Nomor Putusan:
PUT- 37988/PP/M.VIII/16/2012
Jenis Pajak:
Pajak Pertambahan Nilai
Amar Putusan:
Mengabulkan seluruhnya
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Masa Pajak November 2008 sebesar Rp 636.100,00;
bahwa koreksi Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Masa Pajak November 2008 sebesar Rp 636.100,00 berdasarkan penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (pada E Uraian hasil Pemeriksaan, Nomor 8 DPP PPN/PPnBM mengenai 8.1. PPN dalam Negeri) diketahui bahwa dalam pemeriksaan PPN dalam negeri Pemeriksa melakukan pengujian yang bersumber dari SPT Masa PPN/PPn.BM, Kas/bank, buku penjualan dan pembelian, Faktur Pajak keluaran dan Masukan, buku piutang dan hutang, uang muka pada pos neraca, buku penghasilan lain-lain, dan equalisasi antara penyerahan PPN dan peredaran usaha di PPh Badan;
bahwa penerbitan faktur pajak tersebut telah memenuhi syarat secara formal maupun material;
bahwa dalam sidang yang diselenggarakan telah dilakukan uji bukti pada tanggal 20 Maret 2012 antara Pemohon Banding dan Terbanding, dengan uraian sebagai berikut :
bahwa uraian Sengketa berupa koreksi Faktur Pajak Masukan atas nama CV YYY Nomor 0xx.000.xx.00000xxx tanggal 05 Oktober 2008 dengan nilai Rp. 636.100,00
bahwa bukti yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut :
- Matriks Sengketa PPN Periode November 2008;
- Invoice ats CV YYY Nomor :52/JU-JP/XI/2008 tanggal 04 November 2008;
- Faktur Pajak Nomor 010.000.08.00000107 tanggal 05 Oktober 2008;
- Surat Jalan CV YYY tanggal 03 November 2008, 04 November 2008;
- Purchase Order CV YYY Nomor M-08-10-038 tanggal 24 Oktober 2008;
- Surat Pernyataan dari CV YYY Nomor 03/JP/BKS/XI/2007 perihal nomor rekening Supplier Pemohon Banding;
- Rekening Koran Pemohon Banding yaitu Rekening Koran Bank ABC Indonesia bulan Desember 2008;
- Daftar hutang lain-lain(account payable list November 2008)
- daftar pembelian lain-lain(recapitulation incoming goods) November 2008
- subledger atas biaya perlengkapan produksi (supplies exp) no akun 6451 Januari-Desember 2008
- subledger atas biaya perlengkapan kantor (office supplies) nomor akun 7540 Januari-Desember 2008
- SPT Masa PPN Oktober 2008 atas nama CV. YYY
bahwa dalam uji materi Terbanding mengemukakan iji materi dilaksanakan dengan meneliti bukti dan dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding.dokumen asli dan salinan diserahkan dalam uji materi;
bahwa dalam uji materi Terbanding mengemukakan masih terdapat kekurangan atas penyajian dokumen/bukti tersebut, Terbanding meminta agar Pemohon Banding melengkapi bukti tersebut;
bahwa dalam uji materi Pemohon Banding mengemukakan Pemohon Banding sudah memiliki semua dokumen yang sah atas transaksi dengan CV. YYY, termasuk bukti pembayaran yang sah. Pemohon Banding telah memberikan uraian dan rincian untuk membuktikan sahnya transaksi jual beli tersebut, yaitu merevisi/mengubah bentuk/format untuk pelaporan arus uang dan barang;
bahwa berdasarkan dengan uji bukti yang dilakukan oleh Terbanding dan Pemohon Banding, diketahui bahwa atas Pajak Masukan yang berasal dari Faktur Pajak yang diterbitkan oleh CV YYY 010.000.08.00000107 tanggal 5 Oktober 2008 sebesar Rp636.100,00 dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding dengan adanya arus uang dan arus barang , invoice , Purchase Order, Surat Jalan;
bahwa Pemohon Banding juga dapat menunjukkan SPM PPN Masa Nopember 2008 atas nama CV YYY dimana dalam SPM tersebut terlihat bahwa atas transaksi Pemohon Banding kepada CV YYY dengan jumlah PPN sebesar Rp 636.000,00 telah dilaporkan oleh CV YYY sebagai Pajak Keluaran di Masa Pajak Oktober 2008;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berpendapat koreksi Terbanding Pajak Masukan sebesar Rp 636.100,00 yang berasal dari Faktur Pajak yang diterbitkan oleh CV YYY No. 0xx.000.xx.00000xxx tanggal 5 Oktober 2008 tidak dapat dipertahankan;
bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Majelis memutuskan bahwa atas koreksi Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Nopember 2008 sebesar Rp 636.100,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding sehingga Pajak Masukan Masa Pajak Nopember 2008 menjadi sebagai berikut :
| Pajak Masukan menurut Terbanding | Rp 4.274.646.023,00 |
| Koreksi yang tidak dapat dipertahankan | Rp 636.100,00 |
| Pajak Masukan menurut Majelis | Rp 4.275.282.123,00 |
Undang-undang Nomor : 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-788/WPJ.07/2011 tanggal 06 April 2011 tentang SKPKB PPN Masa Pajak November 2008 Nomor : 000486/207/08/052/10 tanggal 22 April 2010, atas Nama : PT XXX, sehingga Pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut :
| DPP PPN | Rp 45.856.603.930,00 |
| Pajak Keluaran | Rp 4.455.552.363,00 |
| Pajak Masukan : | |
| Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan | Rp 4.275.282.123,00 |
| Dibayar dengan NPWP sendiri | Rp 289.631.831,00 |
| Lain-lain | Rp 598.572.378,00 |
| Jumlah | Rp 5.163.486.332,00 |
| Jumlah PPN yang lebih bayar | Rp 707.933.969,00 |
| Dikompensasikan kemasa berikutnya | Rp 707.933.969,00 |
| Jumlah PPN yang masih harus dibayar | Nihil |

