Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37382/PP/M.VI/16/2012

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor  :  PUT.37382/PP/M.VI/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Masa Pajak : Juni 2008       Pokok Sengketa : Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2008 Nomor: 00017/207/08/512/10 tanggal 05 April 2010             Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding ingin menjadi Wajib Pajak yang terbuka dalam hal perpajakan dan rela membayar pajak apa yang seharusnya Pemohon Banding bayar apabila setiap supplier Pemohon Banding membuka Faktur Pajak Standar kepada Pemohon Banding, sehingga ketika Pemohon Banding menjual suatu barang kepada customer Pemohon Banding dan mereka tidak mau dipungut PPN 10% (harga include), Pemohon Banding rela membayar Pajak Keluarannya karena Pemohon Banding bisa mengkompensasikan dengan Pajak Masukan Pemohon Banding dari supplier, jadi yang Pemohon Banding setor benar-benar 10% dari setiap pertambahan nilai (keuntungan) atas penjualan Pemohon Banding;       Menurut Pemohon : bahwa kesulitan Pemohon Banding berada di tengah-tengah antara supplier/pabrikan dan customer, dimana pihak supplier/pabrikan yang menjual barang kepada Pemohon Banding tidak menerbitkan Faktur Pajak (Masukan) kepada Pemohon Banding, pada waktu Pemohon Banding menjual barang, Pemohon Banding tidak bisa membebankan PPN kepada pembeli Pemohon Banding (tidak bisa memungut) dikarenakan fakta persaingan harga di lapangan yang hanya bisa mendapatkan profit antara 1%-3% dari nilai beli Pemohon Banding, dengan keadaan ini bagaimana Pemohon Banding bisa membayar PPN (Pajak Keluaran) atas penjualan Pemohon Banding tanpa ada kompensasi Pajak Masukan dari supplier/pabrikan kepada Pemohon Banding, menurut perhitungan Pemohon Banding seandainya supplier/pabrikan memberikan Pajak Masukan kepada Pemohon Banding, maka Pemohon Banding hanya menyetor Pajak Keluaran sebesar Rp159.628.067,00;       Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: 018/OSC/VII/2011 tanggal 14 Juli 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 018/OSC/VII/2011 tanggal 14 Juli 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1010/WPJ.10/2011 tanggal 16 Juni 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Juni 2008 Nomor: 00017/207/08/512/10 tanggal 05 April 2010; bahwa Surat Banding Nomor: 018/OSC/VII/2011 tanggal 14 Juli 2011, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 018/OSC/VII/2011 tanggal 14 Juli 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 3 (tiga) bulan, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 018/OSC/VII/2011 tanggal 14 Juli 2011 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap besarnya Pajak yang terutang sebesar Rp454.597.510,00, dan 50% dari pajak terutang tersebut adalah sebesar Rp227.298.755,00 dan Pemohon Banding memiliki Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp450.570.675,00, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 018/OSC/VII/2011 tanggal 14 Juli 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 16 Juli 2011 (cap harian pos), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 16 Juni 2011, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa XXX, jabatan: Direktur selaku penandatangan Surat Banding Nomor: 018/OSC/VII/2011 tanggal 14 Juli 2011, tanpa disertai bukti kewenangan menandatangani surat banding tersebut, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak, karenanya tidak dapat diterima;       Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1010/WPJ.10/2011 tanggal 16 Juni 2011, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Juni 2008 Nomor: 00017/207/08/512/10 tanggal 05 April 2010, atas nama: XXX, Tidak Dapat Diterima.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 36382/PP/M.VIII/15/2012

