Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 37946/PP/M.XIII/16/2012
Nomor Putusan:Put. 37946/PP/M.XIII/16/2012 Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak:2008 Amar Putusan:Mengabulkan seluruhnya Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai berupa Tagihan Listrik, Air, dan Lain-lain Masa Agustus 2008 sebesar Rp752.566.259,00; Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 5, Pasal 1 angka 6, Pasal 1 angka 17, Pasal 1 angka 19, dan Pasal 4 huruf c Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, atas tagihan reimbursement, yaitu penggantian untuk biaya yang telah dibayarkan terlebih dahulu oleh pemberi jasa atas nama penerima jasa, berupa biaya listrik oleh PKP persewaan ruangan kepada para penyewa ruangan, baik yang nilai tagihannya sama dengan nilai tagihan dari YYY kepada PKP persewaan ruangan maupun yang nilainya berbeda, terutang Pajak Pertambahan Nilai karena tagihan listrik oleh PKP persewaan ruangan kepada para penyewa tersebut merupakan bagian dari kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak berupa persewaan ruangan yang dilakukan oleh PKP persewaan ruangan; Menurut Pemohon: bahwa Tagihan service charge kepada penyewa sudah Pemohon Banding kenakan Pajak Pertambahan Nilai dan Pemohon Banding setorkan kepada yang berwenang, sedangkan tagihan listrik yang dipakai di dalam ruangan sewa menyewa tidak Pemohon Banding kenakan Pajak Pertambahan Nilai; Pendapat Majelis: bahwa menurut Terbanding penggantian untuk biaya yang telah dibayarkan terlebih dahulu oleh pemberi jasa atas nama penerima jasa, berupa biaya listrik oleh PKP persewaan ruangan kepada para penyewa ruangan, baik yang nilai tagihannya sama dengan nilai tagihan dari YYY kepada PKP persewaan ruangan maupun yang nilainya berbeda, terutang Pajak Pertambahan Nilai karena tagihan listrik oleh PKP persewaan ruangan kepada para penyewa tersebut merupakan bagian dari kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak berupa persewaan ruangan yang dilakukan oleh PKP persewaan ruangan; bahwa menurut Terbanding, sesuai dengan perjanjian, penyewa (tenant) membayar sendiri listrik dan air karena termasuk dalam service charge, tetapi yang terjadi Pemohon Banding membayar lebih dahulu sehingga berbeda dengan perjanjian, dan karena penggantian maka menurut Terbanding terhutang PPN; bahwa menurut Terbanding bukti tagihan berasal dari YYY ke Pemohon Banding dan atas tagihan ini dipecah-pecah sendiri oleh Pemohon Banding sehingga seharusnya buktinya dari masing-masing penyewa (tenant) dari YYY namun berdasarkan fakta dilapangan yang ditagihkan ada selisih yang merupakan service charge sehingga bisa disebutkan pembayaran tersebut merupakan satu kesatuan dengan service charge; bahwa ketika ditagih kepada pelanggan ada jasa yang diambil oleh Pemohon Banding untuk pengurusannya dan bukan langsung dari YYY; bahwa menurut Pemohon Banding, selisih tersebut disebabkan tagihan Pemohon Banding ke Penyewa di dasarkan pengecekan meteran masing-masing tenant yang dilakukan Pemohon Banding tanggal 25 sampai dengan tanggal 24 bulan berikutnya, sedangkan YYY melakukan pengecekan di gardu induk pada saat tanggal 1 sampai dengan akhir bulan sehingga karena ada perbedaan waktu dimana YYY menghitung berdasarkan kwh yang digabungkan sampai dengan akhir bulan; bahwa menurut Pasal 1 ayat 5 UU PPN, “Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan. bahwa atas alasan koreksi Terbanding Majelis berpendapat bahwa Listrik yang dipergunankan oleh para penyewa tidak termasuk dalam pengertian “suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 5 tersebut; karena listrik yang dipakai oleh para penyewa tidak disediakan oleh Pemohon Banding, tetapi disediakan oleh YYY; di samping itu penyediaan listrik juga tidak termasuk pengertian JKP persewaan ruangan; bahwa berdasarkan contoh bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan yang berupa Perjanjian Sewa menyewa antara Pemohon Banding (yang dalam perjanjian disebut Pihak Pertama) dan Penyewa (dalam perjanjian disebut Pihak Kedua) dalam Pasal 7 ayat 4 nya disebutkan bahwa : Pihak kedua menempati apa yang disewakan dengan perjanjian ini, Pihak Kedua berkewajiban untuk membayar semua rekening-rekening atau biaya-biaya atas penggunaan air, gas, listrik, telpon dan pelayanan-pelayanan lainnya yang khusus disediakan di dalam ruang sewa, termasuk Pajak atau pungutan lainnya, baik yang dikenakan Pihak Pertama maupun instansi-instansi yang berwenang. Terhadap tagihan yang tidak ditagih langsung kepada Pihak Kedua melainkan