Nomor Putusan:
PUT.40495/PP/M.V/16/2012
Jenis Pajak:
Pajak Pertambahan Nilai
Masa Pajak:
Januari s.d Desember 2005
Amar Putusan:
Mengabulkan seluruhnya
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Impor BKP sebesar Rp.15.975.577.220,00
bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Piutang Pajak Dalam Rangka Impor dari Kantor Pelayanan Bea dan Cukai II dengan Nomor S-000032/AUDPUS/WBC.04/KP.02/2006 tanggal 9 Oktober 2006, Pemohon Banding dikoreksi positif Masa Pajak Januari s.d Desember 2005 sebesar Rp2.364.385.429,00 berasal dari impor Barang Kena Pajak yang kurang dibayar oleh Pemohon Banding;
bahwa Nilai pabean yang diberitahukan telah sesuai dengan Invoice yang telah Pemohon Banding terima dari pemasok Pemohon Banding dan jumlah yang ada dalam Invoice tersebut sudah dimasukkan dalam PIB serta sudah Pemohon Banding bayarkan seluruh pajak yang terkait. Hal ini adalah ranah Ditjen Bea Cukai dan semua prosedur impor pajak yang terkait saat itu adalah sudah selesai oleh Ditjen Bea Cukai;
bahwa Majelis dalam pemeriksaan banding ini setelah memperhatikan Surat Banding Nomor : 003/PTB-SB/III/2011 tanggal 03 Maret 2011 pada angka III Aspek Material dalam huruf B Alasan Penolakan Koreksi Rp.15.975.577.220,00 diantaranya pada angka (2) dinyatakan “untuk Tahun 2005 Pemohon Banding telah diperiksa oleh KPP Pratama Jakarta Senen dan telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak”, dan juga memperhatikan Surat Bantahan atas Surat Uraian Banding Nomor : 003/PTB-SBT/VI/2011 tanggal 15 Juni 2011 pada angka II Aspek Material dalam huruf C Alasan Penolakan Koreksi Rp. 15.975.577.220,00 oleh Pemohon Banding, diantaranya pada angka (2) dinyatakan “Untuk Tahun 2005 Pemohon Banding telah diperiksa oleh KPP Pratama Jakarta Senen dan telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak, jika terjadi NOVUM biasanya Pemohon Banding diterbitkan SKPKB Tambahan, Pemohon Banding diterbitkan SKPKB, maka hal ini telah menyalahi aturan yang berlaku”;
bahwa berdasarkan kedua surat tersebut kemudian dalam persidangan Majelis meminta kejelasan mengenai maksud pernyataan dari Pemohon Banding tersebut, dan Pemohon Banding menjelaskan baik secara lisan maupun berupa tanggapan tertulis yang disampaikan pada Majelis antara lain menyatakan “karena PPN Impor telah ikut diperiksa pada saat pemeriksaan terdahulu, maka dikatakan bahwa data SP3DRI tersebut merupakan DATA YANG SEMULA BELUM TERUNGKAP, sehingga penetapan kembali nilai impor oleh KPBC yang menyebabkan adanya piutang pajak dalam rangka impor tidak dapat ditindaklanjuti dengan penerbitan SKPKB PPN Impor tanpa pemeriksaan ulang. Dengan kata lain, penerbitan SKPKB PPN Impor HARUS melalui PEMERIKSAAN ULANG dan produk/hasil pemeriksaan ulang tersebut adalah SKPKBT PPN;
bahwa terhadap banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dalam sengketa ini Majelis melihat ada dua hal yang dipermasalahkan oleh Pemohon Banding yaitu :
Mempermasalahkan keabsahan SKPKB PPN Impor, dan
Mempermasalahkan ketidakbenaran nilai pabean hasil audit DJBC terhadap impor Pemohon Banding;
dan dengan melihat bahwa tuntutan Pemohon Banding tersebut di atas maka Majelis akan melihat kebenaran tuntutan Pemohon Banding tersebut;
bahwa pertama Majelis akan melihat apakah SP3DRI tersebut masuk sebagai NOVUM (data baru) atau DATA YANG SEMULA BELUM TERUNGKAP, dan dari Penjelasan Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dinyatakan :
Yang dimaksud data baru (novum) adalah data atau keterangan mengenai segala yang oleh Wajib Pajak belum diberitahukan pada waktu penetapan semula, baik dalam Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya maupun dalam pembukuan perusahaan yang diserahkan pada waktu pemeriksaan;
bahwa dengan penjelasan tersebut Majelis memandang bahwa nilai impor cfm SP3DRI yang lebih besar dibanding dengan nilai impor cfm PIB oleh Pemohon Banding tidak diberitahukan di dalam SPT dan lampirannya ataupun dalam pembukuannya, karena Pemohon Banding hanya akan memberitahukan harga pembeliannya sesuai nilai impor PIB, dengan demikian menurut Majelis bila tidak ada koreksi terhadap harga pembelian impor dengan nilai impor cfm PIB maka nilai impor cfm SP3DRI tersebut adalah data baru karena didapatkan setelah selesai pemeriksaan;
Sedangkan yang dimaksud dengan data yang semula belum terungkap adalah data atau keterangan lain mengenai segala sesuatu yang diperlukan untuk menghitung besarnya jumlah pajak yang terutang, yang :
