Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59991/PP/M.IVB/16/2015
| Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai |
| Tahun Pajak | : | 2010 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.1.243.176.411; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Koreksi tersebut berasal dari kompensasi PPN Lebih Bayar masa Desember 2009 sebesar Rp1.243.176.411,- yang telah diajukan restitusi oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa setelah mempelajari SPT PPN Masa Pajak Januari 2010 dan temuan pemeriksa Pemohon Banding mengakui telah terjadi kompensasi Rp1.243.176.411,00 yang seharusnya tidak dilakukan dari Masa Pajak sebelumnya, karena telah diajukan restitusi; |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-536/WPJ.07/ KP.0305/RIK.SIS/2012 tanggal 26 September 2012, diketahui alasan Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.1.243.176.411,00 adalah terdapat PPN Lebih Bayar yang seharusnya tidak dikompensasikan oleh Pemohon Banding pada SPT Masa PPN Masa Januari 2010; bahwa dalam sidang Terbanding menegaskan bahwa berdasarkan data dan fakta yang ada diketahui Pemohon Banding melakukan kompensasi Lebih Bayar PPN sebesar Rp.1.243.176.411,00 yang telah diajukan permohonan restitusi pada masa sebelumnya, dengan kata lain Pemohon Banding memperhitungkan Lebih Bayar dua kali; bahwa dalam sidang Terbanding kembali menegaskan bahwa di masa Januari 2010 dimana atas lebih bayar tersebut dikompensasikan dan dilakukan pemeriksaan All Taxes (seluruh jenis pajak) atas permohonan Lebih Bayar SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2010 dan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) diterbitkan pada tanggal 24 Februari 2012. bahwa dalam sidang Pemohon Banding menegaskan bahwa Pemohon Banding telah khilaf belum memperbaiki SPT dan tidak ada unsur kesengajaan untuk menikmati nilai kompensasi pada masa pajak terkait dan sebagaimana dapat dilihat pada Masa Pajak Januari 2010 bahwa Pengusaha Kena Pajak tidak menikmati nilai kompensasi tersebut yaitu dalam bentuk berkurangnya pajak yang masih harus dibayar pada Masa Pajak Januari 2010. Tanpa nilai kompensasi yang dibawa ke Masa Pajak Januari 2010, Pemohon Banding masih dalam posisi lebih bayar. Demikian pula pada Masa Pajak Februari 2010, Pemohon Banding tidak menikmati nilai dari kompensasi tersebut karena tanpa unsur kompensasi yang dibawa ke Masa Pajak Februari 2010, Pemohon Banding masih dalam posisi lebih bayar. Bukti bahwa Pemohon Banding masih dalam posisi lebih bayar walaupun tanpa kompensasi pajak sebelumnya dapat dilihat pada SPT Masa PPN Januari 2010 dan Februari 2010. bahwa dalam sidang Pemohon Banding kembali menegaskan bahwa bahwa SKPKB PPN Masa Pajak Januari 2010 No.01068/207/10/055/12 diterbitkan tanggal 27 September 2012 tanpa memperhatikan materi yang tercantum dalam Laporan Pengungkapan ketidak benaran karena Terbanding menganggap Laporan Pengungkapan Ketidakbenaran tersebut tidak sah sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 yang berbunyi : “Wajib Pajak dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri secara tertulis mengenai ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenamya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang, sepanjang pemeriksa pajak belum menyampaikan surat pemberitahuan basil pemeriksaan”. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis atas berkas perkara, dokumen dan keterangan para pihak dalam persidangan diketahui hal-hal sebagai berikut: -bahwa dalam Laporan Pemeriksaan Pajak (Pemeriksaan Lengkap) Tahun 2010 Nomor: LAP-536/WPJ.07/KP.0305/RIK.SIS/2012, Pemohon Banding secara lisan mengakui bahwa dimasukkannya lebih bayar PPN sebesar Rp.1.243.176.411,00 pada SPT Masa Desember 2009 Pembetulan ke-2 untuk dikompensasikan ke Masa Januari 2010 karena lebih bayar tersebut belum diterima Pemohon Banding.Oleh karena itu Pemohon Banding menolak dikenakan sanksi 100% karena hal itu hanya merupakan kesalahan administrasi;-bahwa Terbanding berdasarkan SKPLB Masa Pajak Januari s.d Desember 2009, telah menerbitkan SPMKP, dan telah mentransfer ke rekening Pemohon Banding di Bank AAA (No. Rek.070111xxx) sebesar Rp.1.122.884.720,00 (SKPLB Rp.1.243.176.411,00 – Utang Pajak Rp.120.291.691,00), dan diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 17 Juni 2011,-bahwa Pemohon Banding telah melaporkan SPT PPN Masa Pajak Januari 2010 Normal, yang mencantumkan Pajak Masukan yang lebih dibayar sebesar Rp.1.278.820.221,00. Menurut Terbanding bahwa pada saat Pemohon Banding telah mengajukan permohonan restitusi masa pajak Desember 2009, maka Pemohon Banding tidak dapat mengkompensasi PPN lebih bayar Masa Desember 2009 tersebut ke masa pajak berikutnya yaitu Januari 2010, sehingga Pemohon Banding dikenakan sanksi kenaikan Pasal 13 ayat (3) Undang Undang KUP sebesar 100%,-bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan SPT Masa PPN Lebih Bayar Masa Januari 2010 Normal yang diterima KPP Penanaman Modal Asing Dua tanggal 24/2/2010 dengan Pajak Masukan yang lebih bayar Rp.1.278.820.221,00. Untuk membetulkan kekhilafan atas masih dikemukakan adanya lebih bayar dalam SPT PPN Masa Januari 2010 Normal, Pemohon Banding telah menyampaikan Laporan Tersendiri tanggal 18/9/2012 tentang Pemberitahuan Pengungkapan Ketidak Benaran Pengisian SPT Masa PPN Januari s.d Desember 2010 dengan dilampiri SPT Masa PPN Pembetulan Masa Januari s.d Desember, yang diterima KPP PMA Dua tanggal 17 September 2012 dengan LPAD No.PEM:0100569955sep2012. Dalam SPT Masa PPN Masa Januari 2010 Pembetulan 1 dicantumkan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp.35.643.810,00, -bahwa Pemohon Banding menyampaikan Laporan tersendiri tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (4) Undang Undang KUP yang