Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-37953/PP/M.VI/16/2012
Nomor Putusan:Put-37953/PP/M.VI/16/2012 Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak:2003 Amar Putusan:Mengabulkan seluruhnya Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak-Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp.7.028.822.033,00; Menurut Terbanding: bahwa Pemohon Banding telah melaporkan penyerahan ekspor sebesar Rp.,7.028.822.033,00 dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 atas penyerahan kepada customer luar negeri yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebagai pengusaha kena pajak, dimana pelaksanaannya dilakukan di Indonesia dan pemanfaatannya pun di Indonesia, sehingga atas penyerahan tersebut merupakan Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang terutang PPN dengan tarif 10 %; Menurut Pemohon: bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding yang merujuk kepada PMK No 70/PMK.03/2010 karena peraturan tersebut mulai berlaku per 1 April 2010, sementara masa pajak yang menjadi sengketa dalam hal ini adalah Masa Januari sampai dengan Desember 2001, dengan demikian PMK No 70/PMK.03/2010 tidak dapat digunakan berlaku surut untuk Masa Januari sampai dengan Desember Tahun 2002 sehingga bantahan Terbanding seharusnya gugur dengan sendirinya; Pendapat Majelis: bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 sebesar Rp.7.028.822.033,00 adalah atas jasa testing/pengujian laboratorium sesuai dengan permintaan “customer” di Luar Negeri yang menurut Pemohon Banding merupakan penyerahan ekspor (ekspor Jasa), tetapi dikoreksi oleh Terbanding menjadi penyerahan Dalam Negeri; bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, diketahui bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah memberikan jasa analisa/testing dan inspect/audit teknis kepada customer baik dalam maupun luar negeri; bahwa atas transaksi penyerahan jasa kepada customer dalam negeri Pemohon Banding telah mengenakan PPN, sedangkan atas penyerahan jasa kepada customer luar negeri Pemohon Banding tidak mengenakan PPN; bahwa mekanisme kegiatan usaha Pemohon Banding atas permintaan Customer dari Luar Negeri adalah sebagai berikut: a. Customer di luar negeri mengirimkan sampel materi yang akan diuji kepada Pemohon Banding, b. Setelah menerima sampel dari customer, Pemohon Banding melakukan pengujian/testing terhadap materinya, c. Hasil dari pengujian tersebut dituangkan dalam laporan tertulis, d. Kemudian Pemohon Banding menerbitkan invoice, e. Selanjutnya Pemohon Banding mengirimkan invoice tersebut beserta laporan hasil pengujian kepada customer di luar negeri, f. Setelah menerima invoice dan laporan dari Pemohon Banding, barulah customer tersebut melakukan pembayaran kepada Pemohon Banding. bahwa ketentuan mengenai objek Pajak Pertambahan Nilai diatur dalam Pasal 4 UU Pajak Pertambahan Nilai yang menyatakan: “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: – Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha, – Impor Barang Kena Pajak, – Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha, – Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, – Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean atau, – Ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak “. bahwa Majelis berpendapat: bahwa prinsip pengenaan PPN yang dianut dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 adalah: PPN dikenakan baik atas konsumsi barang maupun jasa di dalam Daerah Pabean.Menganut “destination principle”, yaitu suatu prinsip yang berhubungan dengan cross border transactions berupa arus barang dan jasa antar Negara, dimana PPN dipungut di tempat dimana barang dikonsumsi atau jasa dimanfaatkan. 2. Pasal 4 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tidak mengatur tentang pengenaan PPN atas ekspor jasa, karena yang diatur pada huruf c Pasal tersebut adalah pengenaan PPN atas penyerahan jasa kena pajak di dalam Daerah Pabean, dan huruf e Pasal tersebut mengatur tentang pengenaan PPN atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. bahwa dari data yang diperoleh Majelis dalam persidangan, diketahui bahwa jasa testing/pengujian yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada konsumennya dimanfaatkan diluar daerah pabean, terbukti laporan hasil pengujian dikirimkan ke luar daerah pabean (diekspor) untuk dimanfaatkan konsumen; bahwa dihubungkan dengan prinsip ”destination principle”, maka atas jasa testing/pengujian laboratorium yang diberikan kepada konsumen di luar daerah pabean, tidak dapat dikenakan PPN, karena PPN hanya dapat dipungut ditempat jasa dimanfaatkan sedangkan dalam kasus ini terbukti jasa dimanfaatkan diluar daerah pabean; bahwa