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor  :  PUT- 36382/PP/M.VIII/15/2012 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-087/WPJ.07/2011 tanggal 12 Januari 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008;             Menurut Terbanding : bahwa Berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2008, pada komponen Harga Pokok Penjualan, Pemohon Banding melaporkan pembelian bahan sebesar Rp 9.130.744.814,-. Sedangkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja Pemeriksaan Pajak, diketahui bahwa pembelian bahan baku/bahan pembantu menurut Pemeriksa adalah sebesar Rp 5.815.561.224,- atau terdapat koreksi positif pembelian bahan baku/pembantu sebesar Rp 3.315.183.590,-. Koreksi sebesar Rp 3.315.183.590,- tersebut berasal dari pembelian bahan baku benang dalam mata uang US Dollar (akun 5101010002) dimana menurut Pemeriksa bahwa pembelian bahan baku benang akun 5101010002 adalah sebesar Rp 5.163.896.404,- sedangkan menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp.8.479.079.994,- (terdapat koreksi Rp3.315.183.590).       Menurut Pemohon Banding : bahwa sengketa Harga Pokok Penjualan sebesar Rp.1.937.260.425,- Dasar koreksi Pemeriksa koreksi positif pembelian bahan baku sebesar Rp.1.937.260.425,- karena Pemohon Banding terlalu besar membebankan pembelian bahan baku. Alasan keberatan menurut Pemohon Banding karena pembelian dan pembayaran benang tahun 2008 sebesar $.765.507,07 (Rp.7.101.156.829,-) menurut pemeriksa sebesar Rp.5.163.896.404,-;       Menurut Majelis : bahwa permohonan banding Pemohon Banding dengan surat Nomor: 01/BSK/BDG/III/11 tanggal 24 Maret 2011 mengajukan banding atas keputusan Terbanding Nomor : KEP-087/WPJ.07/2011 tanggal 12 Januari 2011; bahwa Surat Banding Nomor: 01/BSK/BDG/III/11 tanggal 24 Maret 2011 tersebut memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Undang-undang Nomor : 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan tanggal 12 Desember 2011 menyatakan bahwa Pemohon Banding mencabut Surat Banding Nomor: 01/BSK/BDG/III/11 tanggal 24 Maret 2011; bahwa pada sidang tanggal 12 Desember 2011, bahwa Terbanding menyatakan menyetujui pencabutan Surat Permohonan Banding tersebut; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 39 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor : 14 Tahun 2002, atas banding yang diajukan surat pernyataan pencabutan, dihapus dari daftar sengketa; bahwa berdasarkan keterangan tersebut diatas, Majelis berpendapat permohonan banding Pemohon Banding dihapus dari daftar sengketa dan karenanya permohonan banding Pemohon Banding dinyatakan tidak dapat diterima;       Menimbang : bahwa berdasarkan keterangan tersebut diatas, Majelis berpendapat permohonan banding Pemohon Banding dihapus dari daftar sengketa dan karenanya permohonan banding Pemohon Banding dinyatakan tidak dapat diterima;       Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undang lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor : KEP-087/WPJ.07/2011, tanggal 12 Januari 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 nomor : 00003/206/08/057/10 tanggal 20 Januari 2010, atas nama : PT.XXX tidak dapat diterima;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38756/PP/M.IV/15/2012

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor  :  PUT.38756/PP/M.IV/15/2012 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan       Tahun Pajak : 2008       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00141/406/08/073/10 tanggal 28 Oktober 2010;             Menurut Terbanding : bahwa Keputusan Terbanding Nomor : KEP-075/WPJ.06/2012 diterbitkan pada tanggal 20 Januari 2012 dan dikirim melalui Pos Indonesia tanggal 20 Januari 2012 sedangkan Pemohon Banding mengajukan Surat Banding Tanpa nomor dan tanggal April 2012 yang diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 25 April 2012 (diantar), sehingga pengajuan banding melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan;       Menurut Pemohon : bahwa banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak Penghasilan yang Lebih Dibayar sesuai Keputusan Terbanding Nomor : KEP-075/WPJ.06/2012 tanggal 20 Januari 2012 sebesar Rp 13.802.659.509,00 sehingga Pemohon Banding tidak mempunyai kewajiban melakukan pembayaran 50% dari pajak terutang sehingga memenuhi Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diperoleh petunjuk bahwa Keputusan Terbanding Nomor : KEP-075/WPJ.06/2012 diterbitkan pada tanggal 20 Januari 2012. Berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bukti Tanda Terima Kiriman dari Pos Indonesia dengan Nomor Barcode : 70195642410 diketahui bahwa Keputusan Terbanding Nomor : KEP-075/WPJ.06/2012 tanggal 20 Januari 2012 dikirimkan pada tanggal 20 Januari 2012; bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan :ayat (2)Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. ayat (3)Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan pemohon Banding. bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 11 dan 12 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: Angka 11Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung. Angka 12Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung. bahwa berdasarkan berkas banding dan fakta yang terungkap dalam persidangan, Surat Banding Tanpa nomor dan tanggal April 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 25 April 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-075/WPJ.06/2012 diterbitkan dan dikirimkan pada tanggal 20 Januari 2012; bahwa menurut Majelis sahnya penerbitan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-075/WPJ.06/2012 tanggal 20 Januari 2012 adalah pada saat tanggal Keputusan tersebut dikirim yaitu tanggal 20 Januari 2012; bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis berpendapat dihitung dari tanggal 20 Januari 2012 sampai dengan tanggal 25 April 2012 melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa menurut Majelis tidak ada bukti bahwa tidak dipenuhinya jangka waktu tersebut karena keadaan diluar kekuasan Pemohon Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Tanpa nomor dan tanggal April 2012 memenuhi Pasal 35 ayat (1), 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak tetapi tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, oleh karenanya banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan;       Menimbang : bahwa oleh karena dalam pemeriksaan mengenai pemenuhan ketentuan formal tidak terpenuhi, maka Majelis berpendapat bahwa banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, oleh karenanya materi sengketa banding tidak diperiksa lebih lanjut;       Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini ;       Memutuskan : Menyatakan banding Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-075/WPJ.06/2012 tanggal 20 Januari 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00141/406/08/073/10 tanggal 28 Oktober 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00205/WPJ.06/KP.1203/2011 tanggal 19 Desember 2011, atas nama : PT XXX, tidak dapat diterima;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37373/PP/M.VI/16/2012

Nomor Putusan:PUT.37373/PP/M.VI/16/2012 Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak:Agustus 2007 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2007 Nomor: 00014/207/07/512/10 tanggal 05 April 2010 Menurut Terbanding: bahwa Pemohon Banding ingin menjadi Wajib Pajak yang terbuka dalam hal perpajakan dan rela membayar pajak apa yang seharusnya Pemohon Banding bayar apabila setiap supplier Pemohon Banding membuka Faktur Pajak Standar kepada Pemohon Banding, sehingga ketika Pemohon Banding menjual suatu barang kepada customer Pemohon Banding dan mereka tidak mau dipungut PPN 10% (harga include), Pemohon Banding rela membayar Pajak Keluarannya karena Pemohon Banding bisa mengkompensasikan dengan Pajak Masukan Pemohon Banding dari supplier, jadi yang Pemohon Banding setor benar-benar 10% dari setiap pertambahan nilai (keuntungan) atas penjualan Pemohon Banding; Menurut Pemohon: bahwa kesulitan Pemohon Banding berada di tengah-tengah antara supplier/pabrikan dan customer, dimana pihak supplier/pabrikan yang menjual barang kepada Pemohon Banding tidak menerbitkan Faktur Pajak (Masukan) kepada Pemohon Banding, pada waktu Pemohon Banding menjual barang, Pemohon Banding tidak bisa membebankan PPN kepada pembeli Pemohon Banding (tidak bisa memungut) dikarenakan fakta persaingan harga di lapangan yang hanya bisa mendapatkan profit antara 1%-3% dari nilai beli Pemohon Banding, dengan keadaan ini bagaimana Pemohon Banding bisa membayar PPN (Pajak Keluaran) atas penjualan Pemohon Banding tanpa ada kompensasi Pajak Masukan dari supplier/pabrikan kepada Pemohon Banding, menurut perhitungan Pemohon Banding seandainya supplier/pabrikan memberikan Pajak Masukan kepada Pemohon Banding, maka Pemohon Banding hanya menyetor Pajak Keluaran sebesar Rp45.190.545,00; Menurut Majelis: bahwa Surat Banding Nomor: 008/OSC/VII/2011 tanggal 14 Juli 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 008/OSC/VII/2011 tanggal 14 Juli 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-997/WPJ.10/2011 