Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 38025/PP/M.VI/99/2012
Nomor Putusan Pengadilan Pajak : Put. 38025/PP/M.VI/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2006 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Keputusan Nomor:KEP-1021/WPJ.23/BD.06/2011 tanggal 19 Oktober 2011, tentang Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2006 Nomor: 00010/107/06/543/10 tanggal 05 Agustus 2010; Menurut Tergugat : bahwa Tergugat menerbitkan gugatan terhadap Keputusan Nomor: KEP-1021/WPJ.23/BD.06/2011 tanggal 19 Oktober 2011, tentang Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2006 Nomor: 00010/107/06/543/10 tanggal 05 Agustus 2010; Menurut Penggugat : bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1021/WPJ.23/BD.06/2011 tanggal 19 Oktober 2011, tentang Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2006 Nomor: 00010/107/06/543/10 tanggal 05 Agustus 2010; Menurut Majelis : bahwa Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1021/WPJ.23/BD.06/2011 tanggal 19 Oktober 2011, tentang Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2006 Nomor: 00010/107/06/543/10 tanggal 05 Agustus 2010; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini Memutuskan : Menyatakan permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1021/WPJ.23/BD.06/2011 tanggal 19 Oktober 2011, tentang Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2006 Nomor: 00010/107/06/543/10 tanggal 05 Agustus 2010, atas nama : XXX, tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 38021/PP/M.VI/99/2012
Nomor Putusan Pengadilan Pajak : Put. 38021/PP/M.VI/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2006 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1013/WPJ.23/BD.06/2011 tanggal 19 Oktober 2011 tentang Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2006 Nomor: 00006/107/06/543/10 tanggal 05 Agustus 2010; Menurut Tergugat : bahwa Tergugat menerbitkan Keputusan Nomor : KEP-1013/WPJ.23/BD.06/2011 tanggal 19 Oktober 2011 tentang Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2006 Nomor: 00006/107/06/543/10 tanggal 05 Agustus 2010; Menurut Penggugat : bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1013/WPJ.23/BD.06/2011 tanggal 19 Oktober 2011 tentang Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2006 Nomor: 00006/107/06/543/10 tanggal 05 Agustus 2010; Menurut Majelis : Majelis berkesimpulan bahwa Surat Gugatan Nomor: B/05/I/2012 tanggal 17 Januari 2012 yang diajukan Penggugat memenuhi formal pengajuan gugatan mengenai ketentuan Pasal 40 ayat (1), dan ayat (6), dan Pasal 41 ayat (1) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (3), sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Majelis menyatakan Surat Gugatan Penggugat tidak memenuhi formal pengajuan gugatan, oleh sebab itu tidak dapat diproses lebih lanjut Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini Memutuskan : Menyatakan permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1013/WPJ.23/BD.06/2011 tanggal 19 Oktober 2011, tentang Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2006 Nomor: 00006/107/06/543/10 tanggal 05 Agustus 2010, atas nama : XXX, tidak dapat diterima
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-36071/PP/M.VIII/16/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-36071/PP/M.VIII/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak : Januari – Desember 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, koreksi DPP PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 sebesar Rp 1.084.342.591,00. Menurut Terbanding : bahwa koreksi DPP PPN Masa Pajak Januari Desember 2007 sebesar Rp 1.084.342.591,00 berdasarkan pada Pengujian yang bersumber dari : buku besar penjualan dan faktur penjualan, arus piutang, equalisasi antara peredaran usaha menurut PPh dan penyerahan menurut PPN, dan dokumen lainnya. Pemeriksan terhadap jumlah penjualan yang dicantumkan dalam pos peredaran usaha baik di dalam laporan keuangan komersial maupun SPT PPh Badan, dilakukan dengan cara pentrasiran ke buku besar, buku pembantu, pengujian arus piutang, faktur komersial, penerimaan uang, rekening koran, faktur pajak keluaran dan bukti-bukti pendukung lainnya. Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi DPP PPN Masa Pajak Januari Desember 2007 sebesar Rp 1.084.342.592,00 karena bukan merupakan omset penjualan melainkan berupa pinjaman dari Direksi dan telah dilunasi oleh Pemohon Banding. Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan hasil penelitian Majelis diketahui bahwa atas sengketa koreksi peredaran usaha Rp 1.084.342.591,00 merupakan koreksi yang yang dilakukan oleh Terbanding dengan perincian sebagai berikut :Uraian Jumlah Rupiah Menurut Koreksi PB Pemeriksa JanuariFebruariMaretAprilMeiJuniJuli 000001.116.063.526239.309.710 00127.000.00004.027.1001.148.277.424239.309.710 00127.000.00004.027.10032.213.8980 AgustusSeptemberOktoberNovemberDesemberJumlahAudit AdjusmentFiscal adjusment (Self Correction)Jumlah 0230.603.4261.112.619.610648.922.8801.378.587.392 41.887.654451.603.4261.353.414.010705.772.8801.739.156.931 41.887.654221.000.000240.794.40056.850.000360.569.539 4.726.106.54400 5.810.449.13500 1.084.342.59100 4.726.106.544 5.810.449.135 1.084.342.591bahwa atas koreksi DPP PPN Masa Pajak Januari Desember 2007, Pemohon Banding mengemukakan koreksi sebesar Rp 1.084.342.591,00 tersebut terdiri dari 17 (tujuh belas) item yang berupa pinjaman sementara dari direksi dan adanya peralihan rekening interbank yang berbeda mata uangnya yang dianggap Terbanding sebagai omset penjualan. bahwa dalam sidang yang diselenggarakan, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung berupa yaitu :No Jumlah No. Bukti 1. 75.000.000 BTB/07B/GPI/V/07 Pinjaman dari PT ABC 2. 125.000.000 BTB/02N/GPI/III/07 Pinjaman dari PT ABC 3. 25.000.000 BTB/01N/GPI/V/07 Pinjaman dari PT ABC 4. 150.000.000 BTB/02N/GPI/V/07 Pinjaman dari PT ABC 5. 95.581.500 BTB/01N$/GPI/XI/07 Pinjaman dari PT ABC 6. 125.000.000 BPB/05B/GPIIX/07 Transfer Interbank Bank Buana ke NISP 7. 25.000.000 BPB/01B/GPI/XI/07 Transfer Interbank Bank Buana ke NISP 8. 60.389.302 BPB/01N/GPI/XI/07 Transfer Rekening USD NISP ke IDR NISP 9. 200.000.000 BTB/01N/GPI/V/07 Transfer Interbank Bank Buana ke NISP 10. 2.000.000 BTB/01N/GPI/III/07 Setoran awal NISP IDR 11. 794.400 BTB/02B/GPI/X/07 Pengembalian Premi Asuransi 12. 32.213.898 BTB/01N/GPI/VI/07 Refund Margin Deposit L/C 13. 40.000.000 BTB/01N/GPI/IX/07 Pelunasan Pinjaman 14. 36.000.000 BTB/02N/GPI/IX/07 Refund Margin Deposit L/C 15. 40.000.000 BTB/01N/GPI/X/07 Refund Margin Deposit L/C 16. 31.850.000 BTB/01N/GPI/XI/07 Refund Margin Deposit L/C 17. 20.856.893 BTB/02N/GPI/XII/07 Refund Margin Deposit L/Cbahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding maka diperoleh data-data pendukung sebagai berikut :Bulan Koreksi Tb Bukti PB Keterangan Januari 0 0 0 Februari 0 0 0 Maret 127.000.000 127.000.000 Jumlah sesuai dengan bukti April 0 0 0 Mei 4.027.100 250.000.000 Jumlah tidak sesuai dengan bukti Juni 32.213.898 32.213.898 Jumlah sesuai dengan bukti Juli 0 0 0 Agustus 41.887.654 Tidak ada bukti Jumlah tidak sesuai dengan bukti September 221.000.000 201.000.000 Pemohon Banding dapat membuktikan sebagian Oktober 240.794.400 240.794.400 Jumlah sesuai dengan bukti November 56.850.000 212.820.802 Jumlah tidak sesuai dengan bukti Desember 360.569.539 20.856.893 Pemohon Banding dapat membuktikan sebagian Jumlah 1.084.342.591 1.084.685.993 bahwa atas bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon Banding tersebut maka diketahui yang dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding bukan merupakan penjualan adalah sebesar : Bulan Koreksi Tb Bukti PB Keterangan Maret 127.000.000 127.000.000 Jumlah sesuai dengan bukti Juni 32.213.898 32.213.898 Jumlah sesuai dengan bukti September 221.000.000 201.000.000 Pemohon Banding dapat membuktikan sebagian Oktober 240.794.400 240.794.400 Jumlah sesuai dengan bukti Desember 360.569.539 20.856.893 Pemohon Banding dapat membuktikan sebagian Jumlah 621.865.191 bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian atas data yang terdapat dalam berkas banding serta penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding diketahui bahwa atas jumlah sebesar Rp 621.865.191,00 adalah merupakan hutang dan payback margin deposit sehingga bukan merupakan penjualan dengan demikian Majelis berpendapat koreksi DPP PPN Masa Pajak Januari sd Desember 2007 sebesar Rp 1.084.342.591,00, Majelis berpendapat koreksi sebesar Rp 621.865.191,00 tidak dapat dipertahankan dan koreksi sebesar Rp 462.477.400,00 tetap dipertahankan. bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Penghasilan Tahun Pajak 2007 dihitung kembali sebagai berikut : DPP PPN menurut TerbandingKoreksi yang tidak dapat dipertahankanDPP PPN menurut Majelis Rp 5.810.449.135,00Rp 621.865.191,00Rp 5.188.583.944,00 Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding Terbanding serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, 2. Ketentuan Perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan : Menyatakan Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-14/WPJ.06/2010, tanggal 04 Februari 2010 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari Desember 2007 Nomor : 00014/207/07/075/09 tanggal 20 Maret 2009, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak PPNPajak KeluaranPajak MasukanJumlah PPN yang lebih dibayarDikompensasikan kemasa berikutnyaPPN yang kurang dibayarSanksi Administrasi Pasal 13 ayat (3) KUPJumlah PPN yang masih harus dibayarRp 518.858.394,00Rp 590.737.518,00 Rp 5.188.583.944,00 Rp 71.879.124,00(Rp 118.126.864,00)Rp 46.247.740,00Rp 46.247.740,00Rp 92.495.480,00
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-36070/PP/M.VIII/15/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-36070/PP/M.VIII/15/2012 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah, koreksi Penghasilan Netto Tahun 2007 sebesar Rp 1.142.418.984, yang terdiri dari :1.2.3. Peredaran UsahaBiaya UsahaPenghasilan (beban) diluar usahaJumlah Rp 1.084.342.592,00Rp 56.372.750,00Rp 1.703.642,00Rp 1.142.418.984,00 Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 1.084.342.592,00 Menurut Terbanding : bahwa koreksi peredaran usaha sebesar Rp 1.084.342.592,00 berdasarkan pada Pengujian yang bersumber dari : buku besar penjualan dan faktur penjualan, arus piutang, equalisasi antara peredaran usaha menurut PPh dan penyerahan menurut PPN, dan dokumen lainnya. Pemeriksan terhadap jumlah penjualan yang dicantumkan dalam pos peredaran usaha baik di dalam laporan keuangan komersial maupun SPT PPh Badan, dilakukan dengan cara pentrasiran ke buku besar, buku pembantu, pengujian arus piutang, faktur komersial, penerimaan uang, rekening koran, faktur pajak keluaran dan bukti-bukti pendukung lainnya. Menurut Pemohon : bahwa uang masuk ke dalam bank yang Pemohon Banding pinjam dari pihak direksi dianggap oleh Terbanding sebagai omset.Sebenarnya memang uang tersebut berasal dari pihak direksi dan uang tersebut sampai pada akhir tahun sudah Pemohon Banding kembalikan semua. Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan hasil penelitian Majelis diketahui bahwa atas sengketa koreksi peredaran usaha Rp 1.084.342.592 merupakan koreksi yang yang dilakukan oleh Terbanding dengan perincian sebagai berikut : Uraian Jumlah Rupiah Menurut Koreksi PB Pemeriksa JanuariFebruariMaretAprilMeiJuniJuli 000001.116.063.526239.309.710 00127.000.00004.027.1001.148.277.424239.309.710 00127.000.00004.027.10032.213.8980 AgustusSeptemberOktoberNovemberDesemberJumlahAudit AdjusmentFiscal adjusment (Self Correction)Jumlah 0230.603.4261.112.619.610648.922.8801.378.587.392 41.887.654451.603.4261.353.414.010705.772.8801.739.156.931 41.887.654221.000.000240.794.40056.850.000360.569.539 4.726.106.54400 5.810.449.13500 1.084.342.59100 4.726.106.544 5.810.449.135 1.084.342.591 bahwa atas koreksi Peredaran usaha, Pemohon Banding mengemukakan koreksi sebesar Rp 1.084.342.591,00 tersebut terdiri dari 17 (tujuh belas) item yang berupa pinjaman sementara dari direksi dan adanya peralihan rekening interbank yang berbeda mata uangnya yang dianggap Terbanding sebagai omset penjualan; bahwa dalam sidang yang diselenggarakan, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung berupa yaitu : No Jumlah No. Bukti 1. 75.000.000 BTB/07B/GPI/V/07 Pinjaman dari PT ABC 2. 125.000.000 BTB/02N/GPI/III/07 Pinjaman dari PT ABC 3. 25.000.000 BTB/01N/GPI/V/07 Pinjaman dari PT ABC 4. 150.000.000 BTB/02N/GPI/V/07 Pinjaman dari PT ABC 5. 95.581.500 BTB/01N$/GPI/XI/07 Pinjaman dari PT ABC 6. 125.000.000 BPB/05B/GPIIX/07 Transfer Interbank Bank Buana ke NISP 7. 25.000.000 BPB/01B/GPI/XI/07 Transfer Interbank Bank Buana ke NISP 8. 60.389.302 BPB/01N/GPI/XI/07 Transfer Rekening USD NISP ke IDR NISP 9. 200.000.000 BTB/01N/GPI/V/07 Transfer Interbank Bank Buana ke NISP 10. 2.000.000 BTB/01N/GPI/III/07 Setoran awal NISP IDR 11. 794.400 BTB/02B/GPI/X/07 Pengembalian Premi Asuransi 12. 32.213.898 BTB/01N/GPI/VI/07 Refund Margin Deposit L/C 13. 40.000.000 BTB/01N/GPI/IX/07 Pelunasan Pinjaman 14. 36.000.000 BTB/02N/GPI/IX/07 Refund Margin Deposit L/C 15. 40.000.000 BTB/01N/GPI/X/07 Refund Margin Deposit L/C 16. 31.850.000 BTB/01N/GPI/XI/07 Refund Margin Deposit L/C 17. 20.856.893 BTB/02N/GPI/XII/07 Refund Margin Deposit L/Cbahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding maka diperoleh data-data pendukung sebagai berikut : Bulan Koreksi Tb Bukti PB Keterangan Januari 0 0 0 Februari 0 0 0 Maret 127.000.000 127.000.000 Jumlah sesuai dengan bukti April 0 0 Mei 4.027.100 250.000.000 Jumlah tidak sesuai dengan bukti Juni 32.213.898 32.213.898 Jumlah sesuai dengan bukti Juli 0 0 0 Agustus 41.887.654 Tidak ada bukti Jumlah tidak sesuai dengan bukti September 221.000.000 201.000.000 Pemohon Banding dapat membuktikan sebagian Oktober 240.794.400 240.794.400 Jumlah sesuai dengan bukti November 56.850.000 212.820.802 Jumlah tidak sesuai dengan bukti Desember 360.569.539 20.856.893 Pemohon Banding dapat membuktikan sebagian Jumlah 1.084.342.591 1.084.685.993 bahwa atas bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon Banding tersebut maka diketahui yang dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding bukan merupakan penjualan adalah sebesar : Bulan Koreksi Tb Bukti PB Keterangan Maret 127.000.000 127.000.000 Jumlah sesuai dengan bukti Juni 32.213.898 32.213.898 Jumlah sesuai dengan bukti September 221.000.000 201.000.000 Pemohon Banding dapat membuktikan sebagian Oktober 240.794.400 240.794.400 Jumlah sesuai dengan bukti Desember 360.569.539 20.856.893 Pemohon Banding dapat membuktikan sebagian Jumlah 621.865.191 bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian atas data yang terdapat dalam berkas banding serta penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding diketahui bahwa atas jumlah sebesar Rp 621.865.191,00 adalah merupakan hutang dan payback margin deposit sehingga bukan merupakan penjualan dengan demikian Majelis berpendapat koreksi peredaran usaha sebesar Rp 1.084.342.591,00, Majelis berpendapat koreksi sebesar Rp 621.865.191,00 tidak dapat dipertahankan dan koreksi sebesar Rp 462.477.400,00 tetap dipertahankan. Koreksi Biaya Usaha sebesar Rp 56.372.750,00 dan koreksi Penghasilan (beban) diluar usaha sebesar Rp1.703.642,00 Menurut Majelis : bahwa dalam persidangan tanggal 11 Juli 2011 Pemohon Banding menyatakan setuju dengan koreksi Biaya Usaha sebesar Rp 56.372.750,00 dan Koreksi Penghasilan (Beban) diluar Usaha Rp 1.703.642,00. bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa atas koreksi Biaya Usaha sebesar Rp 56.372.750,00 dan Koreksi Penghasilan (Beban) diluar Usaha Rp 1.703.642,00 tetap dipertahankan. bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Penghasilan Tahun Pajak 2007 dihitung kembali sebagai berikut : Penghasilan Neto menurut TerbandingKoreksi yang tidak dapat dipertahankanPenghasilan Neto menurut Majelis Rp 1.330.045.659,00Rp 621.865.191,00Rp 708.180.468,00 Memperhatikan : Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan di atas. Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. 2. Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan : Menyatakan Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor : KEP-15/WPJ.06/2010, tanggal 4 Februari 2010 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 nomor : 00004/206/07/075/09 tanggal 25 Maret 2009, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi : Penghasilan NetoPenghasilan Kena Pajak Rp 708.180.468,00Rp 708.180.000,00 Pajak Penghasilan yang terutangKredit PajakPPh yang kurang dibayarSanksi Administrasi : Pasal 13 ayat (2) KUP Jumlah PPh yang masih harus dibayar Rp 194.954.140,00Rp 128.895.605,00Rp 66.058.535,00Rp 19.817.560,00Rp 85
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.42601/PP/M.IX/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.42601/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak : Bea Cukai Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor High Density Polyethylene Titanzex HB6200, Negara asal Malaysia, pos tarif 3901.20.0000, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 006774 tanggal 14 Maret 2011 dengan tarif BM 15% bebas 100% (ATIGA), dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi tarif BM 15% (MFN) sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 250.851.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-43/WBC.02/2011 tanggal 05 Mei 2011, Terbanding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: 1. bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan yang berlaku, dasar penetapan SPTNP dan data-data pada dokumen pendukung yang dilampirkan. 2. bahwa berdasarkan penelitian terhadap PIB Nomor 06774 tanggal 14 Maret 2011, Pemohon Banding melakukan impor barang berupa High Density Polyethylene Titanzex HB6200 dari Malaysia dengan fasilitas CEPT dan telah mencantumkan kode fasilitas CEPT pada kolom 19 PIB dengan nomor referensi Form D No. JB2011/2/4767 tanggal 01 Maret 2011. 3. bahwa Terbanding meragukan keabsahan SKA (Form D) tersebut karena spesimen tanda tangan tidak sesuai dengan spesimen tanda tangan yang berhak menandatanganinya dan cap jabatan pada Form D tersebut menggunakan Bahasa Inggris seharusnya menggunakan Bahasa Melayu (Specimen Signature dan Official Seals terlampir). 4. bahwa berdasarkan penelitian terhadap berkas keberatan ditemukan bahwa Nomor Referensi SKA (Form D) tidak sesuai dengan contoh pada Specimen Signatures dan Official Seals pejabat penanda tangan SKA dari Pemerintah Malaysia dalam kerangka ASEAN Trade in Goods sebagaimana terlampir dalam Surat dari Direktur Kerjasama ASEAN Nomor: 13/KPI.3/SD/01/2011 tanggal 06 Januari 2011. 5. berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Form D yang dilampirkan tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menggunakan tarif preferensi sehingga terhadap importasi High Density Polyethylene Titanzex HB6200 oleh Pemohon Banding yang diberitahukan pada pos tarif 3901.20.0000 dikenakan pembebanan tarif Bea Masuk sebesar 15%. Menurut Pemohon : bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Penjelasan Tertulis Nomor: 001/Bantahan/BMA/2012 tanggal 05 Maret 2012 perihal Penjelasan Tertulis sebagai pengganti Bantahan, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: 1. Pemohon Banding melakukan impor berupa 125.000 Kg High Density Polyethylene Titanzex HB6200 No & Tgl PIB : 006774 , tanggal 14 Maret 2011 Pos Tarif : 3901.20.0000 Nilai Pabean : CIF USD 168.750 2. Atas impor Pemohon Banding tersebut oleh Terbanding menetapkan pos tarif 3901.20.0000 dengan tarif bea masuk yaitu 15% dengan mengeluarkan SPTNP no SPTNP-000645/NP/WBC.02/KPP.01/2011 tanggal 22 Maret 2011. 3. Adapun alasan Form D tidak diterima, karena Form D (no reference JB2011/2/4767 tanggal 28 Februari 2011) ditemukan tanda tangannya tidak sesuai dengan specimen tanda yang berhak menandatanganinya, dan cap jabatan (official seals) pada Form D tersebut tulisannya menggunakan bahasa Inggris, seharusnya bahasa Melayu. 4. Atas penetapan itu, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding, dan atas pengajuan keberatan ini, Terbanding telah mengeluarkan Keputusan, dimana menolak keberatan tersebut. 5. Adapun pertimbangan dari Keputusan Keberatan tersebut, adalah bahwa tanda tangan dan cap jabatan tidak sesuai dengan contoh pada Specimen Signatures dan Official Seals pejabat penandatanganan SKA dari Pemenntah Malaysia dalam kerangka ASEAN Trade in Goods sebagaimana terlampir dalam Surat dart Direktur Kerja Sama Asean nomor 13/KPI.3/SD/01/2011 tanggal 06-01- 2011.Selain itu mengacu pada SE-5/BC/2010 pada angka 5 huruf b (Penelitian SKA) butir 8 yang berbunyi: “indikasi keabsahan SKA diragukan antara lain tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani SKA dan cap jabatan tidak sama dengan specimen tanda tangan dan cap jabatan yang bersangkutan.Bahwa berdasarkan hal di atas, maka Fasilitas Form D tidak dapat digunakan pada PIB nomor 06774 tanggal 14 Maret 2011 sehingga ditetapkan tarif bea masuk umum 15%. 6. Atas hal diatas, maka Pemohon Banding berpendapat :Form D Pemohon Banding ini benar-benar dikeluarkan oleh Pejabat dari AAA Malaysia, dan ditandatangani oleh pejabat yang berwewenang, dimana jabatan itu menggunakan bahasa Inggris. Untuk itu Pemohon Banding melampirkan Form D yang Pemohon Banding dapatkan dari Pemerintah Malaysia untuk impor Pemohon Banding yang lain, dimana selama ini untuk jabatan menggunakan bahasa Inggris.Sedangkan untuk tanda tangan yang dikatakan tidak sesuai dengan specimen, maka hal atas hal ini Pemohon Banding berpendapat bahwa karena dokumen Pemohon Banding dapatkan dari Pemerintah Malaysia, maka bila ada perubahan specimen, tentu Terbanding atau setidaknya Menteri Keuangan Republik Indonesia ataupun Menteri Perdagangan Republik Indonesia yang menangani masalah ini dapat menjelaskannya. Pemohon Banding selaku importir tidak tahu kalau ada perubahan atau amandemen atas specimen tanda tangan tersebut.Atau setidaknya Terbanding mengirim surat kepada Pemerintah Malaysia untuk menanyakan hal ini. Menurut Majelis : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-43/WBC.02/2011 tanggal 05 Mei 2011, telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan yang berlaku, dasar penetapan SPTNP dan data-data pada dokumen pendukung yang dilampirkan dan berdasarkan penelitian spesimen tanda tangan tidak sesuai dengan spesimen tanda tangan yang berhak menandatanganinya dan cap jabatan pada Form D tersebut menggunakan Bahasa Inggris seharusnya menggunakan Bahasa Melayu, sehingga importasi tidak dapat menggunakan tarif preferensi dalam rangka ATIGA dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN); bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Tebanding