kepada Pihak Pertama, maka Pihak Pertama akan memperhitungkannya dan memberitahukannya kepada Pihak Kedua dengan pemberitahuan tertulis, sedang jumlah uang yang tercantum di dalamnya adalah pasti dan wajib dibayar oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama Dst…. bahwa berdasarkan perjanjian tersebut dapat diketahui bahwa Pemohon Banding membayar terlebih dahulu tagihan listrik penyewa, kemudian Pemohon Banding meminta penggantian kepada Penyewa atas pembayaran listrik tersebut; bahwa menurut Pemohon Banding, masing-masing tenant (penyewa) mempunyai tagihan sesuai meteran masing-masing, tetapi untuk mempermudah tagihannya ditagihkan kepada Pemohon Banding terlebih dahulu, yang nantinya akan dialokasikan ke masing-masing tenant (penyewa); bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding telah menyerahkan Faktur yang menunjukkan tagihan tagihan listrik kepada masing-masing tenant (penyewa) sesuai dengan meteran masing-masing; bahwa menurut Pemohon Banding, tagihan listrik kepada para penyewa dicatat di Neraca bukan di Rugi Laba, karena merupakan hutang piutang biasa secara perdata yang kemudian ditagih kembali dengan jumlah yang sama tanpa mark up Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Pemohon Banding juga menyerahkan perjanjian Pemohon Banding dengan YYY, yang pada intinya Pemohon Banding boleh menagih langsung kepada tenant terkait penggunaan listrik yang ditagihkan dari YYY; bahwa menurut surat-surat yang dibuat oleh Terbanding (sebagai contoh adalah surat nomor 5-831/11.53/2005, tanggal 09 September 2005) mengartikan service charge adalah balas jasa atas kegiatan pelayanan yang menyebabkan ruangan yang disewa oleh penyewa dapat dihuni sesuai dengan tujuan yang diinginkan oleh penyewa, yang dapat meliputi biaya listrik dan air (untuk public area) dst…. bahwa menurut surat tersebut biaya listrik yang dikenakan service charge adalah biaya listrik untuk public area; bahwa berdasarkan bukti-bukti yang ditunjukkan dalam persidangan, Majelis meyakini bahwa tagihan listrik yang dibayar oleh penyewa kepada Pemohon Banding adalah berupa tagihan Pemohon Banding kepada para Penyewa atas pembayaran listrik yang nyata-nyata dikonsumsi oleh Penyewa, yaitu untuk ruangan yang disewa oleh penyewa yang telah dibayar terlebih dahulu oleh Pemohon Banding, yang bukan merupakan tagihan listrik untuk “public area”; di samping itu Listrik yang dipergunakan oleh para penyewa dalam ruangannya tidak termasuk dalam pengertian “suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 5 tersebut; karena listrik yang dipakai oleh para penyewa tidak disediakan oleh
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.37945/PP/M.XIII/16/2012
Nomor Putusan:Put.37945/PP/M.XIII/16/2012 Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak:2008 Amar Putusan:Mengabulkan seluruhnya Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi DPP PPN Masa Pajak Juli 2008 sebesar Rp. 721.554.761,00; Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 5, Pasal 1 angka 6, Pasal 1 angka 17, Pasal 1 angka 19, dan Pasal 4 huruf c Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, atas tagihan reimbursement, yaitu penggantian untuk biaya yang telah dibayarkan terlebih dahulu oleh pemberi jasa atas nama penerima jasa, berupa biaya listrik oleh PKP persewaan ruangan kepada para penyewa ruangan, baik yang nilai tagihannya sama dengan nilai tagihan dari YYY kepada PKP persewaan ruangan maupun yang nilainya berbeda, terutang Pajak Pertambahan Nilai karena tagihan listrik oleh PKP persewaan ruangan kepada para penyewa tersebut merupakan bagian dari kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak berupa persewaan ruangan yang dilakukan oleh PKP persewaan ruangan; Menurut Pemohon: bahwa Tagihan service charge kepada penyewa sudah Pemohon Banding kenakan Pajak Pertambahan Nilai dan Pemohon Banding setorkan kepada yang berwenang, sedangkan tagihan listrik yang dipakai di dalam ruangan sewa menyewa tidak Pemohon Banding kenakan Pajak Pertambahan Nilai; Pendapat Majelis: bahwa menurut Terbanding penggantian untuk biaya yang telah dibayarkan terlebih dahulu oleh pemberi jasa atas nama penerima jasa, berupa biaya listrik oleh PKP persewaan ruangan kepada para penyewa ruangan, baik yang nilai tagihannya sama dengan nilai tagihan dari YYY kepada PKP persewaan ruangan maupun yang nilainya berbeda, terutang Pajak Pertambahan Nilai karena tagihan listrik oleh PKP persewaan ruangan kepada para penyewa tersebut merupakan bagian dari kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak berupa persewaan ruangan yang dilakukan oleh PKP persewaan ruangan; bahwa menurut Terbanding, sesuai dengan perjanjian, penyewa (tenant) membayar sendiri listrik dan air karena termasuk dalam service charge, tetapi yang terjadi Pemohon Banding membayar lebih dahulu sehingga berbeda dengan perjanjian, dan karena penggantian maka menurut Terbanding terhutang PPN; bahwa menurut Terbanding bukti tagihan berasal dari YYY ke Pemohon Banding dan atas tagihan ini dipecah-pecah sendiri oleh Pemohon Banding sehingga seharusnya buktinya dari masing-masing penyewa (tenant) dari YYY namun berdasarkan fakta dilapangan yang ditagihkan ada selisih yang merupakan service charge sehingga bisa disebutkan pembayaran tersebut merupakan satu kesatuan dengan service charge; bahwa ketika ditagih kepada pelanggan ada jasa yang diambil oleh Pemohon Banding untuk pengurusannya dan bukan langsung dari YYY; bahwa menurut Pemohon Banding, selisih tersebut disebabkan tagihan Pemohon Banding ke Penyewa di dasarkan pengecekan meteran masing-masing tenant yang dilakukan Pemohon Banding tanggal 25 sampai dengan tanggal 24 bulan berikutnya, sedangkan YYY melakukan pengecekan di gardu induk pada saat tanggal 1 sampai dengan akhir bulan sehingga karena ada perbedaan waktu dimana YYY menghitung berdasarkan kwh yang digabungkan sampai dengan akhir bulan; bahwa menurut Pasal 1 ayat 5 UU PPN, “Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan”. bahwa atas alasan koreksi Terbanding Majelis berpendapat bahwa Listrik yang dipergunankan oleh para penyewa tidak termasuk dalam pengertian “suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 5 tersebut; karena listrik yang dipakai oleh para penyewa tidak disediakan oleh Pemohon Banding, tetapi disediakan oleh YYY; di samping itu penyediaan listrik juga tidak termasuk pengertian JKP persewaan ruangan; bahwa berdasarkan contoh bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan yang berupa Perjanjian Sewa menyewa antara Pemohon Banding (yang dalam perjanjian disebut Pihak Pertama) dan Penyewa (dalam perjanjian disebut Pihak Kedua) dalam Pasal 7 ayat 4 nya disebutkan bahwa : Pihak kedua menempati apa yang disewakan dengan perjanjian ini, Pihak Kedua berkewajiban untuk membayar semua rekening-rekening atau biaya-biaya atas penggunaan air, gas, listrik, telpon dan pelayanan-pelayanan lainnya yang khusus disediakan di dalam ruang sewa, termasuk Pajak atau pungutan lainnya, baik yang dikenakan Pihak Pertama maupun instansi-instansi yang berwenang. Terhadap tagihan yang tidak ditagih langsung kepada Pihak Kedua melainkan kepada Pihak Pertama, maka Pihak Pertama akan memperhitungkannya dan memberitahukannya kepada Pihak Kedua dengan pemberitahuan tertulis, sedang jumlah uang yang tercantum di dalamnya adalah pasti dan wajib dibayar oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama Dst…. bahwa berdasarkan perjanjian tersebut dapat diketahui bahwa Pemohon Banding membayar terlebih dahulu tagihan listrik penyewa, kemudian Pemohon Banding meminta penggantian kepada Penyewa atas pembayaran listrik tersebut; bahwa menurut Pemohon Banding, masing-masing tenant (penyewa) mempunyai tagihan sesuai meteran masing-masing, tetapi untuk mempermudah tagihannya ditagihkan kepada Pemohon Banding terlebih dahulu, yang nantinya akan dialokasikan ke masing-masing tenant (penyewa); bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding telah menyerahkan Faktur yang menunjukkan tagihan tagihan listrik kepada masing-masing tenant (penyewa) sesuai dengan meteran masing-masing; bahwa menurut Pemohon Banding, tagihan listrik kepada para penyewa dicatat di Neraca bukan di Rugi Laba, karena merupakan hutang piutang biasa secara perdata yang kemudian ditagih kembali dengan jumlah yang sama tanpa mark up Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Pemohon Banding juga menyerahkan perjanjian Pemohon Banding dengan YYY, yang pada intinya Pemohon Banding boleh menagih langsung kepada tenant terkait penggunaan listrik yang ditagihkan dari YYY; bahwa menurut surat-surat yang dibuat oleh Terbanding (sebagai contoh adalah surat nomor 5-831/11.53/2005, tanggal 09 September 2005) mengartikan service charge adalah balas jasa atas kegiatan pelayanan yang menyebabkan ruangan yang disewa oleh penyewa dapat dihuni sesuai dengan tujuan yang diinginkan oleh penyewa, yang dapat meliputi biaya listrik dan air (untuk public area) dst…. bahwa menurut surat tersebut biaya listrik yang dikenakan service charge adalah biaya listrik untuk public area; bahwa berdasarkan