Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36932/PP/M.II/18/2012

Nomor Putusan:Put.36932/PP/M.II/18/2012 Jenis Pajak:Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak:2010 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah perbedaan besarnya angka NJOP PBB Tahun Pajak 2010 antara penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dengan perhitungan menurut Pemohon Banding dengan nilai sengketa Rp.170.100.000,00,00; Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan yang diajukan Secara Perorangan Nomor: LAP-52/WPJ.22/KP.1006/2010 tanggal 09 Juli 2010 yang dilakukan oleh fungsional penilai PBB KPP Pratama Bogor, Terbanding menetapkan Nilai Jual Objek Pajak atas objek yang disengketakan menjadi Klas 16 dengan Nilai Jual per m2 sebesar Rp.916.000,00; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding sangat keberatan atas penetapan SPPT Tahun 2010 untuk NJOP Bumi sebesar Rp. 916.000,00 dengan lokasi proyek yang bukan terletak di tengah kota Bogor sedangkan penetapan SPPT Tahun 2011 untuk perumahan di tengah kota dalam hal ini “YYY Residence, Mekar Jaya ” yang Pemohon Banding ketahui berjarak kurang lebih 2 km dari Istana Bogor dimana penetapan Bumi yang sudah ada Bangunannya adalah hanya sebesar Rp.537.000,00 dan tentunya untuk tahun pajak 2010 harga Bumi untuk SPPT 2010 adalah di bawah Rp.537.000,00; Menurut Majelis: bahwa penetapan Terbanding atas NJOP Bumi per m2 sebesar Rp.916.000,00 adalah berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor KEP-118/WPJ.22/BD.03/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Klasifikasi dan Besarnya NJOP Tahun 2010 sebagai Dasar Pengenaan PBB untuk Kotamadya Bogor Wilayah Kerja KPP Pratama Bogor, disebutkan bahwa atas objek pajak yang terletak di Jl. X, Balumbang Jaya, Bogor Barat, Kota Bogor ditetapkan dengan klasifikasi nilai (A16); bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994, yang dimaksud dengan Nilai Jual Objek Pajak adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak diperoleh transaksi jual beli, Nilai Jual Objek Pajak ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Objek Pajak Pengganti; bahwa di dalam pelaksanaan penentuan Nilai Jual Objek Pajak sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-533/PJ./2000 tanggal 20 Desember 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek atau Subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Dalam Rangka Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-115/PJ./2002, Terbanding menggunakan tiga pendekatan penilaian, yaitu : Pendekatan Data Pasar, Pendekatan Biaya dan Pendekatan Kapitalisasi Pendapatan; bahwa sesuai dengan Angka 2.3.2 huruf A Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek atau Subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Dalam Rangka Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP), Pendekatan Data Pasar dilakukan dengan cara membandingkan objek pajak yang akan dinilai dengan objek pajak lain yang sejenis yang nilai jualnya sudah diketahui dengan melakukan penyesuaian yang dipandang perlu, persyaratan utama yang harus dipenuhi dalam penetapan pendekatan ini adalah tersedianya data jual-beli atau harga sewa yang wajar. Pendekatan data pasar terutama diterapkan untuk penentuan NJOP bumi, dan untuk objek tertentu dapat juga dipergunakan untuk penentuan NJOP bangunan; bahwa sesuai dengan Angka 2.3.3. huruf A Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek atau Subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Dalam Rangka Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP), pengumpulan data harga jual bersumber dari PPAT, notaris, lurah/kepala desa, agen properti, penawaran penjualan properti melalui majalah, brosur, direktori, pameran dan sebagainya; bahwa metode penilaian yang digunakan oleh Terbanding untuk menentukan NJOP bumi yang disengketakan berdasarkan pendekatan data pasar yaitu membandingkan secara langsung obyek pajak yang akan dinilai dengan data transaksi pembanding yang telah dianalisis, dengan menggunakan faktor-faktor penyesuaian; bahwa dasar yang digunakan oleh Terbanding dalam menetapkan Nilai Jual Objek Pajak Bumi atas Komplek PP Regency adalah Price List tertanggal 17 Februari 2010 perumahan PP Regency Cluster, Ruko AA, Cluster BB dan CC yang berasal dari Pemohon Banding dimana pada prinsipnya harga jual yang ditawarkan tersebut merupakan harga jual atas kavling tanah yang sudah dibangun atau kavling tanah yang siap dibangun; bahwa terhadap permohonan Keberatan atas