Nomor Putusan:
PUT.42594/PP/M.IX/19/2013
Amar Putusan:
Mengabulkan Seluruhnya
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Wheel Loader, Pallet dan Grinding Ball, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 101111 tanggal 22 Maret 2011 dengan tarif BM:
| Pos | Jenis Barang | Pos Tarif | BM (AC-FTA) |
| 1 | Wheel Loader | 8429.51.0000 | 10% (bebas) |
| 2 | Pallet | 3923.90.0000 | 15% (bayar) |
| 3 | Grinding Ball | 7325.91.0000 | 7.5% (bebas) |
dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi tarif BM:
| Pos | Jenis Barang | Pos Tarif | BM (MFN) |
| 1 | Wheel Loader | 8429.51.0000 | 10% (bebas) |
| 2 | Pallet | 3923.90.0000 | 15% (bayar) |
| 3 | Grinding Ball | 7325.91.0000 | 7.5% (bebas) |
sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 60.123.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-3601/KPU.01/2011 tanggal 19 Juli 2011, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa berdasarkan penelitian, barang diekspor sesuai tanggal pengapalan pada Bill of Lading No. EGLV149100468607 yang diterbitkan tanggai 13 Maret 2011, sedangkan Form E No. E114401802090424 diterbitkan tanggal 11 Maret 2011, artinya Form E diterbitkan 2 (dua) hari sebelum tanggal pengapalan sehingga terhadap 3 jenis barang yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 101111 tanggal 22 Maret 2011 tidak dapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangka skema ACFTA dan ditetapkan tarif bea masuknya berdasarkan skema preferensi tarif umum (MFN);
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-3601/KPU.01/2011 tanggal 19 Juli 2011 dengan alasan menurut Second Protocol to Amend the Agreement on Trade in Goods of the Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association of Southeast Asian Nations and The People’s Republic of China yang ditandatangani oleh Menteri Perdagangan MELP pada tanggal 29 Oktober 2010 di Hanoi, Vietnam, dimana pada article 3 menyatakan bahwa “This protocol shall enter into force on 1 January 2011”, pada Attachement A Rule 11 Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area menyatakan “In principle, a Certificate of Origin (Form E) shall be issued prior to or at the time of shipment”;
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-3601/KPU.01/2011 tanggal 19 Juli 2011, berdasarkan penelitian, barang diekspor sesuai tanggal pengapalan pada Bill of Lading No. EGLV149100468607 yang diterbitkan tanggai 13 Maret 2011, sedangkan Form E No. E114401802090424 diterbitkan tanggal 11 Maret 2011, artinya Form E diterbitkan 2 (dua) hari sebelum tanggal pengapalan sehingga terhadap 3 jenis barang yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 101111 tanggal 22 Maret 2011 tidak dapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangka skema ACFTA dan ditetapkan tarif bea masuknya berdasarkan skema preferensi tarif umum (MFN);
bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan Second Protocol to Amend the Agreement on Trade in Goods of the Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association of Southeast Asian Nations and The People’s Republic of China yang ditandatangani oleh Menteri Perdagangan MELP pada tanggal 29 Oktober 2010 di Hanoi, Vietnam, dimana pada article 3 menyatakan bahwa “This protocol shall enter into force on 1 January 2011”, pada Attachement A Rule 11 Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area menyatakan “In principle, a Certificate of Origin (Form E) shall be issued prior to or at the time of shipment”;
bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) disebutkan:
| – | Pasal 1 Ayat (1) Menetapkan Tarif Bea Masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat Cina dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) untuk tahun 2009 sampai tahun 2012, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. |
| – | Pasal 2 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sebagai berikut: a. hanya berlaku terhadap impor barang yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang; b. dalam hal tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) lebih besar atau sama dengan tarif bea masuk yang berlaku umum, Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diperlukan; c. importir wajib mencantumkan kode fasilitas Preferensi Tarif dan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) pada Pemberitahuan Pabean Impor; dan d. Surat Keterangan Asal (Form E) lembar asli dan lembar ketiga wajib disampaikan oleh importir kepada Kepala Kantor Pabean pelabuhan pemasukan, pada saat pengajuan Pemberitahuan Pabean Impor. |
bahwa berdasarkan Operational Certification Procedures for The Rules of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area, Rule 10.a. disebutkan “The Certificate of Origin shall be issued by the relevant Government authorities of the exporting Party at the time of exportation or soon thereafter whenever the products to be exported can be considered originating in that Party within the meaning of the ASEAN-China Rules of Origin”
bahwa menurut pendapat Majelis, pengertian “at the time of exportation” tidak diatur lebih lanjut dalam Operational Certification Procedures ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) serta menimbulkan persepsi yang berbeda-beda karena tidak menyebutkan secara eksplisit dan terukur berapa hari sebelum pengapalan yang dapat ditoleransi agar preferensi tarif dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) dapat digunakan;
bahwa berdasarkan Revised Operational Certification Procedures for The Rules of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area, Appendix 1 Rule 11 disebutkan: “In principle, a Certificate of Origin (Form E) shall be issued prior to or at the time of shipment. In exceptional cases where the Certificate of Origin (Form E) has not been issued by the time of shipment or no later than three (3) days from the date of shipment, at the request of the exporter, the Certificate of Origin (Form E) shall be issued retroactively in accordance with the domestic laws, regulations and administrative rules of the exporting Party within twelve (12) months from the date of shipment, in which case it is necessary to indicate “ISSUED RETROACTIVELY” in Box 13”.
bahwa bahwa menurut pendapat Majelis, berdasarkan revisi terhadap Operational Certification Procedures for The Rules of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area tersebut, menjadi jelas bahwa Form E diterbitkan sebelum tanggal pengapalan atau pada saat pengapalan;
bahwa Revised Operational Certification Procedures for The Rules of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area tersebut telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan Peraturan Presiden Nomor: 37 Tahun 2011 dan telah diundangkan pada tanggal 07 Juli 2011;
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 101111 tanggal 22 Maret 2011 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding terhadap tarif bea masuk tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga atas impor Wheel Loader, Pallet dan Grinding Ball pada PIB Nomor: 101111 tanggal 22 Maret 2011 dikenakan tarif BM dengan rincian sebagai berikut:
| Pos | Jenis Barang | Pos Tarif | BM (AC-FTA) |
| 1 | Wheel Loader | 8429.51.0000 | 10% (bebas) |
| 2 | Pallet | 3923.90.0000 | 15% (bayar) |
| 3 | Grinding Ball | 7325.91.0000 | 7.5% (bebas) |
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP- 3601/KPU.01/2011 tanggal 19 Juli 2011 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-010288/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 14 April 2011, atas nama: XXX, NPWP: YYY, dan menetapkan atas impor Wheel Loader, Pallet dan Grinding Ball sesuai PIB Nomor: 101111 tanggal 22 Maret 2011 dikenakan tarif BM sebagai berikut:
| Pos | Jenis Barang | Pos Tarif | BM (AC-FTA) |
| 1 | Wheel Loader | 8429.51.0000 | 10% (bebas) |
| 2 | Pallet | 3923.90.0000 | 15% (bayar) |
| 3 | Grinding Ball | 7325.91.0000 | 7.5% (bebas) |

