Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37950/PP/M.XIII/16/2012

Nomor Putusan:
PUT.37950/PP/M.XIII/16/2012


Jenis Pajak:

Pajak Pertambahan Nilai


Tahun Pajak:
2008


Amar Putusan:
Mengabulkan Seluruhnya

Pokok Sengketa:

Koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai berupa Tagihan Listrik, Air, dan Lain-lain Masa Desember 2008 sebesar Rp826.534.889,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp826.534.889,00:

Menurut Terbanding:

bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 5, Pasal 1 angka 6, Pasal 1 angka 17, Pasal 1 angka 19, dan Pasal 4 huruf c Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, atas tagihan reimbursement, yaitu penggantian untuk biaya yang telah dibayarkan terlebih dahulu oleh pemberi jasa atas nama penerima jasa, berupa biaya listrik oleh PKP persewaan ruangan kepada para penyewa ruangan, baik yang nilai tagihannya sama dengan nilai tagihan dari PLN kepada PKP persewaan ruangan maupun yang nilainya berbeda, terutang Pajak Pertambahan Nilai karena tagihan listrik oleh PKP persewaan ruangan kepada para penyewa tersebut merupakan bagian dari kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak berupa persewaan ruangan yang dilakukan oleh PKP persewaan ruangan

Menurut Pemohon:

bahwa Tagihan service charge kepada penyewa sudah Pemohon Banding kenakan Pajak Pertambahan Nilai dan Pemohon Banding setorkan kepada yang berwenang, sedangkan tagihan listrik yang dipakai di dalam ruangan sewa menyewa tidak Pemohon Banding kenakan Pajak Pertambahan Nilai karena : 

Listrik termasuk barang strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sesuai Keputusan Menteri Republik Indonesia Nomor: 155/KMK.03/2001 yang telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 31/PMK.03/2008 Pasal 1 ayat (1) huruf h;
Tagihan listrik dibebankan berdasarkan meteran yang terpasang di masing-masing penyewa, sesuai daya yang dibutuhkan dan meteran yang terpakai oleh masing-masing penyewa;
Tagihan listrik kepada masing-masing penyewa bukan merupakan pendapatan Pemohon Banding, melainkan tagihan listrik PLN kepada penyewa yang ditagih melalui Pemohon Banding dan Pemohon Banding bayarkan lebih dahulu kepada pihak PLN (tercantum dalam Perjanjian Sewa Menyewa Pasal 7 ayat (4));
Menurut Majelis:

bahwa menurut Terbanding penggantian untuk biaya yang telah dibayarkan terlebih dahulu oleh pemberi jasa atas nama penerima jasa, berupa biaya listrik oleh PKP persewaan ruangan kepada para penyewa ruangan, baik yang nilai tagihannya sama dengan nilai tagihan dari PLN kepada PKP persewaan ruangan maupun yang nilainya berbeda, terutang Pajak Pertambahan Nilai karena tagihan listrik oleh PKP persewaan ruangan kepada para penyewa tersebut merupakan bagian dari kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak berupa persewaan ruangan yang dilakukan oleh PKP persewaan ruangan;

bahwa menurut Terbanding, sesuai dengan perjanjian, penyewa (tenant) membayar sendiri listrik dan air karena termasuk dalam service charge, tetapi yang terjadi Pemohon Banding membayar lebih dahulu sehingga berbeda dengan perjanjian, dan karena penggantian maka menurut Terbanding terhutang PPN;

bahwa menurut Terbanding bukti tagihan berasal dari PLN ke Pemohon Banding dan atas tagihan ini dipecah-pecah sendiri oleh Pemohon Banding sehingga seharusnya buktinya dari masing-masing penyewa (tenant) dari PLN namun berdasarkan fakta dilapangan yang ditagihkan ada selisih yang merupakan service charge sehingga bisa disebutkan pembayaran tersebut merupakan satu kesatuan dengan service charge;

bahwa ketika ditagih kepada pelanggan ada jasa yang diambil oleh Pemohon Banding untuk pengurusannya dan bukan langsung dari PLN;

bahwa menurut Pemohon Banding, selisih tersebut disebabkan tagihan Pemohon Banding ke Penyewa di dasarkan pengecekan meteran masing-masing tenant yang dilakukan Pemohon Banding tanggal 25 sampai dengan tanggal 24 bulan berikutnya, sedangkan PLN melakukan pengecekan di gardu induk pada saat tanggal 1 sampai dengan akhir bulan sehingga karena ada perbedaan waktu dimana PLN menghitung berdasarkan kwh yang digabungkan sampai dengan akhir bulan;

bahwa menurut Pasal 1 ayat 5 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, “Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan”;

bahwa atas alasan koreksi Terbanding Majelis berpendapat bahwa Listrik yang dipergunankan oleh para penyewa tidak termasuk dalam pengertian “suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 5 tersebut; karena listrik yang dipakai oleh para penyewa tidak disediakan oleh Pemohon Banding, tetapi disediakan oleh PLN; di samping itu penyediaan listrik juga tidak termasuk pengertian JKP persewaan ruangan;