ekspor (penyerahan ke luar daerah pabean) jasa terbukti tidak termasuk dalam ruang lingkup objek PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 18 Tahun 2000; bahwa dalam UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 18 Tahun 2000, tidak dikenal konsep penyerahan eskpor Jasa Kena Pajak, hanya penyerahan eskpor Barang Kena Pajak yang diatur; bahwa karena ekspor jasa tidak termasuk sebagai objek Pajak Pertambahan Nilai maka atas ekspor jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak dapat diperhitungkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas DPP PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 sebesar Rp.7.028.822.033,00 atas jasa testing/pengujian laboratorium sesuai dengan permintaan “customer” di Luar Negeri tidak dapat dipertahankan; bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap fakta-fakta dan keterangan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding sehingga DPP PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 dihitung kembali sebagai berikut: Uraian Jumlah (Rp) Dasar Pengenaan Pajak Atas penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN a.1.Ekspor Rp 0,00 a.2.Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Rp 18.252.646.739,00 a.3.Penyerahan yang PPNnya dipungut pemungut PPN Rp 22.802.922.687,00 a.4.Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut Rp 0,00 a.5.Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rp 5.087.550.906,00 a.6.Jumlah Rp 46.143.120.332,00 b.Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN Rp 7.028.822.033,00 c.Jumlah seluruh penyerahan Rp 53.171.942.365,00 Atas impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak berwujud dari luar daerah pabean/pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan membangun sendiri/Penyerahan atas aktiva tetap yang menurut tujuan semula tidak diperjual belikan: Rp 0,00 Penghitungan PPN yang kurang bayar: Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri: Rp 1.825.264.674,00 Dikurangi: b.1. PM yang dapat diperhitungkan Rp 1.902.585.352,00 b.2. Pajak yang dibayar dengan NPWP sendiri Rp 0,00 Jumlah Rp 1.902.585.352,00 3. PPN yang kurang (lebih) dibayar Rp (77.320.678,00) 4. Kelebihan yang sudah dikompensasikan ke masa berikutnya Rp 77.320.678,00 5. PPN yang kurang (lebih) dibayar Rp 0,00 Memperhatikan: Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-37952/PP/M.VI/16/2012
Nomor Putusan:Put-37952/PP/M.VI/16/2012 Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak:2002 Amar Putusan:Mengabulkan seluruhnya Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp.6.576.054.774,00; Menurut Terbanding: bahwa Pemohon Banding telah melaporkan penyerahan ekspor sebesar Rp.6.576.054.774,00 dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2002 atas penyerahan kepada customer luar negeri yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebagai pengusaha kena pajak, dimana pelaksanaannya dilakukan di Indonesia dan pemanfaatannya pun di Indonesia, sehingga atas penyerahan tersebut merupakan Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang terutang PPN dengan tarif 10 %; Menurut Pemohon: bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding yang merujuk kepada PMK No 70/PMK.03/2010 karena peraturan tersebut mulai berlaku per 1 April 2010, sementara masa pajak yang menjadi sengketa dalam hal ini adalah Masa Januari sampai dengan Desember 2001, dengan demikian PMK No 70/PMK.03/2010 tidak dapat digunakan berlaku surut untuk Masa Januari sampai dengan Desember Tahun 2002 sehingga bantahan Terbanding seharusnya gugur dengan sendirinya; Pendapat Majelis: bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2002 sebesar Rp.6.576.054.774,00 adalah atas jasa testing/pengujian laboratorium sesuai dengan permintaan “customer” di Luar Negeri yang menurut Pemohon Banding merupakan penyerahan ekspor (ekspor Jasa), tetapi dikoreksi oleh Terbanding menjadi penyerahan Dalam Negeri; bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, diketahui bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah memberikan jasa analisa/testing dan inspect/audit teknis kepada customer baik dalam maupun luar negeri; bahwa atas transaksi penyerahan jasa kepada customer dalam negeri Pemohon Banding telah mengenakan PPN, sedangkan atas penyerahan jasa kepada customer luar negeri Pemohon Banding tidak mengenakan PPN; bahwa mekanisme kegiatan usaha Pemohon Banding atas permintaan Customer dari Luar Negeri adalah sebagai berikut: a. Customer di luar negeri mengirimkan sampel materi yang akan diuji kepada Pemohon Banding, b. Setelah menerima sampel dari customer, Pemohon Banding melakukan pengujian/testing terhadap materinya, c. Hasil dari pengujian tersebut