pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2012, 18 Januari 2012, 25 Januari 2012, walaupun telah diundang secara patut melalui Undangan Sidang Nomor: Und.036/SP/Pg.34/2011 tanggal 27 Desember 2011, Und.055/SP/Pg.34/2012 tanggal 12 Januari 2012 dan Und.064/SP/Pg.34/2012 tanggal 19 Januari 2012 serta tidak menyampaikan bukti SSPCP walaupun telah diminta secara patut oleh Majelis untuk memperlihatkan bukti SSPCP tersebut melalui Surat Nomor: Und.036/SP/Pg.34/2011 tanggal 27 Desember 2011, Und.055/SP/Pg.34/2012 tanggal 12 Januari 2012 dan Und.064/SP/Pg.34/2012 tanggal 19 Januari 2012. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis tidak dapat meyakini bukti pembayaran Pemohon Banding, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Direktur, selaku penandatangan Surat Banding Nomor: 1202/WIN/S/XI/2011 tanggal 16 November 2011 tidak terbukti berhak untuk menandatangani surat banding karena tidak terdapat bukti akta perusahaan yang menyakinkan jabatan penandatangan sebagai Direktur. bahwa Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini dan tidak menyampaikan bukti akta perusahaan walaupun telah diminta secara patut oleh Majelis untuk memperlihatkan bukti akta perusahaan tersebut melalui surat Nomor: Und.036/SP/Pg.34/2011 tanggal 27 Desember 2011, Und.055/SP/Pg.34/2012 tanggal 12 Januari 2012 dan Und.064/SP/Pg.34/2012 tanggal 19 Januari 2012. bahwa Majelis tidak meyakini jabatan Direktur, karena tidak terdapat bukti akta perusahaan yang membuktikan penandatangan sebagai Direktur, atas hal tersebut Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 1202/WIN/S/XI/2011 tanggal 16 November 2011 telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun surat banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa dengan demikian Majelis berketetapan Surat Banding Nomor: 1202/WIN/S/XI/2011 tanggal 16 November 2011 tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Majelis berkesimpulan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan. bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak dapat diperiksa lebih lanjut. Memperhatikan: Surat Banding, keterangan Pemohon Banding dan Terbanding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. Mengingat: 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. 2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006. Memutuskan: Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2038/KPU.01/2011 tanggal 29 April 2011 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-004360/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 28 Januari 2011, tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.29319/PP/M.I/12/2011
Nomor Putusan:Put.29319/PP/M.I/12/2011 Jenis Pajak:PPh 23; Tahun Pajak:2002 Amar Putusan:Mengabulkan Sebagian Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2002 sebesar Rp.7.511.411.896,00 yang terdiri dari : a). Bagi Hasil Penjualan Tiket sebesar Rp.7.305.220.135,00;b). Biaya Pemeliharaan Peralatan sebesar Rp.206.191.761,00; yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa dengan demikian atas penggunaan copy film, trailer film dan materi promosi film milik ABC, Pemohon Banding memberikan bagi hasil sebesar Rp.7.305.220.135,00 kepada ABC sehingga bagi hasil tersebut merupakan penghasilan bagi ABC dari penggunaan harta yang merupakan objek PPh Pasal 23 ayat (1) huruf c angka (1) Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, karena itulah bagi Pemohon Banding bagi hasil merupakan Harga Pokok Penjualan dari penayangan film di bioskop; bahwa atas biaya pemeliharaan peralatan dikoreksi oleh Terbanding sebesar Rp.206.191.761,00 karena biaya pemeliharaan peralatan merupakan objek PPh Pasal 23 sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-170/PJ./2002 tanggal 28 Maret 2002 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf c Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008; Menurut Pemohon: bahwa Pemohon Banding sama sekali tidak dapat menyetujui alasan Pemeriksa karena sistem kerja sama antara pemilik bioskop dan pemilik film adalah berdasarkan bagi hasil atas hasil penjualan karcis setelah dikurangi dengan pajak hiburan yang dikenakan atas penjualan karcis tersebut. Koreksi positif ini akan berakibat pengenaan pajak berganda PPh Badan dan PPh Pasal 23 untuk obyek pajak yang sama; bahwa Pemohon Banding tidak dapat menyetujui seluruhnya koreksi Pemeriksa tersebut dengan alasan bahwa bukti-bukti dokumen pendukung telah Pemohon Banding serahkan kepada Pemeriksa dan biaya tersebut merupakan pengeluaran untuk pembelian suku cadang projector, sound system dan pendingin udara, dan bukan jasa pemeliharaan kepada pihak ketiga, yang pemeliharaan/perbaikan ketiga peralatan tersebut dilaksanakan/dikerjakan sendiri oleh teknisi Pemohon Banding dan bukti dokumen pendukung telah pernah Pemohon Banding serahkan kepada pemeriksa pajak; Menurut Majelis: bahwa berdasarkan penelitian Majelis dan keterangan dalam persidangan, Majelis berpendapat sengketa terjadi karena Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding kurang melaporkan DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp.7.305.220.135,00 berupa sewa film dari Pemilik Film sedangkan Pemohon Banding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak membayarkan sewa atas peminjaman film dari Pemilik Film karena Pemilik Film memperoleh imbalan bagi hasil dari penjualan tiket; bahwa Majelis berpendapat bahwa sengketa yang terjadi adalah sengketa yuridis mengenai ada atau tidaknya unsur sewa dalam peminjaman film dari Pemilik Film; bahwa Majelis berpendapat koreksi DPP PPh Pasal 23 masa pajak Januari-Desember 2002 sebesar Rp.7.305.220.135,00 mengikuti sengketa koreksi negatif HPP sebesar Rp.7.305.220.135,00 di PPh Badan tahun 2002; bahwa dalam persidangan baik Terbanding maupun Pemohon Banding setuju bahwa penentuan apakah bagi hasil yang diterima oleh Pemilik Film merupakan pembayaran sewa oleh Pemohon Banding mengikuti penyelesaian sengketa yang sama dalam PPh Badan yang juga diajukan banding; bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat penyelesaian sengketa ini mengikuti penyelesaian sengketa banding pada PPh Badan tahun pajak 2002; bahwa di dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.29318/PP/M.I/15/2011 yang berkaitan dengan koreksi HPP berupa pembayaran sewa oleh Pemohon Banding kepada Pemilik Film sebesar Rp.7.305.220.135,00, Majelis berpendapat sebagai berikut : bahwa Terbanding berpendapat bahwa peminjaman film dari Pemilik Film adalah sewa berdasarkan angka 3 Perjanjian Bagi Hasil Eksploitasi Film antara Pemohon Banding dengan Pemilik Film menyatakan sebagai berikut: “Produser berkewajiban untuk menyediakan dan meminjamkan (on loan basis) kepada bioskop : bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa tidak ada perjanjian sewa menyewa antara Pemohon Banding dengan Pemilik Film karena perjanjian yang dibuat adalah perjanjian bagi hasil; bahwa Pemohon Banding menyatakan pengertian meminjamkan (on loan basis) untuk menegaskan bahwa hak atas film tidak pernah dipindahkan kepada Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding dan Pemilik Film melakukan kerjasama operasi atau join operation (KSO/JO) untuk memperoleh penghasilan; bahwa apabila terdapat transaksi sewa menyewa atau penggunaan harta baik berupa fasilitas bioskop maupun film, maka Pemilik Film dan Pemilik Bioskop adalah pihak yang menyewakan kepada penonton sebagai penyewanya; bahwa penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan menyatakan sebagai berikut : “Dalam pengertian sewa termasuk imbalan yang diterima atau diperoleh dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan penggunaan harta gerak atau harta tak gerak, misalnya sewa mobil, sewa kantor, sewa rumah, dan sewa gudang.” bahwa berdasarkan penelitian terhadap salah satu contoh Perjanjian Bagi Hasil Ekspoitasi Film, Majelis berpendapat sebagai berikut : bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat tidak ada unsur sewa dalam peminjaman film dari Pemilik Film kepada Pemohon Banding, sehingga Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp.7.305.220.135,00 tidak dapat dipertahankan; bahwa berdasarkan penelitian Majelis dan keterangan dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa sengketa koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp.206.191.761,00 karena Terbading berpendapat biaya pemeliharaan peralatan merupakan jasa yang dikenakan objek pajak PPh Pasal 23 sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-170/PJ./2002 tanggal 28 Maret 2002 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf c Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, sedangkan Pemohon Banding berpendapat bahwa biaya pemeliharaan peralatan merupakan pengeluaran untuk pembelian suku cadang projector, sound system dan pendingin udara bahwa Majelis menyatakan materi sengketa atas koreksi biaya pemeliharaan peralatan sebesar Rp.206.191.761,00 sebagai objek PPh Pasal 23 adalah masalah pembuktian; bahwa Majelis meminta kepada Pemohon Banding dan Terbanding melakukan uji bukti atas Data yang disampaikan Pemohon Banding; bahwa berdasarkan hasil pembuktian yang dilakukan di dalam beberapa kali persidangan, terakhir pada tanggal 18 Oktober 2010 diketahui hal-hal sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding menunjukkan data-data berupa bukti sebagai berikut :– Kwitansi Rp.22.842.250,00 (DEF);– Kwitansi Rp.35.391.500,00 (GHI);– Kwitansi Rp.32.161.000,00 (JKL); bahwa berdasarkan data-data tersebut Terbanding memberi tanggapan dan pernyataan sebagai berikut : bahwa dengan demikian Terbanding tidak menyakini pembuktian tersebut dan tetap mempertahankan koreksi; bahwa atas tanggapan dan pernyataan Terbanding, Pemohon Banding memberikan tanggapan sebagai berikut : bahwa Majelis melakukan penelitian atas bukti-bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan penelitian Majelis dan keterangan dalam persidangan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57463/PP/M.IIIA/16/2014
Nomor Putusan:Put-57463/PP/M.IIIA/16/2014 Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak:2010 Amar Putusan:Mengabulkan seluruhnya Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2010 sebesar Rp5.117.158.508,00; Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Madya Bekasi Nomor LAP-046/WPJ.22/KP.0705/2012 tanggal 8 Maret 2012, diketahui bahwa Terbanding tidak menyampaikan kepada Pemeriksa dokumen yang mendukunq penjualan ekspor dan impor sesuai dengan Pasal 26A ayat (4) Undang-undang KUP terhadap pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan oleh Terbanding pada saat pemeriksaan tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemeriksa Pajak mengambil angka Koreksi DPP Masa Desember 2010 dengan cara Total Koreksi Peredaran Usaha selama tahun 2010, lalu dibagi 12. Suatu Dasar Koreksi untuk Surat Ketetapan Pajak yang tidak sesuai dengan “Masa Pajak Desember 2010”, oleh karena itu koreksi Pemeriksa Pajak Batal Demi Hukum Ketetapan Pajak; Menurut Majelis: bahwa sengketa adalah sengketa banding ini adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2010 sebesar Rp5.117.158.508,00; bahwa Majelis menyatakan bahwa koreksi aquo, berkaitan dengan sengketa Pembelian Impor, Harga Pokok Penjualan, pada sengketa Pajak Penghasilan Badan nomor sengketa XX-0XXXXX-X0X0; bahwa Majelis, dalam Putusan terkait sengketa Pajak Penghasilan Badan nomor sengketa XX-0XXXXX-X0X0, menyatakan sebagai berikut. bahwa substansi dikoreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah koreksi peredaran usaha yang menurut Terbanding terkait dengan adanya pembelian lokal yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding, akibatnya Terbanding melakukan analisa perhitungan gross profit margin yang mengindikasikan adanya ketidak benaran laporan penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding. bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa koreksi Terbanding tidak benar karena tidak ada Faktur Pajak ataupun Faktur Penjualan dan tidak ada serah terima barang kena pajak produksi Pemohon Banding kepada Pembeli, jadi koreksi Terbanding hanya “anggapan” saja dan tidak didukung oleh bukti-bukti yang memadai dan tidak mencerminkan keadaan atau kegiatan peredaran usaha Pemohon Banding yang sebenarnya; bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian terhadap keterangan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, Majelis sependapat dengan Pemohon Banding dengan alasan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding hanya didasarkan pada angggapan atau analisa semata dan bersifat sangat teoritis, seharusnya Terbanding dapat membuktikan kepada siapa barang tersebut dijual disertai dengan bukti aliran uangnya. bahwa terkait dengan koreksi Koreksi Positif Penjualan Ekspor USD10,288,00 yang dilakukan oleh Terbanding, Majelis berpendapat bahwa berdasarkan keterangan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis sependapat dengan Pemohon Banding bahwa Penjualan Ekspor yang dimaksud ke ABC Lube (Singapore) Pte Ltd adalah penagihan kembali oleh Pemohon Banding kepada ke ABC Lube (Singapore) Pte Ltd karena adanya kesalahan hasil produksi yang dijual Pemohon Banding ke PT ABC Lube Indonesia, sehingga Pemohon Banding menagihkan lagi ke ABC Lube (Singapore) Pte Ltd.; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti dan keterangan dari para pihak yang terungkap dalam persidangan, serta berdasarkan penilaian pembuktian dan keyakinan Majelis, berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Koreksi Peredaran Usaha sebesar USD6.789.684,00, dibatalkan; bahwa mengingat pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”; bahwa pada memori penjelasan pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti dan keterangan dari para pihak yang terungkap dalam persidangan, serta berdasarkan penilaian pembuktian dan keyakinan Majelis, berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2010 sebesar Rp5.117.158.508,00 dibatalkan; Menimbang: bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga penghitungan adalah sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Menurut KeputusanKoreksi dibatalkan– Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan LokalDasar Pengenaan Pajak PPN menurut Majelis Pajak yang dapat diperhitungkan Menurut KeputusanKoreksi dibatalkanDasar Pengenaan Pajak PPN menurut Majelis Rp77.192.950.512,00 Rp 5.117.158.508,00Rp72.075.792.004,00 Rp 7.195.132.959,00Rp 12.446.209,00Rp 7.207.579.168,00 Mengingat: Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan: Menyatakan mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-945/WPJ.07/2013 tanggal 29 Mei 2013, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2010 Nomor 00089/207/10/431/12 tanggal 12 Maret 2012 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00060/WPJ.07/KP.1003/2013 tanggal 13 Mei 2013, atas nama PT XXX sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan PajakPajak KeluaranPajak yang dapat diperhitungkanPPN Kurang/(Lebih) Bayar Dikompensasi Ke Masa Pajak BerikutnyaPPN yang masih Kurang/(Lebih) BayarSanksi Administrasi, berupa:– Kenaikan Pasal 13 (3) KUPPPN yang masih harus dibayar Rp 72.075.792.004,00Rp 7.223.579.168,00Rp 7.207.579.168,00Rp 160.000.000,00Rp 0,00Rp 160.000.000,00 Rp 2.343.188,00Rp 18.343.188,00 Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2014 oleh Hakim Majelis III Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: DEF, S.H., M.H., M.Si,GHIJKL, S.H., M.Kn. sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota, Yang dibantu oleh Sdr. MNO sebagai Panitera Pengganti dan diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis IIIA Pengadilan Pajak dalam sidang terbuka untuk umum pada Hari Selasa, tanggal 18 Nopember 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding;