Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59990/PP/M.IVB/16/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59990/PP/M.IVB/16/2015 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi DPP PPN sebesar Rp.77.720.797.202; Menurut Terbanding : bahwa Koreksi positif DPP PPN yang harus dipungut sendiri berupa kegiatan penyerahan jasa pembiayaan dan jasa penjaminan sejumlah Rp 77.720.797.202; Menurut Pemohon : bahwa terbukti dengan benar bahwa atas dasar argumen/alasan-alasan yang telah dikemukakan oleh Pemohon Banding sebagaimana yang telah diuraikan dalam Surat Permohonan Bandingnya, dan juga pendapat-pendapat dari para ahli dalam persidangan, maka atas penghasilan/pendapatan bunga dari produk pembiayaan/pinjaman (kredit investasi dan modal kerja kepada para nasabah eksportir) yang diperoleh Pemohon Banding (LPEI) dari hasil operasional/ usahanya seharusnya tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau dengan kata lain atas pendapatan bunga pinjaman/kredit sebagaimana dimaksud tidak terutang PPN; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara a quo adalah koreksi Terbanding atas DPP PPN sebesar Rp.77.720.797.202,00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Penelitian Keberatan Nomor : Lap-287/WPJ.19/2013 diketahui bahwa koreksi DPP PPN sebesar Rp.77.720.797.202,00 terdiri atas :Pembiayaan kembali Rp 148.050.251Pembiayaan langsung Rp 49.865.579.540Pembiayaan UKM Rp 51.858.721Pinjaman kepada karyawan Rp 51.011.177Pembiayaan langsung (valas) Rp 23.341.253.341Provisi dan komisi Rp 2.649.640.102Bagi Hasil Syariah Rp 2.306.646.025Margin Syariah Rp 1.264.109.220Provisi dan komisi (other) Rp 200.107.328Lain-lain (Rp 2.157.458.503)bahwa menurut Terbanding alasan dilakukannya koreksi adalah bahwa terhitung sampai dengan tanggal 31 Maret 2010 : atas kegiatan penyerahan jasa pembiayaan dan jasa penjaminan yang dilakukan oleh Wajib Pajak tidak termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan PPN karena Wajib Pajak bukan perusahaan perbankan (subjek) yang melakukan kegiatan jasa perbankan (objek) sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998. Oleh karena itu, atas penyerahan jasa pembiayaan dan jasa penjaminan yang dilakukan oleh Wajib Pajak terutang Pajak Pertambahan Nilai, atas kegiatan jasa asuransi yang dilakukan oleh Wajib Pajak termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan PPN. bahwa menurut Pemohon Banding pada pokoknya menyatakan bahwa jasa pembiayaan yang dilakukan oleh Pemohon Banding dianggap sama dengan jasa di bidang perbankan yang tidak terutang PPN. bahwa untuk mengetahui apakah jasa pembiayaan terutang atau tidak terutang PPN, Majelis mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut : Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang PPN & PPnBM menyatakan: Penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan PPN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok jasa sebagai berikut: d. Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi; bahwa PP 144 Tahun 2000 menyatakan : – Pasal 5 huruf d : Kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah :d. Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi; – Pasal 8 huruf a : Jenis jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d meliputi :Jasa perbankan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undangundang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 kecuali jasa penyediaan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga, jasa penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak (perjanjian), serta anjak piutang;bahwa Pasal 6 huruf m Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 diatur bahwa jasa perbankan meliputi antara lain menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN salah satunya adalah jasa perbankan yang meliputi antara lain jasa pembiayaan, dengan demikian maka jasa pembiayaan termasuk dalam jenis jasa perbankan. bahwa karena jasa pembiayaan termasuk dalam jenis jasa perbankan, dan jasa perbankan dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang PPN & PPnBM jo Peraturan Pemerintah No. 144 Tahun 2000, maka atas jasa pembiayaan tidak terutang PPN. bahwa Terbanding dalam suratnya Nomor : S-226/PJ.5.1/1990 tanggal 24 Februari 1990 menyebutkan: PPN adalah pajak obyektif dikenakan atas transaksi yang terutang pajak, pengenaan PPN-nya tidak memperhatikan subyeknya apakah perorangan, badan, lembaga pemerintah maupun swasta. bahwa demikian pula ahli Prof. Dr. AAA, MSc. Ak yang diajukan Pemohon Banding dalam persidangan berpendapat bahwa pengertian di bidang pada jasa di bidang