Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42559/PP/M.IX/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor  :  Put-42559/PP/M.IX/19/2013

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Masa/Tahun Pajak:2011
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3827/KPU.01/2011 tanggal 03 Agustus 2011 tentang Penetapan atas Keberatan Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-013367/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 12 Mei 2011;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-3827/KPU.01/2011 tanggal 03 Agustus 2011, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa atas 2 jenis barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 140695 tanggal 19 April 2011 dikenakan tarif bea masuk berdasarkan skema preferensi tarif umum (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk, pajak dalam rangka impor dan Denda Administrasi sebesar Rp 30.384.000,00 (tiga puluh juta tiga ratus delapan puluh empat ribu rupiah);

bahwa berdasarkan penelitian, barang diekspor sesuai tanggal pengapalan pada Bill of Lading No. 565539043 tanggal 11 April 2011, sedangkan Form E No. E113800085690023 diterbitkan pada tanggal 28 Maret 2011, artinya Form E diterbitkan 14 (empat belas) hari sebelum tanggal pengapalan (ekspor) sehingga Form E tidak dapat diterima;
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding telah memberitahukan bahwa ada salah pengetikan tanggal B/L pada PIB no. 140695 tanggal 19 April 2011 sesuai dengan surat Pemohon Banding no 005/S-R/V/11 tanggal 03 Mei 2011 yaitu ketik tanggal 11 April 2011 seharusnya tanggal B/L 27 Maret 2011 sesuai dengan manifest yang Pemohon Banding terima tanggal B/Lnya adalah 27 Maret 2011;

bahwa Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe A hanya berdasarkan tanggal yang tercantum di PIB, tidak meneliti tanggal pada B/L dan tanggal pada manifest;
   
Menurut Majelis:bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-3827/KPU.01/2011 tanggal 03 Agustus 2011, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa atas 2 jenis barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 140695 tanggal 19 April 2011 dikenakan tarif bea masuk berdasarkan skema preferensi tarif umum (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk, pajak dalam rangka impor dan Denda Administrasi sebesar Rp 30.384.000,00 (tiga puluh juta tiga ratus delapan puluh empat ribu rupiah);

bahwa menurut Terbanding, mengingat Form E diterbitkan 14 (empat betas) hari sebelum tanggal pengapatan (ekspor) sehingga Form E tidak dapat diterima dan terhadap 2 jenis barang yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 140695 tanggal 19 April 2011 tidak berhak mendapat preferensi tarif bea masuk dalam rangka skema ACFTA dan ditetapkan tarif bea masuknya berdasarkan skema preferensi tarif umum (MFN) menjadi sebagai berikut:

Pos Jenis Barang Pos Tarif BM (MFN) 1  Mustang Brush Cutter 8467.89.0000 5% (BAYAR) 2  Mustang Engine Spray 8424.81.3000 7.5% (BAYAR)
bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding telah memberitahukan bahwa ada salah pengetikan tanggal B/L pada PIB Nomor: 140695 tanggal 19 April 2011 sesuai dengan surat Pemohon Banding no 005/S-R/V/11 tanggal 03 Mei 2011 yaitu ketik tanggal 11 April 2011 seharusnya tanggal B/L 27 Maret 2011 sesuai dengan manifest yang Pemohon Banding terima tanggal B/Lnya adalah 27 Maret 2011, sehingga atas barang impor tersebut mendapat preferensi tarif bea masuk dalam rangka skema ACFTA;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti/dokumen pendukung dalam berkas banding, Majelis mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa PIB Nomor: 140695 tanggal 19 April 2011, jenis barang Mustang Brush Cutter dan Mustang Engine Spray dengan HS 8467.89.0000 Bea Masuk 0% (AC-FTA) dan HS 8424.81.3000 Bea Masuk 0% (AC-FTA);

bahwa Terbanding menetapkan pembebanan tarif Bea Masuk menjadi 5% dan 7,5% (MFN) dan menyatakan PIB tidak mendapat preferensi tarif bea masuk dalam rangka skema ACFTA dengan alasan Form E Nomor: 113800085690023 tanggal 28 Maret 2011 diterbitkan sebelum tanggal pengapatan (Bill of Lading No. 565539043 tanggal 11 April 2011);

bahwa Bill of Lading No. 565539043 tercantum tanggal penerbitan B/L 11 April 2011 dan tanggal dikapalkan (dimuat di atas kapal) 27 Maret 2011;

bahwa Form E Nomor: 113800085690023 tanggal 28 Maret 2011 tercantum tanggal keberangkatan 27 Maret 2011;

bahwa ketentuan Operational Certification Procedures for Rules of Origin of the Asean-China Trade Area-(ACFTA) mensyaratkan bahwa Form E dapat diterbitkan sebelum, pada saat, atau tidak lebih dari 3 (tiga) hari setelah tanggal pengapalan (the time of shipment), dimana ketentuan sebelumnya berlaku “at the time of exportation” dapat dibuktikan dengan dokumen pabean di Negara pengekspor;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa atas 2 jenis barang impor yaitu Mustang Brush Cutter dan Mustang Engine Spray dengan Klasifikasi Pos Tarif 8467.89.0000 dan 8424.81.3000 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 140695 tanggal 19 April 2011 mendapat preferensi tarif bea masuk dalam rangka skema ACFTA;
   
Menimbang:bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung pembebanan tarif bea masuk, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa impor Mustang Brush Cutter dan Mustang Engine Spray dengan Klasifikasi Tarif Bea Masuk 8467.89.0000 dan 8424.81.3000 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 140695 tanggal 19 April 2011 mendapat preferensi tarif bea masuk dalam rangka skema ACFTA (Bea Masuk sebesar 0%) sesuai PIB Nomor: 140695 tanggal 19 April 2011, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Terbanding atas pembebanan tarif Bea Masuk sesuai tarif MFN tidak dapat dipertahankan, sehingga atas impor Mustang Brush Cutter dan Mustang Engine Spray dengan Klasifikasi Tarif Bea Masuk 8467.89.0000 dan 8424.81.3000 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 140695 tanggal 19 April 2011 dikenakan tarif preferensi tarif bea masuk dalam rangka skema ACFTA (Bea Masuk sebesar 0%) sesuai PIB Nomor: 140695 tanggal 19 April 2011;
   
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
   
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3827/KPU.01/2011 tanggal 03 Agustus 2011 tentang Penetapan atas Keberatan Terhadap Penetapan yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor: SPTNP-013367/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 12 Mei 2011, atas nama: CV XXX, dan menetapkan atas impor Mustang Brush Cutter dan Mustang Engine Spray dengan Klasifikasi Tarif Bea Masuk 8467.89.0000 dan 8424.81.3000 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 140695 tanggal 19 April 2011 mendapat preferensi tarif bea masuk dalam rangka skema ACFTA (Bea Masuk sebesar 0%) sesuai PIB Nomor: 140695 tanggal 19 April 2011, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;