tidak diungkapkan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan beserta lampirannya (termasuk laporan keuangan); dan atau
pada waktu pemeriksaan untuk penetapan semula Wajib Pajak tidak mengungkapkan data dan atau memberikan keterangan lain secara benar, lengkap, dan terinci sehingga tidak memungkinkan fiskus dapat menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan benar dalam menghitung jumlah pajak yang terutang;
bahwa dengan penjelasan tersebut Majelis memandang bahwa nilai impor cfm PIB (nilai/harga pembelian pada HPP) oleh Pemohon Banding tidak diungkapkan secara benar karena ternyata ada nilai impor cfm SP3DRI yang berasal dari Audit DJBC, sehingga menurut Majelis juga dinyatakan sebagai data yang semula belum terungkap;
bahwa posisi adanya NOVUM (data baru) atau data yang semula belum terungkap itu terjadi apabila telah ada pemeriksaan sebelumnya dan telah diterbitkan ketetapan pajak, dan terhadap adanya data baru atau data yang semula belum terungkap tersebut produk hukumnya adalah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) karena pernah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak sebelumnya;
bahwa yang kedua, Majelis melihat apakah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN (DN) adalah berbeda dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Impor. Atas hal tersebut Majelis berpendapat bahwa berdasarkan Undang-undang yang ada hanya ada satu Undang-undang tentang “Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah”, dengan demikian yang namanya PPN (Pajak Pertambahan Nilai) intinya hanya satu dan didalamnya ada berbagai jenisnya, yaitu :
| – | PPN Ekspor |
| – | PPN Impor |
| – | PPN dipungut oleh Pemungut |
| – | PPN JLN |
| – | PPN Pasal 16D |
| – | PPN Membangun Sendiri |
dan pelaporan dalam Surat Pemberitahuan bersamaan dengan Form Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa atas SPT PPN tersebut yang kemudian dilakukan pemeriksaan, maka Pemeriksa akan memeriksa semua Pajak Pertambahan Nilai tersebut di atas dan apabila ada data akan diterbitkan hanya SKP PPN, akan tetapi bila dari pemeriksaan tidak didapatkan obyek-obyek/Dasar Pengenaan Pajak PPN yang lain maka diterbitkan hanya SKP PPN (DN) biasa dan SKP PPN yang lain tidak diterbitkan (misalnya SKPN PPN Impor tidak diterbitkan);
bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa dengan telah diterbitkannya SKP PPN Tahun 2005 berarti obyek/DPP PPN yang lain juga telah diperiksa bila telah ada koreksi obyek seharusnya juga keluar/terbit SKPN-nya, sehingga setelah adanya SKP PPN Tahun 2005 apabila ada penerbitan ketetapan pajak baru seharusnya adalah SKPKBT PPN Tahun 2005;
bahwa dari data-data pada sengketa ini didapatkan fakta bahwa untuk Tahun Pajak 2005 telah dilakukan pemeriksaan oleh Terbanding dengan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak (SP3) Nomor : Print-68/WPJ.06/KP.0905/2006 tanggal 05 Mei 2006 dan berdasarkan hasil pemeriksaan telah diterbitkan ketetapan pajak yaitu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor : 00003/207/05/023/06 tanggal 04 Oktober 2006 sebesar Rp.155.263.637,00;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas dan uraian pendapat Majelis tentang Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Impor BKP Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor : 00003/227/05/023/09 tanggal 19 Nopember 2009 atas adanya data baru berdasarkan SP3DRI yang telah diproses oleh Terbanding, maka menurut Majelis adalah berasal dari SP3DRI tersebut adalah data baru yang harus ditindaklanjuti dengan ketentuan seperti yang diatur dalam Pasal 15 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan penerbitannya adalah SKPKBT;
bahwa dengan demikian atas penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Impor BKP Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor : 00003/227/05/023/09 tanggal 19 Nopember 2009 oleh Majelis dipandang penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga Majelis mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;
bahwa dengan dikabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding a quo, Terbanding masih dapat menerbitkan SKPKBT sesuai ketentuan yang berlaku;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1036/WPJ.06/2010 tanggal 09 Desember 2010, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor : 00003/227/05/023/09 tanggal 19 November 2009 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005, atas nama : PT XXX, sehingga PPN Impor yang masih harus dibayar menjadi Nihil.