perbankan adalah dimaksudkan di lingkungan pekerjaan atau merujuk pada jenis kegiatan usahanya bukan pelakunya, berarti jasa penyaluran dana dalam bentuk kredit merupakan jasa di bidang perbankan yang tidak kena PPN, tanpa memperhatikan pengusaha yang menyerahkannya, apakah lembaga perbankan atau lembaga lainnya. Pembebasan PPN atas kegiatan jasa penyaluran kredit, tanpa memperhatikan pengusahanya, selain sesuai dengan prinsip dasar bahwa PPN adalah pajak objektif, juga secara legal formal Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang PPN & PPnBM Jo. Pasal 5 huruf d Peraturan Pemerintah No. 144 Tahun 2000 menyebut bahwa penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan PPN didasarkan atas kelompok-kelompok jasa (objek pajak). bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding mendalilkan bahwa Terbanding tidak mengenakan PPN kepada seluruh perusahaan pembiayaan di Indonesia (151 perusahaan pembiayaan), dan Terbanding tidak menyatakan sebaliknya atas kebenaran dalil Pemohon Banding tersebut. bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis berpendapat pendapatan bunga dari jasa pembiayaan yang dilakukan LPEI tidak terutang PPN, oleh karena itu koreksi Terbanding atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.77.720.797.202,00 tidak dapat dipertahankan. Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga DPP dihitung kembali menjadi sebagai berikut : DPP menurut Keputusan TerbandingRp 77.720.797.202,00Koreksi positif yang tidak dapat dipertahankanRp 77.720.797.202,00DPP menurut MajelisRp 0,00 Memperhatikan : Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis. Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan : Menyatakan Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-421/WPJ.19/2013 tanggal 28 Maret 2013,
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59988/PP/M.IVB/16/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59988/PP/M.IVB/16/2015 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi DPP PPN sebesar Rp.72.011.964.579,00; Menurut Terbanding : bahwa Koreksi positif DPP PPN yang harus dipungut sendiri berupa kegiatan penyerahan jasa pembiayaan dan jasa penjaminan sejumlah Rp 72.011.964.579; Menurut Pemohon : bahwa terbukti dengan benar bahwa atas dasar argumen/alasan-alasan yang telah dikemukakan oleh Pemohon Banding sebagaimana yang telah diuraikan dalam Surat Permohonan Bandingnya, dan juga pendapat-pendapat dari para ahli dalam persidangan, maka atas penghasilan/pendapatan bunga dari produk pembiayaan/pinjaman (kredit investasi dan modal kerja kepada para nasabah eksportir) yang diperoleh Pemohon Banding (LPEI) dari hasil operasional/ usahanya seharusnya tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau dengan kata lain atas pendapatan bunga pinjaman/kredit sebagaimana dimaksud tidak terutang PPN; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara a quo adalah koreksi Terbanding atas DPP PPN sebesar Rp72.011.964.574,00. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Penelitian Keberatan Nomor : Lap-286/WPJ.19/2013 diketahui bahwa koreksi DPP PPN sebesar Rp72.011.964.579,00 terdiri atas :Pembiayaan kembali Rp52.086.304,00Pembiayaan langsung Rp47.246.584.698Pembiayaan UKM Rp355.450Pinjaman kepada karyawan Rp16.978.299Pembiayaan langsung (valas) Rp17.015.368.455Provisi dan komisi Rp2.816.357.438Bagi Hasil Syariah Rp2.144.194.964Margin Syariah Rp657.085.849Provisi dan komisi (other) Rp254.867.629Lain-lain Rp1.808.085.488bahwa menurut Terbanding alasan dilakukannya koreksi adalah bahwa terhitung sampai dengan tanggal 31 Maret 2010 : atas kegiatan penyerahan jasa pembiayaan dan jasa penjaminan yang dilakukan oleh Wajib Pajak tidak termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan PPN karena Wajib Pajak bukan perusahaan perbankan (subjek) yang melakukan kegiatan jasa perbankan (objek) sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998. Oleh karena itu, atas penyerahan jasa pembiayaan dan jasa penjaminan yang dilakukan oleh Wajib Pajak terutang Pajak Pertambahan Nilai, atas kegiatan jasa asuransi yang dilakukan oleh Wajib Pajak termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan PPN.bahwa menurut Pemohon Banding pada pokoknya menyatakan bahwa jasa pembiayaan yang dilakukan oleh Pemohon Banding dianggap sama dengan jasa di bidang perbankan yang tidak terutang PPN. bahwa untuk mengetahui apakah jasa pembiayaan terutang atau tidak terutang PPN, Majelis mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut : Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang PPN & PPnBM menyatakan: Penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan PPN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok jasa sebagai berikut:d. Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi; bahwa PP 144 Tahun 2000 menyatakan :– Pasal 5 huruf d : Kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah :d. Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi; – Pasal 8 huruf a : Jenis jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d meliputi :Jasa perbankan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undangundang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 kecuali jasa penyediaan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga, jasa penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak (perjanjian), serta anjak piutang;bahwa Pasal 6 huruf m Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 diatur bahwa jasa perbankan meliputi antara lain menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN salah satunya adalah jasa perbankan yang meliputi antara lain jasa pembiayaan, dengan demikian maka jasa pembiayaan termasuk dalam jenis jasa perbankan. bahwa karena jasa pembiayaan termasuk dalam jenis jasa perbankan, dan jasa perbankan dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang PPN & PPnBM jo Peraturan Pemerintah No. 144 Tahun 2000, maka atas jasa pembiayaan tidak terutang PPN. bahwa Terbanding dalam suratnya Nomor : S-226/PJ.5.1/1990 tanggal 24 Februari 1990 menyebutkan: PPN adalah pajak obyektif dikenakan atas transaksi yang terutang pajak, pengenaan PPN-nya tidak memperhatikan subyeknya apakah perorangan, badan, lembaga pemerintah maupun swasta. bahwa demikian pula ahli Prof. Dr. AAA, MSc. Ak yang diajukan Pemohon Banding dalam persidangan berpendapat bahwa pengertian di bidang pada jasa di bidang perbankan adalah dimaksudkan di lingkungan pekerjaan atau merujuk pada jenis kegiatan usahanya bukan pelakunya, berarti jasa penyaluran dana dalam bentuk kredit merupakan jasa di bidang perbankan yang tidak kena PPN, tanpa memperhatikan pengusaha yang menyerahkannya, apakah lembaga perbankan atau lembaga lainnya. Pembebasan PPN atas kegiatan jasa penyaluran kredit, tanpa memperhatikan pengusahanya, selain sesuai dengan prinsip dasar bahwa PPN adalah pajak objektif, juga secara legal formal Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang PPN & PPnBM Jo. Pasal 5 huruf d Peraturan Pemerintah No. 144 Tahun 2000 menyebut bahwa penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan PPN didasarkan atas kelompok-kelompok jasa (objek pajak). bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding mendalilkan bahwa Terbanding tidak mengenakan PPN kepada seluruh perusahaan pembiayaan di Indonesia (151 perusahaan pembiayaan), dan Terbanding tidak menyatakan sebaliknya atas kebenaran dalil Pemohon Banding tersebut. bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis berpendapat pendapatan bunga dari jasa pembiayaan yang dilakukan LPEI tidak terutang PPN, oleh karena itu koreksi Terbanding atas DPP PPN penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.72.011.964.579,00 tidak dapat dipertahankan. Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga DPP dihitung kembali menjadi sebagai berikut : DPP menurut Keputusan TerbandingRp 72.011.964.579,00Koreksi positif yang tidak dapat dipertahankanRp 72.011.964.579,00DPP menurut MajelisRp 0,00 Memperhatikan : Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis. Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan : Menyatakan Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-419/WPJ.19/2013 tanggal 28 Maret 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 59977/PP/M.IB/16/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 59977/PP/M.IB/16/2015 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif DPP PPN Barang dan Jasa sebesar Rp2.182.694.233,00; Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak PPN Barang dan Jasa sebesar Rp2.182.694.233,00 Menurut Terbanding : bahwa koreksi DPP PPN atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri adalah berdasarkan equalisasi obyek dalam SPT PPh Badan atas peredaran usaha yang telah dilakukan oleh Pemeriksa Pajak sebesar Rp26.189.121.028,00 dimana koreksi positif tersebut tidak diketahui rincian per bulan, sehingga dibagi rata per 12 (dua belas) Masa Pajak, untuk Masa Desember 2010 adalah sebesar Rp2.182.694.233,00; Menurut Pemohon : bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding telah memohon dalam surat keberatan dan banding PPh Badan agar koreksi atas Peredaran Usaha yang telah dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dan