bukti-bukti yang ditunjukkan dalam persidangan, Majelis meyakini bahwa tagihan listrik yang dibayar oleh penyewa kepada Pemohon Banding adalah berupa tagihan Pemohon Banding kepada para Penyewa atas pembayaran listrik yang nyata-nyata dikonsumsi oleh Penyewa, yaitu untuk ruangan yang disewa oleh penyewa yang telah dibayar terlebih dahulu oleh Pemohon Banding, yang bukan merupakan tagihan listrik untuk “public area”; di samping itu Listrik yang dipergunakan oleh para penyewa dalam ruangannya tidak termasuk dalam pengertian “suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 5 tersebut; karena listrik yang dipakai oleh para penyewa tidak disediakan oleh Pemohon Banding, tetapi disediakankan oleh YYY; sehingga bukan merupakan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.37944/PP/M.XIII/16/2012
Putusan Terkait Pengadilan Pajak Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Pajak Penghasilan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42572/PP/M.IX/19/2013
Nomor Putusan:Put-42572/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak:Bea Masuk Masa/Tahun Pajak:2011 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-345/KPU.01/2012 tanggal 24 Januari 2012 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-029965/NOTUL/KPUTP/BD.02/2011 tanggal 22 November 2011; Menurut Terbanding: bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-345/KPU.01/2012 tanggal 24 Januari 2012, berdasarkan penelitian terhadap dasar penetapan SPTNP, data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa Pemohon Banding dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp.5.000.000,00 karena melakukan kesalahan pemberitahuan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, sehingga atas kesalahan tersebut Pemohon Banding dikenai sanksi administrasi berupa denda Rp 5.000.000,00 karena BM atas barang yang dikenakan kurang dibayar adalah 0%; Menurut Pemohon Banding: bahwa yang Pemohon Banding impor saat itu (Purchase Order Nomor: 1110011 tanggal 27 Oktober 2011) adalah Erythromycin Stearate Granule Regular buatan pabrik LN, Thailand. Sejak Pemohon Banding memperoleh ijin sebagai importir pada bulan Mei 2009, sudah lebih dari 10 kali Pemohon Banding mengimpor bahan baku dari LN dan belum pernah dikenakan notul. Pada tahun 2009 Pemohon Banding mengimpor dengan harga USD 42/kg dan secara bertahap harganya naik menjadi USD 64/kg yang Pemohon Banding beli pada bulan Oktober 2011. Dalam tahun 2011, Pemohon Banding membeli barang tersebut sebanyak 4 kali dengan harga yang sama USD 64/kg, yaitu pesanan pada bulan Mei 2011 (2 kali pesan, yaitu PO Nomor: 1105008 dan PO Nomor: 1105009) dan pada bulan Oktober 2011 (2 kali pesan, yaitu PO Nomor: 1110001 dan PO Nomor: 1110011). Dari 4 kali pembelian di tahun 2011 dengan harga USD 64/kg, hanya pada pembelian terakhir (PO 1110011) Pemohon Banding dikenakan Notul. Hal ini menyebabkan Pemohon Banding tidak mengerti, mengapa Pemohon Banding dikenakan Notul; Menurut Majelis: bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-345/KPU.01/2012 tanggal 24 Januari 2012, berdasarkan penelitian terhadap dasar penetapan SPTNP, data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa Pemohon Banding dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp.5.000.000,00 karena melakukan kesalahan pemberitahuan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, sehingga atas kesalahan tersebut Pemohon Banding dikenai sanksi administrasi berupa denda Rp 5.000.000,00 karena BM atas barang yang dikenakan kurang dibayar adalah 0%; bahwa menurut Pemohon Banding harga impor yang dilaporkan dalam PIB adalah harga yang sebenarnya, atas dasar kesepakatan antara Pemohon Banding dengan pemasoknya, dan sesuai dengan nilai yang Pemohon Banding bayar kepada pemasoknya; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen yang terdapat dalam berkas banding, dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa PIB Nomor: 433233 tanggal 17 November 2011, jenis barang Erythromycin Strearate BP98 (2 jenis barang), HS 2941.50.00.00 dengan pembebanan Bea Masuk sebesar 5% (BBS 100%) – AFTA; bahwa Terbanding menerbitkan SPTNP tanpa denda administrasi dengan Nomor: SPTNP- 029946/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 22 November 2011 dikarenakan kesalahan sistem diterbitkan SPTNP ke dua yaitu SPTNP Nomor: SPTNP-029965/NOTUL/KPUTP/BD.02/2011 tanggal 22 November 2011 mengenai pengenaan sanksi atas penetapan nilai pabean tersebut sebesar Rp.5.000.000,00; bahwa Pemohon Banding telah mengajukan keberatan atas kedua SPTNP tersebut, dan