Nomor Putusan:
Put-40483/PP/M.XVI/16/2012
Jenis Pajak:
Pajak Pertambahan Nilai
Amar Putusan:
Mengabulkan seluruhnya
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Positif Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp.1.264.950.356,00;
bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.1.264.950.356,00 karena dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya Pajak Masukan atas pembelian pupuk untuk keperluan perkebunan;
bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta perubahan perubahannya, diatur bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
bahwa penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah penyerahan yang terutang pajak yang Pajak Masukannya dapat dikreditkan;
bahwa menurut dalil Terbanding koreksi Pajak Masukan yang terdiri dari PPN atas pembelian pupuk, excavator, motorgrader dan spareparts pabrik kelapa sawit seluruhnya berjumlah Rp.1.264.950.356,00;
bahwa menurut Terbanding, koreksi tersebut pada pokoknya berkaitan dengan jenis kegiatan usaha Pemohon, yaitu menyelenggarakan usaha Perkebunan Kelapa Sawit Terpadu (Integrated) dengan unit pengolahannya menjadi minyak sawit atau crude palm oil (CPO) dan Inti Sawit atau Palm Cernel Oil (PCO);
bahwa karena terbukti Pemohon merupakan perusahaan Kelapa Sawit Terpadu sesuai dengan pengertian sebagaimana dimaksud ketentuan Keputusan Menkeu Nomor 575/KMK.04/2000, maka kegiatan yang berkaitan dengan penyerahan TBS hasil produksi Perkebunan ke Pabrik Pengolahan CPO adalah merupakan penyerahan antar unit perusahaan, menurut ketentuan perpajakan berlaku penyerahan antar unit perusahaan dimaksud adalah Bukan merupakan Penyerahan Terutang PPN;
bahwa menurut Terbanding, barang yang dibeli berupa :
Pupuk, excavator, spareparts terbukti merupakan barang yang digunakan untuk kegiatan usaha unit Perkebunan Kelapa Sawit yang menghasilkan TBS (Tandan Buah Segar) yang sesuai ketentuan berlaku atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN;
bahwa menurut dalil Terbanding, oleh karena Pemohon terbukti merupakan Perkebunan Kelapa Sawit Terpadu dan atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dipungut pajak PPN adalah merupakan barang yang digunakan untuk menghasilkan TBS, sedangkan TBS yang dihasilkan tersebut merupakan barang strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN, maka Pajak Masukan yang dipungut atas penyerahan Barang Kena Pajak a quo tidak dapat dikreditkan untuk mengurangi PPN yang terutang;
bahwa menurut pendapat Terbanding, Pajak Masukan tersebut adalah Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan BKP yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, tidak dapat dikreditkan karena telah memenuhii unsure sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan Pasal 16B ayat (3) UU PPN;
bahwa sesuai dengan pokok permohonan Pemohon Banding, penerapan ketentuan Pasal 16 B ayat (1) b dan ayat (3) UU PPN , PP Nomor 31 Tahun 2007 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pajak Masukan bagi PKP yang melakukan Penyerahan Yang Terhutang dan penyerahan Yang Tidak Terhutang Pajak, karena menurut bukti yang diperlihatkan dalam persidangan, Pemohon tidak melakukan penyerahan BKP yang tidak terhutang PPN, dan penyerahan atas perolehan BKP yang dibeli dimaksud adalah merupakan penyerahan BKP yang terutang PPN, oleh karena itu dasar koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan UU PPN Tahun 2000;
bahwa menurut dalil Terbanding sebagaimana tersebut dalam kesimpulan Terbanding menurut Majelis adalah tidak sesuai dengan fakta yang diperlihatkan dalam persidangan, karena sesuai dengan bukti Pajak Masukan yang dimiliki Pemohon adalah bukti pemungutan pajak atas pembelian pupuk dari PKP PT. MMM, pembelian Excavator dari PT. UUU Tbk, dan spareparts dari PT. YYY;
bahwa menurut Majelis, BKP berupa pupuk, excavator, dan spare parts adalah bukan barang strategis sebagaimana dimaksud PP 31 Tahun 2007 melainkan diyakini sesuai bukti merupakan BKP yang atas penyerahannya terutang PPN;
bahwa menurut bukti yang diperlihatkan dalam persidangan penyerahan atas BKP dimaksud antara Pemohon dengan PT. MMM, PT. UUU Tbk, dan dengan PT. YYY, adalah bukan penyerahan antara unit satu ke unit yang lainnya dalam Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit Terpadu dari Pemohon. Oleh karena itu, atas penyerahannya dari PKP yang bukan antar unit pengolahannya adalah bukan termasuk dibebaskan dari pengenaan PPN sesuai dengan ketentuan perpajakan berlaku;
bahwa dengan demikian Pajak Masukan yang dibayar untuk Perolehan Pupuk, Excavator, Spare Parts merupakan penyerahan yang terutang pajak yang dapat diketahui dengan pasti adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak;
bahwa Pajak Masukan a quo adalah merupakan bagian yang terbukti yang atas penyerahannya terutang PPN sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (5) UU PPN dapat dikreditkan untuk mengurangkan PPN yang terutang pada masa pajak Januari – Desember 2007;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai hal lainnya;
Memperhatikan Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, maka Majelis menghitung kembali koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-665/WPJ.07/2010 tanggal 13 Juli 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor: 00303/207/06/057/09 tanggal 17 September 2009 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007, atas nama: PT XXX sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali sebagai berikut:
| Uraian | Majelis |
| Dasar Pengenaan Pajak | |
| – Ekspor | 0 |
| – Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri | 11.669.990.211 |
| – Penyerahan yang PPN-nya dipungut Pemungut PPN | 0 |
| – Penyerahan yang PPN-nya Tidak Dipungut | 143.738.748.007 |
| – Penyerahan Yang dibebaskan dari pengenaan PPN | 0 |
| Jumlah Seluruh Penyerahan | 155.408.738.218 |
| Pajak Keluaran yang Harus Dipungut/Dibayar sendiri | 1.166.999.020 |
| Dikurangi : | |
| – Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan | |
| – Lain-lain | 210.220.772 |
| Jumlah Pajak Yang Dapat Diperhitungkan | 3.025.366.057 |
| Perhitungan PPN Kurang Bayar | (1.858.367.037) |
| Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya | 1.858.367.037 |
| PPN yang kurang dibayar | 0 |
| Sanksi Administrasi : | |
| – Kenaikan Pasal 13 (3) KUP | 0 |
| Jumlah PPN yang masih harus dibayar | 0 |

