Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37219/PP/M.XIII/19/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor  :  PUT.37219/PP/M.XIII/19/2012

Jenis Pajak:Bea Cukai
   
Tahun Pajak:2010
   
Pokok Sengketa:Penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding atas impor Point Bond Non-Woven Fabric, yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 126373 tanggal 22 April 2010 Klasifikasi Tarif Pos 5603.91.000 dengan fasilitas CEPT (BM: 0%, PPN: 10%, PPh: 2,5%) menjadi menggunakan Klasifikasi Tarif Pos 5603.91.000 (BM: 5%, PPN: 10%, PPh: 2,5%), sehingga pungutan impor yang masih harus dibayar bertambah sebesar Rp.14.626.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa Terbanding tidak hadir dalam pesidangan, sehingga tidak terdapat keterangan dan penjelasan serta bukti pendukung yang disampaikan dalam persidangan;
   
Menurut Pemohon:bahwa dengan diterbitannya SE-16/BC/2010 pada tanggal 4 Agustus 2010 pada poin 2.b(1) jelas menyatakan bahwa SKA CEPT/ATIGA yang diterbitkan sebelum tanggal B/L dapat diterima berdasarkan Keputusan Senior Official Economic Meeting (SEOM) melalui common understanding pada pertemuannya di Bandar Seri Begawan, Brunei pada tanggal 18-23 Juli 2010 dan SE ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak 23 Maret 2010;
   
Menurut Majelis:bahwa, dalam sengketa banding ini Pemohon Banding tidak mempermasalahkan nilai pabean maupun klasifikasi barang, namun terkait dengan Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam rangka CEPT-AFTA;

bahwa atas impor Point Bond Non-Woven Fabric dengan Klasifikasi Tarif Pos 5603.91.000 Pemohon Banding menggunakan fasilitas preferensi tarif (CEPT) (BM: 0%, PPN: 10%, PPh: 2,5%), sedangkan Terbanding mengenakan Bea Masuk umum (BM: 5%, PPN: 10%, PPh: 2,5%);

bahwa berdasarkan keputusan keberatan Nomor : KEP-6129/KPU.01/2010 tanggal 4 Agustus 2010, Terbanding menggunakan tariff umum (menggugurkan fasilitas preferensi tarif atas) importasi yang dilakukan Pemohon Banding karena berdasarkan penelitian diketahui form D diterbitkan mendahului B/L sehingga form D yang dilampirkan tidak berlaku;

bahwa berdasarkan data diketahu form D diterbitkan tanggal 12 April 2010 dan B/L diterbitkan tanggal 15 April 2010;

bahwa sesuai dengan surat Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : S-287/BC.2/2010 tanggal 2 Juni 2010, tentang penegasan mengenai SE-05/BC/2010tnggal 23 Maret 2010 terkait tanggal penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA), point 4 surat dimaksud, menyatakan untuk impor yang menggunakan SKA yang diterbitkan sebelum tanggal pengapalan, maka SKA tersebut tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menggunakan tariff preferensi. Hal ini sesuai ketentuan dalam SE-05/BC/2010 yang disusun dengan mengacu pada Operational Certification Prossedure masing-masing FTA;

berdasarkan hal tersebut di atas, menurut Terbanding form D yang diterbitkan sebelum tanggal B/L tidak memenuhi ketentuan Operational Certification Prossedure For The Rules Of Origin of Common Efective Preferential Tarif Scheme for The Asean Free Trade Area dan importer tidak mencantumkan No referensi Form D pada PIB, sehingga importasi yang dilakukan Pemohon Banding tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam kerangka CEPT-AFTA tapi menggunakan tariff yang berlaku umum;

bahwa setelah diterbitkan SE-05/BC/2010, Terbanding menerbitkan Surat Edaran Nomor : SE-16/BC/2010 taggal 4 Agustus 2011 tentang Perubahan atas Surat Edaran Direktur jenderal Bea dan Cukai Nomor : SE-05/BC/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Dalam Rangka Skema Free Trade Agreement;

bahwa dalam Surat Edaran Nomor : SE-16/BC/2010 taggal 4 Agustus 2011 pada poin 2.b(1) jelas menyatakan bahwa SKA CEPT-AFTA/ATIGA yang diterbitkan sebelum tanggal B/L dapat diterima berdasarkan Keputusan Senior Official Economic Meeting (SEOM) melalui common understanding pada pertemuannya di Bandar Seri Begawan, Brunei pada tanggal 18-23 Juli 2010;

bahwa surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak 23 Maret 2010;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa oleh karena importasi yang dilakukan pada bulan April 2010 maka berlaku ketentuan sebagaimana di atur dalam Surat Edaran Nomor : SE-16/BC/2010 tanggal 4 Agustus 2011, sehingga fakta form D diterbitkan tanggal 12 April 2010 dan B/L diterbitkan tanggal 15 April 2010 atau form D diterbitkan sebelum tanggal B/L tetap dapat menggunakan tarif preferensi BM dalam kerangka CEPT-AFTA;

bahwa dengan demikian Majelis berpendapat koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding sehingga atas impor Point Bond Non-Woven Fabric dengan Klasifikasi Tarif Pos 5603.91.000 Pemohon Banding menggunakan fasilitas tarif preferensi (BM: 0%, PPN: 10%, PPh: 2,5%);
   
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan ketentuan perundang-undangan terkait lainnya;
   
Memutuskan:Menyatakan Mengabulkan Seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6129/KPU.01/2010 tanggal 4 Agustus 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif Dan/Atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-014180/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 18 Mei 2010, atas nama: XXX, dan menetapkan tarif impor Point Bond Non-Woven Fabric pada Pemberitahuan Impor Barang Nomor : 126373 tanggal 22 April 2010 dengan Klasifikasi Tarif Pos 5603.91.000 (BM: 0%, PPN: 10%, PPh: 2,5%);