dituangkan dalam laporan tertulis, d. Kemudian Pemohon Banding menerbitkan invoice, e. Selanjutnya Pemohon Banding mengirimkan invoice tersebut beserta laporan hasil pengujian kepada customer di luar negeri, f. Setelah menerima invoice dan laporan dari Pemohon Banding, barulah customer tersebut melakukan pembayaran kepada Pemohon Banding. bahwa ketentuan mengenai objek Pajak Pertambahan Nilai diatur dalam Pasal 4 UU Pajak Pertambahan Nilai yang menyatakan: “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: – Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha, – Impor Barang Kena Pajak, – Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha, – Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, – Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean atau, – Ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak “. bahwa Majelis berpendapat: bahwa prinsip pengenaan PPN yang dianut dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 adalah:PPN dikenakan baik atas konsumsi barang maupun jasa di dalam Daerah Pabean. Menganut “destination principle”, yaitu suatu prinsip yang berhubungan dengan cross border transactions berupa arus barang dan jasa antar Negara, dimana PPN dipungut di tempat dimana barang dikonsumsi atau jasa dimanfaatkan; 2. Pasal 4 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tidak mengatur tentang pengenaan PPN atas ekspor jasa, karena yang diatur pada huruf c Pasal tersebut adalah pengenaan PPN atas penyerahan jasa kena pajak di dalam Daerah Pabean, dan huruf e Pasal tersebut mengatur tentang pengenaan PPN atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. bahwa dari data yang diperoleh Majelis dalam persidangan, diketahui bahwa jasa testing/pengujian yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada konsumennya dimanfaatkan diluar daerah pabean, terbukti laporan hasil pengujian dikirimkan ke luar daerah pabean (diekspor) untuk dimanfaatkan konsumen. bahwa dihubungkan dengan prinsip ”destination principle”, maka atas jasa testing/pengujian laboratorium yang diberikan kepada konsumen di luar daerah pabean, tidak dapat dikenakan PPN, karena PPN hanya dapat dipungut ditempat jasa dimanfaatkan sedangkan dalam kasus ini terbukti jasa dimanfaatkan diluar daerah pabean. bahwa ekspor (penyerahan ke luar daerah pabean) jasa terbukti tidak termasuk dalam ruang lingkup objek PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 18 Tahun 2000; bahwa dalam UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 18 Tahun 2000, tidak dikenal konsep penyerahan eskpor Jasa Kena Pajak, hanya penyerahan eskpor Barang Kena Pajak yang diatur; bahwa karena ekspor jasa tidak termasuk sebagai objek Pajak Pertambahan Nilai maka atas ekspor jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak dapat diperhitungkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas DPP PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2002 sebesar Rp.6.576.054.774,00 atas jasa testing/pengujian laboratorium sesuai dengan permintaan “customer” di Luar Negeri tidak dapat dipertahankan; bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap fakta-fakta dan keterangan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding sehingga DPP PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2002 dihitung kembali sebagai berikut: Uraian Jumlah (Rp) Dasar Pengenaan Pajak Atas penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN a.1.Ekspor Rp 0,00 a.2.Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Rp 18.273.976.200,00 a.3.Penyerahan yang PPNnya dipungut pemungut PPN Rp 25.926.027.040,00 a.4.Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut Rp – a.5.Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rp 3.613.931.380,00 a.6.Jumlah Rp 47.813.934.620,00 b.Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN Rp 6.576.054.774,00 c.Jumlah seluruh penyerahan Rp 54.389.989.394,00 Atas impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak berwujud dari luar daerah pabean/pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan membangun sendiri/Penyerahan atas aktiva tetap yang menurut tujuan semula tidak diperjual belikan: Rp 0,00 Penghitungan PPN yang kurang bayar: Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri: Rp 1.827.397.620,00 Dikurangi: b.1. PM yang dapat diperhitungkan Rp 1.843.550.775,00 b.2. Pajak yang dibayar dengan NPWP sendiri Rp 0,00 Jumlah Rp 1.843.550.775,00 PPN yang kurang (lebih ) dibayar Rp (16.153.155,00) Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke masa berikutnya Rp 16.153.155,00 PPN yang kurang dibayar Rp 0,00 Memperhatikan: Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, hasil pemeriksaan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42574/PP/M.IX/19/2013
