Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-37952/PP/M.VI/16/2012

Nomor Putusan:
Put-37952/PP/M.VI/16/2012


Jenis Pajak:

Pajak Pertambahan Nilai


Tahun Pajak:
2002


Amar Putusan:
Mengabulkan seluruhnya

Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp.6.576.054.774,00;

Menurut Terbanding:

bahwa Pemohon Banding telah melaporkan penyerahan ekspor sebesar Rp.6.576.054.774,00 dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2002 atas penyerahan kepada customer luar negeri yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebagai pengusaha kena pajak, dimana pelaksanaannya dilakukan di Indonesia dan pemanfaatannya pun di Indonesia, sehingga atas penyerahan tersebut merupakan Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang terutang PPN dengan tarif 10 %;

Menurut Pemohon:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding yang merujuk kepada PMK No 70/PMK.03/2010 karena peraturan tersebut mulai berlaku per 1 April 2010, sementara masa pajak yang menjadi sengketa dalam hal ini adalah Masa Januari sampai dengan Desember 2001, dengan demikian PMK No 70/PMK.03/2010 tidak dapat digunakan berlaku surut untuk Masa Januari sampai dengan Desember Tahun 2002 sehingga bantahan Terbanding seharusnya gugur dengan sendirinya;

Pendapat Majelis:

bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2002 sebesar Rp.6.576.054.774,00 adalah atas jasa testing/pengujian laboratorium sesuai dengan permintaan “customer” di Luar Negeri yang menurut Pemohon Banding merupakan penyerahan ekspor (ekspor Jasa), tetapi dikoreksi oleh Terbanding menjadi penyerahan Dalam Negeri;

bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, diketahui bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah memberikan jasa analisa/testing dan inspect/audit teknis kepada customer baik dalam maupun luar negeri;

bahwa atas transaksi penyerahan jasa kepada customer dalam negeri Pemohon Banding telah mengenakan PPN, sedangkan atas penyerahan jasa kepada customer luar negeri Pemohon Banding tidak mengenakan PPN;

bahwa mekanisme kegiatan usaha Pemohon Banding atas permintaan Customer dari Luar Negeri adalah sebagai berikut:

a.Customer di luar negeri mengirimkan sampel materi yang akan diuji kepada Pemohon Banding,
b.Setelah menerima sampel dari customer, Pemohon Banding melakukan pengujian/testing terhadap materinya,
c.Hasil dari pengujian tersebut dituangkan dalam laporan tertulis,
d.Kemudian Pemohon Banding menerbitkan invoice,
e.Selanjutnya Pemohon Banding mengirimkan invoice tersebut beserta laporan hasil pengujian kepada customer di luar negeri,
f.Setelah menerima invoice dan laporan dari Pemohon Banding, barulah customer tersebut melakukan pembayaran kepada Pemohon Banding.


bahwa ketentuan mengenai objek Pajak Pertambahan Nilai diatur dalam Pasal 4 UU Pajak Pertambahan Nilai yang menyatakan:

“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha,
Impor Barang Kena Pajak,
Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha,
Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean,
Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean atau,
Ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak “.


bahwa Majelis berpendapat:

bahwa prinsip pengenaan PPN yang dianut dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 adalah:
PPN dikenakan baik atas konsumsi barang maupun jasa di dalam Daerah Pabean.

Menganut “destination principle”, yaitu suatu prinsip yang berhubungan dengan cross border transactions berupa arus barang dan jasa antar Negara, dimana PPN dipungut di tempat dimana barang dikonsumsi atau jasa dimanfaatkan;

2.Pasal 4 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tidak mengatur tentang pengenaan PPN atas ekspor jasa, karena yang diatur pada huruf c Pasal tersebut adalah pengenaan PPN atas penyerahan jasa kena pajak di dalam Daerah Pabean, dan huruf e Pasal tersebut mengatur tentang pengenaan PPN atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.


bahwa dari data yang diperoleh Majelis dalam persidangan, diketahui bahwa jasa testing/pengujian yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada konsumennya dimanfaatkan diluar daerah pabean, terbukti laporan hasil pengujian dikirimkan ke luar daerah pabean (diekspor) untuk dimanfaatkan konsumen.

bahwa dihubungkan dengan prinsip ”destination principle”, maka atas jasa testing/pengujian laboratorium yang diberikan kepada konsumen di luar daerah pabean, tidak dapat dikenakan PPN, karena PPN hanya dapat dipungut ditempat jasa dimanfaatkan sedangkan dalam kasus ini terbukti jasa dimanfaatkan diluar daerah pabean.

bahwa ekspor (penyerahan ke luar daerah pabean) jasa terbukti tidak termasuk dalam ruang lingkup objek PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 18 Tahun 2000;

bahwa dalam UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 18 Tahun 2000, tidak dikenal konsep penyerahan eskpor Jasa Kena Pajak, hanya penyerahan eskpor Barang Kena Pajak yang diatur;

bahwa karena ekspor jasa tidak termasuk sebagai objek Pajak Pertambahan Nilai maka atas ekspor jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak dapat diperhitungkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas DPP PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2002 sebesar Rp.6.576.054.774,00 atas jasa testing/pengujian laboratorium sesuai dengan permintaan “customer” di Luar Negeri tidak dapat dipertahankan;

bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap fakta-fakta dan keterangan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding sehingga DPP PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2002 dihitung kembali sebagai berikut:

Uraian Jumlah (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak  
Atas penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN  
a.1.EksporRp0,00
a.2.Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiriRp18.273.976.200,00
a.3.Penyerahan yang PPNnya dipungut pemungut PPNRp25.926.027.040,00
a.4.Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut Rp
a.5.Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPNRp3.613.931.380,00
a.6.Jumlah Rp47.813.934.620,00
b.Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPNRp6.576.054.774,00
c.Jumlah seluruh penyerahanRp54.389.989.394,00
Atas impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak berwujud dari luar daerah pabean/pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan membangun sendiri/Penyerahan atas aktiva tetap yang menurut tujuan semula tidak diperjual belikan:Rp0,00
Penghitungan PPN yang kurang bayar:  
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri:Rp1.827.397.620,00
Dikurangi:  
b.1. PM yang dapat diperhitungkanRp1.843.550.775,00
b.2. Pajak yang dibayar dengan NPWP sendiriRp0,00
JumlahRp1.843.550.775,00
    PPN yang kurang (lebih ) dibayarRp(16.153.155,00)
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke masa berikutnyaRp16.153.155,00
PPN yang kurang dibayar Rp0,00
Memperhatikan:

Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.

Mengingat:
1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
  
2.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000.
  
3.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
Memutuskan:

Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-326/WPJ.07/2011 tanggal 10 Pebruari 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2002 Nomor: 00080/207/02/058/09 tanggal 30 Nopember 2009, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak  
Atas penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN  
a.1.EksporRp0,00
a.2.Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiriRp18.273.976.200,00
a.3.Penyerahan yang PPNnya dipungut pemungut PPNRp25.926.027.040,00
a.4.Penyerahan yang PPNnya tidak dipungutRp
a.5.Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPNRp3.613.931.380,00
a.6.JumlahRp47.813.934.620,00
b.Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPNRp6.576.054.774,00
c.Jumlah seluruh penyerahanRp54.389.989.394,00
Penghitungan PPN yang kurang bayar:  
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri:Rp1.827.397.620,00
Dikurangi:  
b.1. PM yang dapat diperhitungkanRp1.843.550.775,00
      PPN yang kurang (lebih ) dibayar  Rp(16.153.155,00)
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke masa berikutnyaRp            16.153.155,00
PPN yang kurang dibayarRp0,00