menyebutkan : “Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan,dengan syarat Direktorat Jenderal Pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian SPT yang telah disampaikan sesuai keadaan yang sebenarnya yang dapat berakibat : a.pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar atau lebih kecil;b.rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil atau lebih besar;c.jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; ataud.jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil.dan proses pemeriksaan tetap dilanjutkan;- bahwa SKPKB PPN Masa Pajak Januari 2010 No.01068/207/10/055/12 diterbitkan tanggal 27 September 2012. Pemohon Banding telah menyampaikan Laporan Tersendiri tentang Pemberitahuan Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT PPN Masa Pajak Januari 2010 tanggal 17 September 2012, atau sebelum surat ketetapan pajak diterbitkan, sehingga sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang KUP, sehingga penyampaian Laporan Tersendiri tersebut dapat dibenarkan. bahwa perhitungan pajak terutang yang tercantum dalam SPT Pembetulam Masa Januari 2010 sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN – Ekspor ……………………………………………………………Rp 2.442.364.227,00- Penyerahan yang PPN harus dipungut sendiri ………….Rp 359.669.531,00Jumlah …………………………………………………………………. Rp 2.802.033.758,00Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPNRp 0,00Jumlah seluruh penyerahan ………………………………………Rp 2.802.033.758,00Penghitungan PPN kurang/lebih bayar Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp 35.966.952,00Dikurangi : – PPN yang disetor dimuka dalam masa pajak yang sama …………………Rp 0,00- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan …………..Rp 71.610.762,00- Dibayar dengan NPWP sendiriRp 0,00- Lain-lainRp 0,00Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan …………………Rp 71.610.762,00Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) bayar …………..(Rp 35.643.810,00) bahwa dari bukti SPT Pembetulan tersebut diketahui tidak ada kompensasi dari Masa Desember 2009; bahwa dengan demikian berdasarkan bukti SPT Pembetulan Masa Januari 2010 tersebut, koreksi Terbanding atas kompensasi dari Desember 2009 haruslah dibatalkan dan tidak dapat dipertahanankan; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka menurut Majelis, pajak terutang sama dengan yang tercantum dalam SPT Pembetulan Masa Januari 2010 sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN – Ekspor …………………………………………………………… Rp 2.442.364.227,00- Penyerahan yang PPN harus dipungut sendiri …………. Rp 359.669.531,00Jumlah …………………………………………………………………. Rp 2.802.033.758,00Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN Rp 0,00Jumlah seluruh penyerahan ……………………………………… Rp 2.802.033.758,00Penghitungan PPN kurang/lebih bayar Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp 35.966.952,00Dikurangi : – PPN yang disetor dimuka dalam masa pajak yang sama ………………… Rp 0,00- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan ………….. Rp 71.610.762,00- Dibayar dengan NPWP sendiri Rp 0,00- Lain-lain Rp 0,00Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan ………………… Rp 71.610.762,00Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) bayar …………..(Rp 35.643.810,00)Kelebihan pajak dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp 35.643.810,00PPN yang kurang/(lebih) dibayar …………………………….. Rp 0,00Kelebihan pajak dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp 35.643.810,00PPN yang kurang/(lebih) dibayar ………………………………. N I H I L |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga DPP dihitung kembali menjadi sebagai berikut : DPP menurut Keputusan TerbandingRp 77.720.797.202,00Koreksi positif yang tidak dapat dipertahankanRp 77.720.797.202,00DPP menurut MajelisRp 0,00 |
| Memperhatikan | : | Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis. |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. |
| Memutuskan | : | Menyatakan Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2173/WPJ.07/2013 tanggal 18 Oktober 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2010 Nomor: 01068/207/10/055/12 tanggal 27 September 2012, sehingga pajak dihitung kembali menjadi sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN – Ekspor …………………………………………………………… Rp 2.442.364.227,00- Penyerahan yang PPN harus dipungut sendiri …………. Rp 359.669.531,00Jumlah …………………………………………………………………. Rp 2.802.033.758,00Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN Rp 0,00Jumlah seluruh penyerahan ……………………………………… Rp 2.802.033.758,00Penghitungan PPN kurang/lebih bayar Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp 35.966.952,00Dikurangi : – PPN yang disetor dimuka dalam masa pajak yang sama ………………… Rp 0,00- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan ………….. Rp 71.610.762,00- Dibayar dengan NPWP sendiri Rp 0,00- Lain-lain Rp 0,00Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan ………………… Rp 71.610.762,00Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) bayar …………..(Rp 35.643.810,00)Kelebihan pajak dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp 35.643.810,00PPN yang kurang/(lebih) dibayar …………………………….. Rp 0,00Kelebihan pajak dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp 35.643.810,00PPN yang kurang/(lebih) dibayar ………………………………. N I H I L Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2014 berdasarkan Musyawarah Majelis IVB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: BBB, SH, M.Sc ——————————sebagai Hakim Ketua,Drs. CCC, MM ——————————-sebagai Hakim Anggota,DDD, SH ————————————sebagai Hakim Anggota,FFF ——————————————sebagai Panitera Pengganti, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 5 Maret 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding serta tidak dihadiri oleh Terbanding. |