Nomor Putusan:Put-42574/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak:Bea Masuk Tahun Pajak:2012 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penerbitan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-02/BC.2/2012 tanggal 31 Juli 2012 sesuai Nota Dinas Direktur Penindakan dan Penyidikan Nomor: ND-49/BC.5/2011 tanggal 25 Januari 2011; Menurut Terbanding: bahwa Terbanding menerbitkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-02/BC.2/2012 tanggal 31 Juli 2012 sesuai Nota Dinas Direktur Penindakan dan Penyidikan Nomor: ND-49/BC.5/2011 tanggal 25 Januari 2011; Menurut Pemohon Banding: Penetapan Klasifikasi dan Tarif oleh Direktur Teknis Kepabeanan yang semata-mata hanya mengacu dari Surat PT KYTBM No.009/KTB.CPB/III/2011 tanggal 31/03/2011, menurut pendapat Pemohon Banding tidak mempunyai kekuatan hukum yang kuat mengingat: a. Surat tersebut bersifat penjelasan secara umum (tidak mengikat per kasus) b. Telah diadakan pemeriksaan fisik baik oleh petugas Sucofindo/Surveyor Indonesia maupun petugas pemeriksa Bea dan Cukai; c. Hasil pemeriksan fisik tersebut menyatakan bahwa barang tersebut masuk kategori HS Code 8704.23.4900; d. Sampai dengan saat ini belum ada ralat atas hasil pemeriksaan fisik baik Sucofindo/Surveyor Indonesia maupun petugas pemeriksaan yang telah dilakukan terdapat kesalahan; Menurut Majelis: bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal sebagai berikut: Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor: 004/PSMA/IX/2012 tanggal 26 September 2012 ditandatangani oleh XX, jabatan: Direktur; bahwa Surat Banding Nomor: 004/PSMA/IX/2012 tanggal 26 September 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 004/PSMA/IX/2012 tanggal 26 September 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-02/BC.2/2012 tanggal 31 Juli 2012; bahwa Surat Banding Nomor: 004/PSMA/IX/2012 tanggal 26 September 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, 26 September 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 13 Agustus 2012, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Surat Banding Nomor: 004/PSMA/IX/2012 tanggal 26 September 2012, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 004/PSMA/IX/2012 tanggal 26 September 2012, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu tanggal 15 Agustus 2012, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 004/PSMA/IX/2012 tanggal 26 September 2012 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap jumlah tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp 183.189.000,00 dan 50%nya adalah sebesar Rp91.094.500,00; bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan pelunasan tagihan pungutan impor, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa XX, jabatan: Direktur, selaku penandatangan Surat Banding Nomor: 004/PSMA/IX/2012 tanggal 26 September 2012, berdasarkan Akta Notaris Nomor 30 tanggal 15 September 2008, yang dibuat oleh KH, SH, Notaris di Jakarta, berhak menandatangani Surat Banding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dengan demikian Surat Banding Nomor: 004/PSMA/IX/2012 tanggal 26 September 2012 berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dengan Acara Cepat, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 004/PSMA/IX/2012 tanggal 26 September 2012 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa karena Surat Banding Nomor: 004/PSMA/IX/2012 tanggal 26 September 2012 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima; bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut; Mengingat: Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; Memutuskan: Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-02/BC.2/2012 tanggal 31 Juli 2012 sesuai Nota Dinas Direktur Penindakan dan Penyidikan Nomor: ND-49/BC.5/2011 tanggal 25 Januari 2011, atas nama PT XXX, tidak dapat diterima;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37950/PP/M.XIII/16/2012
Nomor Putusan:PUT.37950/PP/M.XIII/16/2012 Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak:2008 Amar Putusan:Mengabulkan Seluruhnya Pokok Sengketa: Koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai berupa Tagihan Listrik, Air, dan Lain-lain Masa Desember 2008 sebesar Rp826.534.889,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp826.534.889,00: Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 5, Pasal 1 angka 6, Pasal 1 angka 17, Pasal 1 angka 19, dan Pasal 4 huruf c Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, atas tagihan reimbursement, yaitu penggantian untuk biaya yang telah dibayarkan terlebih dahulu oleh pemberi jasa atas nama penerima jasa, berupa biaya listrik oleh PKP persewaan ruangan