Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.37981/PP/M.II/16/2012

Nomor Putusan:Put.37981/PP/M.II/16/2012 Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak:2008 Amar Putusan:Mengabulkan seluruhnya Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Mei 2008 sebesar Rp299.424.260,00 berupa Nota Retur; Menurut Terbanding: bahwa koreksi tersebut merupakan DPP PPN yang kurang dilaporkan sesuai hasil pemeriksaan dan ekualisasi antara Peredaran Usaha Pajak Penghasilan Badan dengan DPP PPN. Menurut Pemohon: bahwa telah terjadi ketidakkonsistenan dalam proses penerbitan SKPKBT dan proses keputusan keberatan, apabila dasar koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dalam hal menerbitkan SKPKBT PPN adalah karena ekualisasi atas Peredaran Usaha dengan DPP PPN menurut Pemohon Banding tidak tepat, perlu diketahui pada saat melakukan koreksi atas Peredaran Usaha Pemohon Banding Terbanding menggunakan dasar koreksi ekualisasi berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan dengan DPP PPN dimana angka yang tercantum di PPN dianggap sesuai sehingga selisihnya dianggap sebagai Peredaran Usaha yang belum dilaporkan di PPh Badan (angka Peredaran Usaha seharusnya adalah angka DPP PPN), namun demikian menjadi tidak konsisten ketika dalam melakukan koreksi atas DPP PPN Masa April 2008 alasan yang digunakan adalah karena terdapat koreksi DPP yang dibagi dua belas sehingga setiap bulan dilakukan koreksi sebesar Rp208.569.313,00 sehingga seolah-olah Pemohon Banding kurang melaporkan DPP PPN padahal dalam koreksi PPh Badan angka yang dipakai oleh Terbanding sebagai jumlah Peredaran Usaha Pemohon Banding setahun adalah mengutip angka DPP PPN yang Pemohon Banding laporkan. Pendapat Majelis: bahwa koreksi Terbanding atas DPP Pajak Pertambahan Nilai adalah sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding Rp 290.728.440.958,00 Dasar Pengenaan Pajak menurut Pemohon Banding Rp 290.519.871.645,00 Koreksi Rp        208.569.313,00 pemeriksaan dan ekualisasi antara Peredaran Usaha Pajak Penghasilan Badan dengan DPP PPN yang diuraikan sebagai berikut: DPP PPN Menurut Koreksi Terbanding SPT Ekspor 1.807.092.967.564 1.807.092.967.564 – Penjualan Lokal 1.521.754.140.216 1.519.251.308.460 2.502.831.756 Retur Penjualan – – – Koreksi setiap bulan dibagi 12 208.569.313 bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-145/WPJ.07/KP.0205/2010 tanggal 16 Februari 2010 diketahui bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding merupakan ekualisasi antara DPP PPN Keluaran cfm. pemeriksaan dengan Peredaran Usaha Pajak Penghasilan Badan cfm. Pemeriksaan dimana Rabat, Retur Penjualan dan Biaya Angkut oleh Pemohon Banding tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Januari sampai dengan Desember 2008 sebagai faktor pengurang penjualan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp2.502.831.756,00 atau dibagi rata 12 bulan sebesar Rp208.569.313,00. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 65/PMK.03/2010 tanggal 18 Maret 2010 dalam hal Barang Kena Pajak yang diserahkan ternyata dikembalikan (retur) oleh Pembeli, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan tersebut dapat mengurangi Pajak Keluaran dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak penjual dan mengurangi Pajak Masukan dari Pengusaha Kena Pajak pembeli, dalam hal Pajak Masukan atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan telah dikreditkan. bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan serta penelitian Majelis atas bukti-bukti yang yang disampaikan dalam persidangan, diketahui hal-hal sebagai berikut : bahwa Terbanding menerbitkan SKPLB PPN Masa Pajak Mei 2008 Nomor: 00049/407/08/052/08 tanggal 30 Oktober 2008 berdasarkan pemeriksaan PPN atas restitusi dimana Terbanding hanya melakukan koreksi atas jumlah Pajak Masukan. bahwa setelah diterbitkannya SKPLB PPN Masa Pajak Mei 2008 Nomor: 00049/407/08/052/08 tanggal 30 Oktober 2008 tersebut, terhadap Pemohon Banding dilakukan pemeriksaan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor: PRIN-PL-178/WPJ.07/KP.0502/2009 tanggal 2 April 2009. bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LHPPL-145/WPJ.07/KP.0205/2010 tanggal 16 Februari 2010 diketahui bahwa koreksi peredaran usaha pada Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 yang dilakukan oleh Terbanding merupakan ekualisasi dengan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Keluaran cfm pemeriksaan. bahwa perhitungan ekualisasi antara Pajak Penghasilan dan PPN adalah sebagai berikut : Uraian Menurut Koreksi(Rp) Pemohon Banding(Rp) Terbanding(Rp) Penjualan Lokal 1.519.251.308.460,00 1.521.754.140.216,00 2.502.831.756,00 Penjualan Ekpor 1.807.092.967.564,00 1.807.092.967.564,00 – Jumlah peredaran usaha 3.326.344.276.024,00 3.328.847.107.780,00 2.502.831.756,00 Total retur penjualan lokal Rp 2.481.301.779,00 Selisih kurs Rp      21.529.977,00   Rp 2.502.831.756,00 bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut terhadap Daftar Hasil Penelitian Keberatan diketahui bahwa Retur Penjualan sebesar Rp 2.481.301.924,00 telah dibatalkan koreksinya karena Pemohon Banding telah menunjukkan bukti pendukung berupa nota retur dan telah dilaporkan pada SPT Masa PPN sehingga Terbanding meyakini adanya retur tersebut, dengan demikian di dalam koreksi Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 tidak ada lagi sengketa yang berkaitan dengan objek PPN. bahwa sesuai Laporan Penelitian Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai, diketahui bahwa berdasarkan penelitian atas Nota Retur yang dilaporkan oleh Pemohon Banding di SPT PPN Masa Mei 2008 terdapat Nota Retur sebesar Rp299.424.260,00 yang tidak mencantumkan tanggal Faktur Pajak dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan, sehingga pada proses keberatan Terbanding berpendapat bahwa Nota Retur tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai Nota Retur dan tidak dapat mengurangi Pajak Keluaran bagi penjual. bahwa meskipun terjadi perubahan nilai sengketa yang semula pada tingkat keberatan sebesar Rp 208.569.313,00 menjadi Rp299.424.260,00 pada tingkat keputusan keberatan sebelum banding, namun menurut Majelis koreksi Terbanding tersebut secara keseluruhan masih dalam lingkup jumlah retur selama tahun 2008 yang terkait dengan koreksi peredaran usaha pada Pajak Penghasilan Badan. bahwa dari hasil pemeriksaan dan pembuktian tersebut Majelis berkesimpulan terdapat cukup bukti bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp299.424.260,00 terkait dengan koreksi peredaran usaha pada Pajak Penghasilan Badan yang telah dibatalkan, dengan demikian maka Majelis berpendapat koreksi DPP PPN sebesar Rp299.424.260,00 untuk masa pajak Mei 2008 tersebut juga tidak dapat dipertahankan.   bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan Majelis berkesimpulan terdapat cukup bukti untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding sehingga DPP PPN Masa Pajak Mei 2008 atas nama Pemohon Banding dihitung kembali sebagai berikut : DPP PPN cfm. Keputusan Terbanding Rp 299.461.971.225,00 Koreksi DPP PPN yang tidak dapat dipertahankan Rp        299.424.260,00 DPP PPN seharusnya Rp 299.162.546.965,00 Memperhatikan: Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. Mengingat: 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.     2. Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan: Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.37980/PP/M.II/16/2012

Nomor Putusan: Put.37980/PP/M.II/16/2012 Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak:2008 Amar Putusan:Mengabulkan seluruhnya   Pokok Sengketa:  bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak April 2008 sebesar Rp316.377.900,00; Menurut Terbanding: bahwa koreksi tersebut merupakan DPP PPN yang kurang dilaporkan sesuai hasil pemeriksaan dan ekualisasi antara Peredaran Usaha Pajak Penghasilan Badan dengan DPP PPN; Menurut Pemohon: bahwa menurut Pemohon Banding telah terjadi ketidakkonsistenan dalam proses penerbitan SKPKBT dan proses keputusan keberatan, apabila dasar koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dalam hal menerbitkan SKPKBT PPN adalah karena ekualisasi atas Peredaran Usaha dengan DPP PPN menurut Pemohon Banding tidak tepat, perlu diketahui pada saat melakukan koreksi atas Peredaran Usaha Pemohon Banding Terbanding menggunakan dasar koreksi ekualisasi berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan dengan DPP PPN dimana angka yang tercantum di PPN dianggap sesuai sehingga selisihnya dianggap sebagai Peredaran Usaha yang belum dilaporkan di PPh Badan (angka Peredaran Usaha seharusnya adalah angka DPP PPN), namun demikian menjadi tidakkonsisten ketika dalam melakukan koreksi atas DPP PPN Masa April 2008 alasan yang digunakan adalah karena terdapat koreksi DPP yang dibagi dua belas sehingga setiap bulan dilakukan koreksi sebesar Rp208.569.313,00 sehingga seolah-olah Pemohon Banding kurang melaporkan DPP PPN padahal dalam koreksi PPh Badan angka yang dipakai oleh Terbanding sebagai jumlah Peredaran Usaha Pemohon Banding setahun adalah mengutip angka DPP PPN yang Pemohon Banding laporkan;   Pendapat Majelis: bahwa koreksi Terbanding atas DPP Pajak Pertambahan Nilai adalah sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding Rp 300.299.069.258,00 Dasar Pengenaan Pajak menurut Pemohon Banding Rp 300.090.499.945,00 Koreksi Rp       208.569.313,00 bahwa koreksi tersebut merupakan DPP PPN yang kurang dilaporkan sesuai