Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.29319/PP/M.I/12/2011

Nomor Putusan:
Put.29319/PP/M.I/12/2011


Jenis Pajak:

PPh 23;


Tahun Pajak:
2002


Amar Putusan:
Mengabulkan Sebagian

Pokok Sengketa:


bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2002 sebesar Rp.7.511.411.896,00 yang terdiri dari :

a).     Bagi Hasil Penjualan Tiket sebesar Rp.7.305.220.135,00;
b).     Biaya Pemeliharaan Peralatan sebesar Rp.206.191.761,00;
       
yang tidak disetujui Pemohon Banding;

  1. Bagi hasil penjualan tiket Rp.7.305.220.135,00
Menurut Terbanding:

bahwa dengan demikian atas penggunaan copy film, trailer film dan materi promosi film milik ABC, Pemohon Banding memberikan bagi hasil sebesar Rp.7.305.220.135,00 kepada ABC sehingga bagi hasil tersebut merupakan penghasilan bagi ABC dari penggunaan harta yang merupakan objek PPh Pasal 23 ayat (1) huruf c angka (1) Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, karena itulah bagi Pemohon Banding bagi hasil merupakan Harga Pokok Penjualan dari penayangan film di bioskop;

bahwa atas biaya pemeliharaan peralatan dikoreksi oleh Terbanding sebesar Rp.206.191.761,00 karena biaya pemeliharaan peralatan merupakan objek PPh Pasal 23 sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-170/PJ./2002 tanggal 28 Maret 2002 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf c Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008;

Menurut Pemohon:

bahwa Pemohon Banding sama sekali tidak dapat menyetujui alasan Pemeriksa karena sistem kerja sama antara pemilik bioskop dan pemilik film adalah berdasarkan bagi hasil atas hasil penjualan karcis setelah dikurangi dengan pajak hiburan yang dikenakan atas penjualan karcis tersebut. Koreksi positif ini akan berakibat pengenaan pajak berganda PPh Badan dan PPh Pasal 23 untuk obyek pajak yang sama;

bahwa Pemohon Banding tidak dapat menyetujui seluruhnya koreksi Pemeriksa tersebut dengan alasan bahwa bukti-bukti dokumen pendukung telah Pemohon Banding serahkan kepada Pemeriksa dan biaya tersebut merupakan pengeluaran untuk pembelian suku cadang projector, sound system dan pendingin udara, dan bukan jasa pemeliharaan kepada pihak ketiga, yang pemeliharaan/perbaikan ketiga peralatan tersebut dilaksanakan/dikerjakan sendiri oleh teknisi Pemohon Banding dan bukti dokumen pendukung telah pernah Pemohon Banding serahkan kepada pemeriksa pajak;

Menurut Majelis:

bahwa berdasarkan penelitian Majelis dan keterangan dalam persidangan, Majelis berpendapat sengketa terjadi karena Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding kurang melaporkan DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp.7.305.220.135,00 berupa sewa film dari Pemilik Film sedangkan Pemohon Banding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak membayarkan sewa atas peminjaman film dari Pemilik Film karena Pemilik Film memperoleh imbalan bagi hasil dari penjualan tiket;

bahwa Majelis berpendapat bahwa sengketa yang terjadi adalah sengketa yuridis mengenai ada atau tidaknya unsur sewa dalam peminjaman film dari Pemilik Film;

bahwa Majelis berpendapat koreksi DPP PPh Pasal 23 masa pajak Januari-Desember 2002 sebesar Rp.7.305.220.135,00 mengikuti sengketa koreksi negatif HPP sebesar Rp.7.305.220.135,00 di PPh Badan tahun 2002;

bahwa dalam persidangan baik Terbanding maupun Pemohon Banding setuju bahwa penentuan apakah bagi hasil yang diterima oleh Pemilik Film merupakan pembayaran sewa oleh Pemohon Banding mengikuti penyelesaian sengketa yang sama dalam PPh Badan yang juga diajukan banding;

bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat penyelesaian sengketa ini mengikuti penyelesaian sengketa banding pada PPh Badan tahun pajak 2002;

bahwa di dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.29318/PP/M.I/15/2011 yang berkaitan dengan koreksi HPP berupa pembayaran sewa oleh Pemohon Banding kepada Pemilik Film sebesar Rp.7.305.220.135,00, Majelis berpendapat sebagai berikut :

 bahwa Terbanding berpendapat bahwa peminjaman film dari Pemilik Film adalah sewa berdasarkan angka 3 Perjanjian Bagi Hasil Eksploitasi Film antara Pemohon Banding dengan Pemilik Film menyatakan sebagai berikut:

“Produser berkewajiban untuk menyediakan dan meminjamkan (on loan basis) kepada bioskop :       

  • Copy film ukuran 35mm.
  • Trailer film ukuran 35mm.
  • Materi Promosi Film yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan bioskop.”


bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa tidak ada perjanjian sewa menyewa antara Pemohon Banding dengan Pemilik Film karena perjanjian yang dibuat adalah perjanjian bagi hasil;
       
bahwa Pemohon Banding menyatakan pengertian meminjamkan (on loan basis) untuk menegaskan bahwa hak atas film tidak pernah dipindahkan kepada Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding dan Pemilik Film melakukan kerjasama operasi atau join operation (KSO/JO) untuk memperoleh penghasilan;

bahwa apabila terdapat transaksi sewa menyewa atau penggunaan harta baik berupa fasilitas bioskop maupun film, maka Pemilik Film dan Pemilik Bioskop adalah pihak yang menyewakan kepada penonton sebagai penyewanya;

bahwa penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan menyatakan sebagai berikut :

“Dalam pengertian sewa termasuk imbalan yang diterima atau diperoleh dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan penggunaan harta gerak atau harta tak gerak, misalnya sewa mobil, sewa kantor, sewa rumah, dan sewa gudang.”

bahwa berdasarkan penelitian terhadap salah satu contoh Perjanjian Bagi Hasil Ekspoitasi Film, Majelis berpendapat sebagai berikut :

  • bahwa perjanjian tersebut merupakan perjanijan bagi hasil antara Pemohon Banding dan Pemilik Film untuk melakukan kerjasama usaha atau kegiatan jasa pemutaran film atau tontonan atau bioskop;
  • bahwa untuk melaksanakan perjanjian tersebut kedua belah pihak mempunyai kewajiban atau memberikan share berupa tempat (gedung bioskop) bagi Pemohon Banding dan copy film bagi Pemilik Film;
  • bahwa penghasilan dari kerjasama tersebut dibagi kepada kedua belah pihak masing-masing sebesar 50% dari hasil pernjualan tiket masuk setelah dikurangi pajak daerah; bahwa dalam perjanjian antara Pemohon Banding dengan Pemilik Film yang merupakan hukum yang mengikat kedua belah pihak, tidak terdapat perjanjian sewa menyewa;
  • bahwa penyerahan copy film dari Pemilik Film kepada Pemohon Banding bukan merupakan sewa menyewa tetapi merupakan share atau kewajiban Pemilik Film untuk melaksanakan perjanjian kerjasama bagi hasil eksploitasi film antara Pemilik Film dengan Pemohon Banding;


bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat tidak ada unsur sewa dalam peminjaman film dari Pemilik Film kepada Pemohon Banding, sehingga Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp.7.305.220.135,00 tidak dapat dipertahankan;

  1. Biaya pemeliharaan peralatan Rp.206.191.761,00


bahwa berdasarkan penelitian Majelis dan keterangan dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa sengketa koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp.206.191.761,00 karena Terbading berpendapat biaya pemeliharaan peralatan merupakan jasa yang dikenakan objek pajak PPh Pasal 23 sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-170/PJ./2002 tanggal 28 Maret 2002 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf c Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, sedangkan Pemohon Banding berpendapat bahwa biaya pemeliharaan peralatan merupakan pengeluaran untuk pembelian suku cadang projector, sound system dan pendingin udara

bahwa Majelis menyatakan materi sengketa atas koreksi biaya pemeliharaan peralatan sebesar Rp.206.191.761,00 sebagai objek PPh Pasal 23 adalah masalah pembuktian;

bahwa Majelis meminta kepada Pemohon Banding dan Terbanding melakukan uji bukti atas Data yang disampaikan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan hasil pembuktian yang dilakukan di dalam beberapa kali persidangan, terakhir pada tanggal 18 Oktober 2010 diketahui hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menunjukkan data-data berupa bukti sebagai berikut :
–     Kwitansi Rp.22.842.250,00 (DEF);
–     Kwitansi Rp.35.391.500,00 (GHI);
–     Kwitansi Rp.32.161.000,00 (JKL);
       
bahwa berdasarkan data-data tersebut Terbanding memberi tanggapan dan pernyataan sebagai berikut :

