| Pendapat Majelis | : | bahwa Terbanding menyatakan dari penelitian dokumen pendukung nilai transaksi menunjukkan dokumen pendukung yang dilampirkan tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar.
bahwa berdasarkan penelitian disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 327170 tanggal 29 September 2010 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (metode I gugur) selanjutnya penetapan nilai pabean dilakukan dengan metode II sampai metode VI yang diterapkan sesuai urutan hirarkinya.
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan harga yang dilakukan Terbanding sebesar CIF EUR 19,678.35 yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sesuai pemberitahuan pada PIB Nomor: 327170 tanggal 29 September 2010 sebesar CIF EUR 16,210.65.
bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.
bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke-6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean.
bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:
a. barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean, b. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, c. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau, d. pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi. bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan bahwa dasar penetapan adalah sebagaimana tercantum dalam SUB nomor: SR-428/KPU-01/2011 tanggal 14 April 2011, yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut: Hasil Penelitian terhadap data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan adalah sebagai berikut:
No. Dokumen Nomor Tanggal Nilai (EUR) Keterangan 1 Purchase Order 009/ZK-PO/VI/10 23-06-10 16,130.00 C&F Jakarta 30 days of BL date 2 Sales Contract NFT/SC/1730710 01-07-10 16,130.00 C&F Jakarta 30 days of BL date 3 Commercial Invoice 200207 02-08-10 16,130.00 C&F Jakarta tidak ada term of payment 4 Packing List 200207 02-08-10 106 NE 5 B/L ZEEJKT100116 11-08-10 Freight Prepaid 6 Polis Asuransi tidak diserahkan 7 PIB 327170 29-09-10 16,130.00 8 Aplikasi T/T tidak diserahkan 9 Rekening Koran tidak diserahkan 10 Bank/Kas Voucher tidak diserahkan 11 Buku Bank tidak diserahkan 12 Bukti korespondensi (surat, faksimili, e-mail), bukti kontrak, pencatatan/pembukuan atas transaksi berupa jurnal umum, general ledger, buku hutang, buku pembelian, dan buku persediaan: SPT Masa PPN, faktur Pajak penjualan dan/atau faktur penjualan tidak diserahkan; Keterangan: – tidak ada nama dan jabatan yang menandatangani Commercial Invoice dan Sales Contract. bahwa berdasarkan dari penelitian dokumen pendukung nilai transaksi disimpulkan bahwa dokumen pendukung tidak lengkap dan tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar.
bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: Kep-64/BC/1999 tanggal 11 Oktober 1999 tentang petunjuk pelaksanaan pengajuan, penerusan dan penyelesaian keberatan Kepabeanan dan Cukai, Pasal 3 ayat (5): “keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memuat alasan dan bukti yang jelas yaitu: …..c. data dan bukti untuk mendukung pendapat pihak yang mengajukan keberatan.
bahwa berdasarkan penelitian di atas, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 327170 tanggal 29 September 2010 tidak dapat ditetapkan sebagai Nilai Pabean (Metode I gugur), sehingga penetapan Nilai Pabean menggunakan Metode II sampai dengan VI secara hirarki.
bahwa berdasarkan penelitian, Nilai Pabean tidak dapat ditetapkan dengan menggunakan Metode II-V sehingga Nilai Pabean ditetapkan menggunakan Metode VI fleksibel Metode IV.”
bahwa berdasarkan SUB nomor: SR-428/KPU-01/2011 tanggal 14 April 2011 tersebut, Pemohon Banding memberikan penjelasan tertulis melalui surat nomor: 323/ZK/VII/2011 tanggal 26 Juli 2011 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa terhadap tidak dilampirkannya polis asuransi, untuk penghematan biaya, Pemohon Banding tidak menggunakan polis asuransi dan perjanjian jual beli adalah C&F, sehingga penjual tidak wajib menutup asuransi di luar negeri tetapi karena persyaratan pembayaran Pajak Dalam Rangka Impor adalah CIF maka pada PIB Pemohon Banding menambahkan nilai asuransi 0,5% dari nilai C&F sehingga menjadi EUR 16,130.00 (C&F) + EUR 80.65 (0.5% dari C&F) = CIF EUR 16,210.65.
