Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 38117/PP/M.XII/12/2012

Nomor Putusan: 

PUT. 38117/PP/M.XII/12/2012


Jenis Pajak:

PPh Pasal 23


Tahun Pajak:
2007


Amar Putusan:
Ditolak

Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-792/WPJ.05/2011 tanggal 03 November 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor: 00015/203/07/032/10 tanggal 03 Desember 2010;

Menurut Terbanding:

bahwa Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Januari sampai dengan Desember 2007 menurut Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Keputusan Keberatan adalah sebagai berikut :

UraianSemula  (Rp)Ditambah/(Dikurang) (Rp)Menjadi  (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23156.023.521,00212.445.029,00368.468.550,00
PPh Pasal 23 Terutang9.361.380,005.359.973,0014.721.353,00
Kredit Pajak0,000,000,00
Pajak yang tidak/kurang bayar9.361.380,005.359.973,0014.721.353,00
Sanksi Administrasi   
Bunga Pasal 13 (2) KUP4.493.462,002.572.788,007.066.250,00
Kenaikan Pasal 13 (3) KUP4.493.462,002.572.788,007.066.250,00
Jumlah PPh Pasal 23 yang masih harus dibayar13.854.842,007.932.761,0021.787.603,00


bahwa Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Januari sampai dengan Desember 2007 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut :

UraianSemula  (Rp)Ditambah/(Dikurang) (Rp)Menjadi  (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23
PPh Pasal 23 Terutang
Kredit Pajak
Pajak yang tidak/kurang bayar
Sanksi Administrasi
Bunga Pasal 13 (2) KUP
Kenaikan Pasal 13 (3) KUP
Jumlah PPh Pasal 23 yang masih harus dibayarNIHILNIHILNIHIL


bahwa Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Januari sampai dengan Desember 2007 tersebut dilatar belakangi dari koreksi Terbanding dengan rincian sebagai berikut :

bahwa dalam laporan keuangan tahun 2007 terdapat pengeluaran atas biaya-biaya sebagai berikut :

Pemeliharaan dan Ruangan Kantor ……………….Rp.   15.250.000,00
Pemeliharaan Kendaraan …………………………..Rp.   30.000.000,00
Service AC dan Komputer …………………………..Rp.   10.000.000,00
Service Peralatan & Tem Metrologi ………………..Rp. 100.773.521,00
 Total Biaya ………………………………………..Rp. 156.023.521,00


bahwa sedangkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Terbanding dalam Surat Keputusa Keberatannya adalah sebagai berikut :

bahwa dalam Harga Pokok Penjualan atas proyek sipil pembuatan jembatan timbang terdapat beberapa pengeluaran yang mengandung jasa dari pihak lain, yaitu :

Jasa angkutan/sewa kendaraan ………………………Rp.     7.700.000,00
Sewa harta bukan kendaraan …………………………Rp.   14.880.000,00
Jasa Instalasi ……………………………………………Rp. 190.465.000,00
Jasa Konstruksi …………………………………………Rp.   25.700.000,00
Jasa Penyelidikan Keamanan …………………………Rp.     1.500.000,00
Jasa Penyelenggara Kegiatan ………………………..Rp.   64.248.750,00
Jasa Pemeliharaan Bangunan ………………………..Rp.   21.880.000,00
Jasa Pemeliharaan Kendaraan ……………………….Rp.   12.003.733,00
Jasa Teknik ……………………………………………..Rp.     7.037.350,00
 Total Jasa ……………………………………………Rp. 345.414.833,00 


bahwa Terbanding menganggap seluruh biaya tersebut diatas menggunakan jasa pihak lain yang seharusnya terhutang Pajak Penghasilan Pasal 23;

bahwa Terbanding memperhitungkan seluruh biaya tersebut diatas menggunakan tarif Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 6%;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-792/WPJ.05/2011 tanggal 3 November 2011 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 25 November 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00015/203/07/032/10 dengan nilai sebesar Rp. 21.787.602,00 yang ditolak oleh Terbanding;

Pendapat Majelis:


bahwa Surat Banding Nomor : 014/II/B-DA/2012 tanggal 23 Februari 2012, tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Surat Banding tersebut tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan sebagai Surat Banding sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Perundang-undangan Perpajakan, sehingga materi pokok sengketa tidak diperiksa lebih lanjut;

Menimbang:

bahwa oleh karena hasil pemeriksaan dalam persidangan Surat Banding Nomor : 014/II/BDA/2012 tanggal 23 Februari 2012 tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan banding, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga banding Pemohon Banding tidak dapat diterima;

Memperhatikan:

Surat Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo;

Mengingat:


Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;

Memutuskan:

Menyatakan Banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-792/WPJ.05/2011 tanggal 03 November 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor: 00015/203/07/032/10 tanggal 03 Desember 2010, tidak dapat diterima.