Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60037/PP/M.XVIIA/19/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60037/PP/M.XVIIA/19/2015

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2014
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Nilai Pabean atas importasi 30 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB negara asal China dengan pembebanan dalam PIB Nomor: 015251 tanggal 13 Februari 2014 yang diberitahukan Nilai Pabean CIF USD 19,794.14;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa nilai pemberitahuan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar karena bukti yang dilampirkan tidak memadai dan tidak meyakinkan sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I tidak terpenuhi);
   
Menurut Pemohon:bahwa pada saat Pemohon Banding meminta bukti pembayaran dari pihak PT. XXX, Pemohon Banding hanya diberi slip bukti transfer yang hanya ada paraf dari teller bank YYY dan Bukti MT103;
   
Menurut Majelis:bahwa Pemohon Banding melakukan impor 30 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dengan PIB Nomor: 015251 tanggal 13 Februari 2014;

bahwa berdasarkan keputusan Terbanding Nomor: KEP-39/WBC.10/2014 tanggal 15 Januari 2014, bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya;

bahwa menurut Terbanding, karena bukti yang dilampirkan tidak memadai dan tidak meyakinkan sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I tidak terpenuhi);

bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, Nilai Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan Nilai Pabean dalam hal:
barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai Nilai Pabean;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding memberikan bukti pendukung nilai.

bahwa atas pertanyaan Majelis mengenai pembayaran kepada pihak supplier dilakukan oleh pihak PT XXX, Pemohon Banding memberikan penjelasan bahwa Pemohon Banding belum mempunyai rekening USD dan PT XXX menyanggupi untuk melakukan pembayaran ke pihak supplier sehingga Pemohon Banding membuat surat kuasa pemabayaran yang ditujukan kepada PT XXX untuk melakukan pembayran kepada pihak supplier;

bahwa selanjutnya Pemohon Banding mengemukakan bahwa atas pembayaran sebesar USD 19,791.99 telah diterima oleh supplier yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari FF Industri LTD tertanggal 1 April 2014;

bahwa atas pernyataan Terbanding yang menyatakan bukti yang dilampirkan tidak memadai dan tidak meyakinkan sehingga metode I tidak dapat diterapkan tidak dapat diterima oleh Majelis karena Pemohon Banding dalam persidangan memberikan dokumen pendukung nilai transaksi antara lain Sales Contarct, Purchase Order, T/T, Invoice, Packing List, Bill of Lading, Asuransi, rekening koran, buku besar kas/bank dan buku besar hutang;

bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Majelis berkesimpulan alasan Terbanding bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 015251 tanggal 13 Februari 2013 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi, sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai Nilai Pabean, tidak dapat dijadikan sebagai alasan menggugurkan nilai transaksi;

bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 015251 tanggal 13 Februari 2013 sebesar CIF USD 19,794.14. adalah nilai transaksi yang sebenarnya;

bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa:
Sales Contract Nomor: ESIL-131105MCI tanggal 5 November 2013Purchase Order Nomor: 001/PO-MCI/XII/2013 tanggal 9 Desember 2013;Sales Confirmation Nomor:SC/ESIL/10/12/13/MCI (DME) tanggal 10 Desember 2013;Commercial Invoice Nomor: ESIL-140118 tanggal 18 Januari 2014;Packing List tanggal 18 Januari 2014;Bill of Lading Nomor: YMLU1309457729 tanggal 21 Januari 2014;PIB Nomor: 015251 tanggal 13 Februari 2014;Bukti Bayar tanggal 11 Maret 2014Rekening Koran Bank YYY: 100612xxx Periode bulan Maret 2013Buku Besar BankBuku Hutang;bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan 30 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB kepada pihak supplier yaitu FF Industri LTD. dengan Purchase Order Nomor: 001/PO-MCI/XII/2013 tanggal 9 Desember 2013 dan Sales Confirmation Nomor: SC/ESIL/10/12/13/MCI (DME) tanggal 10 Desember 2013;

bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Commercial Invoice Nomor: ESIL-140118 tanggal 18 Januari 2014 sebesar USD 19,791,99 dan Packing List tanggal 18 Januari 2014 dengan berat kotor 10,444.00 kg dan berat bersih 9.279.80 kg;

bahwa pemasok selanjutnya melakukan pengiriman barang pesanan Pemohon Banding dengan Bill of Lading Nomor: YMLU13094xxx tanggal 21 Januari 2014 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:

Shipper:     FF Industri LTD.Notify Party:     Pemohon,Port of Loading:     Shekou,Port of Discharge:     Surabaya,Gross Weight:     10,444 kgsDate Laden on Board:     21 Januari 2014;
bahwa barang impor 30 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dengan Bill of Lading Nomor: YMLU1309457729 tanggal 21 Januari 2014 dan Commercial Invoice Nomor: ESIL-140118 tanggal 18 Januari 2014 serta Packing List tanggal 18 Januari 2014 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 015251 tanggal 13 Februari 2014 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 19,791,99;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor 30 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dengan PIB Nomor: 015251 tanggal 13 Februari 2014 adalah 30 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dari FF Industri LTD. dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 19,791,99 telah sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: ESIL-140118 tanggal 18 Januari 2014, Packing List tanggal 18 Januari 2014 dan Bill of Lading Nomor: YMLU1309457729 tanggal 21 Januari 2014;

bahwa atas barang impor dengan Commercial Invoice Nomor: ESIL-140118 tanggal 18 Januari 2014 tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding sebesar USD 19,791,99 sesuai dengan bukti Aplikasi Transfer melalui Bank YYY tanggal 11 Maret 2014;

bahwa atas pembayaran oleh Pemohon Banding sebesar USD 19,791,99 dengan Aplikasi Transfer melalui Bank YYY tanggal 11 Maret 2014 tersebut, telah telah diterima oleh pihak supplier yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari pihak supplier tanggal 1 April 2014 dan transaksi telah dibukukan dalam pembukuan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas terbukti Pemohon Banding telah mengimpor 30 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dari FF Industri LTD.sebagaimana tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: ESIL-140118 tanggal 18 Januari 2014 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 015251 tanggal 13 Februari 2014 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 19,794.14 (penambahan F.O.C. sebesar USD 2.15) dan adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa harga transaksi yang tercantum dalam PIB Nomor: 015251 tanggal 13 Februari 2014 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding.
   
Menimbang:bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian terhadap buktibukti yang ada Majelis berketetapan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding.
   
Memperhatikan:Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis.
   
Mengingat:1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,2.Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.3.Peraturan perundang-undangan Perpajakan.
   
Memutuskan:Menyatakan Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-605/WBC.10/2014 tanggal 20 Mei 2014 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-001501/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2014 tanggal 19 Februari 2014, dan menetapkan Nilai Pabean atas impor 30 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB negara asal China sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 015251 tanggal 13 Februari 2014 sebesar CIF USD 19,794,14.

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2014 oleh Majelis XVIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. AAA, M.M.sebagai Hakim Ketua,BBB, S.Sossebagai Hakim Anggota,CCC, S.H., M.M.sebagai Hakim Anggota,DDD, S.IP.sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.