penetapan Nilai Objek Pajak Bumi dari Pemohon Banding, Terbanding melakukan penilaian kembali atas penetapan Nilai Jual Objek Pajak dan dalam menganalisis penentuan Nilai Jual Objek Pajak Terbanding menggunakan data pembanding dari Brosur Penawaran Perumahan PP Regency / Price List; bahwa dari hasil analisis yang dilakukan diperoleh nilai jual rata-rata adalah sebesar Rp.1.104.803,00 per m2 dan atas nilai jual bumi tersebut, Terbanding menetapkan Nilai Jual Objek Pajak Bumi masuk dalam kelas A16 dengan Nilai Jual Objek Pajak sebebsar Rp.916.000/m2; bahwa oleh karena tidak terdapat alasan yang kuat dari Pemohon Banding dan dengan memperhatikan tata cara penetapan Nilai Jual Objek Pajak yang dilakukan oleh Terbanding telah sesuai dengan ketentuan, maka dengan demikian Keputusan Terbanding : KEP-1048/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 23 September 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Objek Pajak: 32.71.040.005.006-0854.0 tanggal 4 Januari 2010 sudah benar, dan Majelis berketetapan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding; Menimbang: bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding; Mengingat: Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan: Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1048/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 23 September 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Tahun 2010 Nomor Objek Pajak (NOP): 32.71.040.005.xxx-xxxx.x tanggal 4 Januari 2010, atas nama: PT. XXX.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36931/PP/M.II/18/2012

Nomor Putusan:Put.36931/PP/M.II/18/2012 Jenis Pajak:Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak:2010 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah perbedaan besarnya angka NJOP PBB Tahun Pajak 2010 antara penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dengan perhitungan menurut Pemohon Banding dengan nilai sengketa Rp.170.100.000,00,00; Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan yang diajukan Secara Perorangan Nomor: LAP-51/WPJ.22/KP.1006/2010 tanggal 09 Juli 2010 yang dilakukan oleh fungsional penilai PBB KPP Pratama Bogor, Terbanding menetapkan Nilai Jual Objek Pajak atas objek yang disengketakan menjadi Klas 16 dengan Nilai Jual per m2 sebesar Rp.916.000,00; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding sangat keberatan atas penetapan SPPT Tahun 2010 untuk NJOP Bumi sebesar Rp. 916.000,00 dengan lokasi proyek yang bukan terletak di tengah kota Bogor sedangkan penetapan SPPT Tahun 2011 untuk perumahan di tengah kota dalam hal ini “YYY Residence, Mekar Jaya ” yang Pemohon Banding ketahui berjarak kurang lebih 2 km dari Istana Bogor dimana penetapan Bumi yang sudah ada Bangunannya adalah hanya sebesar Rp.537.000,00 dan tentunya untuk tahun pajak 2010 harga Bumi untuk SPPT 2010 adalah di bawah Rp.537.000,00; Menurut Majelis: bahwa penetapan Terbanding atas NJOP Bumi per m2 sebesar Rp.916.000,00 adalah berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor KEP-118/WPJ.22/BD.03/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Klasifikasi dan Besarnya NJOP Tahun 2010 sebagai Dasar Pengenaan PBB untuk Kotamadya Bogor Wilayah Kerja KPP Pratama Bogor, disebutkan bahwa atas objek pajak yang terletak di Jl. Z, Balumbang Jaya, Bogor Barat, Kota Bogor ditetapkan dengan klasifikasi nilai (A16); bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994, yang dimaksud dengan Nilai Jual Objek Pajak adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak diperoleh transaksi jual beli, Nilai Jual Objek Pajak ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Objek Pajak Pengganti; bahwa di dalam pelaksanaan penentuan Nilai Jual Objek Pajak sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-533/PJ./2000 tanggal 20 Desember 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek atau Subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Dalam Rangka Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-115/PJ./2002, Terbanding menggunakan tiga pendekatan penilaian, yaitu : Pendekatan Data Pasar, Pendekatan Biaya dan Pendekatan Kapitalisasi Pendapatan; bahwa sesuai dengan Angka 2.3.2 huruf A Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek atau Subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Dalam Rangka Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP), Pendekatan Data Pasar dilakukan dengan cara membandingkan objek pajak yang akan dinilai dengan objek pajak lain yang sejenis yang nilai jualnya sudah