Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60037/PP/M.XVIIA/19/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60037/PP/M.XVIIA/19/2015 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2014       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Nilai Pabean atas importasi 30 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB negara asal China dengan pembebanan dalam PIB Nomor: 015251 tanggal 13 Februari 2014 yang diberitahukan Nilai Pabean CIF USD 19,794.14;             Menurut Terbanding : bahwa nilai pemberitahuan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar karena bukti yang dilampirkan tidak memadai dan tidak meyakinkan sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I tidak terpenuhi);       Menurut Pemohon : bahwa pada saat Pemohon Banding meminta bukti pembayaran dari pihak PT. XXX, Pemohon Banding hanya diberi slip bukti transfer yang hanya ada paraf dari teller bank YYY dan Bukti MT103;       Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan impor 30 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dengan PIB Nomor: 015251 tanggal 13 Februari 2014; bahwa berdasarkan keputusan Terbanding Nomor: KEP-39/WBC.10/2014 tanggal 15 Januari 2014, bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya; bahwa menurut Terbanding, karena bukti yang dilampirkan tidak memadai dan tidak meyakinkan sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I tidak terpenuhi); bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, Nilai Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan Nilai Pabean dalam hal:barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai Nilai Pabean;bahwa dalam persidangan Pemohon Banding memberikan bukti pendukung nilai. bahwa atas pertanyaan Majelis mengenai pembayaran kepada pihak supplier dilakukan oleh pihak PT XXX, Pemohon Banding memberikan penjelasan bahwa Pemohon Banding belum mempunyai rekening USD dan PT XXX menyanggupi untuk melakukan pembayaran ke pihak supplier sehingga Pemohon Banding membuat surat kuasa pemabayaran yang ditujukan kepada PT XXX untuk melakukan pembayran kepada pihak supplier; bahwa selanjutnya Pemohon Banding mengemukakan bahwa atas pembayaran sebesar USD 19,791.99 telah diterima oleh supplier yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari FF Industri LTD tertanggal 1 April 2014; bahwa atas pernyataan Terbanding yang menyatakan bukti yang dilampirkan tidak memadai dan tidak meyakinkan sehingga metode I tidak dapat diterapkan tidak dapat diterima oleh Majelis karena Pemohon Banding dalam persidangan memberikan dokumen pendukung nilai transaksi antara lain Sales Contarct, Purchase Order, T/T, Invoice, Packing List, Bill of Lading, Asuransi, rekening koran, buku besar kas/bank dan buku besar hutang; bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Majelis berkesimpulan alasan Terbanding bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 015251 tanggal 13 Februari 2013 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi, sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai Nilai Pabean, tidak dapat dijadikan sebagai alasan menggugurkan nilai transaksi; bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 015251 tanggal 13 Februari 2013 sebesar CIF USD 19,794.14. adalah nilai transaksi yang sebenarnya; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa:Sales Contract Nomor: ESIL-131105MCI tanggal 5 November 2013Purchase Order Nomor: 001/PO-MCI/XII/2013 tanggal 9 Desember 2013;Sales Confirmation Nomor:SC/ESIL/10/12/13/MCI (DME) tanggal 10 Desember 2013;Commercial Invoice Nomor: ESIL-140118 tanggal 18 Januari 2014;Packing List tanggal 18 Januari 2014;Bill of Lading Nomor: YMLU1309457729 tanggal 21 Januari 2014;PIB Nomor: 015251 tanggal 13 Februari 2014;Bukti Bayar tanggal 11 Maret 2014Rekening Koran Bank YYY: 100612xxx Periode bulan Maret 2013Buku Besar BankBuku Hutang;bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan 30 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB kepada pihak supplier yaitu FF Industri LTD. dengan Purchase Order Nomor: 001/PO-MCI/XII/2013 tanggal 9 Desember 2013 dan Sales Confirmation Nomor: SC/ESIL/10/12/13/MCI (DME) tanggal 10 Desember 2013; bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Commercial Invoice Nomor: ESIL-140118 tanggal 18 Januari 2014 sebesar USD 19,791,99 dan Packing List tanggal 18 Januari 2014 dengan berat kotor 10,444.00 kg dan berat bersih 9.279.80 