  • bahwa terkait dengan koreksi sebesar Rp.206.191.761,00, Pemohon Banding hanya memberikan pembuktian sebesar Rp.90.394.750,00 berupa transaksi atas jasa penggantian dan sevice kursi theater;
  • bahwa pembuktian sebesar Rp.90.394.750,00 tersebut tidak jelas kaitannya dengan pos biaya pemeliharaan peralatan karena tidak didukung oleh Buku Besar Biaya, Buku Besar Kas/Bank, dan bukti pembayaran atau rekening koran;
  • bahwa sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-170/PJ./2002 tanggal 28 Maret 2002 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf c Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, transaksi jasa penggantian dan service dengan nilai total Rp.90.394.750,00 terutang PPh Pasal 23;
  • bahwa pada saat pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pembuktian;


bahwa dengan demikian Terbanding tidak menyakini pembuktian tersebut dan tetap mempertahankan koreksi;

bahwa atas tanggapan dan pernyataan Terbanding, Pemohon Banding memberikan tanggapan sebagai berikut :

  • bahwa setelah Pemohon Banding melakukan penelitian ulang atas bukti-bukti yang ada ternyata bahwa yang seharusnya dipertanggungjawabkan sebagai biaya pemeliharaan adalah sebesar Rp.90.394.750,00 yaitu dipergunakan untuk penggantian/service kursi bioskop dan layar;
  • bahwa sedangkan untuk biaya proyektor dan sound system sudah dipertanggung jawabkan pada biaya-biaya /beban PPh Badan;
  • bahwa Pemohon Banding tetap mempertahankan biaya pemeliharaan peralatan tersebut sesuai bukti-bukti yang Pemohon Banding tunjukan;

       
bahwa Majelis melakukan penelitian atas bukti-bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis dan keterangan dalam persidangan Majelis berpendapat sebagai berikut :

  • bahwa berdasarkan penelitian atas bukti P-8, P-9, dan P-10 diketahui terdapat pembayaran untuk jasa service kursi bioskop sebesar Rp.90.394.750,00;
  • bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti-bukti bahwa atas jasa service sebesar Rp.90.394.750,00 dilakukan atau dikerjakan sendiri atau bukan kepada pihak ketiga;
  • bahwa jasa service kursi atau peralatan merupakan objek PPh Pasal 23 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan;
  • bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan atas sisa biaya pemeliharaan peralatan sebesar Rp.115.797.011,00 (Rp. 206.191.761,00-Rp.90.394.750,00) merupakan pembayaran untuk pembelian suku cadang untuk proyektor, sound dan system, dan pendingin;


bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa atas biaya pemeliharaan peralatan merupakan pembayaran untuk pembelian suku cadang dan jasa pemeliharaannya dilakukan sendiri sehingga Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 biaya pemeliharaan peralatan masa pajak Januari-Desember 2002 sebesar Rp.206.191.761,00 tetap dipertahankan;

Menimbang:

bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding sehingga penghitungan kewajiban PPh Pasal 23 menjadi sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 23 cfm. Terbanding
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan:
– Koreksi Bagi Hasil Penjualan Tiket
– Koreksi Biaya Pemeliharaan Peralatan
– Jumlah
DPP PPh Pasal 23 cfm. Majelis
bahwa penghitungan PPh Pasal 23 adalah sebagai berikut:
PPh Pasal 23 cfm. Terbanding
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan:
– Koreksi Bagi Hasil Penjualan Tiket        
– Koreksi Biaya Pemeliharaan Peralatan        
– Jumlah     
PPh Pasal 23 cfm. Majelis 
Rp     7.890.577.466,00

Rp     7.305.220.135,00
Rp                          0,00
Rp     7.305.220.135,00
Rp        585.357.331,00

Rp        460.663.211,00

Rp        438.313.208,00
Rp                          0,00
Rp        438.313.208,00
Rp          22.350.003,00
Memperhatikan:

 Surat Permohonan Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan;

  

Mengingat:
1.Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan;
3.Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan;
Memutuskan:

Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Nomor : KEP-771/WPJ.06/BD.06/2009 tanggal 16 Juli 2009 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2002 Nomor : 00022/203/02/076/08 tanggal 18 Juli 2008, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2002 menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak            
PPh Pasal 23 yang terutang            
Kredit Pajak                 
PPh Pasal 23 kurang dibayar            
Sanksi Administrasi pasal 13 (2) KUP        
Jumlah yang rnasih harus dibayar   
Rp      585.357.331,00
Rp        22.350.003,00
Rp          1.828.800,00
Rp        20.521.203,00
Rp          9.850.177,00
Rp        30.371.380,00