bahwa berdasarkan contoh bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan yang berupa Perjanjian Sewa menyewa antara Pemohon Banding (yang dalam perjanjian disebut Pihak Pertama) dan Penyewa (dalam perjanjian disebut Pihak Kedua) dalam Pasal 7 ayat 4 nya disebutkan bahwa : Pihak kedua menempati apa yang disewakan dengan perjanjian ini, Pihak Kedua berkewajiban untuk membayar semua rekening-rekening atau biaya-biaya atas penggunaan air, gas, listrik, telpon dan pelayanan-pelayanan lainnya yang khusus disediakan di dalam ruang sewa, termasuk Pajak atau pungutan lainnya, baik yang dikenakan Pihak Pertama maupun instansi-instansi yang berwenang. Terhadap tagihan yang tidak ditagih langsung kepada Pihak Kedua melainkan kepada Pihak Pertama, maka Pihak Pertama akan memperhitungkannya dan memberitahukannya kepada Pihak Kedua dengan pemberitahuan tertulis, sedang jumlah uang yang tercantum di dalamnya adalah pasti dan wajib dibayar oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama Dst…;

bahwa berdasarkan perjanjian tersebut dapat diketahui bahwa Pemohon Banding membayar terlebih dahulu tagihan listrik penyewa, kemudian Pemohon Banding meminta penggantian kepada Penyewa atas pembayaran listrik tersebut;

bahwa menurut Pemohon Banding, masing-masing tenant (penyewa) mempunyai tagihan sesuai meteran masing-masing, tetapi untuk mempermudah tagihannya ditagihkan kepada Pemohon Banding terlebih dahulu, yang nantinya akan dialokasikan ke masing-masing tenant (penyewa);

bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding telah menyerahkan Faktur yang menunjukkan tagihan tagihan listrik kepada masing-masing tenant (penyewa) sesuai dengan meteran masing-masing;

bahwa menurut Pemohon Banding, tagihan listrik kepada para penyewa dicatat di Neraca bukan di Rugi Laba, karena merupakan hutang piutang biasa secara perdata yang kemudian ditagih kembali dengan jumlah yang sama tanpa mark up Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa Pemohon Banding juga menyerahkan perjanjian Pemohon Banding dengan PLN, yang pada intinya Pemohon Banding boleh menagih langsung kepada tenant terkait penggunaan listrik yang ditagihkan dari PLN;

bahwa menurut surat-surat yang dibuat oleh Terbanding (sebagai contoh adalah surat Nomor:5-831/11.53/2005, tanggal 09 September 2005) mengartikan service charge adalah balas jasa atas kegiatan pelayanan yang menyebabkan ruangan yang disewa oleh penyewa dapat dihuni sesuai dengan tujuan yang diinginkan oleh penyewa, yang dapat meliputi biaya listrik dan air (untuk public area) dst…;

bahwa menurut surat tersebut biaya listrik yang dikenakan service charge adalah biaya listrik untuk public area;

bahwa berdasarkan bukti-bukti yang ditunjukkan dalam persidangan, Majelis meyakini bahwa tagihan listrik yang dibayar oleh penyewa kepada Pemohon Banding adalah berupa tagihan Pemohon Banding kepada para Penyewa atas pembayaran listrik yang nyata-nyata dikonsumsi oleh Penyewa, yaitu untuk ruangan yang disewa oleh penyewa yang telah dibayar terlebih dahulu oleh Pemohon Banding, yang bukan merupakan tagihan listrik untuk “public area”; di samping itu Listrik yang dipergunakan oleh para penyewa dalam ruangannya tidak termasuk dalam pengertian “suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 5 tersebut; karena listrik yang dipakai oleh para penyewa tidak disediakan oleh Pemohon Banding, tetapi disediakankan oleh PLN; sehingga bukan merupakan service charge;

bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas DPP Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp826.534.889,00 tidak dipertahankan

Kesimpulan Majelis terhadap hasil pemeriksaan koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2008 sebagai berikut :

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas banding dan hasil penelitian data yang dilakukan Majelis serta uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Masa Pajak Desember 2008 dihitung menjadi sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai cfm. TerbandingRp 2.731.264.307,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp    826.534.889,00
Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai cfm. MajelisRp 1.904.729.418,00
Menimbang:

bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak,

bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;

bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding di dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding serta hasil penilaian pembuktian serta peraturan perUndang-undangan perpajakan yang bersangkutan, Majelis berkesimpulan terdapat cukup bukti dan alasan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding atas keputusan Terbanding Nomor: KEP-559/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 24 Maret 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Desember 2008 Nomor: 00248/207/08/441/10 tanggal 29 Maret 2010 sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2008 menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak : 
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriRp 1.904.729.418,00
Jumlah Seluruh PenyerahanRp 1.904.729.418,00
Pajak Keluaran yang Harus Dipungut/Dibayar SendiriRp    190.472.946,00
Dikurangi : 
Kredit PajakRp 1.868.276.878,00
Jumlah PPN Kurang Bayar(Rp 1.677.803.932,00)
Dikompensasikan Ke Masa Pajak BerikutnyaRp 1.677.803.932,00
PPN yang Kurang Di BayarRp                     0,00
Sanksi Adminitrasi: Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUPRp                     0,00
Pajak yang masih harus dibayarRp                     0,00
Mengingat:

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perUndang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlakudan yang berkaitan dengan perkara ini,

Memutuskan:

Menyatakan Mengabulkan Seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-559/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 24 Maret 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Desember 2008 Nomor: 00248/207/08/441/10 tanggal 29 Maret 2010, atas nama: XXX, dengan Perhitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2008 yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
PPN yang Kurang Di Bayar
Sanksi Administrasi
0,00
0,00
Pajak yang masih harus dibayar0,00