Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38704/PP/M.XII/19/2012

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor  :  PUT.38704/PP/M.XII/19/2012

Jenis Pajak:Bea Cukai
   
Tahun Pajak:2010
   
Pokok Sengketa:Penetapan Pembebanan Bea Masuk 5% atas Pemberitahuan Impor Barang Nomor 179640 tanggal 3 Juni 2010 karena Form E dinyatakan tidak berlaku;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa berdasarkan Form E yang dilampirkan dapat diketahui bahwa Form E Nomor E103501A04060004 diterbitkan pada tanggal 14 Mei 2010 sedangkan tanggal Bill of Lading adalah 16 Mei 2010 sehingga dapat diketahui bahwa Form E diterbitkan sebelum tanggal Bill of Lading;
   
Menurut Pemohon:bahwa meskipun B/L Nomor APLU050885675 terbit tanggal 16 Mei 2010 sedangkan form E Nomor E103501A04060004 tanggal 14 Mei 2010 (2 hari sebelum tanggal ekspor) namun Pemberitahuan Impor Barang Nomor 179640 tertanggal 3 Juni 2010 maka seharusnya form E/SKA dapat diterima dan diberikan preferensi tarif sebesar 0%;
   
Menurut Majelis:bahwa pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Terbanding atas Pembebanan Bea Masuk 5% pada Pemberitahuan Impor Barang Nomor 179640 tanggal 3 Juni 2010 karena Form E tidak berlaku;

bahwa SKA Form E Nomor: E103501A04060004 tanggal 14 Mei 2010 terbit sebelum tanggal Bill of Lading 16 Mei 2010;

bahwa menurut Terbanding importasi Pemohon Banding menggunakan skema yang Asean-China FTA tidak dapat dipenuhi karena penerbitan SKA Form E sebelum tanggal Bill of Lading tidak sesuai dengan Operational Certification Procedures for The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area;

bahwa menurut Pemohon Banding meskipun penerbitan SKA Form E sebelum tanggal Bill of Lading namun tanggal Pemberitahuan Impor Barang adalah tanggal 1 Juni 2010 sebelum 31 Juli 2010 maka berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-16/BC/2010 tanggal 4 Agustus 2010 dapat diterima;

bahwa Majelis berpendapat bahwa pada saat Terbanding menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/ atau Nilai Pabean Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-16/BC/2010 tanggal 4 Agustus 2010 belum diterbitkan;

bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-16/BC/2010 tanggal 4 Agustus 2010 tentang perubahan atas Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-05/BC/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Dalam Rangka Skema Free Trade Area Agreement yang disebutkan:

2b. Pengertian “at the time of exportation” terkait pelaksanaan FTA diukur dengan tanggal B/L yang diatur sebagai berikut:

2) Untuk importasi yang Pemberitahuan Impor Barangnya mendapat nomor pendaftaran sampai dengan tanggal 31 Juli 2010 dan menggunakan SKA form E dan form AK yang diterbitkan sebelum tanggal B/L, SKA dapat diterima dan diberikan tarif preferensi;
3) Untuk importasi yang Pemberitahuan Impor Barangnya mendapat nomor pendaftaran mulai tanggal 1 Agustus 2010 dan menggunakan SKA form E dan form AK yang diterbitkan sebelum tanggal B/L, tetap dilaksanakan ketentuan yang telah disepakati bersama sebagaimana terdapat dalam masing-masing OCP;

bahwa Majelis berpendapat meskipun B/L Nomor: APLU050885675 terbit tanggal 16 Mei 2010 sedangkan form E Nomor E103501A04060004 tanggal 14 Mei 2010 namun Pemberitahuan Impor Barang Nomor 179640 tertanggal 3 Juni 2010 maka berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-16/BC/2010 tanggal 4 Agustus 2010 seharusnya form E/SKA dapat diterima dan diberikan preferensi tarif sebesar 0%;

bahwa berdasarkan penjelasan dalam persidangan dan penelitian atas bukti pendukung, Majelis berkesimpulan Pemohon Banding dapat membuktikan alasan bandingnya dengan demikian Majelis berketetapan mengabulkan banding Pemohon Banding;
   
Memperhatikan:Surat Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo;
   
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan:Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6215/KPU.01/2010 tanggal 4 Agustus 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-017216/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 9 Juni 2010, dan menetapkan pembebanan bea masuk atas Pemberitahuan Impor Barang Nomor 179640 tanggal 3 Juni 2010 sebesar 0%;