Putusan Mahkamah Agung Nomor : 171/B/PK/PJK/2010
PUTUSANNomor 171/B/PK/PJK/2010.- DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA M A H K A M A H A G U N G memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :PT. ADF, dalam hal ini diwakili oleh AGF, selaku Direktur, beralamat di AGH Lantai 5, Arkadia Office Park, Jalan FHJ Kav. 88 Jakarta 12520, selanjutnya memberi kuasa kepada : Para Advokat/Konsultan Hukum, berkantor di Gedung CVX Lantai 16, Jalan XVX Nomor 47, Jakarta 12930, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 6 Maret 2009 ;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding; m e l a w a n : DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, beralamat di Jalan Jenderal FFX – By Pass, Jakarta 13230;Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding ;Mahkamah Agung tersebut ;Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-16051/PP/M.III/19/2008, tanggal 30 Oktober 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding dengan posita perkara sebagai berikut :Bahwa sehubungan dengan Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor: S-000490/VERKAN/WBC.07/KP.01/2007, tanggal 15 Februari 2007 yang Pemohon Banding terima tanggal 16 Februari 2007 mengenai salah klasifikasi/pembebanan barang impor berupa “AXX With DHA”, dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding atas SPKPBM tersebut ;Bahwa permohonan banding ini Pemohon Banding ajukan berdasarkan Pasal 95 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo. Pasal 95 UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 jo Pasal 35 dan 36 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Bahwa Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor tersebut di atas merupakan Penetapan Klasifikasi berdasarkan Pasal 17 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 1995 jo. UU Nomor 17 Tahun 2006 yaitu: penetapan kembali tarif untuk penghitungan Bea Masuk dalam jangka waktu dua tahun terhitung sejak tanggal Pemberitahuan Pabean;Bahwa SPKPBM tersebut menetapkan klasifikasi Pos Tarif atas barang impor Pemohon Banding berupa “AXX With DHA” adalah HS No. 1901.10.2900 dengan tarif bea masuk CEPT (yaitu : tarif bea masuk atas impor dari Negara Asean Lainnya) sebesar 5% sehingga menyebabkan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) sejumlah Rp. 60.140.193,00 dengan rincian sebagai berikut: Bea MasukPajak Pertambahan NilaiPajak Penghasilan Pasal 22Total Rp. 53.457.947,00Rp. 5.345.796,00Rp. 1.336.450,00Rp. 60.140.193,00 Bahwa sebagai bahan pertimbangan untuk keputusan atas pengajuan banding ini, Pemohon Banding sampaikan hal-hal sebagai berikut: I. Latar Belakang PermasalahanBahwa Pemohon Banding mengimpor susu bayi (“Infant Milk”) dengan mendapatkan fasilitas CEPT karena mengimpor dari Negara Asean lainnya yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form D) dengan Pemberitahuan Impor Barang Nomor : 047254 tanggal 22 Agustus 2005 yang memberitahukan klasifikasi barang sebagai berikut: Uraian BarangPos TarifBea Masuk CEPTAXX With DHA0402.29.10.000%Bahwa Terbanding menetapkan dengan SPKPBM Nomor : S-000490/VERKAN/WBC.07/KP.01/2007, tanggal 15 Februari 2007 bahwa barang tersebut diklasifikasikan dalam HS No. 1901.10.29.00 dengan Bea Masuk CEPT 5% dan dalam Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor tersebut tidak mencantumkan alasan penetapan klasifikasi, hanya disebutkan bahwa uraian terjadinya hutang adalah Salah Klasifikasi/Pembebanan;Bahwa namun berdasarkan penjelasan lisan dari Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Perak, SPKPBM tersebut diterbitkan sesuai dengan Surat dari Kantor Wilayah VII Surabaya untuk menindaklanjuti Temuan Hasil Verifikasi Dokumen Pabean dan Cukai sehubungan dengan Nota Dinas Kepala Bidang Verifikasi;Bahwa Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Perak diminta untuk menindaklanjuti PIB dan Nota Hasil Analisis Verifikasi Dokumen (“NHAVD”) dan berdasarkan Nota Hasil Verifikasi Dokumen (NHVD) atas PIB yang lain dengan barang impor yang sama Pemohon Banding mendapatkan alasan dari pihak Terbanding sebagai berikut:–bahwa berdasarkan penelitian pada database WCO dengan kata kunci “milk” dan “baby” maka jenis barang tersebut masuk dalam sub pos 1901.10.,”-bahwa berdasarkan catatan penjelasan untuk HS Buku I Bab 1 – 29, Bagian I, Butir (1) dijelaskan dalam Bab ini juga tidak termasuk antara lain sebagai berikut:Olahan makanan yang bahan dasarnya produk pabrik susu (khususnya pos 1901),Produk yang diperoleh dari susu dengan menggantikan satu atau lebih unsur utama alami (misalnya: lemak butirat dengan substansi lain seperti lemak oleat) ( Pos 19.01 atau 21.06) ;Bahwa berdasarkan BTBMI tahun 2005, jenis barang tersebut diklasifikasikan sebagai “olahan untuk bayi, disiapkan untuk penjualan eceran, yang terbuat dari barang pada Pos 0401 s.d. 0404, bukan merupakan makanan medis sehingga masuk dalam HS 1901.10.29.00 dengan Bea Masuk CEPT 5%;Bahwa sesuai dengan Pasal 95 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo. Pasal 95 UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995, maka keberatan atas Penetapan Klasifikasi Pasal 17 ayat 2 UU Kepabeanan dapat diajukan banding ke Pengadilan Pajak;Bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding mengajukan banding terhadap SPKPBM di atas; II. Alasan Pengajuan BandingBahwa “AXX With DHA” telah benar diklasifikasikan dalam HS Nomor : 0402.29.10.00 sebagai kelompok dari susu dengan tarif bea masuk CEPT 0%. Karena AXX itu adalah susu untuk bayi, bukan olahan makanan untuk bayi yang berasal dari susu seperti yang dimaksud dalam HS 1901.10.29.00. Oleh karena itu tidak ada Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang kurang dibayar;Hasil Identifikasi Barang dan Dasar Pertimbangan Klasifikasi:bahwa barang impor berupa “AXX with DHA” adalah infant milk atau susu bayi, bukan infant food atau bukan olahan makanan bayi yang berasal dari susu,bahwa AXX berfungsi sebagai Pengganti Air Susu Ibu dalam bentuk susu bubuk (milk powder) yang apabila diberi tambahan air akan terlihat karakter utamanya sebagai susu itu sendiri, bukan sebagai olahan makanan dari susu seperti yang dimaksud pada HS 1901.10.29.00.,bahwa menurut Catatan Penjelasan Untuk Harmonized System, Edisi Ketiga, Volume 1, Halaman 158, yang dimaksud dalam HS 1901.10.29.00 adalah olahan dalam bentuk bubuk atau cairan yang digunakan untuk makanan bayi atau untuk tujuan diet dan terdiri dari susu yang telah ditambahkan ramuan kedua (second ingredients) misalnya : cereal, groat, yeast.Bahwa olahan makanan ini biasanya dikenal dengan sebutan bubur susu untuk bayi atau susu yang mengandung cereal, groat atau yeast untuk keperluan diet. AXX tidak mengandung cereal groat atau yeast.Bahwa sebagai tambahan, AXX juga tidak dapat diklasifikasikan pada HS 1901.10.29.00 karena dalam
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36047/PP/M.VII/19/2012
Nomor Putusan:Put.36047/PP/M.VII/19/2012 Jenis Pajak:Bea Masuk Tahun Pajak:2009 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah, penetapan nilai pabean atas PIB Nomor 280124 tanggal 14 Oktober 2009 berupa importasi 18,000 Kgs Dyestuff Direct Black, negara asal : India, dengan nilai pabean sebesar CIF USD 49,500.00, yang ditetapkan nilai pabeannya oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 51,000.00. Menurut Terbanding: bahwa dalam ‘Menimbang’ huruf e sampai dengan huruf g Keputusan Terbanding Nomor : KEP-306/KPU.01/2010 tanggal 18 Januari 2010 menyatakan : e. bahwa dari hasil penelitian dokumen pendukung nilai transaksi menunjukkan ketidak sesuaian data dan belum memadai untuk membuktikan kebenaran bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, Menurut Pemohon: bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Nilai Pabean yang ditetapkan Terbanding, karena Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 280124 tanggal 14 Oktober 2009 didasarkan pada harga sebenarnya sesuai dengan transaksi yang dilakukan. Menurut Majelis: bahwa Pejabat yang mewakili Terbanding hadir dalam persidangan tanggal 27 Januari 2011 untuk memenuhi Panggilan Sidang Nomor: Pang.003/SP/Pg.12/2011, tanggal 11 Januari 2011 untuk menghadiri persidangan dalam rangka Permohonan Banding Pemohon Banding sebagaimana dimaksud Pasal 53 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, diperoleh petunjuk Pemohon Banding sesuai dengan PIB Nomor : 280124 tanggal 14 Oktober 2009 yang diberitahukan pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok telah melakukan atas importasi 18,000 Kgs Dyestuff Direct Black, negara asal : India dengan nilai pabean diberitahukan sebesar CIF USD 49,500.00 yang ditetapkan nilai pabeannya oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dan dikuatkan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-306/KPU.01/2010 tanggal 18 Januari 2010 menjadi sebesar CIF USD 51,000.00. bahwa dalam ‘Menimbang’ huruf e dan huruf f Keputusan Terbanding Nomor: KEP-306/KPU.01/2010 tanggal 18 Januari 2010 menyatakan : “e. bahwa dari hasil penelitian dokumen pendukung nilai transaksi menunjukkan ketidak sesuaian data dan belum memadai untuk membuktikan kebenaran bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, f. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas disimpulkan harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur), nilai pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan Metode II s.d. Metode VI sesuai hirarki penggunaan. bahwa Majelis meminta kepada Terbanding untuk menyerahkan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding, Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7) dan PIB Pembanding. bahwa pada sidang pada tanggal 27 Januari 2011, Terbanding hadir dan menyerahkan Nota Penelitian dan Pendapat dan PIB Pembanding, namun tidak menyerahkan BCF.27. bahwa Kuasa Pemohon Banding yang hadir dalam sidang menyatakan bahwa nilai impor yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan PIB yang disampaikan kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok. bahwa selanjutnya dalam sidang, Kuasa Pemohon Banding menunjukkan kepada Majelis asli/fotokopi dokumen pendukung berupa : P-1. Pemberitahuan Impor Barang (PIB), P-2. Sales Contract, P-3. Invoice, P-4. Packing List, P-5. Bill of Lading/Airway Bill, P-6. Telegraphic Transfer, P-7. Rekening Koran Bank, P-8. Cash/Bank voucher, P-9. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), P-10. Buku Besar Bank, P-11. Kartu Stok, P-12. Buku Besar Hutang, P-13. Faktur Pajak, P-14. SPT Masa PPN (Keluaran), P-15. SPT Masa PPN (Masukan), P-16. SPTNP, P-17. Surat Pengajuan Keberatan, P-18. Skep, P-19. SSPCP jumlah dari PIB, P-20. SSPCP Jumlah dari SKPBM, P-21. Surat Permohonan Banding, P-22. Tanda Terima Surat Banding, P-23. Insurance, P-24. SPPB. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor : 280124 tanggal 14 Oktober 2009 yang mengakibatkan terbitnya SPTNP Nomor: STPNP-025029/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 19 Oktober 2009 sebesar Rp. 25.034.000,00. bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-306/KPU.01/2010 tanggal 18 Januari 2010, Terbanding telah menolak permohonan keberatan Pemohon Banding yang diajukan dengan Surat Keberatan Nomor: DMP/010/XI/2009 tanggal 24 November 2009. bahwa dari hasil pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok adalah berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan: “Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean”. bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 280124 tanggal 14 Oktober 2009 berdasarkan Peraturan Terbanding Nomor: P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai, yang telah diubah dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok. bahwa penetapan nilai pabean yang dimaksud adalah penetapan berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang ketentuan pelaksanaannya diatur dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 690/KMK.05/1996 tanggal 08 Nopember 1996 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk dan petunjuk pelaksanaan diatur dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Terbanding Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007. bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 dengan tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan:“Nilai pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”. bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Contract Nomor : JCL/174/2009-10 tanggal 05 September 2009 yang diterbitkan oleh ABC Limited, yang beralamat di Plot No. 5601-4, Phase II, G.I.D.C. Vatva, Ahmedabad-382 445 (India), diperoleh petunjuk ABC Limited, mengadakan kontrak jual beli dengan Pemohon Banding berupa 18,000 Kgs Dyestuff Direct Black, negara asal India dengan nilai sebesar USD 49,500.00. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor: JCL/195/2009-10 DTD tanggal 29 September 2009 yang diterbitkan oleh ABC Limited, yang beralamat di
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.42597/PP/M.IX/19/2013
Nomor Putusan:PUT.42597/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak:Bea Cukai Tahun Pajak:2013 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Multimedia Active Speaker CST 6950 N, Negara asal China, pos tarif 8518.29.9000, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 099030 tanggal 21 Maret 2011 dengan tarif BM 5% bebas 100% (AC-FTA), dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi tarif BM 5% (MFN) sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 19.917.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-2999/KPU.01/2011 tanggal 24 Juni 2011, Terbanding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa yang menjadi pokok masalah adalah adanya perbedaan tarif sehingga Pemohon Banding dikenakan tambah bayar sebesar Rp 19.917.000,00. 2. Bahwa ketentuan yang mengatur tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) adalah Peraturan Menteri Keuangan No. 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008. Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009. 3. Bahwa permasalahan yang terjadi berkenaan dengan penerbitan Form E yang dikeluarkan pada tanggal 10 Maret 2011 ditemukan perbedaan tanda tangan antara tanda tangan yang tertera pada Form E dengan spesimen yang berwenang, sehingga keabsahan dokumen Form E diragukan dan Terbanding membatalkan preferensi tarif AC-FTA dan ditetapkan berdasarkan tarif MFN. Menurut Pemohon: bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding atas nilai pabean dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-2999/KPU.01/2011 tanggal 24 Juni 2011 dengan alasan: 1. Pemohon Banding telah melampirkan SKA Form E yang sebenarnya berasal dari Guangdong Entry-Exit Inspection dan Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China yang merupakan pengajuan untuk pembebasan bea masuk. 2. Bahwa ketika proses pengajuan keberatan, Pemohon Banding telah menjelaskan keraguan atas penanda tangan dari SKA Form E ini kepada Terbanding dan Pemohon Banding telah melakukan konfirmasi keabsahan tanda tangan tersebut dan Pemohon Banding mendapatkan surat pernyataan/surat sertifikasi (Certification Letter) dari instansi terkait. 3. Pemohon Banding lampirkan Form E pembanding dokumen lainnya yang tidak mendapatkan keberatan (yang sama dengan spesimen tanda tangan). Menurut Majelis: bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-2999/KPU.01/2011 tanggal 24 Juni 2011, Terbanding meragukan keabsahan dari Form E Nomor: E11GDDGWJ1500091 tanggal 10 Maret 2011 karena berdasarkan penelitian dokumen Form E yang dilampirkan oleh Pemohon Banding ditemukan perbedaan tanda tangan antara tanda tangan yang tertera pada Form E dengan spesimen tanda tangan pejabat yang berwenang, sehingga importasi tidak dapat menggunakan preferensi tarif bea masuk dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) dan dikenakan tarif MFN; bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan fotokopi dokumen-dokumen pendukung sebagai berikut: T.1. Surat Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Nomor: S- 852/KPU.01/2011 tanggal 17 Juni 2011 perihal Confirmation of Certificate of Origin; T.2. Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif; T.3. Form E Nomor: E11GDDGWJ1500091 tanggal 10 Maret 2011; T.4. Spesimen Tanda Tangan; bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding telah melampirkan SKA Form E yang sebenarnya berasal dari Guangdong Entry-Exit Inspection dan Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China yang merupakan pengajuan untuk pembebasan bea masuk dan ketika proses pengajuan keberatan, Pemohon Banding telah menjelaskan keraguan atas penanda tangan dari SKA Form E ini kepada Terbanding dan Pemohon Banding telah melakukan konfirmasi keabsahan tanda tangan tersebut dan mendapatkan surat pernyataan/surat sertifikasi (Certification Letter) dari instansi terkait; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan fotokopi dokumen-dokumen pendukung sebagai berikut: P.1. Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2999/KPU.01/2011 tanggal 24 Juni 2011; P.2. SPTNP Nomor: SPTNP-009092/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 31 Maret 2011; P.3. SSPCP atas SPTNP Nomor: SPTNP-009092/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 19 Juli 2011 dan Bukti Penerimaan Negara Impor; P.4. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 099030 tanggal 21 Maret 2011; P.5. Sales Cotract Nomor: 05/EARSON/2011 tanggal 23 Februari 2011; P.6. Purchase Order Nomor: EARSON 0311#3 tanggal 02 Maret 2011; P.7. Bill of Lading Nomor: APLU 053696442 tanggal 10 Maret 2011; P.8. Packing List atas Invoice Nomor: ER 203010 tanggal 09 Maret 2011; P.9. Policy Schedule Marine Cargo Insurance No. DI0103021101291 tanggal 10 Maret 2011; P.10. Freight Cost; P.11. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor: 106539/KPU.01/2011 tanggal 25 Maret 2011; P.12. Invoice Nomor: ER 203010 tanggal 09 Maret 2011; P.13. Bukti Transfer; P.14. Rekening Koran; bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi atas keabsahan Form E Nomor: E11GDDGWJ1500091 tanggal 10 Maret 2011 kepada penerbit Form E yaitu Guangdong Entry-Exit Inspection dan Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Nomor: S-852/KPU.01/2011 tanggal 17 Juni 2011 perihal Confirmation of Certificate of Origin, dan berdasarkan keterangan Terbanding dalam persidangan, surat konfirmasi dari penerbit Form E belum diterima sampai dengan dilaksanakannya persidangan; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Form E Nomor: E11GDDGWJ1500091 tanggal 10 Maret 2011 dan spesimen tanda tangan otoritas (certifying authority) di Dongguan, China, Majelis tidak dapat meyakini adanya kesesuaian tanda tangan yang tertera pada Form E dengan spesimen tanda tangan yang ada; Menimbang: bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Multimedia Active Speaker CST 6950 N yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 099030 tanggal 21 Maret 2011 dengan pos tarif 8518.29.9000 tidak mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding terhadap tarif bea masuk dapat dipertahankan dan menolak permohonan banding Pemohon Banding, sehingga atas impor Multimedia Active Speaker CST 6950 N pada PIB Nomor: 099030 tanggal 21 Maret 2011 dengan pos tarif 8518.29.9000 dikenakan tarif BM 5% (MFN); Pendapat Berbeda (Dissenting Opinion) bahwa terhadap pendapat mayoritas Hakim Majelis IX Pengadilan Pajak, saya Hakim Ketua Majelis IX Pengadilan Pajak Drs. SMJ,M.M. menyampaikan pendapat berbeda sebagai berikut : bahwa tandatangan Pejabat dalam Form E No. E11GDDGWJ1500091 dibandingkan dengan speciment kedapatan ada kesesuaian tarikannya atas nama ZL; bahwa dengan demikian PIB Nomor: 099030 tanggal 21 Maret 2011 berhak mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema AC-FTA, sehingga saya berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding; Mengingat: Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.42594/PP/M.IX/19/2013
Nomor Putusan:PUT.42594/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak:Bea Cukai Tahun Pajak:2011 Amar Putusan:Mengabulkan Seluruhnya Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Wheel Loader, Pallet dan Grinding Ball, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 101111 tanggal 22 Maret 2011 dengan tarif BM: Pos Jenis Barang Pos Tarif BM (AC-FTA) 1 Wheel Loader 8429.51.0000 10% (bebas) 2 Pallet 3923.90.0000 15% (bayar) 3 Grinding Ball 7325.91.0000 7.5% (bebas) dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi tarif BM: Pos Jenis Barang Pos Tarif BM (MFN) 1 Wheel Loader 8429.51.0000 10% (bebas) 2 Pallet 3923.90.0000 15% (bayar) 3 Grinding Ball 7325.91.0000 7.5% (bebas) sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 60.123.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-3601/KPU.01/2011 tanggal 19 Juli 2011, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa berdasarkan penelitian, barang diekspor sesuai tanggal pengapalan pada Bill of Lading No. EGLV149100468607 yang diterbitkan tanggai 13 Maret 2011, sedangkan Form E No. E114401802090424 diterbitkan tanggal 11 Maret 2011, artinya Form E diterbitkan 2 (dua) hari sebelum tanggal pengapalan sehingga terhadap 3 jenis barang yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 101111 tanggal 22 Maret 2011 tidak dapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangka skema ACFTA dan ditetapkan tarif bea masuknya berdasarkan skema preferensi tarif umum (MFN); Menurut Pemohon: bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-3601/KPU.01/2011 tanggal 19 Juli 2011 dengan alasan menurut Second Protocol to Amend the Agreement on Trade in Goods of the Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association of Southeast Asian Nations and The People’s Republic of China yang ditandatangani oleh Menteri Perdagangan MELP pada tanggal 29 Oktober 2010 di Hanoi, Vietnam, dimana pada article 3 menyatakan bahwa “This protocol shall enter into force on 1 January 2011”, pada Attachement A Rule 11 Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area menyatakan “In principle, a Certificate of Origin (Form E) shall be issued prior to or at the time of shipment”; Menurut Majelis: bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-3601/KPU.01/2011 tanggal 19 Juli 2011, berdasarkan penelitian, barang diekspor sesuai tanggal pengapalan pada Bill of Lading No. EGLV149100468607 yang diterbitkan tanggai 13 Maret 2011, sedangkan Form E No. E114401802090424 diterbitkan tanggal 11 Maret 2011, artinya Form E diterbitkan 2 (dua) hari sebelum tanggal pengapalan sehingga terhadap 3 jenis barang yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 101111 tanggal 22 Maret 2011 tidak dapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangka skema ACFTA dan ditetapkan tarif bea masuknya berdasarkan skema preferensi tarif umum (MFN); bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan Second Protocol to Amend the Agreement on Trade in Goods of the Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association of Southeast Asian Nations and The People’s Republic of China yang ditandatangani oleh Menteri Perdagangan MELP pada tanggal 29 Oktober 2010 di Hanoi, Vietnam, dimana pada article 3 menyatakan bahwa “This protocol shall enter into force on 1 January 2011”, pada Attachement A Rule 11 Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area menyatakan “In principle, a Certificate of Origin (Form E) shall be issued prior to or at the time of shipment”; bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) disebutkan: – Pasal 1 Ayat (1)Menetapkan Tarif Bea Masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat Cina dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) untuk tahun 2009 sampai tahun 2012, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. – Pasal 2Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sebagai berikut: a. hanya berlaku terhadap impor barang yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang; b. dalam hal tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) lebih besar atau sama dengan tarif bea masuk yang berlaku umum, Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diperlukan; c. importir wajib mencantumkan kode fasilitas Preferensi Tarif dan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) pada Pemberitahuan Pabean Impor; dan d. Surat Keterangan Asal (Form E) lembar asli dan lembar ketiga wajib disampaikan oleh importir kepada Kepala Kantor Pabean pelabuhan pemasukan, pada saat pengajuan Pemberitahuan Pabean Impor. bahwa berdasarkan Operational Certification Procedures for The Rules of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area, Rule 10.a. disebutkan “The Certificate of Origin shall be issued by the relevant Government authorities of the exporting Party at the time of exportation or soon thereafter whenever the products to be exported can be considered originating in that Party within the meaning of the ASEAN-China Rules of Origin” bahwa menurut pendapat Majelis, pengertian “at the time of exportation” tidak diatur lebih lanjut dalam Operational Certification Procedures ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) serta menimbulkan persepsi yang berbeda-beda karena tidak menyebutkan secara eksplisit dan terukur berapa hari sebelum pengapalan yang dapat ditoleransi agar preferensi tarif dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) dapat digunakan; bahwa berdasarkan Revised Operational Certification Procedures for The Rules of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area, Appendix 1 Rule 11 disebutkan: “In principle, a Certificate of Origin (Form E) shall be issued prior to or at the time of shipment. In exceptional cases where the Certificate of Origin (Form E) has not been issued by the time of shipment or no later than three (3) days from the date of shipment, at the request of the exporter, the Certificate of Origin (Form E) shall be issued retroactively in accordance with the domestic laws, regulations and administrative rules of the exporting Party within twelve (12) months from the date of shipment, in which case it is necessary to indicate “ISSUED RETROACTIVELY” in Box 13”. bahwa bahwa menurut pendapat Majelis, berdasarkan revisi terhadap Operational Certification Procedures for The Rules of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area tersebut, menjadi jelas
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.42593/PP/M.IX/19/2013
Nomor Putusan:PUT.42593/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak:Bea Cukai Tahun Pajak:2011 Amar Putusan:Mengabulkan Seluruhnya Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Laminate Evoh 865MM (W) X 88UM (T), Negara asal China, pos tarif 3920.10.0000, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 240571 tanggal 30 Juni 2011 dengan tarif BM 5% (AC-FTA), dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi tarif BM 10% (MFN) sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 58.305.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-4754/KPU.01/2011 tanggal 22 September 2011, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa berdasarkan penelitian, diketahui bahwa Form E diterbitkan sebelum tanggal B/L (tanggal pengapalan) sehingga atas importasi yang dilakukan Pemohon Banding tidak dapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN); Menurut Pemohon: bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-4754/KPU.01/2011 tanggal 22 September 2011 dengan alasan bahwa tanggal di Bill of Lading tidak lebih awal dari tanggal di Form E (tanggal Form E yaitu 22 Juni 2011 dan tanggal Bill of Lading yaitu 18 Juni 2011); Menurut Majelis: bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-4754/KPU.01/2011 tanggal 22 September 2011, berdasarkan penelitian, diketahui bahwa Form E diterbitkan sebelum tanggal B/L (tanggal pengapalan) sehingga atas importasi yang dilakukan Pemohon Banding tidak dapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN); bahwa menurut Pemohon Banding, bahwa tanggal di Bill of Lading tidak lebih awal dari tanggal di Form E (tanggal Form E yaitu 22 Juni 2011 dan tanggal Bill of Lading yaitu 18 Juni 2011); bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) disebutkan: – Pasal 1 Ayat (1)Menetapkan Tarif Bea Masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat Cina dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) untuk tahun 2009 sampai tahun 2012, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. – Pasal 2Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sebagai berikut: a. hanya berlaku terhadap impor barang yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang; b. dalam hal tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) lebih besar atau sama dengan tarif bea masuk yang berlaku umum, Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diperlukan; c. importir wajib mencantumkan kode fasilitas Preferensi Tarif dan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) pada Pemberitahuan Pabean Impor; dan d. Surat Keterangan Asal (Form E) lembar asli dan lembar ketiga wajib disampaikan oleh importir kepada Kepala Kantor Pabean pelabuhan pemasukan, pada saat pengajuan Pemberitahuan Pabean Impor. bahwa berdasarkan Operational Certification Procedures for The Rules of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area, Rule 10.a. disebutkan “The Certificate of Origin shall be issued by the relevant Government authorities of the exporting Party at the time of exportation or soon thereafter whenever the products to be exported can be considered originating in that Party within the meaning of the ASEAN-China Rules of Origin” bahwa menurut pendapat Majelis, pengertian “at the time of exportation” tidak diatur lebih lanjut dalam Operational Certification Procedures ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) serta menimbulkan persepsi yang berbeda-beda karena tidak menyebutkan secara eksplisit dan terukur berapa hari sebelum pengapalan yang dapat ditoleransi agar preferensi tarif dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) dapat digunakan; bahwa berdasarkan Revised Operational Certification Procedures for The Rules of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area, Appendix 1 Rule 11 disebutkan: “In principle, a Certificate of Origin (Form E) shall be issued prior to or at the time of shipment. In exceptional cases where the Certificate of Origin (Form E) has not been issued by the time of shipment or no later than three (3) days from the date of shipment, at the request of the exporter, the Certificate of Origin (Form E) shall be issued retroactively in accordance with the domestic laws, regulations and administrative rules of the exporting Party within twelve (12) months from the date of shipment, in which case it is necessary to indicate “ISSUED RETROACTIVELY” in Box 13”. bahwa menurut pendapat Majelis, berdasarkan revisi terhadap Operational Certification Procedures for The Rules of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area tersebut, menjadi jelas bahwa Form E diterbitkan sebelum tanggal pengapalan atau pada saat pengapalan; bahwa Revised Operational Certification Procedures for The Rules of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area tersebut telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan Peraturan Presiden Nomor: 37 Tahun 2011 dan telah diundangkan pada tanggal 07 Juli 2011; Menimbang: bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Laminate Evoh 865MM (W) X 88UM (T) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 240571 tanggal 30 Juni 2011 dengan pos tarif 3920.10.0000 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding terhadap tarif bea masuk tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga atas impor Laminate Evoh 865MM (W) X 88UM (T) pada PIB Nomor: 240571 tanggal 30 Juni 2011 dengan pos tarif 3920.10.0000 dikenakan tarif BM 5% (AC-FTA); Mengingat: Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006. Dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; Memutuskan: Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4754/KPU.01/2011 tanggal 22 September 2011 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-020197/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 19 Juli 2011, atas nama: XXX, NPWP: YYY, dan menetapkan atas impor Laminate Evoh 865MM (W) X 88UM (T) sesuai PIB Nomor: 240571 tanggal 30 Juni 2011 dengan pos tarif 3920.10.0000 dikenakan tarif BM 5% (AC-FTA), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42673/PP/HT.IV/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42673/PP/HT.IV/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah, penerbitan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2931/WPJ.19/2012 tanggal 13 Agustus 2012, Menurut Terbanding : bahwa perhitungan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2011 Nomor: 00004/407/11/092/11 tanggal 14 Desember 2011 diterbitkan oleh Terbanding. Menurut Pemohon : bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2011 Nomor: 00004/407/11/092/11 tanggal 14 Desember 2011 Pemohon Banding mengajukan keberatan, dan dengan surat Nomor: S-3621/WPJ.19/2012 tanggal 16 Oktober 2012 Terbanding menyampaikan surat tentang Surat Pemberitahuan untuk Hadir, sehingga dengan surat Nomor: FD051/X/2012 tanggal 31 Oktober 2012, Pemohon Banding mengajukan banding. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding Pendapat Majelis : bahwa Pemohon Banding menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2011, atas Surat Pemberitahuan tersebut, Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2011 Nomor: 00004/407/11/092/11 tanggal 14 Desember 2011. bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2011 Nomor: 00004/407/11/092/11 tanggal 14 Desember 2011, Pemohon banding mengajukan keberatan. bahwa atas surat keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding, Terbanding menyampaikan surat Nomor: S-3621/WPJ.19/2012 tanggal 16 Oktober 2012 tentang Surat Pemberitahuan untuk Hadir. bahwa atas surat Nomor: S-3621/WPJ.19/2012 tanggal 16 Oktober 2012 tentang Surat Pemberitahuan untuk Hadir, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor: FD051/X/2012 tanggal 31 Oktober 2012. bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, “Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku”, dengan demikian Surat Banding Nomor: FD051/X/2012 tanggal 31 Oktober 2012 bukan kewenangan Pengadilan Pajak, karenanya tidak dapat diterima. Memperhatikan : Surat Banding, bukti-bukti dalam berkas banding serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. 2.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan berkaitan dengan sengketa ini.M E N G A D I L I Memutuskan : Menyatakan banding Pemohon Banding terhadap Surat Terbanding Nomor : S-3621/WPJ.19/2012 tanggal 16 Oktober 2012, tentang Surat Pemberitahuan Untuk Hadir, tidak dapat diterima.