kepada para penyewa ruangan, baik yang nilai tagihannya sama dengan nilai tagihan dari PLN kepada PKP persewaan ruangan maupun yang nilainya berbeda, terutang Pajak Pertambahan Nilai karena tagihan listrik oleh PKP persewaan ruangan kepada para penyewa tersebut merupakan bagian dari kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak berupa persewaan ruangan yang dilakukan oleh PKP persewaan ruangan Menurut Pemohon: bahwa Tagihan service charge kepada penyewa sudah Pemohon Banding kenakan Pajak Pertambahan Nilai dan Pemohon Banding setorkan kepada yang berwenang, sedangkan tagihan listrik yang dipakai di dalam ruangan sewa menyewa tidak Pemohon Banding kenakan Pajak Pertambahan Nilai karena : – Listrik termasuk barang strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sesuai Keputusan Menteri Republik Indonesia Nomor: 155/KMK.03/2001 yang telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 31/PMK.03/2008 Pasal 1 ayat (1) huruf h; – Tagihan listrik dibebankan berdasarkan meteran yang terpasang di masing-masing penyewa, sesuai daya yang dibutuhkan dan meteran yang terpakai oleh masing-masing penyewa; – Tagihan listrik kepada masing-masing penyewa bukan merupakan pendapatan Pemohon Banding, melainkan tagihan listrik PLN kepada penyewa yang ditagih melalui Pemohon Banding dan Pemohon Banding bayarkan lebih dahulu kepada pihak PLN (tercantum dalam Perjanjian Sewa Menyewa Pasal 7 ayat (4)); Menurut Majelis: bahwa menurut Terbanding penggantian untuk biaya yang telah dibayarkan terlebih dahulu oleh pemberi jasa atas nama penerima jasa, berupa biaya listrik oleh PKP persewaan ruangan kepada para penyewa ruangan, baik yang nilai tagihannya sama dengan nilai tagihan dari PLN kepada PKP persewaan ruangan maupun yang nilainya berbeda, terutang Pajak Pertambahan Nilai karena tagihan listrik oleh PKP persewaan ruangan kepada para penyewa tersebut merupakan bagian dari kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak berupa persewaan ruangan yang dilakukan oleh PKP persewaan ruangan; bahwa menurut Terbanding, sesuai dengan perjanjian, penyewa (tenant) membayar sendiri listrik dan air karena termasuk dalam service charge, tetapi yang terjadi Pemohon Banding membayar lebih dahulu sehingga berbeda dengan perjanjian, dan karena penggantian maka menurut Terbanding terhutang PPN; bahwa menurut Terbanding bukti tagihan berasal dari PLN ke Pemohon Banding dan atas tagihan ini dipecah-pecah sendiri oleh Pemohon Banding sehingga seharusnya buktinya dari masing-masing penyewa (tenant) dari PLN namun berdasarkan fakta dilapangan yang ditagihkan ada selisih yang merupakan service charge sehingga bisa disebutkan pembayaran tersebut merupakan satu kesatuan dengan service charge; bahwa ketika ditagih kepada pelanggan ada jasa yang diambil oleh Pemohon Banding untuk pengurusannya dan bukan langsung dari PLN; bahwa menurut Pemohon Banding, selisih tersebut disebabkan tagihan Pemohon Banding ke Penyewa di dasarkan pengecekan meteran masing-masing tenant yang dilakukan Pemohon Banding tanggal 25 sampai dengan tanggal 24 bulan berikutnya, sedangkan PLN melakukan pengecekan di gardu induk pada saat tanggal 1 sampai dengan akhir bulan sehingga karena ada perbedaan waktu dimana PLN menghitung berdasarkan kwh yang digabungkan sampai dengan akhir bulan; bahwa menurut Pasal 1 ayat 5 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, “Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan”; bahwa atas alasan koreksi Terbanding Majelis berpendapat bahwa Listrik yang dipergunankan oleh para penyewa tidak termasuk dalam pengertian “suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 5 tersebut; karena listrik yang dipakai oleh para penyewa tidak disediakan oleh Pemohon Banding, tetapi disediakan oleh PLN; di samping itu penyediaan listrik juga tidak termasuk pengertian JKP persewaan ruangan; bahwa berdasarkan contoh bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan yang berupa Perjanjian Sewa menyewa antara Pemohon Banding (yang dalam perjanjian disebut Pihak Pertama) dan Penyewa (dalam perjanjian disebut Pihak Kedua) dalam Pasal 7 ayat 4 nya disebutkan bahwa : Pihak kedua menempati apa yang disewakan dengan perjanjian ini, Pihak Kedua berkewajiban untuk membayar semua rekening-rekening atau biaya-biaya atas penggunaan air, gas, listrik, telpon dan pelayanan-pelayanan lainnya yang khusus disediakan di dalam ruang sewa, termasuk Pajak atau pungutan lainnya, baik yang dikenakan Pihak Pertama maupun instansi-instansi yang berwenang. Terhadap tagihan yang tidak ditagih langsung kepada Pihak Kedua melainkan kepada Pihak Pertama, maka Pihak Pertama akan memperhitungkannya dan memberitahukannya kepada Pihak Kedua dengan pemberitahuan tertulis, sedang jumlah uang yang tercantum di dalamnya adalah pasti dan wajib dibayar oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama Dst…; bahwa berdasarkan perjanjian tersebut dapat diketahui bahwa Pemohon Banding membayar terlebih dahulu tagihan listrik penyewa, kemudian Pemohon Banding meminta penggantian kepada Penyewa atas pembayaran listrik tersebut; bahwa menurut Pemohon Banding, masing-masing tenant (penyewa) mempunyai tagihan sesuai meteran masing-masing, tetapi untuk mempermudah tagihannya ditagihkan kepada Pemohon Banding terlebih dahulu, yang nantinya akan dialokasikan ke masing-masing tenant (penyewa); bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding telah menyerahkan Faktur yang menunjukkan tagihan tagihan listrik kepada masing-masing tenant (penyewa) sesuai dengan meteran masing-masing; bahwa menurut Pemohon Banding, tagihan listrik kepada para penyewa dicatat di Neraca bukan di Rugi Laba, karena merupakan hutang piutang biasa secara perdata yang kemudian ditagih kembali dengan jumlah yang sama tanpa mark up Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Pemohon Banding juga menyerahkan perjanjian Pemohon Banding dengan PLN, yang pada intinya Pemohon Banding boleh menagih langsung kepada tenant terkait penggunaan listrik yang ditagihkan dari PLN; bahwa menurut surat-surat yang dibuat oleh Terbanding (sebagai contoh adalah surat Nomor:5-831/11.53/2005, tanggal 09 September 2005) mengartikan service charge adalah balas jasa atas kegiatan pelayanan yang menyebabkan ruangan yang disewa oleh penyewa dapat dihuni sesuai dengan tujuan yang diinginkan oleh penyewa, yang dapat meliputi biaya listrik dan air (untuk public area) dst…; bahwa menurut surat tersebut biaya listrik yang dikenakan service charge adalah biaya listrik untuk public area; bahwa berdasarkan bukti-bukti yang
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37949/PP/M.XIII/16/2012
Nomor Putusan:PUT.37949/PP/M.XIII/16/2012 Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak:2008 Amar Putusan:Mengabulkan Seluruhnya Pokok Sengketa: Koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai berupa Tagihan Listrik, Air, dan Lain-lain Masa November 2008 sebesar Rp700.741.710,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 5, Pasal 1 angka 6, Pasal 1 angka 17, Pasal 1 angka 19, dan Pasal 4 huruf c Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, atas tagihan reimbursement, yaitu penggantian untuk biaya yang telah dibayarkan terlebih dahulu oleh pemberi jasa atas nama penerima jasa, berupa biaya listrik oleh PKP persewaan ruangan kepada para penyewa ruangan, baik yang nilai tagihannya sama dengan nilai tagihan dari PLN kepada PKP persewaan ruangan maupun yang nilainya berbeda, terutang Pajak Pertambahan Nilai karena tagihan listrik oleh PKP persewaan ruangan kepada para penyewa tersebut merupakan bagian dari kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak berupa persewaan ruangan yang dilakukan oleh PKP persewaan ruangan Menurut Pemohon: bahwa Tagihan service charge kepada penyewa sudah Pemohon Banding kenakan Pajak Pertambahan Nilai dan Pemohon Banding setorkan kepada yang berwenang, sedangkan tagihan listrik yang dipakai di dalam ruangan sewa menyewa tidak Pemohon Banding kenakan Pajak Pertambahan Nilai karena : – Listrik termasuk barang strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sesuai Keputusan Menteri Republik Indonesia Nomor: 155/KMK.03/2001 yang telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 31/PMK.03/2008 Pasal 1 ayat (1) huruf h; – Tagihan listrik dibebankan berdasarkan meteran yang terpasang di masing-masing penyewa, sesuai daya yang dibutuhkan dan meteran yang terpakai oleh masing-masing penyewa; – Tagihan listrik kepada masing-masing penyewa bukan merupakan pendapatan Pemohon Banding, melainkan tagihan listrik PLN kepada penyewa yang ditagih melalui Pemohon Banding dan Pemohon Banding bayarkan lebih dahulu kepada pihak PLN (tercantum dalam Perjanjian Sewa Menyewa Pasal 7 ayat (4)); Menurut Majelis: bahwa menurut Terbanding penggantian untuk biaya yang telah dibayarkan terlebih dahulu oleh pemberi jasa atas nama penerima jasa, berupa biaya listrik oleh PKP persewaan ruangan kepada para penyewa ruangan, baik yang nilai tagihannya sama dengan nilai tagihan dari PLN kepada PKP persewaan ruangan maupun yang nilainya berbeda, terutang Pajak Pertambahan Nilai karena tagihan listrik oleh PKP persewaan ruangan kepada para penyewa tersebut merupakan bagian dari kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak berupa persewaan ruangan yang dilakukan oleh PKP persewaan ruangan; bahwa menurut Terbanding, sesuai dengan perjanjian, penyewa (tenant) membayar sendiri listrik dan air karena termasuk dalam service charge, tetapi yang terjadi Pemohon Banding membayar lebih dahulu sehingga berbeda dengan perjanjian, dan karena penggantian maka menurut Terbanding terhutang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa menurut Terbanding bukti tagihan berasal dari PLN ke Pemohon Banding dan atas tagihan ini dipecah-pecah sendiri oleh Pemohon Banding sehingga seharusnya buktinya dari masing-masing penyewa (tenant) dari PLN namun berdasarkan fakta dilapangan yang ditagihkan ada selisih yang merupakan service charge sehingga bisa disebutkan pembayaran tersebut merupakan satu kesatuan dengan service charge; bahwa ketika ditagih kepada pelanggan ada jasa yang diambil oleh Pemohon Banding untuk pengurusannya dan bukan langsung dari PLN; bahwa menurut Pemohon Banding, selisih tersebut disebabkan tagihan Pemohon Banding ke Penyewa di dasarkan pengecekan meteran masing-masing tenant yang dilakukan Pemohon Banding tanggal 25 sampai dengan tanggal 24 bulan berikutnya, sedangkan PLN melakukan pengecekan di gardu induk pada saat tanggal 1 sampai dengan akhir bulan sehingga karena ada perbedaan waktu dimana PLN menghitung berdasarkan kwh yang digabungkan sampai dengan akhir bulan; bahwa menurut Pasal 1 ayat 5 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, “Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan”; bahwa atas alasan koreksi Terbanding Majelis berpendapat bahwa Listrik yang dipergunankan oleh para penyewa tidak termasuk dalam pengertian “suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 5 tersebut; karena listrik yang dipakai oleh para penyewa tidak disediakan oleh Pemohon Banding, tetapi disediakan oleh PLN; di samping itu penyediaan listrik juga tidak termasuk pengertian JKP persewaan ruangan; bahwa berdasarkan contoh bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan yang berupa Perjanjian Sewa menyewa antara Pemohon Banding (yang dalam perjanjian disebut Pihak Pertama) dan Penyewa (dalam perjanjian disebut Pihak Kedua) dalam Pasal 7 ayat 4 nya disebutkan bahwa : Pihak kedua menempati apa yang disewakan dengan perjanjian ini, Pihak Kedua berkewajiban untuk membayar semua rekening-rekening atau biaya-biaya atas penggunaan air, gas, listrik, telpon dan pelayanan-pelayanan lainnya yang khusus disediakan di dalam ruang sewa, termasuk Pajak atau pungutan lainnya, baik yang dikenakan Pihak Pertama maupun instansi-instansi yang berwenang. Terhadap tagihan yang tidak ditagih langsung kepada Pihak Kedua melainkan kepada Pihak Pertama, maka Pihak Pertama akan memperhitungkannya dan memberitahukannya kepada Pihak Kedua dengan pemberitahuan tertulis, sedang jumlah uang yang tercantum di dalamnya adalah pasti dan wajib dibayar oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama Dst…; bahwa berdasarkan perjanjian tersebut dapat diketahui bahwa Pemohon Banding membayar terlebih dahulu tagihan listrik penyewa, kemudian Pemohon Banding meminta penggantian kepada Penyewa atas pembayaran listrik tersebut; bahwa menurut Pemohon Banding, masing-masing tenant (penyewa) mempunyai tagihan sesuai meteran masing-masing, tetapi untuk mempermudah tagihannya ditagihkan kepada Pemohon Banding terlebih dahulu, yang nantinya akan dialokasikan ke masing-masing tenant (penyewa); bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding telah menyerahkan Faktur yang menunjukkan tagihan tagihan listrik kepada masing-masing tenant (penyewa) sesuai dengan meteran masing-masing; bahwa menurut Pemohon Banding, tagihan listrik kepada para penyewa dicatat di Neraca bukan di Rugi Laba, karena merupakan hutang piutang biasa secara perdata yang kemudian ditagih kembali dengan jumlah yang sama tanpa mark up Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Pemohon Banding juga menyerahkan perjanjian Pemohon Banding dengan PLN, yang pada intinya Pemohon Banding boleh menagih langsung kepada tenant terkait penggunaan listrik yang ditagihkan dari PLN; bahwa menurut surat-surat yang dibuat oleh Terbanding (sebagai contoh adalah surat Nomor: 5-831/11.53/2005, tanggal 09 September 2005) mengartikan service charge adalah balas jasa atas kegiatan pelayanan yang menyebabkan ruangan yang disewa oleh penyewa dapat dihuni sesuai dengan tujuan yang diinginkan oleh penyewa, yang dapat meliputi biaya listrik dan air (untuk public area) dst…; bahwa menurut surat tersebut biaya listrik yang dikenakan service charge adalah biaya listrik untuk public area; bahwa berdasarkan bukti-bukti yang ditunjukkan dalam persidangan, Majelis
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42569/PP/M.IX/19/2013
