Nomor Putusan:
PUT-41144/PP/M.XIII/16/2012
Jenis Pajak:
Pajak Pertambahan Nilai
Amar Putusan:
Mengabulkan sebagian
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi atas nilai Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan untuk PPN Masa Pajak Maret 2008 sebesar Rp202.898.049,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Undang-Undang PPN), antara lain diatur bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
bahwa sesuai dengan fungsi Pemohon Banding sebagai distributor tunggal dari produk ZZZ di Indonesia yang sangat berkepentingan dengan peningkatan penjualan dari produk ZZZ di Indonesia, Pemohon Banding berhak dan bertanggung jawab pula untuk mengeluarkan biaya promosi dan iklan yang diperlukan bagi peningkatan penjualan produk ZZZ di Indonesia;
bahwa, berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Rekapitulasi koreksi Pajak Masukan bulan Maret 2008, diketahui terdapat 1 Faktur Pajak sebesar Rp. 42.625.718,00 yang dikategorikan cacat, namun faktur pajak tersebut dikoreksi dua kali sehingga terjadi double koreksi;
bahwa oleh karena itu atas double koreksi sebesar Rp. 42.625.718,00, maka atas Majelis berpendapat koreksi tidak dipertahankan;
bahwa terhadap Koreksi Pajak masukan yang berhubungan dengan biaya marketing dan promosi sebesar Rp.160.272.331,00 diketahui terdapat koreksi faktur Pajak cacat yakni atas faktur Pajak Faktur Pajak PT YYY (PTDI) Nomor : 010.000-08.00000408 tanggal 3 Maret 2008 sebesar Rp.42.625.718,00
bahwa faktur pajak yang dikategorikan cacat tersebut berasal dari PTDI yang tidak mencantumkan jabatan;
bahwa Ketentuan Pasal 13 ayat (5) huruf g dan pasal 9 ayat (8) huruf (f) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai manyatakan bahwa faktur Pajak harus mencantumkan nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur Pajak, apabila tidak memenuhi maka Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan;
bahwa dengan demikian Majelis berpendapat atas faktur Pajak masukan sebesar Rp.42.625.718,00 yang tidak mencantumkan jabatan tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) huruf g Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai oleh karenanya sesuai pasal 9 ayat (8) huruf (f) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai tidak dapaat dikreditkan, sehingga koreksi dipertahankan;
bahwa selebihnya atas faktur Pajak masukan yang berhubungan dengan koreksi Biaya Marketing namun faktur pajaknya tidak dikategorikan cacat sebesar Rp.160.272.331,00 – Rp.42.625.718,00 = Rp.117.646.613,00 Majelis berpendapat bahwa dalam pemeriksaan sengketa menyangkut PPh Badan, Koreksi Biaya Marketing sebesar Rp15.474.177.134,00 tidak dipertahankan karena Majelis berpendapat Pemohon Banding masih bertanggung jawab untuk kegiatan sehubungan dengan penjualan produk ZZZ di Indonesia, oleh karenanya Pajak Masukan yang dibayarkan berkenaan dengan kegiatan itu memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM;
bahwa atas hal tersebut, Majelis berpendapat Pajak Masukan sebesar Rp.117.646.613,00 mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha khususnya bidang pemasaran, oleh karenanya koreksi atas Pajak Masukan Rp.117.646.613,00 tidak dipertahankan;
Kesimpulan Majelis terhadap hasil pemeriksaan koreksi Pajak yang dapat diperhitungkan sebagai berikut :
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas banding dan hasil penelitian data yang dilakukan Majelis serta uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan terdapat cukup alasan yang meyakinkan Majelis untuk mengabulkan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding, sehingga Pajak yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Maret 2008 dihitung menjadi sebagai berikut :
| Pajak yang dapat diperhitungkan cfm Terbanding | Rp. 3.351.114.582,00 |
| Koreksi yang tidak dapat dipertahankan | Rp. (160.272.331,00) |
| Pajak yang dapat diperhitungkan cfm Majelis | Rp. 3.511.386.913,00 |
bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa oleh karena hasil pemeriksaan dalam persidangan terdapat selisih antara jumlah yang dimohon dan jumlah yang dikabulkan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini,
Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-121/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 23 Februari 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Pajak Maret 2008 Nomor: 00066/207/07/091/09 tanggal 30 November 2009, atas nama: PT. XXX yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:
| Uraian | Jumlah (Rp) |
| Pajak Keluaran | 5.587.460.864,00 |
| Pajak yang dapat diperhitungkan | 5.544.835.146,00 |
| PPN kurang dibayar | 42.625.718,00 |
| Sanksi bunga Pasal 13 ayat (2) KUP | 17.050.287,00 |
| Jumlah PPN ymh dibayar | 59.676.005,00 |

