Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42574/PP/M.IX/19/2013

Nomor Putusan:
Put-42574/PP/M.IX/19/2013


Jenis Pajak:

Bea Masuk


Tahun Pajak:
2012


Amar Putusan:
Ditolak

Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penerbitan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-02/BC.2/2012 tanggal 31 Juli 2012 sesuai Nota Dinas Direktur Penindakan dan Penyidikan Nomor: ND-49/BC.5/2011 tanggal 25 Januari 2011;

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding menerbitkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-02/BC.2/2012 tanggal 31 Juli 2012 sesuai Nota Dinas Direktur Penindakan dan Penyidikan Nomor: ND-49/BC.5/2011 tanggal 25 Januari 2011;

Menurut Pemohon Banding:

Penetapan Klasifikasi dan Tarif oleh Direktur Teknis Kepabeanan yang semata-mata hanya mengacu dari Surat PT KYTBM No.009/KTB.CPB/III/2011 tanggal 31/03/2011, menurut pendapat Pemohon Banding tidak mempunyai kekuatan hukum yang kuat mengingat:

a.Surat tersebut bersifat penjelasan secara umum (tidak mengikat per kasus)
b.Telah diadakan pemeriksaan fisik baik oleh petugas Sucofindo/Surveyor Indonesia maupun petugas pemeriksa Bea dan Cukai;
c.Hasil pemeriksan fisik tersebut menyatakan bahwa barang tersebut masuk kategori HS Code 8704.23.4900;
d.Sampai dengan saat ini belum ada ralat atas hasil pemeriksaan fisik baik Sucofindo/Surveyor Indonesia maupun petugas pemeriksaan yang telah dilakukan terdapat kesalahan;
Menurut Majelis:

bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor: 004/PSMA/IX/2012 tanggal 26 September 2012 ditandatangani oleh XX, jabatan: Direktur;

bahwa Surat Banding Nomor: 004/PSMA/IX/2012 tanggal 26 September 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 004/PSMA/IX/2012 tanggal 26 September 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-02/BC.2/2012 tanggal 31 Juli 2012;

bahwa Surat Banding Nomor: 004/PSMA/IX/2012 tanggal 26 September 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, 26 September 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 13 Agustus 2012, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa Surat Banding Nomor: 004/PSMA/IX/2012 tanggal 26 September 2012, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 004/PSMA/IX/2012 tanggal 26 September 2012, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu tanggal 15 Agustus 2012, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 004/PSMA/IX/2012 tanggal 26 September 2012 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa banding diajukan terhadap jumlah tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp 183.189.000,00 dan 50%nya adalah sebesar Rp91.094.500,00;

bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan pelunasan tagihan pungutan impor, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa XX, jabatan: Direktur, selaku penandatangan Surat Banding Nomor: 004/PSMA/IX/2012 tanggal 26 September 2012, berdasarkan Akta Notaris Nomor 30 tanggal 15 September 2008, yang dibuat oleh KH, SH, Notaris di Jakarta, berhak menandatangani Surat Banding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa dengan demikian Surat Banding Nomor: 004/PSMA/IX/2012 tanggal 26 September 2012 berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dengan Acara Cepat, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 004/PSMA/IX/2012 tanggal 26 September 2012 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa karena Surat Banding Nomor: 004/PSMA/IX/2012 tanggal 26 September 2012 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima;

bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut;

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

Memutuskan:

Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-02/BC.2/2012 tanggal 31 Juli 2012 sesuai Nota Dinas Direktur Penindakan dan Penyidikan Nomor: ND-49/BC.5/2011 tanggal 25 Januari 2011, atas nama PT XXX, tidak dapat diterima;