hasil pemeriksaan dan ekualisasi antara Peredaran Usaha Pajak Penghasilan Badan dengan DPP PPN yang diuraikan sebagai berikut: DPP PPN Menurut Koreksi Terbanding SPT Ekspor 1.807.092.967.564 1.807.092.967.564 – Penjualan Lokal 1.521.754.140.216 1.519.251.308.460 2.502.831.756 Retur Penjualan – – – Koreksi setiap bulan dibagi 12 208.569.313 bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-145/WPJ.07/KP.0205/2010 tanggal 16 Februari 2010 diketahui bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding merupakan ekualisasi antara DPP PPN Keluaran cfm. pemeriksaan dengan Peredaran Usaha Pajak Penghasilan Badan cfm. Pemeriksaan dimana Rabat, Retur Penjualan dan Biaya Angkut oleh Pemohon Banding tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Januari sampai dengan Desember 2008 sebagai faktor pengurang penjualan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp2.502.831.756,00 atau dibagi rata 12 bulan sebesar Rp208.569.313,00;bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 65/PMK.03/2010 tanggal 18 Maret 2010 dalam hal Barang Kena Pajak yang diserahkan ternyata dikembalikan (retur) oleh Pembeli, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan tersebut dapat mengurangi Pajak Keluaran dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak penjual dan mengurangi Pajak Masukan dari Pengusaha Kena Pajak pembeli, dalam hal Pajak Masukan atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan telah dikreditkan;bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan serta penelitian Majelis atas bukti-bukti yang yang disampaikan dalam persidangan, diketahui hal-hal sebagai berikut :bahwa Terbanding menerbitkan SKPLB PPN Masa Pajak April 2008 Nomor: 00030/407/08/052/10 pada tanggal 11 September 2010 berdasarkan pemeriksaan PPN atas restitusi dimana Terbanding hanya melakukan koreksi atas jumlah Pajak Masukan;bahwa setelah diterbitkannya SKPLB PPN Masa Pajak April 2008 Nomor: 00030/407/08/052/10 tanggal 11 September 2010 tersebut, terhadap Pemohon Banding dilakukan pemeriksaan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor: PRIN-PL-178/WPJ.07/KP.0502/2009 tanggal 2 April 2009;bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LHPPL-145/WPJ.07/KP.0205/2010 tanggal 16 Februari 2010 diketahui bahwa koreksi peredaran usaha pada Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 yang dilakukan oleh Terbanding merupakan ekualisasi dengan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Keluaran cfm pemeriksaan;bahwa perhitungan ekualisasi antara Pajak Penghasilan dan PPN adalah sebagai berikut :   Menurut Koreksi(Rp) Pemohon Banding(Rp) Terbanding(Rp) Penjualan Lokal 1.519.251.308.460,00 1.521.754.140.216,00 2.502.831.756,00 Penjualan Ekpor 1.807.092.967.564,00 1.807.092.967.564,00 – Jumlah peredaran usaha 3.326.344.276.024,00 3.328.847.107.780,00 2.502.831.756,00   Total retur penjualan lokal Rp 2.481.301.779,00 Selisih kurs Rp      21.529.977,00   Rp 2.502.831.756,00 bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut terhadap Daftar Hasil Penelitian Keberatan diketahui bahwa Retur Penjualan sebesar Rp 2.481.301.924,00 telah dibatalkan koreksinya karena Pemohon Banding telah menunjukkan bukti pendukung berupa nota retur dan telah dilaporkan pada SPT Masa PPN sehingga Terbanding meyakini adanya retur tersebut, dengan demikian di dalam koreksi Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 tidak ada lagi sengketa yang berkaitan dengan objek PPN;bahwa sesuai Laporan Penelitian Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Nomor: LAP-303/WPJ.07/2011 tanggal 9 Februari 2011, diketahui bahwa berdasarkan penelitian atas Nota Retur yang dilaporkan oleh Pemohon Banding di SPT PPN Masa April 2008 terdapat Nota Retur sebesar Rp 316.377.900 yang tidak mencantumkan tanggal Faktur Pajak dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan, sehingga pada proses keberatan Terbanding berpendapat bahwa Nota Retur tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai Nota Retur dan tidak dapat mengurangi Pajak Keluaran bagi penjual;bahwa meskipun terjadi perubahan nilai sengketa yang semula pada tingkat keberatan sebesar Rp 208.569.313,00 menjadi Rp 316.377.900,00 pada tingkat keputusan keberatan sebelum banding, namun menurut Majelis koreksi Terbanding tersebut secara keseluruhan masih dalam lingkup jumlah retur selama tahun 2008 yang terkait dengan koreksi peredaran usaha pada Pajak Penghasilan Badan;bahwa dari hasil pemeriksaan dan pembuktian tersebut Majelis berkesimpulan terdapat cukup bukti bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp 316.377.900,00 terkait dengan koreksi peredaran usaha pada Pajak Penghasilan Badan yang telah dibatalkan, dengan demikian maka Majelis berpendapat koreksi DPP PPN sebesar Rp 316.377.900,00 untuk masa pajak April 2008 tersebut juga tidak dapat dipertahankan;bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan Majelis berkesimpulan terdapat cukup bukti untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding sehingga DPP PPN Masa Pajak April 2008 atas nama Pemohon Banding dihitung kembali sebagai berikut : DPP PPN cfm. Keputusan Terbanding Rp 300.406.877.845,00 Koreksi DPP PPN yang tidak dapat dipertahankan Rp        316.377.900,00 DPP PPN seharusnya Rp 300.090.499.945,00 Memperhatikan: Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. Mengingat: 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.     2. Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42573/PP/M.IX/19/2013

Nomor Putusan:Put-42573/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak:Bea Masuk Masa/Tahun Pajak:2012 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3771/KPU.01/2012 tanggal 18 Juli 2012 tentang Penetapan atas Keberatan PT. XXX Terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-009064/NOTUL/KPUTP/BD.02/2012 tanggal 21 Mei 2012; Menurut Terbanding: bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP- 3771/KPU.01/2012 tanggal 18 Juli 2012 tentang Penetapan atas Keberatan PT. XXX Terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-009064/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 21 Mei 2012; Menurut Pemohon Banding: bahwa harga Ascorbic Acid dan Sodium Ascorbate yang Pemohon Banding impor adalah benar dan sesuai dengan transaksi yang tercantum dalam Purchase Order, Sales Contract dan Commercial Invoice. Pemohon Banding juga melampirkan Bukti Pembayaran dengan harga yang sudah disepakati di Sales Contract, dan juga Rekening Koran tersebut; Menurut Majelis: bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal sebagai berikut: Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor: 101/SB-SSN/VIII/2012 tanggal 30 Agustus 2012 ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan: Direktur bahwa Surat Banding Nomor: 101/SB-SSN/VIII/2012 tanggal 30 Agustus 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 101/SB-SSN/VIII/2012 tanggal 30 Agustus 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3771/KPU.01/2012 tanggal 18 Juli 2012 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP- 009064/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 21 Mei 2012; bahwa Surat Banding Nomor: 101/SB-SSN/VIII/2012 tanggal 30 Agustus 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 12 Oktober 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 18 Juli 2012; bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan bukti pengiriman keputusan Terbanding berupa Ekspedisi surat keputusan keberatan ; bahwa berdasarkan Ekspedisi surat keputusan keberatan yang disampaikan Terbanding tersebut, kedapatan atas nama XXX dengan nomor urut 17 untuk Keputusan Nomor: KEP-3771/KPU.01/2012 tanggal 18 Juli 2012 dikirim pada tanggal 19 Juli 2012. Dengan demikian apabila jangka waktu pengajuan banding dihitung sejak tanggal Keputusan Terbanding dikirim yaitu tanggal 19 Juli 2012 sampai dengan tanggal diterimanya Surat Banding di Sekretariat Pengadilan Pajak yaitu tanggal 12 Oktober 2012 maka banding Pemohon Banding diajukan dalam jangka waktu 86 (delapan puluh enam) hari, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Surat Banding Nomor: 101/SB-SSN/VIII/2012 tanggal 30 Agustus 2012, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 101/SB-SSN/VIII/2012 tanggal 30 Agustus 2012, memuat alasan-alasan banding yang jelas, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 101/SB-SSN/VIII/2012 tanggal 30 Agustus 2012 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap jumlah tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp 9.597.000,00 dan dalam berkas bandingnya Pemohon Banding melampirkan bukti pembayaran pabean, cukai, denda administrasi dan pajak berupa fotokopi Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) tanggal 13 Agustus 2012 sebesar Rp 9.597.000,00 (sembilan juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) yang diterima oleh Bank Mandiri tanggal 13 Agustus 2012; bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan pelunasan tagihan pungutan impor tersebut, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kewenagan Sdr. XX menjabat sebagai Direktur untuk menandatangani Surat Banding Nomor: 101/SB-SSN/VIII/2012 tanggal 30 Agustus 2012, sehingga surat banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa karena Surat Banding Nomor: 101/SB-SSN/VIII/2012 tanggal 30 Agustus 2012 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima; bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut; Mengingat: Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; Memutuskan: Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3771/KPU.01/2012 tanggal 18 Juli 2012 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-009064/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 21 Mei 2012, atas nama PT XXX, tidak dapat diterima;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.37979/PP/M.II/16/2012