kg; bahwa pemasok selanjutnya melakukan pengiriman barang pesanan Pemohon Banding dengan Bill of Lading Nomor: YMLU13094xxx tanggal 21 Januari 2014 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: Shipper:     FF Industri LTD.Notify Party:     Pemohon,Port of Loading:     Shekou,Port of Discharge:     Surabaya,Gross Weight:     10,444 kgsDate Laden on Board:     21 Januari 2014;bahwa barang impor 30 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dengan Bill of Lading Nomor: YMLU1309457729 tanggal 21 Januari 2014 dan Commercial Invoice Nomor: ESIL-140118 tanggal 18 Januari 2014 serta Packing List tanggal 18 Januari 2014 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 015251 tanggal 13 Februari 2014 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 19,791,99; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor 30 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dengan PIB Nomor: 015251 tanggal 13 Februari 2014 adalah 30 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dari FF Industri LTD. dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 19,791,99 telah sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: ESIL-140118 tanggal 18 Januari 2014, Packing List tanggal 18 Januari 2014 dan Bill of Lading Nomor: YMLU1309457729 tanggal 21 Januari 2014; bahwa atas barang impor dengan Commercial Invoice Nomor: ESIL-140118 tanggal 18 Januari 2014 tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding sebesar USD 19,791,99 sesuai dengan bukti Aplikasi Transfer melalui Bank YYY tanggal 11 Maret 2014; bahwa atas pembayaran oleh Pemohon Banding sebesar USD 19,791,99 dengan Aplikasi Transfer melalui Bank YYY tanggal 11 Maret 2014 tersebut, telah telah diterima oleh pihak supplier yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari pihak supplier tanggal 1 April 2014 dan transaksi telah dibukukan dalam

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60031/PP/M.XVIIA/19/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60031/PP/M.XVIIA/19/2015 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2013       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Perbedaan pembebanan bea masuk atas importasi berupa Diesel Genset, Negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 110198 tanggal 19 November 2013 dengan Pembebanan 0% (AC-FTA) ditetapkan oleh Terbanding menjadi pembebanan 10% (MFN);             Menurut Terbanding : bahwa dasar permasalahan adalah pengguguran Form E (fasilitas ACFTA) karena diragukannya Kriteria Ketentuan Asal Barang (Origin Criterion) pada kolom 8 karena tidak sesuai dengan Annex 3, Rules of Origin for the Asean-China Free Trade Area, Rule 3: Wholly Obtained Products sehingga terhadap importasi barang pemohon diberlakukan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN);       Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding menggunakan fasilitas form E Nomor: E133112xxxx dan Form E tersebut adalah betul dan benar-benar Wholly Obtained (kolom 8) asli dari China;       Menurut Majelis : bahwa Terbanding menyatakan alasan penolakan keberatan Pemohon Banding karena diragukannya Kriteria Ketentuan Asal Barang (Origin Criterion) pada kolom 8 karena tidak sesuai dengan Annex 3, Rules of Origin for the Asean-China Free Trade Area, Rule 3: Wholly Obtained Products sehingga terhadap importasi barang pemohon diberlakukan tarif bea masuk yang berlaku umum. bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pembebanan yang dilakukan Terbanding dengan alasan Pemohon Banding mengimpor barang dari China, semua betul dan benar-benar Wholly Obtained (kolom 8) asli dari China bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan; bahwa ketentuan dasar dari pada AC-FTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 junto Keputusan Presiden RI Nomor 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50); bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operations between The Association Of South Asian Nations and The People’s Republic Of China (persetujuan kerangka kerja mengenai kerjasama ekonomi menyeluruh antara negara-negara anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50) dalam melaksanakan kerjasama AC-FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule Of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the Asean-China Free Trade Area; bahwa PMK Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka AC-FTA yang mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2012, merupakan pelaksanaan dari Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, ataubarang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan;bahwa sesuai Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri. bahwa ROO/OCP AC-FTA merupakan perjanjian persetujuan negara-negara anggota asosiasi bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China, perjanjian tersebut merupakan perjanjian antar negara-negara dalam rangka kerjasama ekonomi secara menyeluruh yang antara lain mengatur tentang barang ekspor dari China yang diimpor oleh negara-negara ASEAN atau sebaliknya dan dari perjanjian tersebut disepakati bahwa dokumen resmi yang digunakan untuk memperoleh perlakuan tarif preferensi adalah SKA Form E yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang. bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, negara-negara ASEAN dan China wajib mematuhi segala ketentuan dan persyaratan dalam menerbitkan/mengeluarkan SKA (form E) yang diatur dalam ROO/OCP AC-FTA, sehingga walaupun SKA (form E) telah ditandatangani dan diterbitkan oleh pejabat berwenang di negara pengekspor, namun dalam hal ketentuan dan persyaratan dalam penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam ROO/OCP AC-FTA maka SKA (form E) tersebut tidak dapat dipergunakan untuk memperoleh perlakuan tarif preferensi. bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend the Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The Peoples Republic Of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republic Rakyat China), yaitu pada Annex 3 “Rules Of Origin For The The Asean-China Free Trade Area”, dinyatakan: Rule 2: Origin CriteriaFor the purposes of this Agreement, products imported by a Party shall be deemed to be originating and eligible for preferential concessions if they conform to the origin requirements under any one of the following: Products which are wholly obtained or produced as set out and defined in Rule 3; or Products not wholly produced or obtained provided that the said products are eligible under Rule 4, Rule 5 or Rule 6. bahwa pada Rule 3, disebutkan, sebagaimana kutipan berikut: Rule 3: Wholly Obtained ProductsWithin the meaning of Rule 2 (a), the following shall be considered as wholly produced or obtained in a Party:Plant and plant products harvested, picked or gathered there;Live animals born a nd raised there;Product obtained from live animals referred to in paragraph (b) above;Products obtained from hunting, trapping, fishing, aquaculture, gathering or capturing conducted there;Minerals and other naturally occurring substances, not included in paragraphs (a) to (d), extracted or taken from its soil, waters, seabed or beneath their seabed;Products taken from the waters, seabed or beneath the seabed outside the territorial wa ers of that Party, provided that that Party has the rights to exploit such waters, seabed and beneath the seabed in accordance with international law;Products of sea fishing and other marine products

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60028/PP/M.XVIIA/19/2015

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60028/PP/M.XVIIA/19/2015 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2013       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, penetapan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1620/WBC.10/2014 tanggal 19 Februari 2014, tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif Dan/Atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-008038/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 13 Desember 2013;             Menurut Terbanding : bahwa SPTNP Nomor: SPTNP-008038/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 13 Desember 2013 diterbitkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak;       Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas KEP-1620/WBC.10/2014 tanggal 19 Februari 2014 sebagaimana disampaikan dalam kesimpulan surat bandingnya dengan alasan hukum bahwa harga pada PIB telah sesuai dengan harga transaksi yang telah disetujui kedua pihak dan sesuai dengan bukti-bukti yang ada. Sementara Terbanding menetapkan Nilai Pabean atas barang yang di impor berdasarkan penelitian atas PIB dan dokumen pelengkapnya, mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010; Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Keberatan       Menurut Majelis : bahwa penetapan