dalam Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-43/WBC.02/2011 tanggal 05 Mei 2011 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa Form D benar-benar dikeluarkan oleh Pejabat dari AAA Malaysia, dan ditandatangani oleh pejabat yang berwewenang, dimana jabatan menggunakan bahasa Inggris; bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 128/PMK.011/2010 tanggal 12 Juli 2010 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) disebutkan: – Pasal 1Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara ASEAN, yang meliputi Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Phillipina, Singapora, Thailand dan Vietnam, dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. – Pasal 3Pengenaan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:a. Tarif bea masuk dalam rangka ATIGA yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku umum hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi Surat Keterangan Asal
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.42599/PP/M.IX/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.42599/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak : Bea Cukai Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penetapan pembebanan tarif Bea Masuk, jenis barang berupa Multimedia Active Speaker, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 189954 tanggal 25 Mei 2011 pos tarif 8518.29.9000 BM 0% (AC-FTA), dan yang ditetapkan Terbanding pos tarif 8518.29.9000 BM 5% (MFN) sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk, pajak dalam rangka impor dan Denda Administrasi sebesar Rp41.597.000 yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-3872/KPU.01/2011 tanggal 4 Agustus 2011, pada pokoknya menyatakan bahwa:1. bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen Form E yang dilampirkan oleh Pemohon, ditemukan perbedaan tanda tangan yang signifikan antara tanda tangan yang tertera pada Form E dengan specimen yang berwenang, sehingga keabsahan dokumen Form E diragukan dan atas importasi PIB Nomor 189954 tanggal 25/05/2011 ditetapkan berdasarkan tarif yang berlaku umum; 2. bahwa penelitian terhadap uraian masalah dan dokumen pelengkap adalah sebagai berikut:a) Berdasarkan Rule 6 Attachment A Operational Certification Procedure (OCP) Anex 3 attachment A ditegaskan bahwa“Rule 6The Government authorities designated to issue the Certificate of Origin shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination upon each application for the Certificate of Origin to ensure that(a) The application and the Certificate of Origin are duly completed and signed by the authorised signatory; (b) The origin of the product is in conformity with the ASEAN-China Rules of Origin; (c) The other statements of the Certificate of Origin correspond to supporting documentary evidence submitted; (d) Description, quantity and weight of goods, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported b) Ketentuan yang mengatur tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) adalah Peraturan Menteri keuangan No. 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008. Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009 c) Berdasarkan PMK No. 235/PMK.011/2008 dijelaskan bahwa:Pasal 1 ayat (3)Penetapan besaran tarip bea masuk sebagaimana ditetapkan dalam kolom (5), kolom (6), kolom (7), dan kolom (8) dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini merupakan besaran tarif bea masuk dalam rangka ASEAN China Free Trade Area (AC-FTA) atas impor barang dari semua negara-negara anggota berlaku mulai tanggal 1 Januari setiap tahunnya. Pasal 2Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sebagai berikut:a. hanya berlaku terhadap impor barang yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang; b. dalam hal tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) lebih besar atau sama dengan tarif bea masuk yang berlaku umum, Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diperlukan; c. importir wajib mencantumkan kode fasilitas Preferensi Tarif dan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) pada Pemberitahuan Pabean Impor; dan d. Surat Keterangan Asal (Form E) lembar asli dan lembar ketiga wajib disampaikan oleh importir kepada Kepala Kantor Pabean pelabuan pemasukan, pada saat pengajuan Pemberitahuan Pabean Impor 3. bahwa berdasarkan penelitian di atas, dalam importasinya PT. BAC tidak dapat menggunakan Fasilitas Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area karena tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area pasal 2 ayat a karena ditemukan perbedaan tanda tangan pejabat berwenang antara tanda tangan yang tertera pada Form E dengan Specimen Signatures of Officials Authorized to Issue Certificate of Origin of the People’s Republic of China; 4. bahwa Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding dan menetapan atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor: 189954 tanggal 25 Mei 2011 dengan pembebanan tarif sebesar 5%; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding atas tarif Bea Masuk dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-3872/KPU.01/2011 tanggal 4 Agustus 2011, dengan alasan: 1. bahwa Pemohon Banding telah melampirkan SKA Form E yang sebenarnya yang berasal dari Guandong Entry Exit Inspection and Quarantine Berau of the Peoples Republic of China yang merupakan pengajuan untuk pembebasan bea masuk; 2. bahwa ketika proses pengajuan keberatan, Pemohon Banding telah menjelaskan keraguan atas penandatangan dari SKA form E kepada pemeriksa dan Pemohon Banding telah melakukan konfirmasi keabsahan tanda tangan tersebut, dan Pemohon Banding mendapatkan surat pernyataan /surat sertifikasi (certification letter) dari instansi terkait; Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-3872/KPU.01/2011 tanggal 4 Agustus 2011, dalam importasinya Pemohon Banding tidak dapat menggunakan Fasilitas Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area karena tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area pasal 2 ayat a karena ditemukan perbedaan tanda tangan pejabat berwenang antara tanda tangan yang tertera pada Form E dengan Specimen Signatures of Officials Authorized to Issue Certificate of Origin of the People’s Republic of China sehingga atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor: 189954 tanggal 25 Mei 2011 ditetapkan pembebanan tarif Bea Masuk sebesar 5%; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding atas tarif Bea Masuk dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-3872/KPU.01/2011 tanggal 4 Agustus 2011, dengan alasan bahwa Pemohon Banding telah melampirkan SKA Form E yang sebenarnya yang berasal dari Guandong Entry Exit Inspection and Quarantine Berau of the Peoples Republic of China yang merupakan pengajuan untuk pembebasan bea masuk dan Pemohon Banding telah melakukan konfirmasi keabsahan tanda tangan tersebut, dan Pemohon Banding mendapatkan surat pernyataan /surat sertifikasi (certification letter) dari instansi terkait; bahwa Peraturan Menteri Keuangan No. 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (AC-FTA) mengatur: Pasal 1 ayat (1)Menetapkan Tarif Bea Masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalan rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) untuk tahun 2009 sampai tahun 2012, sebagaimana ditetapkan dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini; Pasal 2 huruf (a)Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dilaksanakan sebagai berikut:a. hanya berlaku terhadap impor barang yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E)