Nomor Putusan:
Put.36047/PP/M.VII/19/2012
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah, penetapan nilai pabean atas PIB Nomor 280124 tanggal 14 Oktober 2009 berupa importasi 18,000 Kgs Dyestuff Direct Black, negara asal : India, dengan nilai pabean sebesar CIF USD 49,500.00, yang ditetapkan nilai pabeannya oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 51,000.00.
bahwa dalam ‘Menimbang’ huruf e sampai dengan huruf g Keputusan Terbanding Nomor : KEP-306/KPU.01/2010 tanggal 18 Januari 2010 menyatakan :
| e. | bahwa dari hasil penelitian dokumen pendukung nilai transaksi menunjukkan ketidak sesuaian data dan belum memadai untuk membuktikan kebenaran bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, |
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Nilai Pabean yang ditetapkan Terbanding, karena Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 280124 tanggal 14 Oktober 2009 didasarkan pada harga sebenarnya sesuai dengan transaksi yang dilakukan.
bahwa Pejabat yang mewakili Terbanding hadir dalam persidangan tanggal 27 Januari 2011 untuk memenuhi Panggilan Sidang Nomor: Pang.003/SP/Pg.12/2011, tanggal 11 Januari 2011 untuk menghadiri persidangan dalam rangka Permohonan Banding Pemohon Banding sebagaimana dimaksud Pasal 53 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, diperoleh petunjuk Pemohon Banding sesuai dengan PIB Nomor : 280124 tanggal 14 Oktober 2009 yang diberitahukan pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok telah melakukan atas importasi 18,000 Kgs Dyestuff Direct Black, negara asal : India dengan nilai pabean diberitahukan sebesar CIF USD 49,500.00 yang ditetapkan nilai pabeannya oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dan dikuatkan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-306/KPU.01/2010 tanggal 18 Januari 2010 menjadi sebesar CIF USD 51,000.00.
bahwa dalam ‘Menimbang’ huruf e dan huruf f Keputusan Terbanding Nomor: KEP-306/KPU.01/2010 tanggal 18 Januari 2010 menyatakan :
| “e. | bahwa dari hasil penelitian dokumen pendukung nilai transaksi menunjukkan ketidak sesuaian data dan belum memadai untuk membuktikan kebenaran bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, |
| f. | bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas disimpulkan harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur), nilai pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan Metode II s.d. Metode VI sesuai hirarki penggunaan. |
bahwa Majelis meminta kepada Terbanding untuk menyerahkan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding, Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7) dan PIB Pembanding.
bahwa pada sidang pada tanggal 27 Januari 2011, Terbanding hadir dan menyerahkan Nota Penelitian dan Pendapat dan PIB Pembanding, namun tidak menyerahkan BCF.27.
bahwa Kuasa Pemohon Banding yang hadir dalam sidang menyatakan bahwa nilai impor yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan PIB yang disampaikan kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.
bahwa selanjutnya dalam sidang, Kuasa Pemohon Banding menunjukkan kepada Majelis asli/fotokopi dokumen pendukung berupa :
| P-1. | Pemberitahuan Impor Barang (PIB), |
| P-2. | Sales Contract, |
| P-3. | Invoice, |
| P-4. | Packing List, |
| P-5. | Bill of Lading/Airway Bill, |
| P-6. | Telegraphic Transfer, |
| P-7. | Rekening Koran Bank, |
| P-8. | Cash/Bank voucher, |
| P-9. | Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), |
| P-10. | Buku Besar Bank, |
| P-11. | Kartu Stok, |
| P-12. | Buku Besar Hutang, |
| P-13. | Faktur Pajak, |
| P-14. | SPT Masa PPN (Keluaran), |
| P-15. | SPT Masa PPN (Masukan), |
| P-16. | SPTNP, |
| P-17. | Surat Pengajuan Keberatan, |
| P-18. | Skep, |
| P-19. | SSPCP jumlah dari PIB, |
| P-20. | SSPCP Jumlah dari SKPBM, |
| P-21. | Surat Permohonan Banding, |
| P-22. | Tanda Terima Surat Banding, |
| P-23. | Insurance, |
| P-24. | SPPB. |
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor : 280124 tanggal 14 Oktober 2009 yang mengakibatkan terbitnya SPTNP Nomor: STPNP-025029/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 19 Oktober 2009 sebesar Rp. 25.034.000,00.
bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-306/KPU.01/2010 tanggal 18 Januari 2010, Terbanding telah menolak permohonan keberatan Pemohon Banding yang diajukan dengan Surat Keberatan Nomor: DMP/010/XI/2009 tanggal 24 November 2009.
bahwa dari hasil pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok adalah berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan:
“Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean”.
bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 280124 tanggal 14 Oktober 2009 berdasarkan Peraturan Terbanding Nomor: P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai, yang telah diubah dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.
bahwa penetapan nilai pabean yang dimaksud adalah penetapan berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang ketentuan pelaksanaannya diatur dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 690/KMK.05/1996 tanggal 08 Nopember 1996 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk dan petunjuk pelaksanaan diatur dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Terbanding Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007.
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 dengan tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan:
“Nilai pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”.
bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Contract Nomor : JCL/174/2009-10 tanggal 05 September 2009 yang diterbitkan oleh ABC Limited, yang beralamat di Plot No. 5601-4, Phase II, G.I.D.C. Vatva, Ahmedabad-382 445 (India), diperoleh petunjuk ABC Limited, mengadakan kontrak jual beli dengan Pemohon Banding berupa 18,000 Kgs Dyestuff Direct Black, negara asal India dengan nilai sebesar USD 49,500.00.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor: JCL/195/2009-10 DTD tanggal 29 September 2009 yang diterbitkan oleh ABC Limited, yang beralamat di Plot No. 5601-4, Phase II, G.I.D.C. Vatva, Ahmedabad-382 445 (India), diperoleh petunjuk bahwa ABC Limited, membebankan kepada Pemohon Banding untuk 18,000 Kgs Dyestuff Direct Black, negara asal India dengan nilai sebesar USD 49,500.00, sama dengan nilai pada sales contract nya.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List Nomor: JCL/195/2009-10 DTD tanggal 29 September 2009 yang diterbitkan oleh ABC, yang beralamat di Plot No. 5601-4, Phase II, G.I.D.C. Vatva, hmedabad-382 445 (India), diperoleh petunjuk bahwa barang impor yang dikirim oleh ABC Limited kepada Pemohon Banding adalah 18,000 Kgs Dyestuff Direct Black, dengan Gross Weight 18,216 Kgs.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor: KKLUAMD005138 tanggal 30 September 2009 yang diterbitkan oleh DEF, Ltd., diketahui pengirim barang yaitu ABC Limited, yang beralamat di Plot No. 5601-4, Phase II, G.I.D.C. Vatva, hmedabad-382 445 (India) diperoleh petunjuk bahwa ABC Limited mengirim barang impor berupa 720 Bags Dyestuff, Gross Weight 18,216 Kgs negara asal India tujuan Jakarta dengan kapal Kota Pekrang V. 080.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Polish Asuransi Nomor: 20.1.01.016375.10.09 tanggal 29 September 2009 yang diterbitkan oleh Asuransi ABC (perusahaan asuransi dalam negeri) diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding mengasuransikan pengiriman barang impor berupa 720 Bags Dyestuff negara asal India dengan tujuan Jakarta, dengan nilai pertanggungan sebesar USD 49,500.00.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti transfer pembayaran (Aplikasi Transfer) dari XYZ Bank diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran kepada ABC Ltd. Account Number 8036128 sebesar USD 49,500.00 atau setara dengan Rp 141.837.000,00 pada tanggal 06 Oktober 2010 dengan Nomor Reff. 3317277.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran XYZ Bank periode Oktober 2010 dengan Nomor Nasabah 5893850119038790 diketahui bahwa tanggal 06 Oktober 2010 terdapat mutasi debet sebesar Rp. 441.837.000,00 dengan Nompr Reff / Keterangan 1063657 PHC TUZ Holding Ltd. 803612 8 To BNP Paribas, New Y BR Pasar Baru Inv.- JCL/195-USD 49500-GHI.
bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut diatas, jika dibandingkan antara Sales Contract, Invoice, Packing List, B/L dan Polis Asuransi dengan Bukti Aplikasi Transfer dan Rekening Korannya, Majelis berpendapat bahwa:
| 1. | Pemohon Banding melakukan transfer uang kepada TUZ Holding, bukan kepada ABC Limited sebagai penerbit Invoice, |
| 2. | Tidak ada data / keterangan yang menyebutkan hubungan antara TUZ Holding dengan ABC Limited sebagai penerbit Invoice, |
| 3. | Nomor Reff. yang tercantum pada Aplikasi Transfer XYZ Bank (No. Reff. 3317277) dengan Nomor Reff. pada Rekening Koran ( No. Reff. 1063657) tidak sama. |
bahwa dengan demikian, berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut, Majelis berkesimpulan data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 280124 tanggal 14 Oktober 2009 atas importasi 18,000 Kgs Dyestuff Direct Black, negara asal India, dengan nilai pabean diberitahukan sebesar CIF USD 49,500.00 tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-306/KPU.01/2010 tanggal 18 Januari 2010 dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF USD 51,000.00 telah benar dan dapat dipertahankan.
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding tentang penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas importasi 18,000 Kgs Dyestuff Direct Black, negara asal India yang diberitahukan dalam PIB Nomor 280124 tanggal 14 Oktober 2009, dan menetapkan nilai pabean sesuai dengan penetapan Terbanding sebesar CIF USD 51,000.00.
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan tersebut di atas.
| 1. | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. |
| 2. | Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. |
Menyatakan Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-306/KPU.01/2010 tanggal 18 Januari 2010 terhadap Surat Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: 025029/NOTUL/KPUTP/BD.02/2009 tanggal 19 Oktober 2009, sehingga nilai pabean atas importasi 18,000 Kgs Dyestuff Direct Black, negara asal : India yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 280124 tanggal 14 Oktober 2009 sama dengan yang ditetapkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yaitu sebesar CIF USD 51,000.00.

