Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59992/PP/M.IVB/13/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59992/PP/M.IVB/13/2015

Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Pasal 26
   
Tahun Pajak:2009
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi DPP PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d Desember 2009 adalah Rp.11.138.451.619,00;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa atas pembayaran bunga kepada AAA Finance BV Belanda ini Pemohon Banding diharuskan memotong PPh Pasal 26 karena menurut Terbanding, bahwa Terbanding mempunyai data & informasi yang menyatakan bahwa AAA Finance BV bukanlah merupakan Beneficial Owner (BO) sehingga tidak dapat mengklaim manfaat P3B sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (4) P3B Indonesia – Belanda;
   
Menurut Pemohon:bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah hanya berdasarkan analisa & penelitian yang dilakukan oleh Terbanding atas data-data Exchange of Information (EOI) dengan pemerintah Belanda. Dari analisa & penelitian atas data-data dari EOI tersebut, yang berupa data dan informasi pemberi pinjaman, yaitu AAA Finance BV untuk tahun 2004, bukan tahun pajak yang menjadi sengketa yaitu tahun 2009, kemudian Terbanding menyimpulkan sendiri bahwa AAA Finance BV hanyalah sebuah paper company & pass through entity atau conduit company sehingga bukan merupakan BO atas bunga yang dibayarkan oleh Pemohon Banding;
   
Menurut Majelis:bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diketahui koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp.11.138.451.619,00 dilakukan karena terdapat pembayaran bunga oleh Pemohon Banding kepada AAA Finance BV – Belanda yang belum dipotong PPh Pasal 26;

bahwa pada saat pemeriksaan atas pembayaran bunga oleh Pemohon Banding kepada AAA Finance BV – Belanda tersebut oleh Terbanding ditetapkan dengan tarif 20% , yang ditolak oleh Pemohon Banding dengan mengajukan keberatan.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang mengenakan PPh Pasal 26 sebesar 20% atas pembayaran bunga ke AAA Finance BV karena tidak meyakini bahwa BBB Finance BV merupakan beneficial owner dari pembayaran bunga yang dibayarkan oleh Pemohon Banding;

bahwa menurut Pemohon Banding definisi beneficial owner adalah pemilik yang sebenarnya dari penghasilan berupa dividen, Bunga dan atau Royalti baik Wajib Pajak Perorangan maupun Wajib Pajak Badan, yang berhak sepenuhnya untuk menikmati secara langsung manfaat penghasilan-penghasilan tersebut;

bahwa Pemohon Banding telah menerima pinjaman dari AAA Finance BV dan atas pinjaman tersebut Pemohon banding membayar bunga kepada AAA Finance BV;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan oleh Tax Administration Amsterdam tertanggal 15 Desember 2008 terbukti bahwa AAA Finance BV selaku pihak pemberi pinjaman adalah merupakan badan hukum yang berdomisili di Belanda;

bahwa dengan adanya Surat Keterangan domisili tersebut maka sesuai dengan P3B Indonesia-Belanda dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-03/PH.101/1996 Pemohon Banding harus mengikuti ketentuan P3B yang berlaku antara Indonesia dengan Belanda atas pembayaran bunga kepada AAA Finance BV (Belanda);

bahwa berdasarkan Pasal 11 P3B Indonesia – Belanda antara lain diatur hal-hal sebagai berikut:

Ayat (1) Bunga yang timbul di salah satu Negara dan dibayarkan kepada penduduk Negara lainnya dapat dikenakan pajak di Negara lainnya;

Ayat (2) Namun demikian, bunga tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara di mana bunga tersebut berasal dan sesuai dengan perundangundangan Negara tersebut akan tetapi, apabila pemilik manfaat dari bunga tersebut adalah penduduk Negara lainnya, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10% (sepuluh persen) dan jumlah bruto bunga;

bahwa menurut Majelis sesuai dengan Pasal 11 ayat (2) P3B Indonesia-Belanda atas bunga yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada AAA Finance BV di Belanda dapat dikenakan pajak di Belanda dengan syarat pemilik manfaat dari bunga tersebut adalah penduduk Belanda;

bahwa menurut Terbanding meskipun berdasarkan SKD AAA Finance BV adalah merupaka penduduk Belanda namun bukan berarti serta merta AAA Finance BV merupakan benefical owner;

bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan Terbanding tidak dapat meyakini  AAA Finance BV adalah sebagai pihak pemilik manfaat (beneficial owner) atas bunga yang dibayarkan oleh Pemohon Banding karenanya atas pembayaran bunga tersebut terutang PPh Pasal 26 di Indonesia dengan tarif 20%;

bahwa dalam P3B Indonesia-Belanda sendiri tidak diatur mengenai pengertian beneficial owner;

bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-04/PJ.34/2005 Tanggal 7 Juli 2005 huruf a, yang dimaksud dengan beneficial owner adalah pemilik yang sebenarnya dari penghasilan berupa dividen, bunga dan atau royalti baik Wajib Pajak perorangan maupun wajib pajak badan, yang berhak sepenuhnya untuk menikmati secara langsung manfaat penghasilan-penghasilan tersebut;

bahwa sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-04/PJ.34/2005 Tanggal 7 Juli 2005 huruf b, conduit company, paper boxcompany, pass-through company serta yang sejenis lainnya, tidak termasuk dalam pengertian “beneficial owner”;

bahwa selanjutnya Pasal 28 ayat (1) P3B Indonesia-Belanda mengatur, Pejabatpejabat yang berwenang dari kedua negara akan melakukan pertukaran informasi yang diperlukan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini atau untuk melaksanakan perundang-undangan domestik masing-masing negara yang berkenaan dengan pajak pajak yang dicakup dalam Persetujuan, sepanjang pengenaan pajak berdasarkan perundang-undangan Negara yang bersangkutan tidak bertentangan dengan Persetujuan ini;

bahwa sesuai dengan Pasal 28 ayat (1) P3B Indonesia-Belanda untuk menentukan apakah subyek pajak adalah beneficial owner maka perlu dilakukan exchange of information;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan Terbanding tidak dapat membuktikan adanya exchange of information yang diterima dari Otoritas Perpajakan Kementerian Keuangan Kerajaan Belanda yang menyatakan bahwa AAA Finance BV bukan sebagai beneficial owner;

bahwa berdasarkan Bukti Transfer pembayaran pokok pinjaman dan bunga oleh Pemohon Banding, pembayaran dilakukan secara langsung kepada AAA Finance BV di Belanda, ke rekening AAA Finance BV pada ING Bijlmerplein 888, 1102 MG Amsterdam, The Netherland, sehingga Majelis berpendapat AAA Finance BV sebagai penerima dan pemilik manfaat atas penghasilan bunga yang diterima dari Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis atas hal-hal yang membuat keraguan Terbanding untuk menetapkan AAA Finance BV sebagai beneficial owner Majelis berkesimpulan terbukti bahwa AAA Finance BV V adalah sebagai pemilik manfaat yang sesungguhnya atas penghasilan bunga yang diterima dari Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan juga tidak terungkap fakta bahwa AAA Finance BV sebagai conduit company, paper boxcompany, pass-through company;

bahwa butir 2 huruf b Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 menyatakan, Surat Keterangan Domisili merupakan dasar bagi pihak yang membayar penghasilan untuk menerapkan PPh Pasal 26 sesuai dengan yang ditegaskan dalam P3B antara Indonesia dengan negara tempat kedudukan dari Pemohon Banding luar negeri;

bahwa AAA Finance BV telah memberikan Surat Keterangan Domisili untuk tahun pajak 2008 yang diterbitkan oleh Tax Administration Amsterdam kepada Pemohon Banding, sehingga (sebagaimana diatur dalam SE-03/PJ.101 /1996) tarif PPh Pasal 26 yang harus dikenakan atas pembayaran bunga ke AAA Finance BV adalah sesuai dengan yang ditegaskan dalam P3B antara Indonesia dengan Belanda;

bahwa karena telah terbukti AAA Finance BV adalah pemilik manfaat yang sebenarnya (beneficial owner) dari penghasilan bunga yang diterima dari Pemohon Banding sehingga sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 Majelis berpendapat meskipun Surat Keterangan Domisili bukan satu-satunya sebagai dasar dalam penerapan PPh Pasal 26 sesuai dengan P3B maka Majelis akan kembali kepada adanya Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh Otoritas Pajak Kerajaan Belanda sebagai dasar menggunakan P3B Indonesia-Belanda untuk ketentuan-ketentuan yang mengatur perlakuan pajak atas pembayaran hutang kepada GFBV yang ada di Belanda;

bahwa Pasal 11 ayat (4) mengenai Bunga dalam P3B antara Indonesia dan Belanda menyebutkan bahwa:

“………..bunga yang timbul di salah satu negara hanya akan dikenakan pajak di Negara lainnya jika pemilik manfaat dari bunga tersebut merupakan penduduk Negara lainnya dan jika bunga tersebut dibayarkan atas hutang yang dibuat untuk jangka waktu lebih dari 2 (dua) tahun atau yang dibayarkan sehubungan dengan penjualan kredit perlengkapan industri, dagang atau ilmi pengetahuan”;

bahwa pinjaman yang diberikan oleh AAA Finance BV untuk jangka waktu lebih dari 2 (dua) tahun sebagaimana tersebut dalam Loan Agreement;

bahwa sesuai dengan asas lex specialist derogat legi generale, maka tax treaty (P3B) Indonesia-Belanda sebagai lex specialis mengalahkan ketentuan yang sama dengan yang terdapat dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, dengan demikian ketentuan material mengenai pemajakan terhadap wajib pajak Luar Negeri mengikuti ketentuan dalam tax treaty yang berlaku;

bahwa oleh karena kedudukan P3B Indonesia-Belanda adalah sederajat Undangundang sementara kedudukan Surat Edaran sebagai aturan pelaksanaan berada di bawah Undang-undang sehingga Majelis berpendapat Surat Edaran seharusnya hanya dapat mengatur mengenai masalah administratif saja dan tidak seyogyanya tidak dapat mengubah substansi dari aturan dalam P3B;

bahwa memperhatikan fakta-fakta bahwa pinjaman yang diberikan oleh AAA Finance BV merupakan bunga yang dibayarkan sesuai dengan Perjanjian Fasilitas antara Pemohon Banding dengan AAA Finance BV memiliki jangka waktu lebih dari 2 (dua) tahun, karenanya Majelis berpendapat terbukti kondisi pinjam meminjam tersebut memenuhi keadaan yang disyaratkan dalam Pasal 11 ayat (4) P3B Indonesia-Belanda sehingga tidak terdapat alasan bagi Terbanding untuk menyatakan belum diberlakukannya ketentuan Pasal 11 ayat (4) P3B Indonesia-Belanda;

bahwa dengan demikian Majelis berpendapat sesuai Pasal 11 ayat (4) tax treaty Indonesia-Belanda hak pemajakan atas bunga yang dibayarkan Pemohon Banding kepada AAA Finance BV di Belanda dari pinjaman yang berjangka waktu lebih dari 2 (dua) tahun ada pada negara penerima bunga berdomisili yaitu Belanda;

bahwa karenanya Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas DPP Pasal 26 berupa pembayaran bunga kepada AAA Finance BV di Belanda sebesar Rp.11.138.451.619,00 tidak dapat dipertahankan.
   
Menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga DPP dihitung kembali menjadi sebagai berikut :

DPP menurut Keputusan TerbandingRp 14.833.206.783,00Koreksi positif yang tidak dapat dipertahankanRp 11.138.451.619,00DPP menurut MajelisRp   3.694.755.164,00
   
Memperhatikan:Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis.
   
Mengingat  :1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,2.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
   
Memutuskan:Menyatakan Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-741/WPJ.06/2013 tanggal 5 Juni 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d Desember 2009 Nomor: 00002/204/09/073/12 tanggal 8 Maret 2012, sehingga pajak dihitung kembali menjadi sebagai berikut :

Dasar Pengenaan PajakRp 3.694.755.164,00Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutangRp    738.951.033,00Kredit PajakRp                      0,00Pajak yang tidak/kurang bayarRp     738.951.033,00Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 (2) KUPRp     354.696.496,00Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp  1.093.647.529,00
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 4 September 2014 berdasarkan Musyawarah Majelis IVB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

ABC, SH, M.Sc ——————————sebagai Hakim Ketua,Drs. BCD, MM ——————sebagai Hakim Anggota,CDE, SH ——————————-sebagai Hakim Anggota,DEF ——————–sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 5 Maret 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding serta tidak dihadiri oleh Terbanding.