bahwa pada saat pengajuan keberatan, Pemohon Banding belum melampirkan data pendukung lainnya karena untuk menyiapkan data pendukung memerlukan waktu sedangkan barang harus segera Pemohon Banding keluarkan dari kawasan pabean untuk direkondisi dan setelah rekondisi selesai barang harus segera Pemohon Banding kirim ke pihak pembeli atau Pemohon Banding akan terkena penalti oleh pihak pembeli dan barang dapat dibatalkan. Pemohon Banding harus menghindari hal tersebut, belum lagi biaya demurrage dan penumpukan yang harus Pemohon Banding tanggung apabila barang terlalu lama menumpuk di kawasan pabean.
bahwa terhadap alasan Terbanding yang menyatakan data yang tidak cukup, menurut Pemohon Banding apabila Pemohon Banding belum melampirkan data yang cukup untuk pembuktian, sebaiknya Terbanding dapat meminta data tambahan yang dimaksud oleh Terbanding guna melakukan pembuktian karena secara detailnya Pemohon Banding tidak tahu data apa saja yang harus diserahkan sebagai pembuktian.
bahwa Pemohon Banding menjelaskan, untuk mesin-mesin bukan baru, harga tidak dapat dibandingkan satu sama lain. Harga tergantung kondisi pembelian saat itu walaupun barang yang dibandingkan sama, baik dari tipe ataupun tahun pembuatan, tergantung dari perawatan dan pemeliharaan mesin. Masing-masing mesin tidak sama perawatan dan pemeliharaannya sehingga tidak dapat diterapkan Metode II s.d. V karena kondisi masing-masing mesin tidak dapat disamakan.
bahwa biasanya mesin fotokopi yang dijual di pasaran adalah mesin fotokopi yang telah direkondisi dan siap pakai sehingga harga akan lebih mahal apabila dibandingkan dengan kondisi mesin yang Pemohon Banding impor karena mesin-mesin tersebut belum Pemohon Banding rekondisi sehingga harga akan jauh lebih murah apabila dibandingkan dengan harga mesin yang telah direkondisi.
bahwa Pemohon Banding menjelaskan untuk mesin-mesin bukan baru kondisi masing-masing mesin tidak sama, tidak seperti barang baru yang kondisi barangnya 100% sehingga tidak dapat ditentukan harga pasarnya. Karena tidak ada harga pasar yang terbentuk, harga terbentuk dari kondisi mesin.
bahwa Pemohon Banding mempertanyakan pada Terbanding, bagaimana bisa membandingkan kondisi mesin yang dibeli (belum rekondisi) dengan bagaimana mesin yang lain (rekondisi), sedangkan kondisi tersebut tidak diketahui oleh Terbanding.
bahwa Majelis meminta Terbanding untuk menanggapi secara tertulis atas Surat Bantahan Nomor: 323/ZK/VII/2011 tanggal 26 Juli 2011.
bahwa selanjutnya atas permintaan Majelis tersebut, Terbanding tidak memberikan penjelasan maupun bukti yang dapat digunakan dalam mempertahankan pendapatnya, dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa oleh karena tidak terdapat bukti riil (kuitansi pembelian/faktur pembelian) hanya berdasarkan data di internet, tidak dapat dijadikan dasar dalam menentukan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa alasan Terbanding bahwa data-data yang dilampirkan tidak mendukung untuk dijadikan dasar guna mengakui nilai transaksi yang sebenarnya, tidak dapat dijadikan dasar dalam menetapkan nilai pabean, dengan demikian alasan Terbanding bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB nomor 327170 tanggal 29 September 2010 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (metode I gugur), tidak dapat dijadikan sebagai alasan menggugurkan Metode I dalam penetapan nilai pabean.
bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB nomor: 327170 tanggal 29 September 2010 sebesar CIF EUR 33,411.23 adalah nilai transaksi yang sebenarnya.
