Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42672/PP/HT.IV/16/2013
Tahun Putusan

: 2013

Tanggal Putusan
: 03/11/2016
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah, penerbitan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2931/WPJ.19/2012 tanggal 13 Agustus 2012

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42672/PP/HT.IV/16/2013

Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai
  
Tahun Pajak:2011
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah, penerbitan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2931/WPJ.19/2012 tanggal 13 Agustus 2012;
  
  
Menurut Terbanding:bahwa perhitungan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2011 Nomor: 00002/407/11/092/11 tanggal 14 November 2011 yang diterbitkan oleh Terbanding.
  
Menurut Pemohon:bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2011 Nomor: 00002/407/11/092/11 tanggal 14 November 2011 Pemohon Banding mengajukan keberatan, dan dengan surat Nomor: S-2931/WPJ.19/2012 tanggal 13 Agustus 2012 Terbanding menyampaikan surat tentang Surat Pemberitahuan untuk Hadir, sehingga dengan surat Nomor: FD050/X/2012 tanggal 31 Oktober 2012, Pemohon Banding mengajukan banding.

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding
  
Pendapat Majelis:bahwa Pemohon Banding menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2011, atas Surat Pemberitahuan tersebut, Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2011 Nomor: 00002/407/11/092/11 tanggal 14 November 2011.

bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2011 Nomor: 00002/407/11/092/11 tanggal 14 November 2011, Pemohon banding mengajukan keberatan.

bahwa atas surat keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding, Terbanding menyampaikan Surat Nomor: S-2931/WPJ.19/2012 tanggal 13 Agustus 2012 tentang Surat Pemberitahuan untuk Hadir.

bahwa atas Surat Nomor: S-2931/WPJ.19/2012 tanggal 13 Agustus 2012 tentang Surat Pemberitahuan untuk Hadir, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor: FD050/X/2012 tanggal 31 Oktober 2012.

bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, “Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku”, dengan demikian Surat Banding Nomor: FD050/X/2012 tanggal 31 Oktober 2012 bukan kewenangan Pengadilan Pajak, karenanya tidak dapat diterima.
  
Memperhatikan:Surat Banding, bukti-bukti dalam berkas banding serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
  
Mengingat:1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.  2.Ketentuan perundang-undangan lainya serta peraturan hukum yang berlaku dan berkaitan dengan sengketa ini.
   
Memutuskan:Menyatakan banding Pemohon Banding terhadap Surat Terbanding Nomor : S-2931/WPJ.19/2012 tanggal 13 Agustus 2012, tentang Surat Pemberitahuan Untuk Hadir, tidak dapat diterima.