tanggal 16 Juni 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Agustus 2007 Nomor: 00014/207/07/512/10 tanggal 05 April 2010; bahwa Surat Banding Nomor: 008/OSC/VII/2011 tanggal 14 Juli 2011, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 008/OSC/VII/2011 tanggal 14 Juli 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 3 (tiga) bulan, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 008/OSC/VII/2011 tanggal 14 Juli 2011 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap besarnya Pajak yang terutang sebesar Rp327.307.840,00, dan 50% dari pajak terutang tersebut adalah sebesar Rp163.653.920,00 dan Pemohon Banding memiliki Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp193.222.747,00, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 008/OSC/VII/2011 tanggal 14 Juli 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 16 Juli 2011 (cap harian pos), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 16 Juni 2011, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa ABC, jabatan: Direktur selaku penandatangan Surat Banding Nomor: 008/OSC/VII/2011 tanggal 14 Juli 2011, tanpa disertai bukti kewenangan menandatangani surat banding tersebut, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak, karenanya tidak dapat diterima; Mengingat: Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan: Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-997/WPJ.10/2011 tanggal 16 Juni 2011, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Agustus 2007 Nomor: 00014/207/07/512/10 tanggal 05 April 2010, atas nama: XXX, Tidak Dapat Diterima.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37265/PP/M.VIII/99/2012

Nomor Putusan:PUT.37265/PP/M.VIII/99/2012 Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak:2008 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2008 Nomor : 00003/187/08/314/11 tanggal 18 Januari 2011 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sekayu berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-025/PJ.0401/2010 tanggal 22 Desember 2010; Menurut Tergugat: bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, permohonan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) UU KUP jis. Pasal 32, Pasal 36 ayat (1) huruf a dan ayat (2) UU KUP serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.03/2008 dan Pasal 1 angka 7, Pasal 31 ayat (3), Pasal 40 ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut; Menurut Penggugat: bahwa Penggugat mengajukan gugatan berdasarkan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP) dan/atau Pasal 40 dan 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak atas Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-244/PJ/2011 tanggal 03 Oktober 2011 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Nomor: 00003/187/08/314/11 tanggal 18 Januari 2011 Masa Pajak Maret 2008 sebesar Rp.19.174.284,00 yang diterima tanggal 04 Oktober 2011; Menurut Majelis: Bahwa Penggugat menyampaikan Surat Pernyataan Pencabutan Gugatan Nomor : 077/MEDC/MGT/II/2012 tanggal 1 Februari 2012 yang menyatakan mencabut Surat Gugatan Nomor : 149/MGT/MEDC/XI/11 tanggal 01 November 2011; bahwa Pasal 42 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan :Terhadap Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak;Gugatan yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihapus dari daftar sengketa dengan:penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang;putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan setelah sidang atas persetujuan Tergugat;Gugatan yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), tidak dapat diajukan kembali; bahwa dalam persidangan Tergugat menyatakan setuju atas pernyataan pencabutan oleh Penggugat; bahwa sesuai ketentuan Pasal 42 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak di atas, maka gugatan yang diajukan surat pernyataan pencabutan, dihapus dari daftar sengketa; bahwa berdasarkan keterangan tersebut di atas, Majelis berpendapat permohonan Gugatan Penggugat dihapus dari daftar sengketa dan karenanya permohonan Gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima; Mengingat: Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan: Menyatakan permohonan Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor : KEP-244/PJ/2011 tanggal 03 Oktober 2011, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Nomor: 00003/187/08/314/11 tanggal 18 Januari 2011 Masa Pajak Maret 2008 atas nama PT XXX, tidak dapat diterima.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36241/PP/M.XI/19/2012

Nomor Putusan:Put.36241/PP/M.XI/19/2012 Jenis Pajak:Bea Cukai Tahun Pajak:2010 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: penetapan klasifikasi Pos Tarif oleh Terbanding terhadap PIB Nomor 200784 tanggal 19 Juni 2010 berupa importasi 150 pallet = 117.792 kg barang yang terdiri dari Shoe Insole Board : Fintex 50, Fintex 90 dan Paratex 90 (15 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB Nomor 200784 tanggal 19 Juni 2010), negara asal Finlandia, pada pos tarif 4811.90.90.00 (Bea Masuk 5 %, PPN 10 %, dan PPh 2,5%), sedangkan menurut pemberitahuan Pemohon Banding adalah pada pos tarif 4811.60.90.00 (Bea Masuk 0 %, PPN 10 %, dan PPh 2,5 %); Menurut Terbanding: Terbanding tidak hadir pada sidang ke 3 (tiga) tanggal 25 Mei 2011, sidang ke 5 (lima) tanggal 13 Juli 2011 dan sidang ke 7 (tujuh) tanggal 7 September 2011; Menurut Pemohon Banding: 1. bahwa berdasarkan hasil dari Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, menyatakan bahwa Fintex dan Paratex adalah merupakan kertas karton diimpregnasi/diresapi dengan styrene butadiene copolymer dan kandungan lain dengan contoh uji tidak larut dalam air dan dalam chloroform;     2. bahwa hasil di atas menyebutkan adanya kandungan lain. Kandungan lain itu salah satunya adalah lilin/malam/wax. Produsen Pemohon Banding mengatakan bahwa fintex dan paratex mengandung lilin/malam/wax yang kandungannya memang tidak banyak, yang berfungsi untuk mengatur tingkat kebasahan/ kelembaban dan juga memberikan perlindungan terhadap cuaca lembab dan panas (kandungan ini amat sangat diperlukan di Indonesia). Malam/lilin/wax juga digunakan pada permukaan Fintex/Paratex yang fungsinya adalah menciptakan daya tahan yang kuat agar barang tersebut tidak cepat larut atau hancur terhadap zat yang lainnya (salah satunya air);     3. bahwa di dalam buku panduan tarif Bea Masuk (Hs-code) untuk bahan kertas dan kertas karton yang dilapisi, diimpregnsi / diresapi dan dicetak permukaannya dalam gulungan atau lembaran empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar) dan berbagai ukuran digolongkan ke dalam pos 48.11 dan kemudian kertas yang dilapisi, diimpregnasi / diresapi atau ditutupi dengan malam / lilin / wax digolongkan kedalam 4811.60.90.00; Menurut Majelis: berdasarkan pemeriksaan Majelis di atas, maka terdapat cukup bukti bagi Majelis bahwa Pos Tarif yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 200784 tanggal 19 Juni 2010 yang masuk pos tarif 4811.90.90.00, berupa importasi 150 pallet = 117.792 kg barang yang terdiri dari Shoe Insole Board : Fintex 50, Fintex 90 dan Paratex 90 (15 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB Nomor 200784 tanggal 19 Juni 2010), negara asal Finlandia, yang oleh Pemohon Banding klasifikasinya diberitahukan pada pos tarif 4811.60.90.00 dengan Tarif Bea Masuk 0%, adalah tidak benar; bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan klasifikasi oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang kemudian diperkuat Terbanding dengan Keputusannya Nomor KEP-7728/KPU.01/2010 tanggal 3 September 2010 menjadi pada pos tarif 4811.90.90.00 dan dikenakan tarif Bea Masuk sebesar 5% adalah sudah benar sehingga tetap dipertahankan; Menimbang: bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding sehingga klasifikasi Fintex 50, Fintex 90 dan Paratex 90, ditetapkan sesuai sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP-7728/KPU.01/2010 tanggal 3 September 2010, yaitu pada pos tarif 4811.90.90.00 dengan tarif Bea Masuk sebesar 5%; Mengingat: Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan: Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-7728/KPU.01/2010 tanggal 3 September 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan / atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-019326/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 22 Juni 2010 oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok atas nama Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi barang dalam PIB Nomor 200784 tanggal 19 Juni 2010 pada pos tarif 4811.90.90.00 dengan tarif Bea Masuk 5%;