Nomor Putusan:Put-42569/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak:Bea Masuk Tahun Pajak:2011 Amar Putusan:Mengabulkan Seluruhnya Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4149/KPU.01/2011 tanggal 18 Agustus 2011 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-017299/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 21 Juni 2011; Menurut Terbanding: bahwa sesuai Keputusan Keberatan Nomor: KEP-4149/KPU.01/2011 tanggal 18 Agustus 2011, berdasarkan penelitian terhadap dokumen impor serta penelitian terhadap kewajaran nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 215472 tanggal 13 Juni 2011 berupa Head Industrial Sewing Machine tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan harga pasar menjadi sebesar CIF SGD 25,241.95; Menurut Pemohon Banding: bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan di PIB adalah harga yang sebenarnya dan sudah sesuai dengan invoice, purchase order dan sales contract; bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan di PIB adalah harga yang sebenarnya dan sudah sesuai dengan harga transaksi antara Pemohon Banding dengan shipper Pemohon Banding; Menurut Majelis: bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order Nomor: PO097-13052011 tanggal 13 Mei 2011, mengajukan pembelian atas Head Industrial Sewing Machine kepada YZCG Trading; bahwa Pemohon Banding dan Supplier YZCG Trading melakukan perjanjian pembelian barang berdasarkan Sales Contract Nomor: YZ/PO097/V/2011 tanggal 18 Mei 2011; bahwa YZCG Trading Selanjutnya menerbitkan Invoice Nomor: 0011040YZ tanggal 27 Mei 2011; bahwa YZCG Trading selanjutnya menerbitkan Packing List Nomor: 0011040YZ tanggal 27 Mei 2011; bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: 143185516301 tanggal 28 Mei 2011; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: 0011040YZ tanggal 27 Mei 2011 adalah “Head Industrial Sewing Machine” dari YZCG Trading dengan total harga sebesar C&F SGD 20,506.45; bahwa barang impor “Head Industrial Sewing Machine” dengan Invoice Nomor: 0011040YZ tanggal 27 Mei 2011 telah diasuransikan didalam negeri sesuai Marine Cargo Certificate of Insurance Nomor: C04.084.2011.00011/0000294 tanggal 28 Mei 2011 sebesar SGD 20,506.45 yang diterbitkan oleh PT ASM; bahwa barang “Head Industrial Sewing Machine” dari YZCG Trading dengan Bill of Lading Nomor: 143185516301 tanggal 28 Mei 2011 dan Invoice Nomor: 0011040YZ tanggal 27 Mei 2011 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 215472 tanggal 13 Juni 2011 dengan nilai pabean sebesar CIF SGD 20,506.45; bahwa nilai pabean atas impor barang “Head Industrial Sewing Machine” dari YZCG Trading dengan PIB Nomor: 215472 tanggal 13 Juni 2011 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF SGD 25,241.95; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 215472 tanggal 13 Juni 2011 adalah Impor “Head Industrial Sewing Machine” dari YZCG Trading, dengan total harga CIF SGD 20,506.45 sesuai dengan Purchase Order Nomor: PO097-13052011 tanggal 13 Mei 2011, Sales Contract Nomor: YZ/PO097/V/2011 tanggal 18 Mei 2011 dan Invoice Nomor: 0011040YZ tanggal 27 Mei 2011; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Aplikasi Transfer Bank ABC KCU Kelapa Gading tanggal 20 Juni 2011 sebesar SGD 20,532.08 (SGD 20,506.45 + Provisi SGD 25.63), Rekening Koran periode 31 Mei 2011 – 30 Juni 2011 serta dalam Buku Bank bulan Juni 2011, Pemohon Banding mencatat pembayaran kepada YZCG Trading sebesar tersebut di atas, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Aplikasi Transfer Bank ABC KCU Kelapa Gading tanggal 20 Juni 2011 sebesar SGD 20,532.08 di atas adalah untuk pembayaran Invoice Nomor: 0011040YZ tanggal 27 Mei 2011; Menimbang: bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis dapat meyakini bahwa harga yang tercantum dalam Invoice Nomor: 0011040YZ tanggal 27 Mei 2011 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 215472 tanggal 13 Juni 2011 sebesar CIF SGD 20,506.45, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Terbanding atas nilai pabean tidak dapat dipertahankan, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Head Industrial Sewing Machine sebesar CIF SGD 20,506.45 sesuai PIB Nomor: 215472 tanggal 13 Juni 2011; Mengingat: Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan: Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4149/KPU.01/2011 tanggal 18 Agustus 2011 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-017299/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 21 Juni 2011, atas nama PT XXX, dan menetapkan nilai pabean atas impor Head Industrial Sewing Machine (5 jenis barang) sesuai PIB Nomor: 215472 tanggal 13 Juni 2011 sebesar CIF SGD 20,506.45, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah nihil;