Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 38120/PP/M.XII/16/2012

Nomor Putusan: 
PUT. 38120/PP/M.XII/16/2012


Jenis Pajak:

PPN


Tahun Pajak:
2007


Amar Putusan:
Ditolak

Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-780/WPJ.05/2011 tanggal 03 November 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2007 Nomor: 00076/207/07/032/10 tanggal 03 Desember 2010;

Menurut Terbanding:

bahwa Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Maret 2007 menurut Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Keputusan Keberatan adalah sebagat berikut :

UraianSemula (Rp)Ditambah/(Dikurang)
(Rp)
Menjadi (Rp)
PPN Yang Kurang/(Lebih) Bayar15.315.321,0028.611.393,0043.926.714,00
Sanksi Administrasi:   
Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP0,000,000,00
Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP15.315.321,0028.611.393,0043.926.714,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar30.630.642,0057.222.785,0087.853.427,00


bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Masa Maret 2007 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut :

UraianSemula (Rp)Ditambah/(Dikurang)
(Rp)
Menjadi (Rp)
PPN Yang Kurang/(Lebih) Bayar0,000,000,00
Sanksi Administrasi:   
Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP0,000,000,00
Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP0,000,000,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayarNIHILNIHILNIHIL


bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Masa Maret 2007 tersebut dilatar belakangi dari koreksi Terbanding dengan rincian sebagai berikut:

bahwa koreksi omset Pajak Pertambahan Nilai hasil equalisasi dengan Peredaran Usaha Pajak Penghasilan Badan yaitu :

–    Peredaran usaha menurut Terbanding ……………..     Rp. 13.351.481.636,00
–     Omset PPN menurut Pemohon Banding …………….     Rp. 11.763 454 323,00
                Koreksi ………………………………………………………. Rp. 1.588.027.313,00

bahwa koreksi sebesar Rp. 1.588.027.313,00 tersebut dibagi 12 bulan sebagai koreksi per masa yaitu:

–     Total koreksi ………………………………………………….    Rp. 1.588.027.313,00
–     Koreksi per masa …………………………………………    Rp. 132.335.609,00

bahwa koreksi dari hasil penelaahan menurut Terbanding adalah sebagai berikut :

bahwa jumlah mutasi kredit bulan Maret 2007 atas Rekening Koran pada Bank ABC untuk nomor rekening :

– 2853003085Rp. 929.626.900,00
– 2883030770Rp.   32.166.500,00
Jumlah mutasi kredit R/K Maret 2007Rp. 961.793.400,00
Omset Maret BrutoRp. 961.793.400,00
Omset Maret Netto (100/110)Rp. 874.357.636,00
Dikurangi Omset Maret 2007 menurut Pemohon BandingRp. 441.090.500,00
            Koreksi menurut TerbandingRp. 433.267.136,00

bahwa dalam daftar temuan pemeriksaan pajak tidak terdapat penghitungan atau uraian yang jelas atas Peredaran Usaha Pajak Penghasilan Badan yang ditetapkan oleh Terbanding sebesar Rp.13.351.481.636,00 sehingga koreksi dari hasil equalisasi sebesar Rp. 1.588.027.313,00 tidak dapat dipertanggungjawabkan;

bahwa data yang dipergunakan oleh Terbanding untuk melakukan equalisasi Peredaran Usaha adalah buku stock, dimana buku stock yang dipergunakan merupakan gabungan dari buku stock Pemohon Banding dan PT XXX;

bahwa seluruh mutasi kredit dari rekening koran yang dianggap sebagai omset dalam penelaahan yang dilakukan oleh Terbanding adalah kurang tepat, sebab selain pembayaran piutang usaha, masih terdapat transaksi lainnya, seperti mutasi antar rekening koran, pinjaman atas hutang bank, pencairan bank garansi, dan lain-lain;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-780/WPJ.05/2011 tanggal 3 November 2011 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 24 November 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00076/207/07/032/10 dengan nilai sebesar Rp 47.376.264,00 yang ditolak oleh Terbanding, maka Pemohon Banding mengajukan banding;

Pendapat Majelis:

bahwa Surat Banding Nomor : 004/II/B-DA/2012 tanggal 22 Februari 2012, tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Surat Banding tersebut tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan sebagai Surat Banding sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Perundang-undangan Perpajakan, sehingga materi pokok sengketa tidak diperiksa lebih lanjut;

Menimbang:

bahwa oleh karena hasil pemeriksaan dalam persidangan Surat Banding Nomor : 013/II/BDA/2012 tanggal 22 Februari 2012 tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan banding, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga banding Pemohon Banding tidak dapat diterima;

Memperhatikan:


Surat Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo;

Mengingat:

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Peraturan Perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;

Memutuskan:


Menyatakan Banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-780/WPJ.05/2011 tanggal 03 November 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2007 Nomor: 00076/207/07/032/10 tanggal 03 Desember 2010, tidak dapat diterima.