Tim Peneliti sebesar Rp26.189.121.028,00 untuk dibatalkan karena Peredaran Usaha yang telah Pemohon Banding laporkan di dalam SPT PPh Badan sebesar Rp38.518.306.829,00 telah benar, dengan dibatalkannya koreksi Peredaran Usaha di dalam perhitungan PPh Badan, maka koreksi DPP PPN dan Pajak Keluaran juga seharusnya dibatalkan (hal ini disebabkan karena koreksi DPP PPN dan Pajak Keluaran pada dasarnya timbul karena adanya koreksi Peredaran Usaha di dalam perhitungan PPh Badan); Menurut Majelis : bahwa substansi yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak PPN Barang dan Jasa sebesar Rp2.182.694.233,00 yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan, sesuai dengan pemeriksaan terhadap PPh Badan Pemeriksa Pajak mengoreksi peredaran usaha sebesar Rp26.189.121.028,00 dimana koreksi positif tersebut tidak diketahui rincian perbulan, sehingga dibagi rata per 12 (dua belas) Masa Pajak, untuk Masa Desember 2010 adalah sebesar Rp2.182.694.233,00; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding atas koreksi Objek PPN dalam negeri sebesar Rp2.182.694.233,00 dan Pajak Keluaran masa pajak Desember 2010 sebesar Rp218.269.423,00 dengan alasan dan penjelasan, bahwa alasan Pemohon Banding pada dasarnya sama dengan yang dijelaskan pada proses keberatan dan banding PPh Badan Tahun 2010 atas sengketa peredaran usaha. bahwa atas objek PPN yang harus dipungut yang terkait dengan PPh Badan, dalam pemeriksaan atas sengketa PPh Badan, Majelis telah membatalkan koreksi Terbanding, selain itu perhitungan yang membagi 12 (dua belas) masa yang jumlahnya sama, tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya, hal ini dilakukan oleh Terbanding hanya untuk memperoleh kemudahan dalam penghitungannya. bahwa menurut Majelis, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding harus sesuai dengan bukti yang diperoleh pada saat pemeriksaan, hal ini sesuai dengan Penjelasan Pasal 29 ayat (2), UU Nomor 16 Tahun 1983 tentang KUP s.t.t.d. UU Nomor 28 Tahun 2007 menyebutkan; “Pendapat dan Simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan” bahwa sengketa DPP PPN ini terkait langsung dengan sengketa peredaran usaha di PPh Badan yang telah diperiksa dan diputus oleh Majelis IB Hakim Pengadilan Pajak dengan Putusan Nomor : Put- 59965/PP/M.IB/15/2015 yang telah diucapkan pada tanggal 4 Maret 2015. bahwa dalam Putusan nomor : Put – 59965/PP/M.IB/15/2015 a quo, untuk sengketa atas Peredaran Usaha, Majelis Hakim berkesimpulan untuk membatalkan koreksi Terbanding. bahwa karena sengketa ini terkait dengan sengketa atas koreksi peredaran usaha di PPh Badan Tahun 2010, maka pertimbangan Majelis hakim dalam sengketa di PPh Badan juga diterapkan dalam pemeriksaan sengketa ini. bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan, koreksi Terbanding atas DPP PPN yang berasal dari koreksi peredaran usaha di PPh Badan sebesar Rp2.182.694.233,00 dibatalkan. Menimbang : bahwa Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, Majelis berkesimpulan jumlah Dasar Pengenaan Pajak dan jumlah PPN yang masih harus dibayar oleh Pemohon Banding menjadi sebagai berikut : Jumlah Seluruh Penyerahan cfm Terbanding Rp 9.102.361.274,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp 2.182.694.233,00Jumlah Seluruh Penyerahan cfm Majelis Rp 6.919.667.041,00PPN yang terutang Rp 691.966.704,00Kredit PPN Rp 726.991.515,00PPN yang kurang (lebih) bayar(Rp 35.024.811,00)Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya Rp 0,00PPN yang masih kurang (lebih) bayar(Rp 35.024.811,00)Sanksi Administrasi Pasal 13 UU KUP Rp 0,00PPN yang masih harus (lebih) dibayar(Rp 35.024.811,00) Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,2.Peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini. Memutuskan : Menyatakan Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1974/WPJ.07/2013 tanggal 26 September 2013 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00267/207/10/056/12 tanggal 29 Juni 2012 Masa Pajak Desember 2010, sehingga perhitungan PPN Masa Pajak Desember 2010 yang masih harus (lebih) dibayar menjadi sebagai berikut : Jumlah Seluruh Penyerahan Rp 6.919.667.041,00PPN yang terutang Rp 691.966.704,00Kredit PPN Rp 726.991.515,00PPN yang kurang (lebih) bayar(Rp 35.024.811,00)Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya Rp 0,00PPN yang masih kurang (lebih) bayar(Rp 35.024.811,00)Sanksi Administrasi Pasal 13 UU KUP Rp 0,00PPN yang masih harus (lebih) dibayar(Rp 35.024.811,00)Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Rabu tanggal 4 Februari 2015 oleh Hakim Majelis I Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: AAAsebagai Hakim Ketua,BBBsebagai Hakim Anggota,CCCsebagai Hakim Anggota,DDDsebagai Panitera Pengganti,Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 4 Maret 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 59976/PP/M.IB/16/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 59976/PP/M.IB/16/2015 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif DPP PPN Barang dan Jasa sebesar Rp2.182.694.233,00; Koreksi Positif DPP PPN Barang dan Jasa sebesar Rp2.182.694.233,00 Menurut Terbanding : bahwa Koreksi DPP PPN atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri adalah berdasarkan equalisasi obyek dalam SPT PPh Badan atas peredaran usaha yang telah dilakukan oleh Pemeriksa Pajak sebesar Rp26.189.121.028,00 dimana koreksi positif tersebut tidak diketahui rincian per bulan, sehingga dibagi rata per 12 (dua belas) Masa Pajak, untuk Masa Nopember 2010 adalah sebesar Rp2.182.694.233,00. Menurut Pemohon : bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding telah memohon dalam surat keberatan dan banding PPh Badan agar koreksi atas Peredaran Usaha yang telah dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dan Tim Peneliti sebesar Rp26.189.121.028,00 untuk dibatalkan karena Peredaran Usaha yang telah Pemohon Banding laporkan di dalam SPT PPh Badan sebesar Rp38.518.306.829,00 telah benar, dengan dibatalkannya koreksi Peredaran Usaha di dalam perhitungan PPh Badan, maka koreksi DPP PPN dan Pajak Keluaran juga seharusnya dibatalkan (hal ini disebabkan karena koreksi DPP PPN dan Pajak Keluaran pada dasarnya timbul karena adanya koreksi Peredaran Usaha di dalam perhitungan PPh Badan). Menurut Majelis : bahwa substansi yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak PPN Barang dan Jasa sebesar Rp2.182.694.233,00 yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan, bahwa sesuai dengan pemeriksaan terhadap PPh Badan Pemeriksa Pajak mengoreksi peredaran usaha sebesar Rp26.189.121.028,00 dimana koreksi positif tersebut tidak diketahui rincian perbulan, sehingga dibagi rata per 12 (dua belas) Masa Pajak, untuk Masa November 2010 adalah sebesar Rp2.182.694.233,00. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding atas koreksi Objek PPN dalam negeri sebesar Rp2.182.694.233,00 dan Pajak Keluaran masa pajak November 2010 sebesar Rp218.269.423,00 dengan alasan dan penjelasan, bahwa alasan Pemohon Banding pada dasarnya sama dengan yang dijelaskan pada proses keberatan dan banding di PPh Badan Tahun 2010 atas sengketa peredaran usaha. bahwa atas objek PPN yang harus dipungut yang terkait dengan PPh Badan, dalam pemeriksaan atas sengketa di PPh Badan Majelis telah membatalkan koreksi Terbanding, selain itu perhitungan yang membagi 12 (dua belas) masa yang jumlahnya sama, tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya, hal ini dilakukan oleh Terbanding hanya untuk memperoleh kemudahan dalam penghitungannya. bahwa menurut Majelis, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding harus sesuai dengan bukti yang diperoleh pada saat pemeriksaan, hal ini sesuai dengan Penjelasan Pasal 29 ayat (2), UU Nomor 16 Tahun 1983 tentang KUP s.t.t.d. UU Nomor 28 Tahun 2007 menyebutkan. “Pendapat dan Simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”. bahwa sengketa DPP PPN ini terkait langsung dengan sengketa PPh Badan yang telah diperiksa dan diputus oleh Majelis IB Hakim Pengadilan Pajak dengan Putusan Nomor : Put- 59965/PP/M.IB/15/2015 yang telah diucapkan pada tanggal 4 Maret 2015. bahwa dalam Putusan nomor : Put – 59965/PP/M.IB/15/2015 a quo, untuk sengketa atas Peredaran Usaha, Majelis Hakim berkesimpulan untuk membatalkan koreksi Terbanding. bahwa karena sengketa ini terkait dengan sengketa atas koreksi peredaran usaha di PPh Badan Tahun 2010, maka pertimbangan Majelis hakim dalam sengketa di PPh Badan juga diterapkan dalam pemeriksaan sengketa ini. bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan, koreksi Terbanding atas DPP PPN yang berasal dari koreksi peredaran usaha di PPh Badan sebesar Rp2.182.694.233,00 dibatalkan. Menimbang : bahwa Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, Majelis berkesimpulan jumlah Dasar Pengenaan Pajak dan jumlah PPN yang masih harus dibayar oleh Pemohon Banding menjadi sebagai berikut : Jumlah Seluruh Penyerahan cfm Terbanding Rp 4.948.057.436,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp 2.182.694.233,00Jumlah Seluruh Penyerahan cfm Majelis Rp 2.765.363.203,00PPN yang terutang Rp 276.536.320,00Kredit PPNRp 282.461.006,00PPN yang kurang (lebih) bayar(Rp 