telah mendapat keputusan Terbanding Nomor: KEP-118/KPU.01/2012 tanggal 13 Januari 2012 dan Nomor: KEP-345/KPU.01/2012 tanggal 24 Januari 2012; bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan tidak mengajukan banding atas keputusan Terbanding Nomor: KEP-118/KPU.01/2012 tanggal 13 Januari 2012 tentang penolakan keberatan atas SPTNP Nomor: SPTNP-029946/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 22 November 2011. Dengan demikian Pemohon Banding hanya mengajukan banding atas Nomor: KEP-345/KPU.01/2012 tanggal 24 Januari 2012; bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 berbunyi bahwa “Importir yang salah memberitahukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1000% (seribu persen) dari bea masuk yang kurang dibayar”; bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (4) Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Majelis berpendapat bahwa atas penetapan nilai pabean yang tarif Bea Masuk atau tarif akhir Bea Masuk 0% dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp.5.000.000,00; bahwa berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tanggal 11 April 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi berupa Denda di Bidang Kepabeanan, mengatur bahwa “Terhadap pelanggaran yang dikenai sanksi administrasi berupa denda yang dihitung berdasarkan persentase dari bea masuk, dalam hal tarif atau tarif akhir bea masuk atas barang yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut besarnya 0% (nol persen), dikenai sanksi adminstrasi berupa denda sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)”; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa atas pengenaan sanski administrasi oleh Terbanding sebagaimana yang tercantum dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-345/KPU.01/2012 tanggal 24 Januari 2012 berupa denda sebesar Rp.5.000.000,00 atas kesalahan pemberitahuan nilai pabean yang dilakukan Pemohon Banding untuk penghitungan bea masuk yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk adalah sudah benar; bahwa terhadap pendapat mayoritas Hakim Majelis IX Pengadilan Pajak dalam pokok sengketa, saya Hakim Ketua Majelis IX Pengadilan Pajak ASD S, SH., MH., menyampaikan pendapat yang berbeda mengenai pengenaan sanksi atas penetapan nilai pabean dalam SPTNP Nomor: SPTNP-029965/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 22 November 2011 sebesar Rp.5.000.000,00 sebagai berikut: bahwa pokok sengketa dalam banding ini adalah pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp.5.000.000,00 karena kesalahan sistem; bahwa menurut Terbanding, sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-345/KPU.01/2012 tanggal 24 Januari 2012, berdasarkan penelitian terhadap dasar penetapan SPTNP, data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa Pemohon Banding dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp.5.000.000,00 karena kesalahan sistem sehingga Terbanding menerbitkan SPTNP Nomor: SPTNP-029965/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 22 November 2011 yang menjadi dasar atas kekurangan pembayaran sanksi administrasi berupa denda; bahwa penetapan Pejabat Bea dan Cukai atas nilai pabean yang kurang atau kelebihan pembayaran dituangkan dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) yang memuat rincian pungutan sebagai berikut: Bea Masuk, PPN, PPn BM, PPh, Cukai dan Denda Administrasi; bahwa penetapan Pejabat Bea dan Cukai dan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) dilaksanakan berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang disebutkan dalam: Pasal 16 Ayat (2): Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.37942/PP/M.XIII/16/2012
Nomor Putusan:Put.37942/PP/M.XIII/16/2012 Jenis Pajak: Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak:2008 Amar Putusan:Mengabulkan seluruhnya Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai berupa Tagihan Listrik, Air, dan Lain-lain Masa April 2008 sebesar Rp677.013.282,00; Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 5, Pasal 1 angka 6, Pasal 1 angka 17, Pasal 1 angka 19, dan Pasal 4 huruf c Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, atas tagihan reimbursement, yaitu penggantian untuk biaya yang telah dibayarkan terlebih dahulu oleh pemberi jasa atas nama penerima jasa, berupa biaya listrik oleh PKP persewaan ruangan kepada para penyewa ruangan, baik yang nilai tagihannya sama dengan nilai tagihan dari YY kepada PKP persewaan ruangan maupun yang nilainya berbeda, terutang Pajak Pertambahan Nilai karena tagihan listrik oleh PKP