Terbanding dengan SPTNP Nomor: SPTNP- 008038/NOTUL/ WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 13 Desember 2013 adalah merupakan koreksi Terbanding terhadap PIB Nomor: 109108 tanggal 18 November 2013. bahwa Surat Keberatan Nomor: 006/CCA-II/2014 tanggal 13 Februari 2014 menyatakan tidak setuju terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-008038/NOTUL/ WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 13 Desember 2013 yang dapat diajukan keberatan sebagaimana dimaksud Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 17 Tahun 2006. bahwa Surat Keberatan Nomor: 006/CCA-II/2014 tanggal 13 Februari 2014 diajukan kepada Terbanding dan dilampiri BPJ Nomor : 000152/JB/KBR/2014 tanggal 17 Februari 2014, sehingga sejak penerbitan SPTNP Nomor: SPTNP-008038/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 13 Desember 2013 sampai dengan diterimanya Surat Keberatan secara lengkap dan benar tanggal 17 Februari 2013 adalah 67 (enam puluh tujuh) hari. bahwa tanggal SPTNP-008038/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 13 Desember 2013, sedangkan Surat keberatan Nomor: 006/CCA-II/2014 tanggal 13 Februari 2014, diterima oleh diterima oleh Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tangjung Perak pada tanggal 17 Februari 2013, sesuai dengan agenda penerimaan surat Nomor 4598 tanggal 17 Februari 2013 sehingga dari tanggal 13 Desember 2013 sampai dengan tanggal 17 Fabruari 2013 adalah 67 (enam puluh tujuh) hari dengan demikian pengajuan keberatan melebihi jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana diatur dalam Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006. bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan, pengajuan Surat Keberatan Nomor: 006/CCA-II/2014 tanggal 13 Februari 2014 tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.       Memperhatikan : Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis.       Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,2.Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.3.Peraturan perundang-undangan Perpajakan.       Memutuskan : Menyatakan Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-746/WBC.10/KPP.01/2014 tanggal 23 Januari 2014 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-007149/NOTUL/ WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 08 November 2013, dan menetapkan atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor: 099630 tanggal 21 Oktober 2013 yaitu Dextrose Monohydrate, negara asal China dengan nilai pabean CIF USD 144,000.00. Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2014 oleh Majelis XVIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. AAA, M.M.sebagai Hakim Ketua,BBB, S.Sossebagai Hakim Anggota,CCC, S.H., M.M.sebagai Hakim Anggota,DDD, S.IP.sebagai Panitera Pengganti,dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon Banding namun tidak dihadiri oleh Terbanding.   :     

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60027/PP/M.XVIIA/19/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60027/PP/M.XVIIA/19/2015 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2013       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1620/WBC.10/2014 tanggal 19 Februari 2014, tentang Penetapan atas Keberatan PT YYY terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif Dan/Atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-008038/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 13 Desember 2013;             Menurut Terbanding : bahwa SPTNP Nomor: SPTNP-008038/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 13 Desember 2013 diterbitkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak;       Menurut Pemohon  : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas KEP-1620/WBC.10/2014 tanggal 19 Februari 2014 sebagaimana disampaikan dalam kesimpulan surat bandingnya dengan alasan hukum bahwa harga pada PIB telah sesuai dengan harga transaksi yang telah disetujui kedua pihak dan sesuai dengan bukti-bukti yang ada. Sementara Terbanding menetapkan Nilai Pabean atas barang yang di impor berdasarkan penelitian atas PIB dan dokumen pelengkapnya, mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010; Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Keberatan       Menurut Majelis : bahwa penetapan Terbanding dengan SPTNP Nomor: SPTNP-008038/NOTUL/ WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 13 Desember 2013 adalah merupakan