Nomor Putusan:Put.37979/PP/M.II/16/2012 Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak:2008 Amar Putusan:Mengabulkan seluruhnya Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi sengketa adalah Laporan Penelitian Keberatan atas SKPKBT PPN Masa Pajak Maret 2008, dapat diketahui bahwa perubahan nilai koreksi tersebut adalah karena dalam ketetapan semula (SKPKBT), Terbanding menghitung koreksi per bulan dengan cara membagi rata per bulan atas jumlah retur selama setahun sebesar Rp 2.502.831.756,00 yaitu sebesar Rp 208.569.3131,00 per bulan, sedang dalam proses keberatan untuk masa pajak Maret 2008 Terbanding mengambil angka retur yang sesungguhnya dalam bulan Maret 2008 yaitu sebesar Rp330.574.650,00; Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-145/WPJ.07/KP.0205/2010 tanggal 16 Februari 2010 diketahui bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak berasal dari equalisasi antara DPP PPN Keluaran cfm Terbanding dengan Peredaran Usaha PPh Badan, Rabat, retur penjualan dan biaya angkut oleh Pemohon Banding tidak dilaporkan dalam pelaporan SPT Masa PPN Masa Januari s.d Desember 2008 sebagai faktor pengurang penjualan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 sebesar Rp2.502.831.756,00 atau dibagi rata 12 bulan sebesar Rp208.569.313,00; Menurut Pemohon: bahwa menurut Pemohon Banding telah terjadi ketidakkonsistenan dalam proses penerbitan SKPKBT dan proses keputusan keberatan, apabila dasar koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dalam hal menerbitkan SKPKBT PPN adalah karena ekualisasi atas Peredaran Usaha dengan DPP PPN menurut Pemohon Banding tidak tepat, perlu diketahui pada saat melakukan koreksi atas Peredaran Usaha Pemohon Banding Terbanding menggunakan dasar koreksi ekualisasi berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan dengan DPP PPN dimana angka yang tercantum di PPN dianggap sesuai sehingga selisihnya dianggap sebagai Peredaran Usaha yang belum dilaporkan di PPh Badan (angka Peredaran Usaha seharusnya adalah angka DPP PPN), namun demikian menjadi tidak konsisten ketika dalam melakukan koreksi atas DPP PPN Masa Maret 2008 alasan yang digunakan adalah karena terdapat koreksi DPP yang dibagi dua belas sehingga setiap bulan dilakukan koreksi sebesar Rp208.569.313,00 sehingga seolah-olah Pemohon Banding kurang melaporkan DPP PPN padahal dalam koreksi PPh Badan angka yang dipakai oleh Terbanding sebagai jumlah Peredaran Usaha Pemohon Banding setahun adalah mengutip angka DPP PPN yang Pemohon Banding laporkan; Pendapat Majelis: bahwa koreksi Terbanding atas DPP Pajak Pertambahan Nilai adalah sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding Rp 275.093.458.218,00 Dasar Pengenaan Pajak menurut Pemohon Banding Rp 274.884.888.905,00 Koreksi Rp        208.569.313,00 bahwa koreksi tersebut merupakan DPP PPN yang kurang dilaporkan sesuai hasil pemeriksaan dan ekualisasi antara Peredaran Usaha Pajak Penghasilan Badan dengan DPP PPN yang diuraikan sebagai berikut: DPP PPN Menurut Koreksi Terbanding SPT Ekspor 1.807.092.967.564 1.807.092.967.564 – Penjualan Lokal 1.521.754.140.216 1.519.251.308.460 2.502.831.756 Retur Penjualan – – – Koreksi setiap bulan dibagi 12 208.569.313 bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-145/WPJ.07/KP.0205/2010 tanggal 16 Februari 2010 diketahui bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding merupakan ekualisasi antara DPP PPN Keluaran cfm. pemeriksaan dengan Peredaran Usaha Pajak Penghasilan Badan cfm. Pemeriksaan dimana Rabat, Retur Penjualan dan Biaya Angkut oleh Pemohon Banding tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Januari sampai dengan Desember 2008 sebagai faktor pengurang penjualan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp2.502.831.756,00 atau dibagi rata 12 bulan sebesar Rp208.569.313,00; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 65/PMK.03/2010 tanggal 18 Maret 2010 dalam hal Barang Kena Pajak yang diserahkan ternyata dikembalikan (retur) oleh Pembeli, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan tersebut dapat mengurangi Pajak Keluaran dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak penjual dan mengurangi Pajak Masukan dari Pengusaha Kena Pajak pembeli, dalam hal Pajak Masukan atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan telah dikreditkan; bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan serta penelitian Majelis atas bukti-bukti yang yang disampaikan dalam persidangan, diketahui hal-hal sebagai berikut : bahwa Terbanding menerbitkan SKPLB PPN Masa Pajak Maret 2008 Nomor: 00021/407/08/052/08 tanggal 4 September 2008 berdasarkan pemeriksaan PPN atas restitusi dimana Terbanding hanya melakukan koreksi atas jumlah Pajak Masukan; bahwa setelah diterbitkannya SKPLB PPN Masa Pajak Maret 2008 Nomor: 00021/407/08/052/08 tanggal 4 September 2008 tersebut, terhadap Pemohon Banding dilakukan pemeriksaan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor: PRIN-PL-178/WPJ.07/KP.0502/2009 tanggal 2 April 2009; bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LHPPL-145/WPJ.07/ KP.0205/2010 tanggal 16 Februari 2010 diketahui bahwa koreksi peredaran usaha pada Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 yang dilakukan oleh Terbanding merupakan ekualisasi dengan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Keluaran cfm pemeriksaan; bahwa perhitungan ekualisasi antara Pajak Penghasilan dan PPN adalah sebagai berikut : Uraian Menurut Koreksi(Rp) Pemohon Banding(Rp) Terbanding(Rp) Penjualan Lokal 1.519.251.308.460,00 1.521.754.140.216,00 2.502.831.756,00 Penjualan Ekpor 1.807.092.967.564,00 1.807.092.967.564,00 – Jumlah peredaran usaha 3.326.344.276.024,00 3.328.847.107.780,00 2.502.831.756,00 Total retur penjualan lokal Rp 2.481.301.779,00 Selisih kurs Rp      21.529.977,00   Rp 2.502.831.756,00 bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut terhadap Daftar Hasil Penelitian Keberatan diketahui bahwa Retur Penjualan sebesar Rp 2.481.301.924,00 telah dibatalkan koreksinya karena Pemohon Banding telah menunjukkan bukti pendukung berupa nota retur dan telah dilaporkan pada SPT Masa PPN sehingga Terbanding meyakini adanya retur tersebut, dengan demikian di dalam koreksi Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 tidak ada lagi sengketa yang berkaitan dengan objek PPN; bahwa sesuai Laporan Penelitian Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai, diketahui bahwa berdasarkan penelitian atas Nota Retur yang dilaporkan oleh Pemohon Banding di SPT PPN Masa Maret 2008 terdapat Nota Retur sebesar Rp330.574.650,00 yang tidak mencantumkan tanggal Faktur Pajak dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan, sehingga pada proses keberatan Terbanding berpendapat bahwa Nota Retur tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai Nota Retur dan tidak dapat mengurangi Pajak Keluaran bagi penjual; bahwa meskipun terjadi perubahan nilai sengketa yang semula pada tingkat keberatan sebesar Rp 208.569.313,00 menjadi Rp 330.574.650,00 pada tingkat keputusan keberatan sebelum banding, namun menurut Majelis koreksi Terbanding tersebut secara keseluruhan masih dalam lingkup jumlah retur selama tahun 2008 yang terkait dengan koreksi peredaran usaha pada Pajak Penghasilan Badan; bahwa dari hasil pemeriksaan dan pembuktian tersebut Majelis berkesimpulan terdapat cukup bukti bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp 330.574.650,00 terkait dengan koreksi peredaran usaha pada Pajak Penghasilan Badan yang telah dibatalkan, dengan demikian maka Majelis berpendapat koreksi DPP PPN sebesar

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42575/PP/M.IX/19/2013

Nomor Putusan:Put-42575/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak:Bea Masuk Tahun Pajak:2012 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penerbitan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-47/BC.2/2012 tanggal 13 Agustus 2012 sesuai Nota Dinas Direktur Penindakan dan Penyidikan Nomor: ND-49/BC.5/2011 tanggal 25 Januari 2011; Menurut Terbanding: bahwa Terbanding menerbitkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-47/BC.2/2012 tanggal 13 Agustus 2012 sesuai Nota Dinas Direktur Penindakan dan Penyidikan Nomor: ND-49/BC.5/2011 tanggal 25 Januari 2011; Menurut Pemohon Banding: Penetapan Klasifikasi dan Tarif oleh Direktur Tkhnis Kepabeanan yang semata-mata hanya mengacu dari Surat PT KYTBM No.009/KTB.CPB/III/2011 tanggal 31/03/2011, menurut pendapat Pemohon Banding tidak mempunyai kekuatan hukum yang kuat mengingat: a. Surat tersebut bersifat penjelasan secara umum (tidak mengikat per kasus) b. Telah diadakan pemeriksaan fisik baik oleh petugas Sucofindo/Surveyor Indonesia maupun petugas pemeriksa Bea dan Cukai; c. Hasil pemeriksan fisik tersebut menyatakan bahwa barang tersebut masuk kategori HS Code 8704.23.4900 d. Sampai dengan saat ini belum ada ralat atas hasil pemeriksaan fisik baik Sucofindo/Surveyor Indonesia maupun petugas pemeriksaan yang telah dilakukan terdapat kesalahan; Menurut Majelis: bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal sebagai