persewaan ruangan kepada para penyewa tersebut merupakan bagian dari kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak berupa persewaan ruangan yang dilakukan oleh PKP persewaan ruangan; Menurut Pemohon: bahwa Tagihan service charge kepada penyewa sudah Pemohon Banding kenakan Pajak Pertambahan Nilai dan Pemohon Banding setorkan kepada yang berwenang, sedangkan tagihan listrik yang dipakai di dalam ruangan sewa menyewa tidak Pemohon Banding kenakan Pajak Pertambahan Nilai; Pendapat Majelis: bahwa menurut Terbanding penggantian untuk biaya yang telah dibayarkan terlebih dahulu oleh pemberi jasa atas nama penerima jasa, berupa biaya listrik oleh PKP persewaan ruangan kepada para penyewa ruangan, baik yang nilai tagihannya sama dengan nilai tagihan dari YY kepada PKP persewaan ruangan maupun yang nilainya berbeda, terutang Pajak Pertambahan Nilai karena tagihan listrik oleh PKP persewaan ruangan kepada para penyewa tersebut merupakan bagian dari kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak berupa persewaan ruangan yang dilakukan oleh PKP persewaan ruangan; bahwa menurut Terbanding, sesuai dengan perjanjian, penyewa (tenant) membayar sendiri listrik dan air karena termasuk dalam service charge, tetapi yang terjadi Pemohon Banding membayar lebih dahulu sehingga berbeda dengan perjanjian, dan karena penggantian maka menurut Terbanding terhutang PPN; bahwa menurut Terbanding bukti tagihan berasal dari YY ke Pemohon Banding dan atas tagihan ini dipecah-pecah sendiri oleh Pemohon Banding sehingga seharusnya buktinya dari masing-masing penyewa (tenant) dari YY namun berdasarkan fakta dilapangan yang ditagihkan ada selisih yang merupakan service charge sehingga bisa disebutkan pembayaran tersebut merupakan satu kesatuan dengan service charge; bahwa ketika ditagih kepada pelanggan ada jasa yang diambil oleh Pemohon Banding untuk pengurusannya dan bukan langsung dari YY; bahwa menurut Pemohon Banding, selisih tersebut disebabkan tagihan Pemohon Banding ke Penyewa di dasarkan pengecekan meteran masing-masing tenant yang dilakukan Pemohon Banding tanggal 25 sampai dengan tanggal 24 bulan berikutnya, sedangkan YY melakukan pengecekan di gardu induk pada saat tanggal 1 sampai dengan akhir bulan sehingga karena ada perbedaan waktu dimana YY menghitung berdasarkan kwh yang digabungkan sampai dengan akhir bulan; bahwa menurut Pasal 1 ayat 5 UU PPN, “Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan”. bahwa atas alasan koreksi Terbanding Majelis berpendapat bahwa Listrik yang dipergunankan oleh para penyewa tidak termasuk dalam pengertian “suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 5 tersebut; karena listrik yang dipakai oleh para penyewa tidak disediakan oleh Pemohon Banding, tetapi disediakan oleh PLN; di samping itu penyediaan listrik juga tidak termasuk pengertian JKP persewaan ruangan; bahwa berdasarkan contoh bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan yang berupa Perjanjian Sewa menyewa antara Pemohon Banding (yang dalam perjanjian disebut Pihak Pertama) dan Penyewa (dalam perjanjian disebut Pihak Kedua) dalam Pasal 7 ayat 4 nya disebutkan bahwa : Pihak kedua menempati apa yang disewakan dengan perjanjian ini, Pihak Kedua berkewajiban untuk membayar semua rekening-rekening atau biaya-biaya atas penggunaan air, gas, listrik, telpon dan pelayanan-pelayanan lainnya yang khusus disediakan di dalam ruang sewa, termasuk Pajak atau pungutan lainnya, baik yang dikenakan Pihak Pertama maupun instansi-instansi yang berwenang. Terhadap tagihan yang tidak ditagih langsung kepada Pihak Kedua melainkan kepada Pihak Pertama, maka Pihak Pertama akan memperhitungkannya dan memberitahukannya kepada Pihak Kedua dengan pemberitahuan tertulis, sedang jumlah uang yang tercantum di dalamnya adalah pasti dan wajib dibayar oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama Dst…. bahwa berdasarkan perjanjian tersebut dapat diketahui bahwa Pemohon Banding membayar terlebih dahulu tagihan listrik penyewa, kemudian Pemohon Banding meminta penggantian kepada Penyewa atas pembayaran listrik tersebut; bahwa menurut Pemohon Banding, masing-masing tenant (penyewa) mempunyai tagihan sesuai meteran masing-masing, tetapi untuk mempermudah tagihannya ditagihkan kepada Pemohon Banding terlebih dahulu, yang nantinya akan dialokasikan ke masing-masing tenant (penyewa); bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding telah menyerahkan Faktur yang menunjukkan tagihan tagihan listrik kepada masing-masing tenant (penyewa) sesuai dengan meteran