Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42566/PP/M.IX/19/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor  :  Put-42566/PP/M.IX/19/2013

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2011
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3652/KPU.01/2011 tanggal 21 Juli 2011 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-015035/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 31 Mei 2011;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa sesuai Keputusan Keberatan Nomor: KEP-3652/KPU.01/2011 tanggal 21 Juli 2011, berdasarkan penelitian terhadap dokumen impor serta penelitian terhadap kewajaran nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 189389 tanggal 25 Mei 2011 berupa Unassembled Industrial Embroidery Machine tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan harga pasar menjadi sebesar CIF SGD 45,494.40;
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan di PIB adalah harga yang sebenarnya dan sudah sesuai dengan invoice, purchase order dan sales contract;

bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan di PIB adalah harga yang sebenarnya dan sudah sesuai dengan harga transaksi antara Pemohon Banding dengan shipper Pemohon Banding;
   
Menurut Majelis:bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order Nomor: PO088-13042011 tanggal 13 April 2011, mengajukan pembelian atas Unassembled Industrial Embroidery Machine & Accessories & Sewing Machine Spare Parts, kepada YZCG Trading;

bahwa Pemohon Banding dan Supplier YZCG Trading melakukan perjanjian pembelian barang berdasarkan Sales Contract Nomor: YZ/PO088/VII/I2011 tanggal 21 April 2011;

bahwa YZCG Trading Selanjutnya menerbitkan Invoice Nomor: 0011034YZ tanggal 29 April 2011;

bahwa YZCG Trading selanjutnya menerbitkan Packing List Nomor: 0011034YZ tanggal 29 April 2011;

bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: 143186216874 tanggal 04 Juli 2011;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: 0011034YZ tanggal 29 April 2011 adalah “Unassembled Industrial Embroidery Machine & Accessories & Sewing Machine Spare Parts dari YZCG Trading dengan total harga sebesar C&F SGD 35,558.00;

bahwa barang impor “Unassembled Industrial Embroidery Machine & Accessories & Sewing Machine Spare Parts dengan Invoice Nomor: 0011034YZ tanggal 29 April 2011 telah diasuransikan didalam negeri sesuai Marine Cargo Certificate of Insurance Nomor: C04.084.2011.00011/0000304 tanggal 29 April 2011 sebesar SGD 35,558.00 yang diterbitkan oleh PT BBE;

bahwa barang “Unassembled Industrial Embroidery Machine & Accessories & Sewing Machine Spare Parts dari YZCG Trading dengan Bill of Lading Nomor: 143186216874 tanggal 04 Juli 2011 dan Invoice Nomor: 0011034YZ tanggal 29 April 2011 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 189389 tanggal 25 Mei 2011 dengan nilai pabean sebesar CIF SGD 35,558.00;

bahwa nilai pabean atas impor barang “Unassembled Industrial Embroidery Machine & Accessories & Sewing Machine Spare Parts dari YZCG Trading dengan PIB Nomor: 189389 tanggal 25 Mei 2011 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF SGD 45,494.40;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 189389 tanggal 25 Mei 2011 adalah Impor “Unassembled Industrial Embroidery Machine & Accessories & Sewing Machine Spare Parts dari YZCG Trading, dengan total harga CIF SGD 35,558.00 sesuai dengan Purchase Order Nomor: PO088-13042011 tanggal 13 April 2011, Sales Contract Nomor: YZ/PO088/VII/I2011 tanggal 21 April 2011 dan Invoice Nomor: 0011034YZ tanggal 29 April 2011;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Aplikasi Transfer Bank ABC KCU Kelapa Gading tanggal 27 Mei 2011 sebesar SGD 35,602.45 (SGD 35,558.00+ Provisi SGD 44.45), Rekening Koran periode 30 April 2011 31 Mei 2011 serta dalam Buku Bank bulan Mei 2011, Pemohon Banding mencatat pembayaran kepada YZCG Trading sebesar tersebut di atas, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Aplikasi Transfer Bank ABC KCU Kelapa Gading tanggal 27 Mei 2011 sebesar SGD 35,602.45 di atas adalah untuk pembayaran Invoice Nomor: 0011034YZ tanggal 29 April 2011;
   
Menimbang:bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis dapat meyakini bahwa harga yang tercantum dalam Invoice Nomor: 0011034YZ tanggal 29 April 2011 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 189389 tanggal 25 Mei 2011 sebesar CIF SGD 35,558.00, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Terbanding atas nilai pabean tidak dapat dipertahankan, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Unassembled Industrial Embroidery Machine & Accessories & Sewing Machine Spare Parts sebesar CIF SGD 35,558.00 sesuai PIB Nomor: 189389 tanggal 25 Mei 2011;
   
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3652/KPU.01/2011 tanggal 21 Juli 2011 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-015035/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 31 Mei 2011, atas nama PT XXX, dan menetapkan nilai pabean atas impor Unassembled Industrial Embroidery Machine & Accessories & Sewing Machine Spare Parts (2 jenis barang) sesuai PIB Nomor: 189389 tanggal 25 Mei 2011 sebesar CIF SGD 35,558.00, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah nihil;