koreksi Terbanding terhadap PIB Nomor: 109108 tanggal 18 November 2013. bahwa Surat Keberatan Nomor: 006/CCA-II/2014 tanggal 13 Februari 2014 menyatakan tidak setuju terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-008038/NOTUL/ WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 13 Desember 2013 yang dapat diajukan keberatan sebagaimana dimaksud Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006. bahwa Surat Keberatan Nomor: 006/CCA-II/2014 tanggal 13 Februari 2014 diajukan kepada Terbanding dan dilampiri BPJ Nomor : 000152/JB/KBR/2014 tanggal 17 Februari 2014, sehingga sejak penerbitan SPTNP Nomor: SPTNP-008038/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 13 Desember 2013 sampai dengan diterimanya Surat Keberatan secara lengkap dan benar tanggal 17 Februari 2013 adalah 67 (enam puluh tujuh) hari. bahwa tanggal SPTNP-008038/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 13 Desember 2013, sedangkan Surat keberatan Nomor: 006/CCA-II/2014 tanggal 13 Februari 2014, diterima oleh diterima oleh Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tangjung Perak pada tanggal 17 Februari 2013, sesuai dengan agenda penerimaan surat Nomor 4598 tanggal 17 Februari 2013 sehingga dari tanggal 13 Desember 2013 sampai dengan tanggal 17 Fabruari 2013 adalah 67 (enam puluh tujuh) hari dengan demikian pengajuan keberatan melebihi jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana diatur dalam Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006. bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan, pengajuan Surat Keberatan Nomor: 006/CCA-II/2014 tanggal 13 Februari 2014 tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.       Memperhatikan : Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis.       Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,2.Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.3.Peraturan perundang-undangan Perpajakan.       Memutuskan : Menyatakan Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-746/WBC.10/KPP.01/2014 tanggal 23 Januari 2014 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-007149/NOTUL/WBC.10/ KPP.01/2013 tanggal 08 November 2013, dan menetapkan atas barang yang diimpor  dengan PIB Nomor: 099630 tanggal 21 Oktober 2013 yaitu Dextrose Monohydrate, negara asal China dengan nilai pabean CIF USD 144,000.00. Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2014 oleh Majelis XVIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. AAA, M.M.sebagai Hakim Ketua,BBB, S.Sossebagai Hakim Anggota,CCC, S.H., M.M.sebagai Hakim Anggota,DDD, S.IP.sebagai Panitera Pengganti,dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon Banding namun tidak dihadiri oleh Terbanding.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59992/PP/M.IVB/13/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59992/PP/M.IVB/13/2015 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 26       Tahun Pajak : 2009       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi DPP PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d Desember 2009 adalah Rp.11.138.451.619,00;             Menurut Terbanding : bahwa atas pembayaran bunga kepada AAA Finance BV Belanda ini Pemohon Banding diharuskan memotong PPh Pasal 26 karena menurut Terbanding, bahwa Terbanding mempunyai data & informasi yang menyatakan bahwa AAA Finance BV bukanlah merupakan Beneficial Owner (BO) sehingga tidak dapat mengklaim manfaat P3B sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (4) P3B Indonesia – Belanda;       Menurut Pemohon : bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah hanya berdasarkan analisa & penelitian yang dilakukan oleh Terbanding atas data-data Exchange of Information (EOI) dengan pemerintah Belanda. Dari analisa & penelitian atas data-data dari EOI tersebut, yang berupa data dan informasi pemberi pinjaman, yaitu AAA Finance BV untuk tahun 2004, bukan tahun pajak yang menjadi sengketa yaitu tahun 2009, kemudian Terbanding menyimpulkan sendiri bahwa AAA Finance BV hanyalah sebuah paper company & pass through entity atau conduit company sehingga bukan merupakan BO atas bunga yang dibayarkan oleh Pemohon Banding;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diketahui koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp.11.138.451.619,00 dilakukan karena terdapat pembayaran bunga oleh Pemohon Banding kepada AAA Finance BV – Belanda yang belum dipotong PPh Pasal 26; bahwa pada saat pemeriksaan atas pembayaran bunga oleh Pemohon Banding kepada AAA Finance BV – Belanda tersebut oleh Terbanding ditetapkan dengan tarif 20% , yang ditolak oleh Pemohon Banding dengan mengajukan keberatan. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang mengenakan PPh Pasal 26 sebesar 20% atas pembayaran bunga ke AAA Finance BV karena tidak meyakini bahwa BBB Finance BV merupakan beneficial owner dari pembayaran bunga yang dibayarkan oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Pemohon Banding definisi beneficial owner adalah pemilik yang sebenarnya dari penghasilan berupa dividen, Bunga dan atau Royalti baik Wajib Pajak Perorangan maupun Wajib Pajak Badan, yang berhak sepenuhnya untuk menikmati secara langsung manfaat penghasilan-penghasilan tersebut; bahwa Pemohon Banding telah menerima pinjaman dari AAA Finance BV dan atas pinjaman tersebut Pemohon banding membayar bunga kepada AAA Finance BV; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan oleh Tax Administration Amsterdam tertanggal 15 Desember 2008 terbukti bahwa AAA Finance BV selaku pihak pemberi pinjaman adalah merupakan badan hukum yang berdomisili di Belanda; bahwa dengan adanya Surat Keterangan domisili tersebut maka sesuai dengan P3B Indonesia-Belanda dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-03/PH.101/1996 Pemohon Banding harus mengikuti ketentuan P3B yang berlaku antara Indonesia dengan Belanda atas pembayaran bunga kepada AAA Finance BV (Belanda); bahwa berdasarkan Pasal 11 P3B Indonesia – Belanda antara lain diatur hal-hal sebagai berikut: Ayat (1) Bunga yang timbul di salah satu Negara dan dibayarkan kepada penduduk Negara lainnya dapat dikenakan pajak di Negara lainnya; Ayat (2) Namun demikian, bunga tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara di mana bunga tersebut berasal dan sesuai dengan perundangundangan Negara tersebut akan tetapi, apabila pemilik manfaat dari bunga tersebut adalah penduduk Negara lainnya, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10% (sepuluh persen) dan jumlah bruto bunga; bahwa menurut Majelis sesuai dengan Pasal 11 ayat (2) P3B Indonesia-Belanda atas bunga yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada AAA Finance BV di Belanda dapat dikenakan pajak di Belanda dengan syarat pemilik manfaat dari bunga tersebut adalah penduduk Belanda; bahwa menurut Terbanding meskipun berdasarkan SKD AAA Finance BV adalah merupaka penduduk Belanda namun bukan berarti serta merta AAA Finance BV merupakan benefical owner; bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan Terbanding tidak dapat meyakini  AAA Finance BV adalah sebagai pihak pemilik manfaat (beneficial owner) atas bunga yang dibayarkan oleh Pemohon Banding karenanya atas pembayaran bunga tersebut terutang PPh Pasal 26 di Indonesia dengan tarif 20%; bahwa dalam P3B Indonesia-Belanda sendiri tidak diatur mengenai pengertian beneficial owner; bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-04/PJ.34/2005 Tanggal 7 Juli 2005 huruf a, yang dimaksud dengan beneficial owner adalah pemilik yang sebenarnya dari penghasilan berupa dividen, bunga dan atau royalti baik Wajib Pajak perorangan maupun wajib pajak badan, yang berhak sepenuhnya untuk menikmati secara langsung manfaat penghasilan-penghasilan tersebut; bahwa sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-04/PJ.34/2005 Tanggal 7 Juli 2005 huruf b, conduit company, paper boxcompany, pass-through company serta yang sejenis lainnya, tidak termasuk dalam pengertian “beneficial owner”; bahwa selanjutnya Pasal 28 ayat (1) P3B Indonesia-Belanda mengatur, Pejabatpejabat yang berwenang dari kedua negara akan melakukan pertukaran informasi yang diperlukan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini atau untuk melaksanakan perundang-undangan domestik masing-masing negara yang berkenaan dengan pajak pajak yang dicakup dalam Persetujuan, sepanjang pengenaan pajak berdasarkan perundang-undangan Negara yang bersangkutan tidak bertentangan dengan Persetujuan ini; bahwa sesuai dengan Pasal 28 ayat (1) P3B Indonesia-Belanda untuk menentukan apakah subyek pajak adalah beneficial owner maka perlu dilakukan exchange of information; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan Terbanding tidak dapat membuktikan adanya exchange of information yang diterima dari Otoritas Perpajakan Kementerian Keuangan Kerajaan Belanda yang menyatakan bahwa AAA Finance