diketahui dengan melakukan penyesuaian yang dipandang perlu, persyaratan utama yang harus dipenuhi dalam penetapan pendekatan ini adalah tersedianya data jual-beli atau harga sewa yang wajar. Pendekatan data pasar terutama diterapkan untuk penentuan NJOP bumi, dan untuk objek tertentu dapat juga dipergunakan untuk penentuan NJOP bangunan; bahwa sesuai dengan Angka 2.3.3. huruf A Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek atau Subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Dalam Rangka Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP), pengumpulan data harga jual bersumber dari PPAT, notaris, lurah/kepala desa, agen properti, penawaran penjualan properti melalui majalah, brosur, direktori, pameran dan sebagainya; bahwa metode penilaian yang digunakan oleh Terbanding untuk menentukan NJOP bumi yang disengketakan berdasarkan pendekatan data pasar yaitu membandingkan secara langsung obyek pajak yang akan dinilai dengan data transaksi pembanding yang telah dianalisis, dengan menggunakan faktor-faktor penyesuaian; bahwa dasar yang digunakan oleh Terbanding dalam menetapkan Nilai Jual Objek Pajak Bumi atas Komplek PP Regency adalah Price List tertanggal 17 Februari 2010 perumahan PP Regency Cluster, Ruko AA, Cluster BB dan CC yang berasal dari Pemohon Banding dimana pada prinsipnya harga jual yang ditawarkan tersebut merupakan harga jual atas kavling tanah yang sudah dibangun atau kavling tanah yang siap dibangun; bahwa terhadap permohonan Keberatan atas penetapan Nilai Objek Pajak Bumi dari Pemohon Banding, Terbanding melakukan penilaian kembali atas penetapan Nilai Jual Objek Pajak dan dalam menganalisis penentuan Nilai Jual Objek Pajak Terbanding menggunakan data pembanding dari Brosur Penawaran Perumahan PP Regency/Price List; bahwa dari hasil analisis yang dilakukan diperoleh nilai jual rata-rata adalah sebesar Rp.1.104.803,00 per m2 dan atas nilai jual bumi tersebut, Terbanding menetapkan Nilai Jual Objek Pajak Bumi masuk dalam kelas A16 dengan Nilai Jual Objek Pajak sebebsar Rp.916.000/m2; bahwa oleh karena tidak terdapat alasan yang kuat dari Pemohon Banding dan dengan memperhatikan tata cara penetapan Nilai Jual Objek Pajak yang dilakukan oleh Terbanding telah sesuai dengan ketentuan, maka dengan demikian Keputusan Terbanding : KEP-1049/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 23 September 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Objek Pajak: 32.71.040.005.006-0853.0 tanggal 4 Januari 2010 sudah benar, dan Majelis berketetapan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;   Menimbang: bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding; Mengingat: Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan: Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1049/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 23 September 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Tahun 2010 Nomor Objek Pajak (NOP): 32.71.040.005.006-xxxx.x tanggal 4 Januari 2010, atas nama: PT. XXX.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36930/PP/M.II/18/2012

Nomor Putusan:Put.36930/PP/M.II/18/2012 Jenis Pajak: PBB Tahun Pajak:2010 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah perbedaan besarnya angka NJOP PBB Tahun Pajak 2010 antara penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dengan perhitungan menurut Pemohon Banding dengan nilai sengketa Rp.170.100.000,00; Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan yang diajukan Secara Perorangan Nomor: LAP-86/WPJ.22/KP.1006/2010 tanggal 09 Juli 2010 yang dilakukan oleh fungsional penilai PBB KPP Pratama Bogor, Terbanding menetapkan Nilai Jual Objek Pajak atas objek yang disengketakan menjadi Klas 16 dengan Nilai Jual per m2 sebesar Rp.916.000,00; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding sangat keberatan atas penetapan SPPT Tahun 2010 untuk NJOP Bumi sebesar Rp. 916.000,00 dengan lokasi proyek yang bukan terletak di tengah kota Bogor sedangkan penetapan SPPT Tahun 2011 untuk perumahan di tengah kota dalam hal ini “YYY Residence, Mekar Jaya ” yang Pemohon Banding ketahui berjarak kurang lebih 2 km dari Istana Bogor dimana penetapan Bumi yang sudah ada Bangunannya adalah hanya sebesar Rp.537.000,00 dan tentunya untuk tahun pajak 2010 harga Bumi untuk SPPT 2010 adalah di bawah Rp.537.000,00; Menurut Majelis: bahwa penetapan Terbanding atas NJOP Bumi per m2 sebesar Rp.916.000,00 adalah berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor KEP-118/WPJ.22/BD.03/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Klasifikasi dan Besarnya NJOP Tahun 2010 sebagai Dasar Pengenaan PBB untuk Kotamadya Bogor Wilayah Kerja KPP Pratama Bogor, disebutkan bahwa atas objek pajak yang terletak di Jl. X, ZZ, Bogor Barat, Kota Bogor ditetapkan dengan klasifikasi nilai (A16); bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994, yang dimaksud dengan Nilai Jual Objek Pajak adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak diperoleh transaksi jual beli, Nilai Jual Objek Pajak ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Objek Pajak Pengganti; bahwa di dalam pelaksanaan penentuan Nilai Jual Objek Pajak sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-533/PJ./2000 tanggal 20 Desember 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek atau Subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Dalam Rangka Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-115/PJ./2002, Terbanding menggunakan tiga pendekatan penilaian, yaitu : Pendekatan Data Pasar, Pendekatan Biaya dan Pendekatan Kapitalisasi Pendapatan; bahwa sesuai dengan Angka 2.3.2 huruf A Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek atau Subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Dalam Rangka Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP), Pendekatan Data Pasar dilakukan dengan cara membandingkan objek pajak yang akan dinilai dengan objek pajak lain yang sejenis yang nilai jualnya sudah diketahui dengan melakukan penyesuaian yang dipandang perlu, persyaratan utama yang harus dipenuhi dalam penetapan pendekatan ini adalah tersedianya data jual-beli atau harga sewa yang wajar. Pendekatan data pasar terutama diterapkan untuk penentuan NJOP bumi, dan untuk objek tertentu dapat juga dipergunakan untuk penentuan NJOP bangunan; bahwa sesuai dengan Angka 2.3.3. huruf A Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek atau Subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Dalam Rangka Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP), pengumpulan data harga jual bersumber dari PPAT, notaris, lurah/kepala desa, agen properti, penawaran penjualan properti melalui majalah, brosur, direktori, pameran dan sebagainya; bahwa metode penilaian yang digunakan oleh Terbanding untuk menentukan NJOP bumi yang disengketakan berdasarkan pendekatan data pasar yaitu membandingkan secara langsung obyek pajak yang akan dinilai dengan data transaksi pembanding yang telah dianalisis, dengan menggunakan faktor-faktor penyesuaian; bahwa dasar yang digunakan oleh Terbanding dalam menetapkan Nilai Jual Objek Pajak Bumi atas Komplek ZZZ Regency adalah Price List tertanggal 17 Februari 2010 perumahan PP Regency Cluster Jayadewata, Ruko AA, Cluster LL dan DDd yang berasal dari Pemohon Banding dimana pada prinsipnya harga jual yang ditawarkan tersebut merupakan harga jual atas kavling tanah yang sudah dibangun atau kavling tanah yang siap dibangun; bahwa terhadap permohonan Keberatan atas penetapan Nilai Objek Pajak Bumi dari Pemohon Banding, Terbanding melakukan penilaian kembali atas penetapan Nilai Jual Objek Pajak dan dalam menganalisis penentuan Nilai Jual Objek Pajak Terbanding menggunakan data pembanding dari Brosur Penawaran Perumahan PP Regency/Price List; bahwa dari hasil analisis yang dilakukan diperoleh nilai jual rata-rata adalah sebesar Rp.1.104.803,00 per m2 dan atas nilai jual bumi tersebut, Terbanding menetapkan Nilai Jual Objek Pajak Bumi masuk dalam kelas A16 dengan Nilai Jual Objek Pajak sebebsar Rp.916.000/m2; bahwa oleh karena tidak terdapat alasan yang kuat dari Pemohon Banding dan dengan memperhatikan tata cara penetapan Nilai Jual Objek Pajak yang dilakukan oleh Terbanding telah sesuai dengan ketentuan, maka dengan demikian Keputusan Terbanding : KEP-1020/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 23 September 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Objek Pajak: 32.71.040.005.006-0842.0 tanggal 4 Januari 2010 sudah benar, dan Majelis berketetapan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;   Menimbang: bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding; Mengingat: Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan: Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1020/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 23 September 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Tahun 2010 Nomor Objek Pajak (NOP): 32.71.040.005.006-0842.0 tanggal 4 Januari 2010, atas nama: PT. XXX.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36900/PP/M.VIII/15/2012

Nomor Putusan:PUT.36900/PP/M.VIII/15/2012 Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak:2005 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: Koreksi Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 sebesar Rp.5.150.621.430,00;  Menurut Terbanding: bahwa dalam surat keberatannya dan dalam proses penyelesaian keberatan, Pemohon Banding memberikan penjelasan bahwa selisih tersebut terjadi karena adanya pembuatan Faktur Pajak Standar yang terlambat sehingga menampakkan seakan terjadi adanya kekurangan bayar sebesar Rp 5.150.621.430,00 karena pelaporan Faktur Pajak Standar tersebut dilaporkan tidak pada masa PPN yang seharusnya; Menurut Pemohon: bahwa secara substansi tidak ada penjualan sebesar Rp 5.150.621.430,- sebagaimana yang dituduhkan oleh Terbanding yang tidak Pemohon Banding laporkan dalam SPT PPh Badan tahun 2005. Semua penjualan baik yang menggunakan faktur pajak sederhana lewat kasir toko sebagaimana yang tertera dalam tell-struk, penjualan kepada kostumer besar yang hanya tiga perusahaan yaitu: PT ABC, PT. DEF, PT. GHI maupun kepada para penyewa (tenant) kesemuanya sudah Pemohon Banding laporkan dalam jumlah penjualan maupun penghasilan lainnya sebagaimana yang terlapor dalam SPT PPh Badan Pemohon Banding tahun 2005. Rekapitulasi arus kas masuk selama tahun 2005 yang dengan jelas memperlihatkan kebenaran ini telah kami jelaskan dan sudah diketahui oleh Terbanding; Menurut Majelis: bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor : 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 menyatakan “Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat membetulkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, surat Keputusan Pengurang atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar, atau Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa atas pernyataan Pemohon Banding, Surat Keputusan Keberatan cacat hukum dan batal demi hukum karena terdapat perbedaan nilai antara Surat Keputusan Keberatan yang menyatakan penghasilan neto sebesar (Rp 1.748.585.973,00) dan didalam SKPLB penghasilan dinyatakan sebesar (Rp 1.748.585.973,00) , Majelis berpendapat adalah kesalahan tulis sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dan dapat dibetulkan oleh Terbanding baik secara jabatan atau atas permohonan Pemohon Banding; bahwa menurut Majelis yang menjadi sengketa adalah koreksi Penghasilan Neto sebesar 5,150,621.430 yang berasal dari selisih antara Penghasilan Neto menurut Pemohon Banding (Rugi) sebesar (Rp 6.799.207.403,00), dengan Penghasilan Neto (Rugi) menurut Terbanding sebesar (Rp 1.648.585.973,00); bahwa koreksi penghasilan neto PPh Badan Tahun Pajak 2005 merupakan equalisasi dengan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Januari – Desember 2005; bahwa Pemohon Banding adalah pengusaha dibidang retail, yang menjual secara eceran (langsung) kepada konsumen dengan memberikan bukti transaksi berupa tell struck yang berfungsi sebagai Faktur Pajak Sederhana, juga menjual secarea wholesale kepada Pengusaha Kena Pajak dengan menerbitkan Faktur Pajak Standar, serta memperoleh penghasilan dari persewaan ruangan dengan menerbitkan Faktur Pajak Standar; bahwa sehubungan dengan hal tersebut maka tell struck merupakan data primer yang valid atas penjualan secara langsung; bahwa berdasarkan bukti SPM PPN Pembetulan diketahui Pemohon Banding melaporkan penyerahan DPP PPN sebesar Rp. 46.377.163.960 dengan rincian Faktur Pajak Sederhana sebesar Rp 34.475.227.840,00, Faktur Pajak Standar Penjualan Barang Kena Pajak sebesar Rp 6.491.633.670 dan Faktur Pajak Standar sewa ruangan sebesar Rp. 5.410.302.450; bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa DPP berdasarkan pembukuan GL sebesar Rp 46.541.952.981,00 dengan rincian Penjualan Toko (langsung kepada konsumen) Rp 34.640.016.601,00, penjualan whole sale dengan Faktur Pajak Standar sebesar Rp 6.491.633.810,00 dan penghasilan lainnya (sewa) dengan Faktur Pajak standar sebesar Rp5.410.302.520,00; bahwa atas DPP PPN tahun 2005 Pemohon Banding melakukan pembetulan SPM PPN; bahwa berdasarkan bukti SPT Masa PPN Januari – Desember 2005 beserta pemberitahuannya diketahui sebagai berikut : Masa(2005) Surat Pemberitahuan Masa (PPN) Surat Pemberitahuan Masa (PPN) Pembetulan Faktur Sederhana Faktur  Standart Jumlah Faktur Sederhana Faktur Standart (BKP) Faktur Standart (Sewa) Jumlah Januari 2.350.636.500 476.362.730 2.826.999.230 2.350.636.500 – 476.362.730 2.826.999.230 Februari 2.679.443.750 