masing-masing; bahwa menurut Pemohon Banding, tagihan listrik kepada para penyewa dicatat di Neraca bukan di Rugi Laba, karena merupakan hutang piutang biasa secara perdata yang kemudian ditagih kembali dengan jumlah yang sama tanpa mark up Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Pemohon Banding juga menyerahkan perjanjian Pemohon Banding dengan YY, yang pada intinya Pemohon Banding boleh menagih langsung kepada tenant terkait penggunaan listrik yang ditagihkan dari YY; bahwa menurut surat-surat yang dibuat oleh Terbanding (sebagai contoh adalah surat nomor 5-831/11.53/2005, tanggal 09 September 2005) mengartikan service charge adalah balas jasa atas kegiatan pelayanan yang menyebabkan ruangan yang disewa oleh penyewa dapat dihuni sesuai dengan tujuan yang diinginkan oleh penyewa, yang dapat meliputi biaya listrik dan air (untuk public area) dst…. bahwa menurut surat tersebut biaya listrik yang dikenakan service charge adalah biaya listrik untuk public area; bahwa berdasarkan bukti-bukti yang ditunjukkan dalam persidangan, Majelis meyakini bahwa tagihan listrik yang dibayar oleh penyewa kepada Pemohon Banding adalah berupa tagihan Pemohon Banding kepada para Penyewa atas pembayaran listrik yang nyata-nyata dikonsumsi oleh Penyewa, yaitu untuk ruangan yang disewa oleh penyewa yang telah dibayar terlebih dahulu oleh Pemohon Banding, yang bukan merupakan tagihan listrik untuk “public area”; di samping itu Listrik yang dipergunakan oleh para penyewa dalam ruangannya tidak termasuk dalam pengertian “suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 5 tersebut; karena listrik yang dipakai oleh para penyewa tidak disediakan oleh Pemohon Banding, tetapi disediakankan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37937/PP/M.IV/16/2012
Nomor Putusan:PUT.37937/PP/M.IV/16/2012 Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak:2007 Amar Putusan:Mengabulkan seluruhnya Pokok Sengketa: Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Oktober 2007 sebesar Rp 45.592.537.083,00, dengan perincian sebagai berikut : Menurut Terbanding Rp.52.748.711.767,00 Menurut Pemohon Banding Rp. 7.156.174.684,00 Rp.45.592.537.083,00 Menurut Terbanding: bahwa koreksi Terbanding didasarkan atas pemakaian papercones, karena setiap produk (benang) pasti menggunakan atau membutuhkan papercones tersebut, sehingga koreksi Terbanding menggunakan pendekatan papercones, yaitu dari jumlah yang dibeli dan yang dipakai oleh Pemohon Banding; Menurut Pemohon: bahwa Terbanding hanya mengumpulkan faktur pajak masukan yang dilaporkan pada SPM PPN Periode Oktober 2007 yang berhubungan dengan papercones, kemudian menjumlahkan kuantitas papercones sehingga didapat jumlah sebanyak 2.111.896 pcs papercones. Jumlah tersebut terdiri dari pembelian bulan September 2007 sebanyak 784.440 pcs ditambah dengan pembe lian bulan Oktober 2007 sebanyak 1.327.456 pcs; Menurut Majelis: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandung Nomor: Lap-178/WPJ.09/KP.1105/2008 tanggal 3 Desember 2008, diketahui bahwa alasan Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Oktober 2007 sebesar Rp.45.592.537.083,00 ini adalah karena berdasarkan penghitungan Pemeriksa atas penyerahan berdasarkan bukti Pajak Masukan papercone dan bukti penerimaan uang di bank diperoleh perhitungan sebagai berikut: Pajak Masukan papercones (dalam pcs) 2.111.896,00 Jumlah susut 3% (dalam pcs) 63.356,88 Papercones dipakai untuk produksi 2.048.539,12 Produksi benang berdasarkan PM papercones (dalam kg) 3.871.738,94 *) Produksi benang berdasarkan PM papercones (dalam bal) 21.338,95 **) Keterangan: *) 1 piece papercone setelah diisi benang beratnya menjadi 1,89 kg **) 1 bal benang beratnya 181,44 kg Produksi benang berdasarkan Pajak Masukan papercones (dalam bal) 21.338,95 Pembelian benang bulan Oktober 2007 (dalam bal) 165,00 Produksi dan pembelian benang bulan Oktober 2007 (dalam bal) 21.503,95 Cfm. Pemohon Cfm. Terbanding Koreksi Saldo awal benang (dalam bal)Produksi dan pembelian benang (dalam bal) 3.674,998.477,51 3.674,9921.503,95 –13.026,44 Benang tersedia untuk dijual (dalam bal)Saldo akhir benang (dalam bal) 12.152,503.675,66 25.178,943.675,66 13.026,44 Penjualan benang (dalam bal) 8.476,84 21.503,28 13.026,44 Harga benang per bal sesuai dengan Faktur Pajak …… Rp. 3.500.000,00 Koreksi penyerahan benang berdasarkan Pajak Masukan papercones Rp. 45.592.537.083,00 Koreksi penyerahan atas dasar bukti penerimaan uang di bank ….. Rp. 440.000.000,00 Jumlah koreksi …………………………………………….. Rp. 46.036.037.083,00 bahwa karena