BV bukan sebagai beneficial owner; bahwa berdasarkan Bukti Transfer pembayaran pokok pinjaman dan bunga oleh Pemohon Banding, pembayaran dilakukan secara langsung kepada AAA Finance BV di Belanda, ke rekening AAA Finance BV pada ING Bijlmerplein 888, 1102 MG Amsterdam, The Netherland, sehingga Majelis berpendapat AAA Finance BV sebagai penerima dan pemilik manfaat atas penghasilan bunga yang diterima dari Pemohon Banding; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis atas hal-hal yang membuat keraguan Terbanding untuk menetapkan AAA Finance BV sebagai beneficial owner Majelis berkesimpulan terbukti bahwa AAA Finance BV V adalah sebagai pemilik manfaat yang sesungguhnya atas penghasilan bunga yang diterima dari Pemohon Banding; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan juga tidak terungkap fakta bahwa AAA Finance BV sebagai conduit company, paper boxcompany, pass-through company; bahwa butir 2 huruf b Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 menyatakan, Surat Keterangan Domisili merupakan dasar bagi pihak yang membayar penghasilan untuk menerapkan PPh Pasal 26 sesuai dengan yang ditegaskan dalam P3B antara Indonesia dengan negara tempat kedudukan dari Pemohon Banding

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59991/PP/M.IVB/16/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59991/PP/M.IVB/16/2015 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Tahun Pajak : 2010       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.1.243.176.411;             Menurut Terbanding : bahwa Koreksi tersebut berasal dari kompensasi PPN Lebih Bayar masa Desember 2009 sebesar Rp1.243.176.411,- yang telah diajukan restitusi oleh Pemohon Banding;       Menurut Pemohon : bahwa setelah mempelajari SPT PPN Masa Pajak Januari 2010 dan temuan pemeriksa Pemohon Banding mengakui telah terjadi kompensasi Rp1.243.176.411,00 yang seharusnya tidak dilakukan dari Masa Pajak sebelumnya, karena telah diajukan restitusi;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-536/WPJ.07/ KP.0305/RIK.SIS/2012 tanggal 26 September 2012, diketahui alasan Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.1.243.176.411,00 adalah terdapat PPN Lebih Bayar yang seharusnya tidak dikompensasikan oleh Pemohon Banding pada SPT Masa PPN Masa Januari 2010; bahwa dalam sidang Terbanding menegaskan bahwa berdasarkan data dan fakta yang ada diketahui Pemohon Banding melakukan kompensasi Lebih Bayar PPN sebesar Rp.1.243.176.411,00 yang telah diajukan permohonan restitusi pada masa sebelumnya, dengan kata lain Pemohon Banding memperhitungkan Lebih Bayar dua kali; bahwa dalam sidang Terbanding kembali menegaskan bahwa di masa Januari 2010 dimana atas lebih bayar tersebut dikompensasikan dan dilakukan pemeriksaan All Taxes (seluruh jenis pajak) atas permohonan Lebih Bayar SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2010 dan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) diterbitkan pada tanggal 24 Februari 2012. bahwa dalam sidang Pemohon Banding menegaskan bahwa Pemohon Banding telah khilaf belum memperbaiki SPT dan tidak ada unsur kesengajaan untuk menikmati nilai kompensasi pada masa pajak terkait dan sebagaimana dapat dilihat pada Masa Pajak Januari 2010 bahwa Pengusaha Kena Pajak tidak menikmati nilai kompensasi tersebut yaitu dalam bentuk berkurangnya pajak yang masih harus dibayar pada Masa Pajak Januari 2010. Tanpa nilai kompensasi yang dibawa ke Masa Pajak Januari 2010, Pemohon Banding masih dalam posisi lebih bayar. Demikian pula pada Masa Pajak Februari 2010, Pemohon Banding tidak menikmati nilai dari kompensasi tersebut karena tanpa unsur kompensasi yang dibawa ke Masa Pajak Februari 2010, Pemohon Banding masih dalam posisi lebih bayar. Bukti bahwa Pemohon Banding masih dalam posisi lebih bayar walaupun tanpa kompensasi pajak sebelumnya dapat dilihat pada SPT Masa PPN Januari 2010 dan Februari 2010. bahwa dalam sidang Pemohon Banding kembali menegaskan bahwa bahwa SKPKB PPN Masa Pajak Januari 2010 No.01068/207/10/055/12 diterbitkan tanggal 27 September 2012 tanpa memperhatikan materi yang tercantum dalam Laporan Pengungkapan ketidak benaran karena Terbanding menganggap Laporan Pengungkapan Ketidakbenaran tersebut tidak sah sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 yang berbunyi : “Wajib Pajak dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri secara tertulis mengenai ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenamya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang, sepanjang pemeriksa pajak belum menyampaikan surat pemberitahuan basil pemeriksaan”. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis atas berkas perkara, dokumen dan keterangan para pihak dalam persidangan diketahui hal-hal sebagai berikut: -bahwa dalam Laporan Pemeriksaan Pajak (Pemeriksaan Lengkap) Tahun 2010 Nomor: LAP-536/WPJ.07/KP.0305/RIK.SIS/2012, Pemohon Banding secara lisan mengakui bahwa dimasukkannya lebih bayar PPN sebesar Rp.1.243.176.411,00 pada SPT Masa Desember 2009 Pembetulan ke-2 untuk dikompensasikan ke Masa Januari 2010 karena lebih bayar tersebut belum diterima Pemohon Banding.Oleh karena itu Pemohon Banding menolak dikenakan sanksi 100% karena hal itu hanya merupakan kesalahan administrasi;-bahwa Terbanding berdasarkan SKPLB Masa Pajak Januari s.d Desember 2009, telah menerbitkan SPMKP, dan telah mentransfer ke rekening Pemohon Banding di Bank AAA (No. Rek.070111xxx) sebesar Rp.1.122.884.720,00 (SKPLB Rp.1.243.176.411,00 – Utang Pajak Rp.120.291.691,00), dan diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 17 Juni 2011,-bahwa Pemohon Banding telah melaporkan SPT PPN Masa Pajak Januari 2010 Normal, yang mencantumkan Pajak Masukan yang lebih dibayar sebesar Rp.1.278.820.221,00. Menurut Terbanding bahwa pada saat Pemohon Banding telah mengajukan permohonan restitusi masa pajak Desember 2009, maka Pemohon Banding tidak dapat mengkompensasi PPN lebih bayar Masa Desember 2009 tersebut ke masa pajak berikutnya yaitu Januari 2010, sehingga Pemohon Banding dikenakan sanksi kenaikan Pasal 13 ayat (3) Undang Undang KUP sebesar 100%,-bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan SPT Masa PPN Lebih Bayar Masa Januari 2010 Normal yang diterima KPP Penanaman Modal Asing Dua tanggal 24/2/2010 dengan Pajak Masukan yang lebih bayar Rp.1.278.820.221,00. Untuk membetulkan kekhilafan atas masih dikemukakan adanya lebih bayar dalam SPT PPN Masa Januari 2010 Normal, Pemohon Banding telah menyampaikan Laporan Tersendiri tanggal 18/9/2012 tentang Pemberitahuan Pengungkapan Ketidak Benaran Pengisian SPT Masa PPN Januari s.d Desember 2010 dengan dilampiri SPT Masa PPN Pembetulan Masa Januari s.d Desember, yang diterima KPP PMA Dua tanggal 17 September 2012 dengan LPAD No.PEM:0100569955sep2012. Dalam SPT Masa PPN Masa Januari 2010 Pembetulan 1 dicantumkan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp.35.643.810,00,  -bahwa Pemohon Banding menyampaikan Laporan tersendiri tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (4) Undang Undang KUP yang menyebutkan : “Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan,dengan syarat Direktorat Jenderal Pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian SPT yang telah disampaikan sesuai keadaan yang sebenarnya yang dapat berakibat :a.pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar atau lebih kecil;b.rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil atau lebih besar;c.jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; ataud.jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil.dan proses pemeriksaan tetap dilanjutkan;- bahwa SKPKB PPN Masa Pajak Januari 2010 No.01068/207/10/055/12 diterbitkan tanggal 27 September 2012. Pemohon Banding telah menyampaikan Laporan Tersendiri tentang Pemberitahuan Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT PPN Masa Pajak Januari 2010 tanggal 17 September 2012, atau sebelum surat ketetapan pajak diterbitkan, sehingga sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang KUP, sehingga penyampaian Laporan Tersendiri tersebut dapat dibenarkan.bahwa perhitungan pajak terutang yang tercantum dalam SPT Pembetulam Masa Januari 2010 sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN –     Ekspor ……………………………………………………………Rp 2.442.364.227,00-     Penyerahan yang PPN harus dipungut sendiri ………….Rp    359.669.531,00Jumlah …………………………………………………………………. Rp 2.802.033.758,00Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPNRp                      0,00Jumlah seluruh penyerahan ………………………………………Rp 2.802.033.758,00Penghitungan PPN kurang/lebih bayar Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp      35.966.952,00Dikurangi : –     PPN yang disetor dimuka dalam masa pajak yang sama …………………Rp                     0,00-     Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan …………..Rp     71.610.762,00-     Dibayar