berikut: Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor: 005/PSMA/IX/2012 tanggal 26 September 2012 ditandatangani oleh XX, jabatan: Direktur; bahwa Surat Banding Nomor: 005/PSMA/IX/2012 tanggal 26 September 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 005/PSMA/IX/2012 tanggal 26 September 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-47/BC.2/2012 tanggal 13 Agustus 2012; bahwa Surat Banding Nomor: 005/PSMA/IX/2012 tanggal 26 September 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, 26 September 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 13 Agustus 2012, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Surat Banding Nomor: 005/PSMA/IX/2012 tanggal 26 September 2012, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 005/PSMA/IX/2012 tanggal 26 September 2012, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu tanggal 15 Agustus 2012, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 005/PSMA/IX/2012 tanggal 26 September 2012 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap jumlah tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp 124.026.000,00 dan 50%nya adalah sebesar Rp62.013.000,00; bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan pelunasan tagihan pungutan impor, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa XX, jabatan: Direktur, selaku penandatangan Surat Banding Nomor: 005/PSMA/IX/2012 tanggal 26 September 2012, berdasarkan Akta Notaris Nomor 30 tanggal 15 September 2008, yang dibuat oleh KH SH, Notaris di Jakarta, berhak menandatangani Surat Banding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dengan demikian Surat Banding Nomor: 005/PSMA/IX/2012 tanggal 26 September 2012 berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dengan Acara Cepat, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 005/PSMA/IX/2012 tanggal 26 September 2012 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa karena Surat Banding Nomor: 005/PSMA/IX/2012 tanggal 26 September 2012 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima; bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut; Mengingat: Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; Memutuskan: Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-47/BC.2/2012 tanggal 13 Agustus 2012 sesuai Nota Dinas Direktur Penindakan dan Penyidikan Nomor: ND-49/BC.5/2011 tanggal 25 Januari 2011, atas nama PT XXX, tidak dapat diterima;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-37954/PP/M.VI/16/2012

Nomor Putusan:Put-37954/PP/M.VI/16/2012 Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak:2004 Amar Putusan:Mengabulkan seluruhnya Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah nilai sengketa dalam banding ini adalah Rp.8.630.501.308,00 dengan pokok sengketa koreksi DPP penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp.8.630.501.308,00; Menurut Terbanding: bahwa Pemohon Banding telah melaporkan penyerahan ekspor sebesar Rp.8.630.501.308,00 dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004 atas penyerahan kepada customer luar negeri yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebagai pengusaha kena pajak, dimana pelaksanaannya dilakukan di Indonesia dan pemanfaatannya pun di Indonesia, sehingga atas penyerahan tersebut merupakan Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang terutang PPN dengan tarif 10 %; Menurut Pemohon: bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding yang merujuk kepada PMK No 70/PMK.03/2010 karena peraturan tersebut mulai berlaku per 1 April 2010, sementara masa pajak yang menjadi sengketa dalam hal ini adalah Masa Januari sampai dengan Desember 2004, dengan demikian PMK No 70/PMK.03/2010 tidak dapat digunakan berlaku surut untuk Masa Januari sampai dengan Desember Tahun 2004 sehingga bantahan Terbanding dalam butir 2d halaman 19 pada SUB seharusnya gugur dengan sendirinya; Pendapat Majelis: bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004 sebesar Rp.8.630.501.308,00 adalah atas jasa testing/pengujian laboratorium sesuai dengan permintaan “customer” di Luar Negeri yang menurut Pemohon Banding merupakan penyerahan ekspor (ekspor Jasa), tetapi dikoreksi oleh Terbanding menjadi penyerahan Dalam Negeri; bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, diketahui bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah memberikan jasa analisa/testing dan inspect/audit teknis kepada customer baik dalam maupun luar negeri; bahwa atas transaksi penyerahan jasa kepada customer dalam negeri Pemohon Banding telah mengenakan PPN, sedangkan atas penyerahan jasa kepada customer luar negeri Pemohon Banding tidak mengenakan PPN; bahwa mekanisme kegiatan usaha Pemohon Banding atas permintaan Customer dari Luar Negeri adalah sebagai berikut : a. Customer di luar negeri mengirimkan sampel materi yang akan diuji kepada Pemohon Banding, b. Setelah menerima sampel dari customer, Pemohon Banding melakukan pengujian/testing terhadap materinya, c. Hasil dari pengujian tersebut dituangkan dalam laporan tertulis, d. Kemudian Pemohon Banding menerbitkan invoice, e. Selanjutnya Pemohon Banding mengirimkan invoice tersebut beserta laporan hasil pengujian kepada customer di luar negeri, f. Setelah menerima invoice dan laporan dari Pemohon Banding, barulah customer tersebut melakukan pembayaran kepada Pemohon Banding. bahwa ketentuan mengenai objek Pajak Pertambahan Nilai diatur dalam Pasal 4 UU Pajak Pertambahan Nilai yang menyatakan: “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: – Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha, – Impor Barang Kena Pajak, – Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha, – Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, – Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean atau, – Ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak “. bahwa Majelis berpendapat: bahwa prinsip pengenaan PPN yang dianut dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 adalah: PPN dikenakan baik atas konsumsi barang maupun jasa di dalam Daerah Pabean.Menganut “destination principle”, yaitu suatu prinsip yang berhubungan dengan cross border transactions berupa arus barang dan jasa antar Negara, dimana PPN dipungut di tempat dimana barang dikonsumsi atau jasa dimanfaatkan. 2. Pasal 4 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tidak mengatur tentang pengenaan PPN atas ekspor jasa, karena yang diatur pada huruf c Pasal tersebut adalah pengenaan PPN atas penyerahan jasa kena pajak di dalam Daerah Pabean, dan huruf e Pasal tersebut mengatur tentang pengenaan PPN atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. bahwa dari data yang diperoleh Majelis dalam persidangan, diketahui bahwa jasa testing/pengujian yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada konsumennya dimanfaatkan diluar daerah pabean, terbukti laporan hasil pengujian dikirimkan ke luar daerah pabean (diekspor) untuk dimanfaatkan konsumen; bahwa dihubungkan dengan prinsip ”destination principle”, maka atas jasa testing /pengujian laboratorium yang diberikan kepada konsumen di luar daerah pabean, tidak dapat dikenakan PPN, karena PPN hanya dapat dipungut ditempat jasa dimanfaatkan sedangkan dalam kasus ini terbukti jasa dimanfaatkan diluar daerah pabean; bahwa ekspor (penyerahan ke luar daerah pabean) jasa terbukti tidak termasuk dalam ruang lingkup objek PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 18 Tahun 2000; bahwa dalam UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 18 Tahun 2000, tidak dikenal konsep penyerahan eskpor Jasa Kena Pajak, hanya penyerahan eskpor Barang Kena Pajak yang diatur; bahwa karena ekspor jasa tidak termasuk sebagai objek Pajak Pertambahan Nilai maka atas ekspor jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak dapat diperhitungkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas DPP PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004 sebesar Rp 8.630.501.308,00 atas jasa testing/pengujian laboratorium sesuai dengan permintaan “customer” di Luar Negeri tidak dapat dipertahankan; bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap fakta-fakta dan keterangan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding sehingga DPP PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004 dihitung kembali sebagai berikut : Uraian   Jumlah (Rp) Dasar Pengenaan Pajak     Atas penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN     a.1.Ekspor Rp 0,00 a.2.Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Rp 48.257.369.319,00 a.3.Penyerahan yang PPNnya dipungut pemungut PPN Rp 7.375.021.200,00 a.4.Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut Rp 0,00 a.5.Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rp 4.988.437.448,00 a.6.Jumlah Rp 60.620.827.967,00 b.Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN Rp 8.630.501.308,00 c.Jumlah seluruh penyerahan Rp 69.251.329.275,00 Atas impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak berwujud dari luar daerah pabean/pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan membangun sendiri/Penyerahan atas aktiva tetap yang menurut tujuan semula tidak diperjual belikan: Rp 0,00 Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri: Rp 4.825.736.931,00 Dikurangi:     b.1. PM yang dapat diperhitungkan Rp 2.068.622.922,00 b.2. Pajak yang dibayar dengan NPWP sendiri Rp 2.757.114.010,00 Jumlah Rp 4.825.736.932,00 3. PPN yang kurang (lebih) dibayar Rp 0,00 Memperhatikan: Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan