Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36789/PP/M.XVII/19/2012

Nomor Putusan:
Put-36789/PP/M.XVII/19/2012


Jenis Pajak:

Bea Masuk


Tahun Pajak:
2010


Amar Putusan:
Ditolak

Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan atas importasi 18 Jenis barang sesuai lembat lanjutan PIB berupa Rollbond Evaporator/Evaporator Pipe negara asal China dengan pembebanan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 438127 tanggal 27 Desember 2010 sebesar BM 0%, PPN 10%, PPh 2,5% yang ditetapkan Terbanding menjadi pembebanan sebesar BM 5%, PPN 10%, PPh 2,5% yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding:

bahwa berdasarkan penelitian, dalam importasinya Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam kerangka AC-FTA sehingga atas importasi dengan PIB Nomor: 438127 tanggal 27 Desember 2010 dikenakan Bea Masuk yang berlaku umum 5%;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa sesungguhnya Pemohon Banding memiliki Form E tersebut sebagai dasar untuk memanfaatkan fasilitas pembebasan Bea Masuk dalam rangka AC-FTA, tetapi karena pemahaman Pemohon Banding bahwa importasi yang Pemohon Banding lakukan dikenakan Bea Masuk 0% dan dikuatkan dengan Surat Penetapan Tarif BM 0 % dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.b. Direktur Teknis Kepabeanan Nomor: 73/PKSI/BC.2/2010 tanggal 6 Mei 2010 yang menyatakan atas produk yang Pemohon Banding impor dengan pos tarif 8418.99.40.00 adalah 0%, maka pada saat pengajuan PIB Pemohon Banding belum melampirkan Form E tersebut;

Menurut Majelis:

Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 438127 tanggal 27 Desember 2010 berupa 18 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB negara asal China, dengan Klasifikasi:
Pos 1-7: 8418.99.4000; Pos 8-18: 8418.99.9000 (BM 0%; PPN 10%; PPh 2,5%);

bahwa Terbanding menerbitkan SPTNP Nomor: SPTNP-002818/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 18 Januari 2011, Terbanding menetapkan barang tersebut (pos 1-18) dengan pembebanan BM 5%; PPN 10%; PPh 2,5%;

bahwa mengajukan keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-002818/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 18 Januari 2011 dan ditolak oleh Terbanding dengan Keputusan Nomor: KEP-2017/KPU.01/2011 tanggal 28 April 2011;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap SPTNP diketahui bahwa SPTNP Nomor: SPTNP-002818/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 berkaitan dengan pembebanan, sedangkan klasifikasi barang tidak dipermasalahkan;

bahwa alasan Terbanding melakukan menetapkan pembebanan karena Pemohon Banding tidak mencantumkan kode fasilitas preferensi tarif dan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) pada Pemberitahuan Pabean Impor sehingga Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam kerangka AC-FTA sehingga atas importasi dengan PIB Nomor: 438127 tanggal 27 Desember 2010 dikenakan Bea Masuk yang berlaku umum 5%;

bahwa menurut Majelis, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 235/PMK.011/2008 tentang Penetapan tarif Bea Masuk dalam Rangka AC-FTA, Rollbond Evaporator dikenakan Bea Masuk sebesar 0% dengan ketentuan bahwa:

  • Hanya berlaku terhadap impor barang yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh Pejabat yang Berwenang;
  • Dalam hal tarif Bea Masuk dalam rangka AC-FTA lebih beasr atau sama dengan tarif Bea Masuk yang berlaku umum, Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diperlukan;
  • Importir wajib mencantumkan kode fasilitas preferensi tarif dan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) pada Pemberitahuan Pabean Surat Keterangan Asal (Form E) lembar asli dan lembar ketiga wajib disampaikan importir kepada Terbanding di pelabuhan pemasukan pada saat pengajuan PIB;

bahwa dalam pemeriksaan dalam persidangan terbukti bahwa Pemohon Banding tidak mencantumkan kode fasilitas preferensi tarif dan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) dalam PIB dan Pemohon Banding juga tidak menyerahkan asli Form E Lembar Pertama dan Ketiga pada saat penyerahan Hard Copy PIB kepada Terbanding, terbukti asli Form E masih ada pada Pemohon Banding, oleh karenanya Pemohon Banding tidak berhak mendapatkan preferensi tarif AC-FTA;

berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan terhadap importasi 18 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dengan PIB Nomor: 438127 tanggal 27 Desember 2010 dengan pos tarif 8418.99.4000 dan 8418.99.9000 dikenakan tarif Bea Masuk sebesar 5%;

bahwa dengan demikian Majelis berpendapat alasan penetapan pembebanan Bea Masuk yang dilakukan oleh Terbanding sudah benar;

bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian terhadap bukti-bukti yang ada Majelis berketetapan menolak permohonan banding Pemohon Banding;

Mengingat:

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan perundang-undangan Perpajakan;
 

Memutuskan:

Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2017/KPU.01/2011 tanggal 28 April 2011, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-002818/NOTUL/KPUTP/BD.02/2011 tanggal 18 Januari 2011 atas nama PT XXX, sehingga barang yang diimpor dengan PIB Nomor: 438127 tanggal 27 Desember 2010 (Pos 1-18) ditetapkan sesuai dengan keputusan Terbanding dengan pembebanan Bea Masuk 5 %;