Nomor Putusan:
PUT.40118/PP/M.VIII/99/2012
Jenis Pajak:
Pajak Penghasilan Badan
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar Pajak Penghasilan Badan Nomor : 00010/106/08/007/08 tanggal 13 Mei 2008 Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2008;
bahwa pada Surat Gugatan dilampirkan salinan dokumen yang digugat, yaitu Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-1136/WPJ.20/2011 tanggal 12 Desember 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar atas STP PPh Pasal 25 Nomor : 00010/106/08/007/08 tanggal 13 Mei 2008 Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2008 yang telah dibetulkan dengan KEP-00049/WPJ.20/KP.0703/2011 tanggal 04 April 2011 atas nama Penggugat, NPWP 0x.0XX.0XX.X-00X.XXX;
bahwa usulan dari Penggugat jumlah sanksi administrasi Surat Tagihan Pajak atas Pajak dibayar dimuka Pajak Penghasilan Pasal 25 Badan adalah Nihil, sehingga Penggugat tidak membayar angsuran pokok PPh Badan Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2008 sebesar Rp.560.121.600,00 karena menurut perhitungan Penggugat pada akhir tahun buku 2008 perusahaan akan mengalami kerugian dan sesuai laporan audit tahun 2008 perusahaan rugi sebesar Rp.712.115.435,00 sehingga tidak mengakibatkan adanya kerugian pada negara;
bahwa Surat Gugatan Nomor : S-54/TAS/Tax/FA/2011 tanggal 09 Januari 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, dengan demikian memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Gugatan Nomor : S-54/TAS/Tax/FA/2011 tanggal 09 Januari 2012, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 12 Januari 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Tergugat diterbitkan tanggal 12 Desember 2011,
bahwa dalam sidang Tergugat Tergugat memberikan bukti berupa Bukti Terima Kiriman dari Kantor Pos yang menyatakan bahwa Surat Keputusan Nomor : KEP-1136/WPJ.20/2011 tanggal 12 Desember 2011 dikirim via pos pada tanggal 12 Desember 2011, sehingga jika dihitung dari tanggal pengiriman Surat Keputusan Nomor : KEP-1136/WPJ.20/2011 tanggal 12 Desember 2011 yaitu tanggal 12 Desember 2011 sampai dengan Surat Gugatan Nomor : S-54/TAS/Tax/FA/2011 tanggal 09 Januari 2012 diterima Sekretariat Pengadilan Pajak yaitu tanggal 12 Januari 2012 maka telah melewati jangka waktu 30 hari;
bahwa Pasal 1 angka 12 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan bahwa:
“Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, Keputusan, atau putusan diterima secara langsung”;
bahwa Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan bahwa ”
Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat;
bahwa Pasal 40 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan bahwa ”Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan penggugat”;
bahwa selanjutnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE–24/PJ.43/2000 tanggal 28 Agustus tentang Penegasan Tentang Pengertian Force Majeure dalam Surat Edaran Nomor SE-21/PJ.4/1995 tentang Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan Pemungutan PPh menyatakan bahwa :
Pengertian “Force Majeure” adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kekuasaan manusia seperti banjir, kebakaran, petir, gempa bumi, wabah, perang, perang saudara, huru hara, pemogokan, pembatasan oleh penguasa dari suatu pemerintahan, pembatasan perdagangan oleh suatu undang-undang atau peraturan pemerintah, atau dikarenakan suatu keadaan tertentu atau kejadian alamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya.
bahwa berdasarkan ketentuan di atas serta keterangan Penggugat dalam sidang tidak diperoleh petunjuk bahwa keterlambatan tersebut terjadi karena adanya keadaan diluar kekuasaan Penggugat (force majeur);
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis memutuskan bahwa pengajuan Surat Gugatan Nomor : S-54/TAS/Tax/FA/2011 tanggal 09 Januari 2012 yang diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak tanggal 12 Januari 2012 telah melewati jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sesuai dengan ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Surat Gugatan Nomor : S-54/TAS/Tax/FA/2011 tanggal 09 Januari 2012 tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan
bahwa oleh karena dalam pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal tersebut di atas ternyata tidak terpenuhi, maka materi pokok sengketa gugatan tidak diperiksa lebih lanjut;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Menyatakan permohonan gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1136/WPJ.20/2011 tanggal 12 Desember 2011, tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar Pajak Penghasilan Badan Nomor : 00010/106/08/007/08 tanggal 13 Mei 2008 Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2008 atas nama : PT XXX, tidak dapat diterima;

