Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-38629/PP/M.XVI/14/2012

Nomor Putusan: 
Put-38629/PP/M.XVI/14/2012

Jenis Pajak:
Pajak Penghasilan Pasal 25

Tahun Pajak:
2008


Amar Putusan:
Mengabulkan seluruhnya

Pokok Sengketa:


Koreksi Penghasilan Netto sebesar Rp.85.839.624,00

Menurut Terbanding:

bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 25 Nomor : 00012/205/08/901/10 tanggal 26 Maret 2010 diterbitkan karena adanya koreksi penghasilan netto sebesar Rp.85.840.624,00. Koreksi ini terjadi karena Tim Pemeriksa menyatakan seluruh penghasilan Pemohon Banding merupakan penghasilan netto;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa pada tahun 2009 Dirjen Pajak telah mengeluarkan Undang-Undang bahwa agen asuransi perhitungannya menggunakan system norma 50%. Mungkin setelah menerima begitu banyak masukan Dirjen Pajak kemudian merevisi peraturan yang lama. Memang Undang-Undang tidak bias berlaku surut, tetapi kebijaksanaan yang lama telah menyengsarakan rakyat kecil seperti Pemohon;

Menurut Majelis:

bahwa pokok sengketa adalah karena Terbanding melakukan koreksi terhadap jumlah Penghasilan Neto Pemohon Banding sebesar Rp.85.839.624,00. Terbanding tidak melakukan koreksi terhadap jumlah Penghasilan Bruto Pemohon Banding. Jumlah Penghasilan Bruto menurut Pemohon Banding dan Terbanding adalah sama, yaitu sebesar Rp.143.066.040,00;

bahwa dalam Daftar Temuan Pemeriksaan Pajak Tahun 2008 diketahui Terbanding melakukan koreksi terhadap jumlah Penghasilan Netto sebesar Rp.85.839.624,00 karena menurut Terbanding sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2006 Pasal 11 huruf a menyebutkan bahwa Tarif berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 diterapkan atas penghasilan bruto berupa honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, komisi, beasiswa, dan pembayaran lain dengan nama apapun sebagai imbalan atas jasa atau kegiatan yang jumlahnya dihitung tidak atas dasar banyaknya hari yang diperlukan untuk menyelesaikan jasa atau kegiatan yang diberikan, termasuk yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e angka 2 sampai dengan angka 13, yang diterima atau diperoleh dalam 1 (satu) bulan takwim, sehingga dalam menghitung jumlah PPh Terutang, Terbanding menerapkan atas seluruh jumlah Penghasilan Bruto Tahun 2008 langsung dikalikan dengan Tarif Pasal 17 Undang-Undang PPh atau dengan kata lain, jumlah Penghasilan Netto menurut Terbanding adalah sebesar jumlah Penghasilan Bruto Pemohon Banding yaitu Rp.143.066.040,00;

bahwa dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2008, Pemohon Banding melaporkan penghitungan PPh Terutang dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebesar 40% dari Penghasilan Bruto, sehingga dari jumlah Penghasilan Bruto sebesar Rp.143.066.040,00 jumlah Penghasilan Neto menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp.57.226.416,00.

bahwa Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan di Pengadilan Pajak meskipun telah diundang secara patut oleh Sekretariat Pengadilan Pajak. Oleh karena itu, terhadap sengketa yang diajukan oleh Pemohon Banding, Majelis Hakim mengambil keputusan berdasarkan data-data yang disampaikan oleh Terbanding dalam persidangan beserta Surat Uraian Banding dan lampiran Surat Banding berupa Berita Acara Hasil pemeriksaan dan Daftar Temuan Pemeriksaan Pajak;

bahwa penghasilan Pemohon Banding adalah dari komisi sebagai petugas dinas luar asuransi, dan berdomisili di Denpasar;

bahwa dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal pajak Nomor KEP-536/PJ/2000 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto bagi Wajib Pajak yang dapat menghitung Penghasilan Neto dengan menggunakan Norma Penghitungan, maka jenis usaha pekerjaan yang dilakukan Pemohon Banding adalah Kegiatan lainyang tidak jelas batasannya dan kegiatan yang belum terliput dalam salah satu golongan tersebut di atas (dalam lampiran I Kep Dirjen tersebut) dengan tarif Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebesar :

  • 40% bagi Wajib Pajak yang berada di 10 Ibu Kota Propinsi (Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, dan Pontianak;
  • 35% bagi Wajib Pajak yang berada di Kota Propinsi Lainnya;
  • 35% bagi Wajib Pajak di Daerah Lainnya

bahwa berdasarkan hal tersebut, maka Majelis berpendapat bahwa penghitungan penghasilan neto yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah benar, sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;

Menimbang:

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;

Mengingat:


Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007;

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;

Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

Memutuskan:


Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-552/WPJ.17/BD.06/2011 tanggal 18 Mei 2011 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 25 Orang Pribadi Masa Pajak Januari – Desember 2008 Nomor 00012/205/08/901/10 tanggal 26 Maret 2010 dengan perhitungan menjadi sebagai berikut :

UraianMajelis (Rp)
Penghasilan netto dalam negeri :57.226.416,00
Jumlah Penghasilan netto57.226.416,00
Penghasilan Tidak Kena Pajak16.800.000,00
Penghasilan Kena Pajak40.426.416,00
PPh Terutang2.792.642,00
Kredit Pajak : 
– PPh Pasal 21 dipotong Pihak lain7.876.760,00
Pajak yang tidak/kurang/(lebih) dibayar(5.084.118,00)
Sanksi administrasi : 
– Bunga Pasal 13(2) KUP0,00
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar(5.084.118,00)