576.839.340 3.256.283.090 2.379.443.750 400.476.610 476.362.730 3.256.283.090 Maret 2.517.386.200 715.108.540 3.232.494.740 2.517.386.200 236.475.020 478.633.520 3.232.494.740 April 2.913.220.360 554.675.970 3.467.896.330 2.913.220.360 58.974.130 495.701.840 3.467.896.330 Mei 3.091.700.740 397.083.580 3.48 8.784.320 3.091.700.740 38.052.790 359.030.790 3.488.784.320 Juni 3.189.034.510 722.129.540 3.911.164.050 3.189.034.510 260.927.100 461.202.440 3.911.164.050 Juli 3.692.690.630 471.866.280 4.164.556.910 3.692.690.630 67.592.630 404.273.650 4.164.556.910 Agustus 2.765.690.400 615.579.140 3.381.269.540 2.765.690.400 166.293.740 449.285.400 3.381.269.540 September 5.708.017.650 449.285.400 6.157.303.050 5.708.017.650 – 449.285.400 6.157.303.050 Oktober 2.451.031.080 972.091.130 3.423.122.210 2.451.031.080 582.635.360 389.455.770 3.423.122.210 November 2.347.723.550 430.655.930 2.778.379.480 1.522.366.390 836.976.680 419.036.410 2.778.379.480 Desember 5.737.239.240 551.671.770 6.288.911.010 1.894.009.630 3.843.229.610 551.671.770 6.288.911.010 Jumlah     46.377.163.960       46.377.163.960 bahwa menurut Pemohon Banding dalam surat bandingnya pada dasarnya mendalilkan bahwa pembetulan SPM dilakukan karena ada penjualan yang seharusnya diterbitkan faktur pajak standart dilaporkan sebagai faktur pajak sederhana; bahwa dari tabel di atas dapat dilihat bahwa Faktur Pajak Sederhana pada bulan Desember sebesar Rp5.737.239.240 dan Faktur Pajak Standart sebesar Rp.551.671.770 dibetulkan menjadi Faktur Pajak Sederhana sebesar Rp.1.894.009.630,00 dan Faktur Pajak Standart (BKP) Rp 3.843.229.610,00 dan Faktur Pajak (Sewa) Rp. 551.671.770 yang secara total jumlahnya sama yaitu sebesar Rp. 6.288.911.010; bahwa dari bukti daftar lampiran Pajak Keluaran A1 Surat Pemberitahuan Masa (PPN) Pembetulan bulan Desember 2005 diketahui adanya Faktur Pajak Standart yang dilaporkan Pemohon Banding, namun angka-angka atau besaran Faktur Pajak Standart tersebut tidak terdapat dalam perincian tell struk penjualan atau perincian Faktur Pajak Sederhana bulan Desember 2005; bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa terdapat Faktur Pajak Standart yang dilaporkan sebagai Faktur Pajak Sederhana tidak dapat diyakini kebenarannya; bahwa dari bukti Surat Penjelasan Tertulis Pengganti Bantahan SUB (PPN 2005) tanggal 06 Mei 2011 pada Lampiran-1 Rekapitulasi FP (K) Sederhana diketahui bahwa DPP PPN masa Desember 2005 untuk Faktur Pajak-Sederhana adalah sebesar Rp. 5.457.736.485 namun dalam SPM Pembetulan bulan Desember 2005 diketahui bahwa Faktur Pajak Sederhana dilaporkan PPN nya sebesar Rp.189.400.963 atau DPP nya sebesar Rp. 1.894.009.630, yang sebelum pembetulan dilaporkan dalam SPM Desember 2005 Faktur Pajak Sederhana dilaporkan PPN nya sebesar Rp. 573.723.924 atau DPP nya sebesar Rp.5.737.239.240; bahwa dengan demikian berdasarkan bukti Lampiran-1 Rekapitulasi FP (K) Sederhana tersebut dan SPM Pembetulan, Majelis juga tidak dapat meyakini bahwa semua Faktur Pajak Sederhana sudah dilaporkan pada SPM Pemohon Banding; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa koreksi koreksi Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 sebesar Rp.5.150.621.430,00 tetap dipertahankan; Menimbang: bahwa hasil pemeriksaan dalam persidangan, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, Majelis berkesimpulan untuk

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36791/PP/M.XVII/19/2012

Nomor Putusan:Put-36791/PP/M.XVII/19/2012 Jenis Pajak:Bea Masuk Tahun Pajak:2011 Amar Putusan:Menyatakan mengabulkan Pokok Sengketa:  bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean atas importasi berupa welcare endotracheal tube regular high volume low, welcare endotracheal tube reinforced low pressure negara asal Malaysia dengan nilai pabean dalam PIB Nomor: 118679 tanggal 4 April 2011 yang diberitahukan sebesar CIF USD 5,141.65 yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar CIF USD 5,511.14 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan penelitian Terbanding, disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 118679 tanggal 4 April 2011 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (metode I gugur) dan selanjutnya dilakukan penelitian dengan menggunakan metode II sampai dengan VI sesuai hirarki penggunaannya; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding adalah distributor eksklusif untuk barang yang diimpor tersebut dan oleh karenanya nilai transaksi Pemohon Banding adalah nilai yang sebenarnya