| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| | | |
| Tahun Pajak | : | 2011 |
| | | |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5186/KPU.01/2011 tanggal 14 Oktober 2011 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-023450/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 22 Agustus 2011; |
| | | |
| | | |
| Menurut Terbanding | : | bahwa sesuai Keputusan Keberatan Nomor: KEP-5186/KPU.01/2011 tanggal 14 Oktober 2011, berdasarkan penelitian terhadap dokumen impor serta penelitian terhadap kewajaran nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 301093 tanggal 09 Agustus 2011 berupa Head Industrial Sewing Machine tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel menjadi sebesar CIF SGD 23,748.25; |
| | | |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan di PIB adalah harga yang sebenarnya dan sudah sesuai dengan invoice, purchase order dan sales contract;
bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan di PIB adalah harga yang sebenarnya dan sudah sesuai dengan harga transaksi antara Pemohon Banding dengan shipper Pemohon Banding; |
| | | |
| Menurut Majelis | : | bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order Nomor: PO122-07072011 tanggal 07 Juli 2011, mengajukan pembelian atas Head Industrial Sewing Machine, kepada YZCG Trading;
bahwa Pemohon Banding dan Supplier YZCG Trading melakukan perjanjian pembelian barang berdasarkan Sales Contract Nomor: YZ/PO122/VII/2011 tanggal 15 Juli 2011;
bahwa YZCG Trading selanjutnya menerbitkan Invoice Nomor: 0011063YZ tanggal 21 Juli 2011;
bahwa YZCG Trading selanjutnya menerbitkan Packing List Nomor: 0011063YZ tanggal 21 Juli 2011;
bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: 143186306971 tanggal 21 Juli 2011;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: 0011063YZ tanggal 21 Juli 2011 adalah “Head Industrial Sewing Machine dari YZCG Trading dengan total harga sebesar C&F SGD 20,132.05;
bahwa barang impor “Head Industrial Sewing Machine dengan Invoice Nomor: 0011063YZ tanggal 21 Juli 2011 telah diasuransikan di dalam negeri sesuai Marine Cargo Certificate of Insurance Nomor: C04-084-2011-00011/002119 tanggal 21 Juli 2011 sebesar SGD 20,132.05 yang diterbitkan oleh PT AS;
bahwa barang “Head Industrial Sewing Machine dari YZCG Trading dengan Bill of Lading Nomor: 143186306971 tanggal 21 Juli 2011dan Invoice Nomor: 0011063YZ tanggal 21 Juli 2011 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 301093 tanggal 09 Agustus 2011 dengan nilai pabean sebesar CIF SGD 20,132.05;
bahwa nilai pabean atas impor barang “Head Industrial Sewing Machine dari YZCG Trading dengan PIB Nomor: 301093 tanggal 09 Agustus 2011 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF SGD 23,748.25;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 301093 tanggal 09 Agustus 2011 adalah Impor “Head Industrial Sewing Machine dari YZCG Trading, dengan total harga CIF SGD 20,132.05 sesuai dengan Purchase Order Nomor: PO122-07072011 tanggal 07 Juli 2011, Sales Contract Nomor: YZ/PO122/VII/2011 tanggal 15 Juli 2011 dan Invoice Nomor: 0011063YZ tanggal 21 Juli 2011;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Aplikasi Transfer Bank ABC KCU Kelapa Gading tanggal 16 Agustus 2011 sebesar SGD 20,157.22 (SGD 20,132.05+ Provisi SGD 25.17), Rekening Koran dan dalam Buku Bank periode 31 Juli 2011 – 31 Agustus 2011, Pemohon Banding mencatat pembayaran kepada YZCG Trading sebesar tersebut di atas, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Aplikasi Transfer KCU Kelapa Gading tanggal 16 Agustus 2011 sebesar 20,157.22 di atas adalah untuk pembayaran Invoice Nomor: 0011063YZ tanggal 21 Juli 2011; |
| | | |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis dapat meyakini bahwa harga yang tercantum dalam Invoice Nomor: 0011063YZ tanggal 21 Juli 2011 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 301093 tanggal 09 Agustus 2011 sebesar CIF SGD 20,132.05, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Terbanding atas nilai pabean tidak dapat dipertahankan, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Head Industrial Sewing Machine sebesar CIF SGD 20,132.05 sesuai PIB Nomor: 301093 tanggal 09 Agustus 2011; |
| | | |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini; |
| | | |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5186/KPU.01/2011 tanggal 14 Oktober 2011 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-023450/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 22 Agustus 2011, atas nama PT XXX, dan menetapkan nilai pabean atas impor Head Industrial Sewing Machine (7 Jenis barang) sesuai PIB Nomor: 301093 tanggal 09 Agustus 2011 sebesar CIF SGD 20,132.05, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah nihil; |