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding.
bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi.
bahwa selanjutnya Pemohon Banding memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi berupa:
1. Enquiry tanggal 10 Juni 2010 sebanyak 36 item mesin foto kopi, 2. Quotation tanggal 16 Juni 2010 sebanyak 36 item mesin foto kopi, 3. Purchase Order Nomor: 009/ZK-PO/VI/10 tanggal 23 Juni 2010 sebesar EUR 16,130.00, 4. Sales Cotract nomor: NFT/SC/1730710 tanggal 1 Juli 2010 sebesar C&F EUR 16,130.00, 5. Commercial Invoice Nomor: 200207 tanggal 2 Agustus 2010 sebesar C&F EUR 16,130.00, 6. Packing List tanpa nomor tanggal 2 Agustus 2010 dengan net weight sebesar 10,400.00 kgs, 7. Bill of Lading Nomor: ZEEJKT10016 tanggal 11 Agustus 2010 dengan gross weight 10,500.00 kgs 8. PIB Nomor 327170 tanggal 29 September 2010 dengan Nilai Pabean sebesar CIF EUR 16,210.65/Rp 192.909.166.00, 9. Aplikasi Pengiriman Uang melalui ABC tanggal 15 September 2010 sebesar EUR 16,130.00, 10. Rekening Koran Bank ABC bulan September 2010, 11. Buku Bank, 12. buku persediaan, jurnal kas/bank 13. Jurnal pendapatan, 14. Buku Piutang 15. Buku Besar Penjualan dan Pembelian. bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding melakukan permintaan harga sebanyak 36 jenis (106 unit) mesin foto kopi bukan baru dengan berbagai merk kepada XYZ Office GmbH Germany yang permintaannya (Enquiry) dikirim melalui fax pada tanggal 10 Juni 2010.
bahwa XYZ Office GmbH Germany mengirimkan balasan penawaran harga (barang ready stock) 106 jenis mesin foto kopi bukan baru berbagai merek dengan harga C&F EUR 16,130.00, penawaran (quotation) dikirim melalui fax pada tanggal 16 Juni 2010.
bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order Nomor : 009/ZK-PO/VI/10 tanggal 23 Juni 2010, sebagai tanda menyetujui penawaran harga yang diberikan NFT Office GmbH Germany, dengan nilai barang sebesar EUR 16,130.00 disebutkan pembayaran 30 hari setelah tanggal B/L, yang dikirim melalui fax pada tanggal 23 Juni 2010.
bahwa XYZ Office GmbH Germany menyetujui dan menerbitkan Sales Contract NFT/SC/1730710 tanggal 1 Juli 2010 sebesar C&F EUR 16,130.00, yang menyebutkan nilai barang yang dibeli adalah C&F Jakarta EUR 16,130.00 syarat pembayaran 30 hari dari tanggal B/L, tujuan pelabuhan serta waktu pengiriman.
bahwa berdasarkan Sales Contract nomor NFT/SC/1730710 tanggal 1 Juli 2010, pihak XYZ Office GmbH Germany, menerbitkan invoice Nomor: 200207 tanggal 2 Agustus 2010 sebesar C&F EUR 16,130.00, dengan perincian sebagai berikut:
Item Qty Unit Description Unit Price EUR Value EUR Used Pothocopy Machines 1 1 Konica Minolta 1635 140.00 140.00 2 1 Konica Minolta 1650 140.00 140.00 3 7 Konica Minolta 2030 150.00 1,050.00 4 29 Konica Minolta 4030 160.00 4,640.00 5 5 Konica Minolta 3035 150.00 750.00 6 2 Konica Minolta 3530 150.00 300.00 7 1 Konica Minolta 4035 160.00 160.00 8 3 Olivetti Copia 8035 110.00 330.00 9 2 Olivetti Copia 8530 110.00 220.00 10 1 Olivetti Copia 8028 110.00 110.00 11 5 Cannon NP 6030 120.00 600.00 12 1 Cannon NP 6330 120.00 120.00 13 1 Cannon NP 6028 120.00 120.00 14 1 Cannon NP 6045 150.00 150.00 15 8 Cannon IR 2200 170.00 1,360.00 16 1 Cannon IR 3300 170.00 170.00 17 2 Cannon IR 3570 170.00 340.00 18 1 Cannon IR 4570 170.00 170.00 19 1 Cannon IR 4600 180.00 180.00 20 2 Cannon IR 5000 180.00 360.00 21 9 Cannon IR 5570 180.00 1,620.00 22 1 Cannon IR 6000 180.00 180.00 23 1 Cannon GP 225 120.00 120.00 24 3 Minolta Di 2510 f 160.000 480.00 25 2 Minolta Di 3010 150.00 300.00 26 2 Develop 3550 iD 130.00 260.00 27 1 Develop 5510 iD 150.00 150.00 28 1 Develop 2001 iD 130.00 130.00 29 1 Develop 350 130.00 130.00 30 2 Minolta Di 351 130.00 260.00 31 2 Minolta Di 251 120.00 240.00 Carry Over 32 1 Minolta Di 350 130.00 130.00 33 1 Minolta Di 250 120.00 120.00 34 1 Develop Ineo 250 130.00 130.00 35 1 Minolta Di 850 170.00 170.00 36 2 Xerox DC 123 150.00 300.00 Grand Total : 16,130.00 bahwa selanjutnya supplier mencatat pengiriman barang dengan Packing List tanpa nomor tanggal 2 Agustus 2010 dengan net weight sebesar 10,400.00 kgs.
