Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.42597/PP/M.IX/19/2013

Nomor Putusan:
PUT.42597/PP/M.IX/19/2013


Jenis Pajak:

Bea Cukai


Tahun Pajak:
2013


Amar Putusan:
Ditolak

Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Multimedia Active Speaker CST 6950 N, Negara asal China, pos tarif 8518.29.9000, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 099030 tanggal 21 Maret 2011 dengan tarif BM 5% bebas 100% (AC-FTA), dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi tarif BM 5% (MFN) sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 19.917.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding:

bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-2999/KPU.01/2011 tanggal 24 Juni 2011, Terbanding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1.Bahwa yang menjadi pokok masalah adalah adanya perbedaan tarif sehingga Pemohon Banding dikenakan tambah bayar sebesar Rp 19.917.000,00.
2.Bahwa ketentuan yang mengatur tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) adalah Peraturan Menteri Keuangan No. 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008. Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.
3.Bahwa permasalahan yang terjadi berkenaan dengan penerbitan Form E yang dikeluarkan pada tanggal 10 Maret 2011 ditemukan perbedaan tanda tangan antara tanda tangan yang tertera pada Form E dengan spesimen yang berwenang, sehingga keabsahan dokumen Form E diragukan dan Terbanding membatalkan preferensi tarif AC-FTA dan ditetapkan berdasarkan tarif MFN.
Menurut Pemohon:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding atas nilai pabean dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-2999/KPU.01/2011 tanggal 24 Juni 2011 dengan alasan:

1.Pemohon Banding telah melampirkan SKA Form E yang sebenarnya berasal dari Guangdong Entry-Exit Inspection dan Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China yang merupakan pengajuan untuk pembebasan bea masuk.
2.Bahwa ketika proses pengajuan keberatan, Pemohon Banding telah menjelaskan keraguan atas penanda tangan dari SKA Form E ini kepada Terbanding dan Pemohon Banding telah melakukan konfirmasi keabsahan tanda tangan tersebut dan Pemohon Banding mendapatkan surat pernyataan/surat sertifikasi (Certification Letter) dari instansi terkait.
3.Pemohon Banding lampirkan Form E pembanding dokumen lainnya yang tidak mendapatkan keberatan (yang sama dengan spesimen tanda tangan).
Menurut Majelis:

bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-2999/KPU.01/2011 tanggal 24 Juni 2011, Terbanding meragukan keabsahan dari Form E Nomor: E11GDDGWJ1500091 tanggal 10 Maret 2011 karena berdasarkan penelitian dokumen Form E yang dilampirkan oleh Pemohon Banding ditemukan perbedaan tanda tangan antara tanda tangan yang tertera pada Form E dengan spesimen tanda tangan pejabat yang berwenang, sehingga importasi tidak dapat menggunakan preferensi tarif bea masuk dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) dan dikenakan tarif MFN;

bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan fotokopi dokumen-dokumen pendukung sebagai berikut:

T.1.Surat Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Nomor: S- 852/KPU.01/2011 tanggal 17 Juni 2011 perihal Confirmation of Certificate of Origin;
T.2.Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif;
T.3.Form E Nomor: E11GDDGWJ1500091 tanggal 10 Maret 2011;
T.4.Spesimen Tanda Tangan;

bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding telah melampirkan SKA Form E yang sebenarnya berasal dari Guangdong Entry-Exit Inspection dan Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China yang merupakan pengajuan untuk pembebasan bea masuk dan ketika proses pengajuan keberatan, Pemohon Banding telah menjelaskan keraguan atas penanda tangan dari SKA Form E ini kepada Terbanding dan Pemohon Banding telah melakukan konfirmasi keabsahan tanda tangan tersebut dan mendapatkan surat pernyataan/surat sertifikasi (Certification Letter) dari instansi terkait;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan fotokopi dokumen-dokumen pendukung sebagai berikut:

P.1.Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2999/KPU.01/2011 tanggal 24 Juni 2011;
P.2.SPTNP Nomor: SPTNP-009092/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 31 Maret 2011;
P.3.SSPCP atas SPTNP Nomor: SPTNP-009092/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 19 Juli 2011 dan Bukti Penerimaan Negara Impor;
P.4.Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 099030 tanggal 21 Maret 2011;
P.5.Sales Cotract Nomor: 05/EARSON/2011 tanggal 23 Februari 2011;
P.6.Purchase Order Nomor: EARSON 0311#3 tanggal 02 Maret 2011;
P.7.Bill of Lading Nomor: APLU 053696442 tanggal 10 Maret 2011;
P.8.Packing List atas Invoice Nomor: ER 203010 tanggal 09 Maret 2011;
P.9.Policy Schedule Marine Cargo Insurance No. DI0103021101291 tanggal 10 Maret 2011;
P.10.Freight Cost;
P.11.Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor: 106539/KPU.01/2011 tanggal 25 Maret 2011;
P.12.Invoice Nomor: ER 203010 tanggal 09 Maret 2011;
P.13.Bukti Transfer;
P.14.Rekening Koran;

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi atas keabsahan Form E Nomor: E11GDDGWJ1500091 tanggal 10 Maret 2011 kepada penerbit Form E yaitu Guangdong Entry-Exit Inspection dan Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Nomor: S-852/KPU.01/2011 tanggal 17 Juni 2011 perihal Confirmation of Certificate of Origin, dan berdasarkan keterangan Terbanding dalam persidangan, surat konfirmasi dari penerbit Form E belum diterima sampai dengan dilaksanakannya persidangan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Form E Nomor: E11GDDGWJ1500091 tanggal 10 Maret 2011 dan spesimen tanda tangan otoritas (certifying authority) di Dongguan, China, Majelis tidak dapat meyakini adanya kesesuaian tanda tangan yang tertera pada Form E dengan spesimen tanda tangan yang ada;

Menimbang:

bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Multimedia Active Speaker CST 6950 N yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 099030 tanggal 21 Maret 2011 dengan pos tarif 8518.29.9000 tidak mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding terhadap tarif bea masuk dapat dipertahankan dan menolak permohonan banding Pemohon Banding, sehingga atas impor Multimedia Active Speaker CST 6950 N pada PIB Nomor: 099030 tanggal 21 Maret 2011 dengan pos tarif 8518.29.9000 dikenakan tarif BM 5% (MFN);

Pendapat Berbeda (Dissenting Opinion)

bahwa terhadap pendapat mayoritas Hakim Majelis IX Pengadilan Pajak, saya Hakim Ketua Majelis IX Pengadilan Pajak Drs. SMJ,M.M. menyampaikan pendapat berbeda sebagai berikut :

bahwa tandatangan Pejabat dalam Form E No. E11GDDGWJ1500091 dibandingkan dengan speciment kedapatan ada kesesuaian tarikannya atas nama ZL;

bahwa dengan demikian PIB Nomor: 099030 tanggal 21 Maret 2011 berhak mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema AC-FTA, sehingga saya berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;

Mengingat:

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;

Memutuskan:

Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2999/KPU.01/2011 tanggal 24 Juni 2011 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-009092/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 31 Maret 2011, atas nama: XXX, NPWP: YYY, dan menetapkan atas impor Multimedia Active Speaker CST 6950 N sesuai PIB Nomor: 099030 tanggal 21 Maret 2011 dengan pos tarif 8518.29.9000 dikenakan tarif BM 5% (MFN), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2999/KPU.01/2011 tanggal 24 Juni 2011 sebesar Rp 19.917.000,00;