pengujian berdasarkan papercones dan uji arus kas adalah dua jenis pengujian yang berbeda dan nilainya tidak dapat saling menambahkan/mengurangkan, terbanding berpendapat bahwa nilai penyerahan berdasarkan pengujian pajak masukan papercones telah mencakup setoran uang ke Bank ABC Nomor Rekening 138.0015638 sebesar Rp.440.000.000. Oleh karena itu, khusus untuk koreksi atas setoran tersebut yang diperlakukan oleh Pemeriksa sebagai penjualan terpisah tidak dapat dipertahankan; bahwa dalam sidang Terbanding menegaskan bahwa koreksi Terbanding didasarkan atas pemakaian papercones, karena setiap produk (benang) pasti menggunakan atau membutuhkan papercones tersebut, sehingga koreksi Terbanding menggunakan pendekatan papercones, yaitu dari jumlah yang dibeli dan yang dipakai oleh Pemohon Banding; bahwa dalam sidang Terbanding kembali menegaskan bahwa Pemohon Banding tidak melakukan pembukuan yang layak mengenai papercones ini termasuk atas pembelian papercones pada bulan Oktober 2007 yang diserahkan kepada PT. YYY yang digunakan sebagai bahan baku penolong, maka dari itu Terbanding berkesimpulan bahwa setiap pembelian papercones dibulan Oktober merupakan jumlah produksi dari Pemohon Banding hal ini berdasarkan Pajak Masukan yang ada; bahwa dalam sidang Pemohon Banding menegaskan tidak setuju atas alasan Terbanding dalam mengoreksi DPP PPN tersebut, hal ini disebabkan karena terhadap papercones telah Pemohon Banding lakukan pencatatan pada waktu Pemohon Banding membiayakannya (cash basis/stelsel kas) dan perlakuan ini tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 28 ayat (5) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dimana Pemohon Banding selenggarakan dengan prinsip taat asas, dan di samping itu biaya papercones relatif tidak material dibanding dengan seluruh biaya produksi, karena biaya papercones toleransinya hanya 0,84% dari harga pokok penjualan dan tidak signifikan namun pengendalian papercones di lapangan (lokasi pabrik) tetap dilakukan melalui staff yang ditempatkan di lokasi pabrik; bahwa dalam sidang Pemohon Banding kembali menegaskan bahwa mengenai uji arus kas tidak pernah diutarakan sebelumnya dan tidak jelas metode yang digunakan; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding berupa Surat Perjanjian Kerjasama Makloon Benang antara Pemohon Banding dengan PT. YYY Nomor : 133/K-C/2007 tanggal 12 September 2007, diketahui bahwa PT. YYY setuju melaksanakan Makloon Benang dari Pemohon Banding, dan Pemohon Banding diwajibkan untuk menyediakan seluruh bahan baku termasuk bahan packing seperti papercones, kantong plastik dan cartoon box; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding berupa Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 Nomor : Y035/POT/XI/07 tanggal 20 November 2007, diketahui Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp.233.056.667,00 pada PT. YYY; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding berupa Surat Pernyataan dari PT. YYY tanpa nomor tanggal 20 April 2010, diketahui bahwa PT. YYY menyatakan menerima jasa makloon untuk Oktober 2007 dari Pemohon Banding dengan volume sebesar 8.312,51 bale dengan omset sebesar USD.852.787,63 = Rp.7.768.555.363,00 dan PPN sebesar Rp.776.855.4991,00, dan atas penyerahan tersebut telah dipotong PPh Pasal 23 oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding berupa dokumen Saldo Packing per 31 Desember 2007, diketahui bahwa pada hari Senin tanggal 31 Desember 2007 Pemohon Banding telah melakukan stock opname atas bahan packing, termasuk papercones bertempat di gudang PT. YYY secara bersama-sama (antara Pemohon banding dengan PT. YYY), begitupun untuk tahun 2006 dan 2008; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding diketahui bahwa Pemohon Banding hanya memiliki persediaan bahan baku berupa polyester dan rayon, sedangkan bahan pembantu seperti papercone langsung dicatat sebagai biaya (dibiayakan) karena sudah habis pakai dan karenanya Pemohon Banding tidak melakukan pencatatan atas persediaan papercone; bahwa berdasarkan keterangan para pihak dalam sidang Majelis, terbukti bahwa Pemohon Banding telah melakukan stock opname atas pembelian dan pemakaian papercone yang dikirim/diberikan kepada PT. YYY, karenanya Majelis berpendapat bahwa atas pembelian dan pemakaian papercone tersebut Pemohon banding telah melakukan pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000; bahwa berdasarkan pemeriksaan dan bukti yang ada pada berkas banding serta yang diserahkan para pihak selama persidangan, Majelis berpendapat bahwa bukti dan