bahwa selanjutnya supplier melakukan pengiriman barang pesanan Pemohon Banding dengan Bill Of Lading Nomor: ZEEJKT10016 tanggal 11 Agustus 2010 oleh China Shipping Container Lines (Hongkong) Co., Ltd., yang menerangkan hal-hal sebagai berikut :
Shipper
Consignee Notify Party Port of Loading Place of Delivery Description of goods Quantity Place and Dated issue :
: : : : : : : Transway GmbH As Agent Only Pemohon Banding PT Mestar Kusuma Mitra Zeebrugge Jakarta Used Coppier Machines with Parts and Acc. 106 package Hamburg, 11 Agustus 2010 bahwa barang impor berupa 36 jenis used coppier machines dari XYZ Office GmbH Germany, dengan Bill of Lading Nomor: ZEEJKT10016 tanggal 11 Agustus 2010 dan Invoice Nomor: 200207 tanggal 2 Agustus 2010 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 327170 tanggal 29 September 2010 dengan nilai pabean CIF EUR 16,210.65.
bahwa nilai pabean atas impor barang berupa 36 jenis used copier machine dari XYZ Office GmbH Germany, dengan PIB Nomor: 327170 tanggal 29 September 2010 sebesar CIF EUR 16,210.65 ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF EUR 19,678.35 dan atas penetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan dan telah diputuskan melalui keputusan keberatan nomor: KEP-9473/KPU.01/2010 tanggal 9 November 2010 dengan penetapan nilai pabean menjadi sebesar CIF EUR 19,678.35.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 327170 tanggal 29 September 2010 adalah berupa 36 jenis unit used coppier machine dari Jerman, dengan harga C&F EUR 16.130..00 ditambah biaya asuransi EUR 80.65 (0.5% x EUR 16.130.00) sehingga menjadi CIF EUR 16,210.65.
bahwa atas barang impor berupa 36 jenis used copier machine dari XYZ Office GmbH Germany, yang diberitahukan melalui PIB Nomor: 327170 tanggal 29 September 2010 tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding sebesar EUR 16,130.00 tanggal 15 September 2010 secara tunai sesuai dengan bukti Aplikasi Transfer melalui Bank BCA tanggal 15 September 2010, dengan perhitungan sebagai berikut:
Pembayaran Biaya Jumlah EUR 16,130.00 x Rp . 11.710,30 Rp 188.887.139,00 Rp 50.000,00 Rp 188.937.139,00 bahwa atas pembayaran tersebut telah dicatat dalam buku kas pada sisi kredit dan buku hutang pada sisi debet.
bahwa Pemohon Banding menunjukkan pembukuan berupa buku bank/buku kas beserta vouher, buku persediaan, kartu stock, buku besar pembelian, buku besar hutang dagang, buku jurnal pendapatan, jurnal piutang, buku besar penjualan surat jalan;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Pemohon Banding telah mengimpor 36 jenis used coppier machine dari XYZ Office GmbH Germany, sebagaimana tercantum dalam Invoice Nomor: 200207 tanggal 2 Agustus 2010 sebesar C&F EUR 16.130.00 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 327170 tanggal 29 September 2010 dengan nilai CIF EUR 16,210.65 adalah harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar.
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Invoice Nomor: 200207 tanggal 2 Agustus 2010 sebesar C&F EUR 16.130.00 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 327170 tanggal 29 September 2010 sebesar CIF EUR 16,210.65, oleh karenanya Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas 36 jenis used coppier machine dari XYZ Office GmbH Germany, sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 327170 tanggal 29 September 2010 sebesar CIF EUR 16,210.65. |