Nomor Putusan:
Put.36646/PP/M.I/16/2012
Amar Putusan:
Mengabulkan seluruhnya
pokok sengketa dalam Banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan lokal sebesar Rp 4.744.953.098,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Pokok sengketa banding karena Terbanding melakukan koreksi DPP PPN sebesar Rp.4.744.953.098,00 berdasarkan hasil equalisasi dengan omzet / peredaran usaha di SPT Tahunan PPh Badan. bahwa dengan demikian maka atas koreksi DPP PPN sebesar Rp.4.744.953.098,00 berdasarkan hasil ekualisasi dengan omzet/peredaran usaha diusulkan untuk tetap dipertahankan;
bahwa jumlah sebesar Rp.4.744.953.098,00 bukan merupakan tambahan peredaran usaha tetapi semata-mata adalah tagihan berupa reimbursement cost terkait dengan biaya terminal handling yang telah Pemohon Banding keluarkan terlebih dahulu;
bahwa menurut Terbanding, koreksi DPP PPN sebesar Rp.4.744.953.098,00 dilakukan berdasarkan hasil ekualisasi dengan omzet/peredaran usaha di SPT Tahunan PPh Badan;
bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat selisih antara jumlah yang dimohon dengan jumlah yang dikabulkan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan;
| 1. | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, |
| 2. | Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000; |
| 3. | Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009; |
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor: KEP-601/WPJ.06/BD.06/2009 tanggal 10 Juni 2009 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember Tahun 2006 Nomor : 00035/207/06/073/08 tanggal 5 Juni 2008, atas nama: PT. XXX, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
| Dasar Pengenaan Pajak | Rp. 20.211.056.660,00 |
| Pajak Keluaran | Rp. 2.012.980.560,00 |
| Dikurangi : PPN atas retur penjualan | Rp. 0,00 |
| Pajak Keluaran yang dipungut sendiri | Rp. |
| Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan | (Rp. 2.012.980.560,00) |
| PPN yang lebih/kurang dibayar | Rp. |
| Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya | Rp. 0,00 |
| PPN yang kurang dibayar | Rp. |
| Sanksi Administrasi : | |
| Pasal 13 ayat 2 UU KUP | Rp 0,00 |
| PPN yang masih harus dibayar | Rp. 0,00. |

