Nomor Putusan:
Put-36642/PP/M.XVII/19/2012
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah, penrbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3381/KPU.01/2011 tanggal 12 Juli 2011, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-012127/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 3 Mei 2011.
bahwa SPTNP tersebut tidak benar karena dilakukan berdasarkan perkiraan/asumsi tanpa memperhatikan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding.
bahwa berdasarkan penelitian di atas, harga transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 121543 tanggal 6 April 2011 diragukan kebenarannya (data pendukung yang diajukan tidak memadai) dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode Nilai Transaksi gugur), sehingga penetapan nilai pabean menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Identik sampai dengan Metode Pengulangan secara hirarki.
Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding
bahwa Surat Banding Nomor: 010/CVMJ/BD/VIII/2011 tanggal 16 Agustus 2011, ditandatangani oleh Direktur.
bahwa Surat Banding Nomor: 010/CVMJ/BD/VIII/2011 tanggal 16 Agustus 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
bahwa Surat Banding Nomor: 010/CVMJ/BD/VIII/2011 tanggal 16 Agustus 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3381/KPU.01/2011 tanggal 12 Juli 2011 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-012127/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 3 Mei 2011.
bahwa Surat Banding Nomor: 010/CVMJ/BD/VIII/2011 tanggal 16 Agustus 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 18 Agustus 2011 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 12 Juli 2011, sehingga dari tanggal 12 Juli 2011 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2011 adalah 38 (tiga puluh delapan) hari, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
bahwa Surat Banding Nomor: 010/CVMJ/BD/VIII/2011 tanggal 16 Agustus 2011, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
bahwa Surat Banding Nomor: 010/CVMJ/BD/VIII/2011 tanggal 16 Agustus 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas, namun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding. Walaupun demikian masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
bahwa Surat Banding Nomor: 010/CVMJ/BD/VIII/2011 tanggal 16 Agustus 2011, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp16.659.000,00 dan 50%nya adalah sebesar Rp8.329.500,00 di dalam berkas bandingnya Pemohon Banding melampirkan fotokopi bukti pembayaran berupa SSPCP tanggal 12 Agustus 2011 sebesar Rp8.429.500,00.
bahwa Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini dan tidak menyampaikan bukti berupa asli SSPCP walaupun telah diminta secara patut oleh Majelis untuk memperlihatkan bukti SSPCP tersebut melalui Undangan Sidang Nomor: Und.0016/SP/Pg.33/2012 tanggal 3 Januari 2012, Undangan Sidang Nomor: Und.0025/SP/Pg.33/2012 tanggal 18 Januari 2012, dan Undangan Sidang Nomor: Und.0032/SP/Pg.33/2012 tanggal 31 Januari 2012.
bahwa Majelis tidak meyakini pembayaran oleh Pemohon Banding, atas hal tersebut Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
bahwa Direktur selaku penandatangan Surat Banding Nomor: 010/CVMJ/BD/VIII/2011 tanggal 16 Agustus 2011 tidak terbukti berhak untuk menandatangani Surat Banding karena tidak terdapat bukti akta perusahaan/keterangan lain yang membuktikan bahwa jabatan Sdri. X adalah benar sebagai Direktur.
bahwa Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini dan tidak menyampaikan bukti akta perusahaan/keterangan lain yang membuktikan bahwa jabatan Sdri. X adalah benar sebagai Direktur walaupun telah diminta secara patut oleh Majelis untuk memperlihatkan bukti akta perusahaan/keterangan lain tersebut melalui Undangan Sidang Nomor: Und.0016/SP/Pg.33/2012 tanggal 3 Januari 2012, Undangan Sidang Nomor: Und.0025/SP/Pg.33/2012 tanggal 18 Januari 2012, dan Undangan Sidang Nomor: Und.0032/SP/Pg.33/2012 tanggal 31 Januari 2012.
bahwa Majelis tidak meyakini jabatan penandatangan sebagai Direktur, karena tidak terdapat bukti akta perusahaan/keterangan lain yang membuktikan bahwa jabatan penadatangan adalah benar sebagai Direktur, atas hal tersebut Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 010/CVMJ/BD/VIII/2011 tanggal 16 Agustus 2011 telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
bahwa dengan demikian Majelis berketetapan Surat Banding Nomor: 010/CVMJ/BD/VIII/ 2011 tanggal 16 Agustus 2011 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Majelis berkesimpulan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan.
bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut.
Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
| 1. | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. |
| 2. | Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006. |
| 3. | Ketentuan Perundang – undangan Perpajakan Lainnya. |
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3381/KPU.01/2011 tanggal 12 Juli 2011 mengenai Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-012127/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 3 Mei 2011, tidak dapat diterima.

