Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-41140 /PP/M.XIII/15/2012

Nomor Putusan:
PUT-41140 /PP/M.XIII/15/2012

Jenis Pajak:
Pajak Penghasilan Badan


Tahun Pajak:
2007


Amar Putusan:
Mengabulkan seluruhnya

Pokok Sengketa:


bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Penghasilan Netto yakni koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Tahun Pajak 2007 sebesar Rp32.362.538.986,00;

Koreksi Positif atas Biaya Technical Fee Rp16.888.361.852,00

Menurut Terbanding:


bahwa mengingat tidak diperolehnya data/bukti pengukung/kejelasan atas kebenaran eksistensi biayara technical service fee-FES oleh pihak luar negeri GOL (pihak luar dalam hubungan istimewa) yang dikoreksi tersebut, maka biaya/jasa technical service fee-FES yang diklaim Pemohon Banding tersebut merupakan alokasi profit/laba/dividen secara terselubung sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf a dan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-undang Pajak Penghasilan;

bahwa mengingat tidak terdapat data/bukti pendukung/kejelasan atas kebenaran alasan keberatan Pemohon Banding sehingga tidak terdapat alasan untuk menerima keberatan Pemohon Banding dan Terbanding mengusulkan untuk mempertahankan koreksi Pemeriksa;

Menurut Pemohon Banding:


bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa biaya TSF berhubungan secara langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan, biaya ini dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Pemohon Banding;

bahwa metode pembebanan TSF berdasarkan prosentasie atas net sales merupakan salah satu metode yang umum dilakukan dalam persetujuan technical service;

bahwa sesuai dengan fungsi Pemohon Banding sebagai distributor tunggal dari produk GGG di Indonesia yang sangat berkepentingan dengan peningkatan penjualan dari produk GGG di Indonesia, Pemohon Banding berhak dan bertanggung jawab pula untuk mengeluarkan biaya promosi dan iklan yang diperlukan bagi peningkatan penjualan produk GGG di Indonesia;

Menurut Majelis:

bahwa menyangkut TSF, dalam persidangan disampaikan bahwa tidak seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud TSF, dapat dilakukan oleh Pemohon Banding oleh karenanya Pemohon Banding masih memerlukan bantuan dari GOL;

bahwa menyangkut besarnya imbalan yang ditentukan berdasarkan prosentase dari net sales, Majelis berpendapat bahwa segala hal menyangkut hubungan keperdataan dapat dilakukan oleh subyek hukum, hanya apabila bertentangan dengan Undang-undang/peraturan, perjanjian antara subyek hukum, tidak berlaku;

bahwa besar imbalan TSF sebesar 3% dari net sales sementara antara GOL dengan Pemohon Banding tidak terdapat hubungan istimewa sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Pajak Penghasilan, tidak bertentangan dengan peraturan perpajakan, dengan demikian imbalan atas technical service merupakan biaya sebagaimana Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan;

bahwa menurut halaman 12 butir 11 Financial Statement Year ended 30 Juni 2008 dan 2007, pemegang saham Pemohon Banding terdiri dari PT YYY dan PT ZZZ, sehingga tidak ada fakta yang menunjukkan GOL sebagai pemegang saham Pemohon Banding baik secara langsung maupun tidak langsung;

bahwa dengan demikian, tidak terbukti adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan GOL, oleh karenanya pembayaran technical service kepada GOL tidak termasuk dalam pengertian dividen terselubung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-undang Pajak Penghasilan;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat pembayaran sebesar Rp16.888.361.852,00 merupakan pembayaran Technical Service Fee oleh karenanya termasuk dalam pengertian biaya sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan dan bukanlah dividen terselubung sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) huruf h Undang-undang Pajak Penghasilan, oleh karenanya koreksi atas biayar Technical Service Fee sebesar Rp16.888.361.852,00 tidak dipertahankan;

Koreksi Positif atas biaya Marketing dan Promosi Rp15.474.177.134,00

bahwa terdapat pembagian tanggung jawab menyangkut penjualan produk GGG di Indonesia dimana Pemohon Banding bertanggung jawab atas “brand strategy” dimana pelaksanaan dari strategi tersebut dituangkan dalam marketing plan yang dibuat berdasarkan kesepakatan dengan PT DDD;

bahwa walaupun semua produk GGG yang disalurkan melalui Pemohon Banding, namun tidak berarti Pemohon Banding tidak memerlukan pemasaran untuk menjamin pemasaran GGG kepada para konsumen yang dilakukan TP DDD;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat biaya pemasaran sebesar Rp15.474.177.134,00 termasuk dalam pengertian biaya sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan, oleh karenanya koreksi biaya pemasaran sebesar Rp14.474.177.134,00 tidak dipertahankan;

Menimbang:


bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak,

bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;

bahwa oleh karena hasil pemeriksaan dalam persidangan tidak terdapat selisih antara jumlah yang dimohon dan jumlah yang dikabulkan Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding;

Mengingat:


Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

Memutuskan:


Menyatakan mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-125/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 23 Februari 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2007 Nomor: 00008/206/07/091/09 tanggal 30 November 2009, atas nama: PT XXX, sehingga penghitungan Pajak yang Masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianMenjadi (Rp)
Penghasilan/(Rugi) Netto19,356,696,709,00
Penghasilan Kena Pajak19,356,696,709,00
Pokok PPh5,789,508,800,00
Kredit Pajak11,623,937,254,00
PPh Kurang/(Lebih) Bayar(5,834,428,454,00)
Sanksi Administrasi0,00
Jumlah PPh ymh/(Lebih) Dibayar(5,834,428,454,00)