Nomor Putusan:
Put. 40311/PP/M.I/16/2012
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi atas Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2009 sebesar Rp 614.395.775,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak disampaikan oleh Pengusaha Kena Pajak melalui Surat Pemberitahun Masa Pajak Pertambahan Nilai yang mencantumkan tanda permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dengan cara mengisi kolom “Dikembalikan (restitusi)”;
bahwa berdasarkan Surat Uraian Banding tersebut, Pemohon Banding memberikan Bantahan sebagai berikut Memang benar bahwa pada saat pemeriksaan dilakukan Pemohon Banding belum memberikan data-data terkait dengan SPT PPN Masa Desember 2009 dikarenakan terjadinya perpindahan alamat kantor sehingga surat menyurat dari kantor pajak tidak sampai kepada Pemohon Banding;
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN) Masa Pajak Desember 2009 sebesar Rp.614.395.775,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa menurut Terbanding, koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp 614.395.775,00 dilakukan oleh Terbanding karena pada saat pemeriksaan Pemohon Banding tidak merespon Surat Pemeriksa Pajak sampai dengan Surat Peringatan I dan Surat Peringatan II; sehingga berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor 168/WPJ.20/KP.0805/2010 tanggal 29 September 2009 Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil Nomor 00008/507/09/009/10 tanggal 29 September 2010 Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2009, dan menolak seluruhnya keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan data, dokumen dan fakta yang terungkap dalam persidangan, terbukti hal-hal sebagai berikut:
| – | Surat Ketetapan Pajak Nihil diterbitkan oleh Terbanding setelah melalui prosedur pemeriksaan; |
| – | Pemohon Banding tidak memberitahukan kepindahan alamat kepada Terbanding dan kepindahan alamat tersebut bukan karena keadaan luar biasa yang menyebabkan Pemohon Banding tidak dapat memberitahukan kepindahan alamatnya, hal tersebut melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor-44/PJ/2008 Tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak: |
“Wajib Pajak terdaftar dan/atau PKP terdaftar yang mengalami perubahan data, wajib melaporkan perubahan tersebut ke KPP/KP4/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak dan/atau PKP dengan mengisi Formulir Perubahan Data Wajib Pajak Pindah dan/atau Formulir Perubahan Data dan PKP Pindah”;
| – | Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen yang diminta oleh Pemeriksa Pajak pada saat pemeriksaan sampai dengan diberikan Surat Peringatan I dan Surat Peringatan II, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya; |
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, Majelis berpendapat permohonan Pemohon Banding tidak dapat dikabulkan dan koreksi Terbanding tetap dipertahankan;
bahwa oleh karena atas jumlah PPN yang lebih dibayar yang disengketakan oleh Pemohon sebesar Rp 614.395.775,00, tidak dikabulkan koreksi oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding;
Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-627/WPJ.20/2011 tanggal 29 Juli 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor : 00008/507/09/009/10 tanggal 29 September 2010 Masa Pajak Desember 2009 atas nama : PT XXX;