5.924.686,00)Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya Rp 5.924.686,00PPN yang masih kurang (lebih) bayarRp 0,00Sanksi Administrasi Pasal 13 UU KUPRp 0,00PPN yang masih harus (lebih) dibayarRp 0,00 Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,2.Peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini. Memutuskan : Menyatakan Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1972/WPJ.07/2013 tanggal 26 September 2013 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00266/207/10/056/12 tanggal 29 Juni 2012 Masa Pajak Nopember 2010, sehingga perhitungan PPN Masa Pajak Nopember 2010 yang masih harus (lebih) dibayar menjadi sebagai berikut : Jumlah Seluruh Penyerahan Rp 2.765.363.203,00PPN yang terutang Rp 276.536.320,00Kredit PPNRp 282.461.006,00PPN yang kurang (lebih) bayar(Rp 5.924.686,00)Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya Rp 5.924.686,00PPN yang masih kurang (lebih) bayarRp 0,00Sanksi Administrasi Pasal 13 UU KUPRp 0,00PPN yang masih harus (lebih) dibayarRp 0,00Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Rabu tanggal 4 Februari 2015 oleh Hakim Majelis I Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: AAAsebagai Hakim Ketua,BBBsebagai Hakim Anggota,CCCsebagai Hakim Anggota,DDDsebagai Panitera Pengganti,Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 4 Maret 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 59975/PP/M.IB/16/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 59975/PP/M.IB/16/2015 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif DPP PPN Barang dan Jasa sebesar Rp2.182.694.233,00; Koreksi Positif DPP PPN Barang dan Jasa sebesar Rp2.182.694.233,00 Menurut Terbanding : bahwa Koreksi DPP PPN atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri adalah berdasarkan equalisasi obyek dalam SPT PPh Badan atas peredaran usaha yang telah dilakukan oleh Pemeriksa Pajak sebesar Rp26.189.121.028,00 dimana koreksi positif tersebut tidak diketahui rincian per bulan, sehingga dibagi rata per 12 (dua belas) Masa Pajak, untuk Masa Januari 2010 adalah sebesar Rp2.182.694.233,00; Menurut Pemohon : bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding telah memohon dalam surat keberatan dan banding PPh Badan agar koreksi atas Peredaran Usaha yang telah dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dan Tim Peneliti sebesar Rp26.189.121.028,00 untuk dibatalkan karena Peredaran Usaha yang telah Pemohon Banding laporkan di dalam SPT PPh Badan sebesar Rp38.518.306.829,00 telah benar, dengan dibatalkannya koreksi Peredaran Usaha di dalam perhitungan PPh Badan, maka koreksi DPP PPN dan Pajak Keluaran juga seharusnya dibatalkan (hal ini disebabkan karena koreksi DPP PPN dan Pajak Keluaran pada dasarnya timbul karena adanya koreksi Peredaran Usaha di dalam perhitungan PPh Badan); Menurut Majelis : bahwa substansi yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak PPN Barang dan Jasa sebesar Rp2.182.694.233,00 yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan, sesuai dengan pemeriksaan terhadap PPh Badan Pemeriksa Pajak mengoreksi peredaran usaha sebesar Rp26.189.121.028,00 dimana koreksi positif tersebut tidak diketahui rincian perbulan, sehingga dibagi rata per 12 (dua belas) Masa Pajak, untuk Masa Oktober 2010 adalah sebesar Rp2.182.694.233,00; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding atas koreksi Objek PPN dalam negeri sebesar Rp2.182.694.233,00 dan Pajak Keluaran masa pajak Oktober 2010 sebesar Rp218.269.423,00 dengan alasan dan penjelasan, bahwa alasan Pemohon Banding pada dasarnya sama dengan yang dijelaskan pada proses keberatan dan banding PPh Badan Tahun 2010 atas sengketa peredaran usaha. bahwa atas objek PPN yang harus dipungut yang terkait dengan PPh Badan, dalam pemeriksaan atas sengketa PPh Badan Majelis telah membatalkan koreksi Terbanding, selain itu perhitungan yang membagi 12 (dua belas) masa yang jumlahnya sama, tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya, hal ini dilakukan oleh Terbanding hanya untuk memperoleh kemudahan dalam penghitungannya. bahwa menurut Majelis, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding harus sesuai dengan bukti yang diperoleh pada saat pemeriksaan, hal ini sesuai dengan Penjelasan Pasal 29 ayat (2), UU Nomor 16 Tahun 1983 tentang KUP s.t.t.d. UU Nomor 28 Tahun 2007 menyebutkan; “Pendapat dan Simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”. bahwa sengketa DPP PPN ini terkait langsung dengan sengketa peredaran usaha di PPh Badan yang telah diperiksa dan diputus oleh Majelis IB Hakim Pengadilan Pajak dengan Putusan Nomor : Put- 59965/PP/M.IB/15/2015 