dan tidak ada harga untuk barang yang sama dari principal yang sama yang bisa diimpor oleh perusahaan lain di Indonesia yang dapat dipakai sebagai acuan bahwa nilai transaksi Pemohon Banding tidak benar; Menurut Majelis: bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan dengan Purchase Order Nomor: 1039 tanggal 11 Januari 2010 dan Nomor: 1043 tanggal 10 Februari 2011 kepada WWW Manufacturing (M) Sdn. Bhd.; bahwa atas pesanan Pemohon Banding, pihak supplier yaitu WWW Manufacturing (M) Sdn. Bhd. membuat Invoice Nomor: PTML/11/14 tanggal 15 Maret 2011; bahwa supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: KTL/EXP/098/11 tanggal 24 Maret 2011; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: PTML/11/14 tanggal 15 Maret 2011 adalah Welcare endotracheal tube regular high volume low dan Welcare endotracheal tube reinforced low pressure dengan harga sebesar CIF USD 5,141.65; bahwa impor Welcare endotracheal tube regular high volume low dan Welcare endotracheal tube reinforced low pressure dengan Bill of Lading Nomor: KTL/EXP/098/11 tanggal 24 Maret 2011 dan Invoice Nomor: PTML/11/14 tanggal 15 Maret 2011, serta Packing List tanggal 15 Maret 2010 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 118679 tanggal 4 April 2011 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 5,141.65; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 118679 tanggal 4 April 2011 adalah Welcare endotracheal tube regular high volume low dan Welcare endotracheal tube reinforced low pressure dari Welford Manufacturing (M) Sdn. Bhd., dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 5,141.65 telah sesuai dengan Invoice Nomor: PTML/11/14 tanggal 15 Maret 2011, Packing List tanggal 15 Maret 2011 dan Bill of Lading Nomor: KTL/EXP/098/11 tanggal 24 Maret 2011; bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor: PTML/11/14 tanggal 15 Maret 2011 tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding sebesar USD 5,141.65 sesuai dengan bukti Aplikasi Transfer melalui Bank ABC tanggal 7 Maret 2011; bahwa atas pembayaran oleh Pemohon Banding sebesar CIF USD 5,141.65 dengan Aplikasi Transfer melalui Bank ABC tanggal 7 Maret 2010 tersebut, telah didukung dengan Rekening Koran bulan Maret 2011, dan telah dicatat di dalam buku bank Pemohon Banding; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas terbukti Pemohon Banding telah mengimpor Welcare endotracheal tube regular high volume low dan Welcare endotracheal tube reinforced low pressure dari Welford Manufacturing (M) Sdn. Bhd. sebagaimana tercantum dalam Invoice Nomor: PTML/11/14 tanggal 15 Maret 2011 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 118679 tanggal 4 April 2011 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 5,141.65 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Invoice Nomor: PTML/11/14 tanggal 15 Maret 2011 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai Nilai Pabean dalam PIB Nomor: 118679 tanggal 4 April 2011 sebesar CIF USD 5,141.65; bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian terhadap bukti-bukti yang ada Majelis berketetapan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding; Mengingat: Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan perundang-undangan Perpajakan; Memutuskan: Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2622/KPU.01/2011 tanggal 8 Juni 2011 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP-010027/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 12 April 2011 atas nama: PT XXX, sehingga nilai pabean atas impor Welcare endotracheal tube regular high volume low dan Welcare endotracheal tube reinforced low pressure negara asal China sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 118679 tanggal 4 April 2011 sebesar CIF USD 5,141.65;

Nomor Putusan:Put-36790/PP/M.XVII/19/2012 Jenis Pajak:Bea Masuk Tahun Pajak:2010 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan atas importasi 18 Jenis barang sesuai lembat lanjutan PIB berupa Rollbond Evaporator/Evaporator Pipe negara asal China dengan pembebanan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 440223 tanggal 28 Desember 2010 sebesar BM 0%, PPN 10%, PPh 2,5% yang ditetapkan Terbanding menjadi pembebanan sebesar BM 5%, PPN 10%, PPh 2,5% yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding:  bahwa pemohon mengimpor barang dengan PIB Nomor Pendaftaran: 440223 tanggal 28 Desember 2010 (setelah tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 241/PMK.011/2010) sehingga tarif Bea Masuk