Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36646/PP/M.I/16/2012

Nomor Putusan:
Put.36646/PP/M.I/16/2012


Jenis Pajak:

PPN


Tahun Pajak:
2006


Amar Putusan:
Mengabulkan seluruhnya

Pokok Sengketa:

pokok sengketa dalam Banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan lokal sebesar Rp 4.744.953.098,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding:

bahwa Pokok sengketa banding karena Terbanding melakukan koreksi DPP PPN sebesar Rp.4.744.953.098,00 berdasarkan hasil equalisasi dengan omzet / peredaran usaha di SPT Tahunan PPh Badan. bahwa dengan demikian maka atas koreksi DPP PPN sebesar Rp.4.744.953.098,00 berdasarkan hasil ekualisasi dengan omzet/peredaran usaha diusulkan untuk tetap dipertahankan;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa jumlah sebesar Rp.4.744.953.098,00 bukan merupakan tambahan peredaran usaha tetapi semata-mata adalah tagihan berupa reimbursement cost terkait dengan biaya terminal handling yang telah Pemohon Banding keluarkan terlebih dahulu;

Menurut Majelis:

bahwa menurut Terbanding, koreksi DPP PPN sebesar Rp.4.744.953.098,00 dilakukan berdasarkan hasil ekualisasi dengan omzet/peredaran usaha di SPT Tahunan PPh Badan;

Menimbang:

bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat selisih antara jumlah yang dimohon dengan jumlah yang dikabulkan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Memperhatikan:


Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan;

Mengingat:
1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;
3.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009;
Memutuskan:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor: KEP-601/WPJ.06/BD.06/2009 tanggal 10 Juni 2009 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember Tahun 2006 Nomor : 00035/207/06/073/08 tanggal 5 Juni 2008, atas nama: PT. XXX, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan PajakRp. 20.211.056.660,00
Pajak KeluaranRp.   2.012.980.560,00
Dikurangi : PPN atas retur penjualanRp.                        0,00
Pajak Keluaran yang dipungut sendiriRp.
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan(Rp.   2.012.980.560,00)
PPN yang lebih/kurang dibayarRp.
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp.                         0,00
PPN yang kurang dibayarRp.
Sanksi Administrasi : 
Pasal 13 ayat 2 UU KUPRp                          0,00
PPN yang masih harus dibayarRp.                         0,00.