yang telah diucapkan pada tanggal 4 Maret 2015. bahwa dalam Putusan nomor : Put – 59965/PP/M.IB/15/2015 a quo, untuk sengketa atas Peredaran Usaha, Majelis Hakim berkesimpulan untuk membatalkan koreksi Terbanding. bahwa karena sengketa ini terkait dengan sengketa atas koreksi peredaran usaha di PPh Badan Tahun 2010, maka pertimbangan Majelis hakim dalam sengketa di PPh Badan juga diterapkan dalam pemeriksaan sengketa ini. bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan, koreksi Terbanding atas DPP PPN yang berasal dari koreksi peredaran usaha di PPh Badan sebesar Rp2.182.694.233,00 dibatalkan. Menimbang : bahwa Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, Majelis berkesimpulan jumlah Dasar Pengenaan Pajak dan jumlah PPN yang masih harus dibayar oleh Pemohon Banding menjadi sebagai berikut : Jumlah Seluruh Penyerahan cfm Terbanding Rp 4.522.779.512,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp 2.182.694.233,00Jumlah Seluruh Penyerahan cfm Majelis Rp 2.340.085.279,00PPN yang terutang Rp 234.008.528,00Kredit PPN Rp 469.908.611,00 PPN yang kurang (lebih) bayar(Rp 235.900.083,00)Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya Rp 235.900.083,00PPN yang masih kurang (lebih) bayar Rp 0,00Sanksi Administrasi Pasal 13 UU KUP Rp 0,00PPN yang masih harus (lebih) dibayar Rp 0,00 Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,2.Peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini. Memutuskan : Menyatakan Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1978/WPJ.07/2013 tanggal 26 September 2013 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00264/207/10/056/12 tanggal 29 Juni 2012 Masa Pajak Oktober 2010, sehingga perhitungan PPN Masa Pajak Agustus 2010 yang masih harus (lebih) dibayar menjadi sebagai berikut : Jumlah Seluruh Penyerahan Rp 2.340.085.279,00PPN yang terutang Rp 234.008.528,00Kredit PPN Rp 469.908.611,00 PPN yang kurang (lebih) bayar(Rp 235.900.083,00)Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya Rp 235.900.083,00 PPN yang masih kurang (lebih) bayar Rp 0,00Sanksi Administrasi Pasal 13 UU KUP Rp 0,00PPN yang masih harus (lebih) dibayar Rp 0,00 Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Rabu tanggal 4 Februari 2015 oleh Hakim Majelis I Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: AAAsebagai Hakim Ketua,BBBsebagai Hakim Anggota,CCCsebagai Hakim Anggota,DDDsebagai Panitera Pengganti,Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 4 Maret 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60999/PP/M.IB/25/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60999/PP/M.IB/25/2015 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif DPP PPh Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Juni 2011 sebesar Rp.78.883.202,00; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan perjanjian sewa menyewa yang dibuat oleh Pemohon Banding dengan para tenant, Pemohon Banding melakukan penagihan atas beban listrik dan air secara terpisah dengan tagihan beban service charge yang merupakan fasilitas wajib yang harus disediakan oleh Pemohon Banding. Berdasarkan skema perjanjian tersebut Pemohon Banding melegitimasi bahwa penerimaan listrik dan air tidak termasuk objek DPP persewaan PPh Pasal 4 Ayat (2) Final, berbeda dengan beban service charge yang tidak lagi dipersengketakan di persidangan; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding yang mengenakan PPh Pasal 4 ayat (2) Final atas penerimaan listrik dan air; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 4 Ayat (2) Final Masa Pajak Juni 2011 sebesar Rp.78.883.202,00 karena berdasarkan pemeriksaan terhadap Pemohon Banding diketahui terdapat penerimaan listrik dan air yang merupakan bagian dari DPP persewaan ruangan; bahwa menurut Terbanding, penerimaan listrik dan air merupakan unsur dari persewaan sebagaimana Pasal 2 Ayat (1) dan (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 120/KMK.03/2002 tanggal 2 April 2002 juncto Pasal 1 dan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-227/PJ./2002 tanggal 23 April 2002, maka jumlah bruto nilai persewaan (dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewa) atau semua jumlah yang diterima oleh Pemohon Banding merupakan penghasilan yang terkena PPh Final sehingga dikenakan PPh Pasal 4 Ayat (2) Final; bahwa menurut Pemohon Banding, penerimaan tagihan atas pemakaian listrik dari PT. YYY dan tagihan atas pemakaian air bersih dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), bukan merupakan pendapatan Pemohon Banding, karena penerimaan dari tenant tersebut merupakan reimbursement atas biaya