harus mengikuti tarif yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 241/PMK.011/2010; Menurut Pemohon Banding: bahwa sesungguhnya Pemohon Banding memiliki Form E tersebut sebagai dasar untuk memanfaatkan fasilitas pembebasan Bea Masuk dalam rangka AC-FTA, tetapi karena pemahaman Pemohon Banding bahwa importasi yang Pemohon Banding lakukan dikenakan Bea Masuk 0 % dan dikuatkan dengan Surat Penetapan Tarif BM 0% dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.b. Direktur Teknis Kepabeanan Nomor: 73/PKSI/BC.2/2010 tanggal 6 Mei 2010 yang menyatakan atas produk yang Pemohon Banding impor dengan pos tarif 8418.99.40.00 adalah 0 %, maka pada saat pengajuan PIB Pemohon Banding belum melampirkan Form E tersebut. Menurut Majelis: Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 440223 tanggal 28 Desember 2010 berupa 18 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (117 PK) negara asal China, dengan Klasifikasi: Pos 1-7: 8418.99.4000; Pos 8-18: 8418.99.9000 (BM 0%; PPN 10%; PPh 2,5%) bahwa Terbanding menerbitkan SPTNP Nomor: SPTNP-002191/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 13 Januari 2011, Terbanding menetapkan barang tersebut (pos 1-18) dengan pembebanan BM 5%; PPN 10%; PPh 2,5%; bahwa mengajukan keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-002191/NOTUL/KPUTP/BD.02/2011 tanggal 13 Januari 2011 dan ditolak oleh Terbanding dengan Keputusan Nomor: KEP-2064/KPU.01/2011 tanggal 29 April 2011; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap SPTNP diketahui bahwa SPTNP Nomor: SPTNP-002191/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 berkaitan dengan pembebanan, sedangkan klasifikasi barang tidak dipermasalahkan; bahwa alasan Terbanding melakukan menetapkan pembebanan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang Penetapan Sisem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 241/PMK.011/2010 tanggal 22 Desember 2010 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor; bahwa Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 241/PMK.011/2010, jenis barang yang diklasifikasikan pada pos tarif 8418.99.4000 dan 8418.99.9000 dikenakan pembebanan BM sebesar 5%; bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 241/PMK.011/2010 Pasal II ayat (3), Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu pada tanggal 22 Desember 2010; bahwa dari penelitian dokumen pabean diketahui Pemohon Banding mengimpor 18 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (117 PK) dengan PIB Nomor: 440223 tanggal 28 Desember 2010 setelah tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 241/PMK.011/2010 sehingga Majelis berpendapat penetapan tarif Bea Masuk harus mengikuti tarif yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 241/PMK.011/2010; berdasarkan atas pernyataan Pemohon Banding yang mengemukakan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 235/PMK.011/2008 tentang Penetapan tarif Bea Masuk dalam Rangka AC-FTA, impor atas Rollbond Evaporator dikenakan Bea Masuk sebesar 0%, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak mencantumkan kode fasilitas preferensi tarif dan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) dalam PIB dan Pemohon Banding juga tidak menyerahkan asli Form E Lembar Pertama dan Ketiga pada saat penyerahan Hard Copy PIB kepada Terbanding, terbukti asli Form E masih ada pada Pemohon Banding, oleh karenanya Pemohon Banding tidak berhak mendapatkan preferensi tarif AC-FTA; berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan terhadap importasi 18 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (117 PK) dengan PIB Nomor: 440223 tanggal 28 Desember 2010 dengan pos tarif 8418.99.4000 dan 8418.99.9000 dikenakan tarif Bea Masuk sebesar 5%; bahwa dengan demikian Majelis berpendapat alasan penetapan pembebanan Bea Masuk yang dilakukan oleh Terbanding sudah benar; bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian terhadap bukti-bukti yang ada Majelis berketetapan menolak permohonan banding Pemohon Banding; Mengingat:  Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan Peraturan perundang-undangan Perpajakan;  Memutuskan: Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2064/KPU.01/2011 tanggal 29 April 2011, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-002191/NOTUL/KPUTP/BD.02/2011 tanggal 13 Januari 2011 atas nama PT XXX, sehingga barang yang diimpor dengan PIB Nomor: 440223 tanggal 28 Desember 2010 ditetapkan sesuai dengan keputusan Terbanding dengan pembebanan Bea Masuk 5 %;