Nomor Putusan:
PUT.40525/PP/M.VIII/16/2012
Jenis Pajak:
Pajak Pertambahan Nilai
Amar Putusan:
Mengabulkan sebagian
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Januari s.d Oktober 2008;
bahwa dalam persidangan Terbanding mengemukakan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.304.268.008,00 karena Pemohon Banding mengekreditkan Pajak Masukannya atas penyerahan yang dibebaskan dari PPN (penyerahan Tandan Buah Segar/TBS ) sehingga Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding mengemukakan tidak menyerahkan TBS, Pemohon Banding adalah perusahaan Crude Palm Oil(CPO) yang terintegrasi dengan hasil akhir adalah CPO, Pemohon Banding tidak tidak melakukan penyerahan TBS;
bahwa tentang penerbitan SKPKB oleh Terbanding dalam surat bandingnya Pemohon Banding mendalilkan bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pemecahan permohonan restitusi masa Januari-November 2008 menjadi 2 (dua) masa pajak yaitu PPN masa Januari s.d. Oktobber 2008 dan masa November 2008 dengan alasan sesuai Keputusan Menteri Nomor KEP- 465/KMK.01/1987 maupun SE-32/PJ.3/1988 untuk satu atau lebih masa pajak sepanjang tidak melebihi satu tahun masa pajak dapat ditagih atau dapat diterbitkan satu surat ketetapan pajak;
bahwa dalam surat keberatan Pemohon Banding tidak mempermasalahkan tentang formalitas penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) sehingga seharusnya Pemohon Banding juga tidak mempermasalahkan penerbitan SKP dalam permohonan bandingnya;
bahwa dalam KEP- 465/KMK.01/1987 maupun SE -32/PJ.3/1988 memakai kata dapat maka Majelis berpendapat Terbanding tidak harus menerbitkan satu SKP tetapi bisa satu atau lebih SKP;
bahwa tentang sengketa materi, obyek sengketa adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding dari Rp304.268.008,00 menjadi Nihil;
bahwa pada dasarnya koreksi Terbanding sesuai dengan Surat Uraian Bandingnya Terbanding menyatakan bahwa Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS), tidak dapat dikreditkan;
bahwa dari bukti ijin prinsip perubahan Penanaman Modal Nomor 383/1/1P/III/PMA/2010 yang diserahkan dalam persidangan diketahui hal-hal sebagai berikut :
bahwa bidang usaha Pemohon Banding adalah perkebunan kelapa sawit terpadu dengan pengelolaannya menjadi industry minyak kasar (minyak makan) dari nabati;
bahwa Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah disebutkan :
“Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama”
bahwa Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah disebutkan :
“Dalam hal belum ada Pajak Keluaran dalam suatu Masa Pajak, maka Pajak Masukan tetap dapat dikreditkan.”
bahwa Pasal 9 ayat (9) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah disebutkan :
“Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.”
bahwa Pasal 16B ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah disebutkan :
“Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk :
kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;
penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;
impor Barang Kena Pajak tertentu;
pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
bahwa Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 disebutkan :
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
“Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah :
barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang;
makanan ternak, unggas, dan ikan, dan atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan;
barang hasil pertanian;
bibit dan atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan;
bahan baku perak dalam bentuk butiran (granule)dan atau dalam bentuk batangan;
bahan baku untuk pembuatan uang kertas rupiah dan uang logam rupiah;
air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum; dan
listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6600 watt.”
bahwa Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah disebutkan :
“Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan.”
bahwa dari bukti Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) Terbanding diketahui bahwa Pemohon Banding telah mengkreditkan dalam SPT-nya Pajak Masukan pada masa yang sama sebesar Rp. 73.554.039,00 dan pada masa yang tidak sama sebesar Rp.230.713.969,00 dengan jumlah total Rp. 304.268.008,00 dengan demikian Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan ayat (9) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
bahwa pada Masa Januari-Oktober 2008 belum ada Pajak Keluaran yang dilaporkan Pemohon Banding, maka Majelis berpendapat bahwa sesuai dengan Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pemohon Banding tetap dapat mengkreditkan Pajak Masukannya;
bahwa Pasal 16B ayat (1) juncto Pasal 1 jo Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001, menyatakan antara lain tentang barang hasil perkebunan adalah Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis dibebaskan dari pengenaan pajak, bahwa Majelis berpendapat bahwa barang hasil perkebunan yang dipetik langsung dalam perkara a quo adalah tandan buah segar kelapa sawit yang merupakan barang strategis;
bahwa pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah mengatur tentang atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dibebaskan Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan;
bahwa dari Surat Uraian Banding (SUB) dan dari bukti-bukti dalam persidangan tidak diketahui adanya penyerahan tandan buah segar kelapa sawit yang merupakan barang strategis;
bahwa dalam SUB-nya Terbanding berpendapat bahwa Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS), tidak dapat dikreditkan, Majelis berpendapat bahwa pendapat Terbanding bertentangan dengan ketentuan Pasal 16B ayat (3) UU PPN karena unsur yang harus dipenuhi dalam penerapan Pasal 16B ayat (3) UU PPN adalah adanya penyerahan BKP bukan adanya kegiatan untuk menghasilkan BKP;
berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Pajak Masukan dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan dan perhitungan pajak terutang menjadi sebagai berikut:
| Koreksi Pajak masukan menurut Terbanding | Rp 304.268.008,00 |
| Koreksi yang tidak dapat dipertahankan | Rp 304.268.008,00 |
| Rp 0,00 | |
| Pajak Masukan yang dapat dikreditkan menurut Majelis | Rp 304.268.008,00 |
| PPN Kurang (lebih) Bayar menurut Majelis | Rp(304.268.008,00) |
| Telah dikompensasikan ke masa Nopember 2008 | Rp 304.268.008,00 |
| Jumlah PPN Kurang (lebih) Bayar | Rp 0,00 |
bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding memohon jumlah PPN yang lebih bayar sebesar Rp 608.536.016,00;
bahwa sesuai dengan perhitungan Majelis karena koreksi Pajak Masukan tidak dapat dipertahankan maka pajak terutang menjadi nihil, maka berdasarkan pendapat Majelis atas PPN Kurang (Lebih) Bayar atas permohonan banding Pemohon Banding maka Majelis mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding;
bahwa hasil pemeriksaan dalam persidangan, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undang lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor : KEP-631/WPJ..01/2010, tanggal 23 Desember 2010 mengenai keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa pajak Januari-Oktober 2008 Nomor : 00022/207/08/121/09 tanggal 28 Oktober 2009, atas nama : PT. XXX, sehingga Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pemohon banding adalah sebesar :
| (Dalam Rupiah) | |
| Pajak Keluaran yg harus dipungut sendiri | 0,00 |
| Pajak yang dapat dikreditkan | 304.268.008,00 |
| PPN yang kurang (lebih) dibayar | (304.268.008,00) ) |
| Telah dikompensasikan ke masa Nopember 2008 | 304.268.008,00 |
| Jumlah PPN yang kurang (lebih) bayar | 0,00 |