pemakaian listrik dan air bersih masing-masing tenant yang diabayar lebih dahulu oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Pemohon Banding, ketentuan tentang beban pembayaran atas pemakaian listrik dan air bersih merupakan beban sepenuhnya para tenant sesuai dengan perjanjian sewa ruangan dengan para tenant, sehingga penerimaan atas penggantian biaya pemakaian listrik dan air bersih dari tenant bukan merupakan pendapatan Pemohon Banding dan bukan merupakan obyek PPh pasal 4 ayat (2) Final; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas berkas sengketa, penjelasan para pihak serta bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, diuraikan sebagai berikut: bahwa Pemohon banding bergerak di bidang Pengelolaan Gedung AAA Batanghari yang dalam kegiatan usaha utamanya adalah menyewakan Space ruangan berikut fasilitas pendukungnya bagi pelaku usaha (tenant); bahwa para tenant selain membayar biaya sewa dengan tarif per m²/bulan, juga dikenakan biaya service charges oleh Pemohon Banding dengan tarif per m²/bulan, dan atas penerimaan sewa dan service charges tersebut oleh Pemohon Banding telah dicatat dan dilaporkan sebagai pendapatan yang merupakan Obyek PPh Pasal (4) ayat (2) Final; bahwa kebutuhan atas listrik dan air bersih di area AAA Batang Hari dipasok oleh PT. YYY dan PDAM, dan untuk memisahkan penghitungan beban pemakaian listrik dan air bersih setiap bulan, pada setiap ruangan atau lahan yang disewa oleh masing-masing tenant telah dipasang Kwh Meter oleh PT. YYY dan Water Flow Meter (meteran air) oleh PDAM, demikian juga untuk area fasilitas umum; bahwa untuk beban biaya pemakaian listrik dan air yang dipergunakan oleh para tenant menjadi beban langsung masing-masing tenant, sedangkan yang dipergunakan untuk fasilitas umum menjadi beban Pemohon Banding yang selanjutnya merupakan salah satu unsur dari beban service charges; bahwa setiap bulan Pemohon Banding menerima tagihan listrik dari PT. YYY dan tagihan air bersih dari PDAM untuk seluruh pemakaian listrik dan air di area AAA Batanghari, selanjutnya berdasarkan beban pemakaian listrik pada Kwh Meter dan pemakaian air pada meteran air yang telah dipasang untuk masingmasing tenant, Pemohon Banding melakukan penagihan kembali kepada para tenant; bahwa atas penerimaan tagihan penggantian biaya listrik dan air dari tenant tersebut, oleh Pemohon Banding dicatat sebagai utang piutang, oleh karena itu bukan merupakan unsur pendapatan yang merupakan obyek PPh pasal 4 ayat (2) final; bahwa menurut Terbanding, penerimaan tagihan listrik dan air bersih dari para tenant tersebut merupakan unsur hasil persewaan meskipun cara penagihannya terpisah dari pendapatan sewa dan service charges, sehingga merupakan pendapatan sebagai Obyek PPh Pasl 4 Ayat (2); bahwa berdasarkan perjanjian sewa ruangan antara Pemohon Banding dengan para tenant (penyewa), antara lain dijelaskan tentang fasilitas dan spesifikasi teknis ruangan serta biaya pelayanan Service Charge, sebagai berikut: Fasilitas dan spesifikasi teknis ruangan berupa:(1)Lantai Ruangan;(2)Dinding Ruangan;(3)AC Central;(4)Listrik disediakan Pemohon Banding dan disediakan meteran. Biaya pemakaian listrik dibebankan kepada penyewa berdasarkan pemakaian masing-masing sesuai dengan tarif yang ditetapkan YYY tanpa biaya tambahan;(5)Air Bersih dengan sumber PDAM. Biaya pemakaian air dibebankan kepada penyewa berdasarkan pemakaian masing-masing;(6)Sambungan telepon disediakan. Biaya pemakaian telepon dibayar oleh penyewa langsung ke BBB;Biaya service Charge meliputi:(1)Pemeliharaan gedung dan fasilitas umum seperti lift, eskalator, penerangan umum, air conditioner, genset, dan toilet umum;(2)Biaya kebersihan umum dan keamanan dalam komplek;(3)Biaya asuransi gedung;(4)Biaya pemakaian Kwh listrik untuk penerangan umum dan pemakaian air untuk umum;bahwa berdasarkan perjanjian sewa antara Pemohon Banding dengan para tenant tersebut, Majelis berpendapat sebagai berikut:bahwa yang disewakan oleh Pemohon Banding kepada para tenant adalah ruangan, yang dilengkapi fasilitas antara lain adanya jaringan listrik dari PT. YYY, jaringan air bersih dari PDAM serta jaringan telepon dari PT. BBB;bahwa atas beban pemakaian listrik, air dan tilpun, para tenant harus membayar kepada PT. YYY, PDAM dan PT. BBB, bukan kepada Pemohon Banding;bahwa pendapatan yang diterima oleh Pemohon Banding meliputi pendapatan sewa ruangan dan pendapatan atas service charges yang dibayar oleh para tenant;bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut: Pasal 4 Ayat (1) huruf i: Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang