Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-63096/PP/M.IIIA/16/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-63096/PP/M.IIIA/16/2015 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Agustus 2008 sebesar Rp 1.603.728.119,00 yang tidak dapat disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Pemeriksa melakukan koreksi DPP PPN sebesar Rp 1.603.728.119,00 dikarenakan menurut Tim Pemeriksa terdapat penyerahan BKP/Penjualan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa cfm UU PPN Pasal 2 ayat 2 yaitu PT. AAA. Syarat yang dipenuhi dari Hubungan Istimewa adalah penyertaan langsung dimana PT. AAA memiliki saham 50% Pemohon Banding cfm SPT Tahunan PPh WP Badan dan dibawah penguasaan yang sama; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas temuan Pemeriksa tentang Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN untuk Masa Agustus 2008, dasar koreksi Pemeriksa adalah Pasal 2 ayat 1 UU PPN atau transaksi kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa, penentuan harga pasar wajar dilakukan dengan metode harga pasar sebanding atau perbandingan harga barang sejenis dengan pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan diketahui Terbanding melakukan koreksi DPP PPN Masa Pajak Agustus 2008 sebesar Rp1.603.728.119,00 dengan dasar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang PPN atau transaksi kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan penentuan harga pasar wajar dengan metode harga pasar sebanding atau perbandingan harga sejenis dengan pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa sehingga Terbanding menetapkan harga jual kepada PT. AAA sebesar US$ 1.675 per sqm; bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Terbanding karena menurut Pemohon Banding harga penjualan kepada PT. AAA sebesar US$ 1.400 per sqm pada saat itu adalah rill sesuai dengan harga pasar yang sebenarnya (harga awal yang berlaku pada saat dilakukannya penjualan) dengan tujuan antara lain adalah menarik perhatian pembeli yang lain; bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan diketahui bahwa PT. AAA memang memiliki 50% saham Pemohon Banding, sehingga penjualan dilakukan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa; bahwa berdasarkan data yang ada dalam persidangan diketahui Pihak Pemohon Banding telah menunjuk PT BBB (BBB) sebagai Exclusive Marketing Agent dan sesuai dengan bukti bahan presentasi dari Pihak BBB terbukti bahwa Pihak BBB merokemendasikan harga jual strata title pada kisaran USD 1,200 sampai dengan USD 1,500; bahwa berdasarkan bukti berupa Internal Memo dari Sdr. CCC tanggal 13 Juli 2007 diketahui bahwa Sdr. CCC selaku Direksi PT YYY telah menetapkan harga jual unit di gedung DDD sebesar USD 1,400/sqm dan menginstruksikan kepada Marketing Agent apabila ada calon pembeli yang akan membeli unit di Gedung DDD dengan harga di bawah dari harga yang sudah ditetapkan dan PT. AAA bersedia untuk membeli 2 lantai dengan harga USD 1,400 sqm; bahwa selanjutnya berdasarkan bukti Surat dari PT. AAA kepada Pemohon Banding tertanggal 29 Januari 2008 Pihak PT. AAA menegaskan kembali akan membeli 2 lantai teratas (lantai 34 dan 35) dari Gedung DDD seharga USD 1,400 per sqm dan berdasarkan bukti korespondensi dengan Pihak PT FFF (Bapak NN) terbukti Pemohon Banding juga telah menawarkan Gedung DDD dengan harga yang sama yaitu sebesar USD 1,400/sqm; bahwa meskipun berdasarkan Letter Of Agreement Nomor 008/CS-MKT/VII/08 terbukti bahwa penjualan kepada PT. AAA baru terjadi pada tanggal 18 Juli 2008 namun pernyataan PT. AAA bersedia untuk membeli gedung DDD sudah ada sejak 13 Juli 2007; bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut Majelis berkesimpulan harga jual yang dilakukan oleh Pihak Pemohon Banding kepada PT. AAA adalah sama dengan harga jual yang ditawarkan kepada pihak lain yang tidak memiliki hubungan istimewa, dengan demikian harga jual kepada PT. AAA sebesar USD 1,400 adalah merupakan harga pasar wajar; bahwa data pembanding sebagaimana yang disampaikan oleh Terbanding, sesuai dengan Agreement Nomor : 007/CS-MKT/IV/08 tanggal 23 April 2008 harga penjualannya adalah sebesar US$ 1.675 per sqm tidak serta merta dapat dijadikan dasar dalam menentukan harga jual kepada PT. AAA karena penjualan tersebut untuk lokasi (lantai 33) dan pada waktu yang berbeda; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis dalam persidangan terbukti harga jual yang dilakukan oleh Pemohon banding kepada PT. AAA sebesar USD 1,400 sqm telah sesuai dengan harga pasar, sehingga terbukti tidak terdapat selisih harga jual yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding; bahwa sesuai Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti dan keterangan dari para pihak yang terungkap dalam persidangan, serta berdasarkan penilaian pembuktian dan keyakinan hakim, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPN Masa Pajak Agustus 2008 sebesar Rp1.603.728.119,00 tidak dapat dipertahankan; Menimbang : bahwa dalam musyawarah Majelis Hakim terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari Anggota Majelis Hakim ABC, dengan pendapat sebagai berikut: bahwa berdasarkan Letter Of Agreement Nomor 008/CS-MKT/VII/08 diketahui bahwa penjualan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa yaitu PT. AAA terjadi pada tanggal 18 Juli 2008, meskipun Pemohon Banding menyatakan bahwa proses penjualan kepada PT. AAA terjadi sebelum pembangunan gedung DDD; bahwa berdasarkan Surat dari PT. AAA yang ditandatangani oleh Bpk.CCC selaku komisaris tanggal 29 Januari 2008 diketahui bahwa PT. AAA akan membeli 2 lantai teratas dari Gedung DDD (yaitu lantai 34 dan 35) seharga US$1.400 per sqm; bahwa berdasarkan ke dua bukti tersebut dapat disimpulkan bahwa penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada PT. AAA baru terjadi di tahun 2008; bahwa berdasarkan data pembanding atas transaksi penjualan kepada pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa, yaitu untuk lantai 33 yang lokasinya tidak berjauhan serta waktunya yang tidak jauh berbeda dengan penjualan kepada PT. AAA sesuai dengan Agreement Nomor : 007/CS-MKT/IV/08 tanggal 23 April 2008 harga penjualannya adalah sebesar US$ 1.675 per sqm; bahwa berdasarkan data pembanding tersebut Hakim ABC berkesimpulan penjualan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa tersebut tidak mencerminkan harga yang wajar; berdasarkan Pasal 1 angka (17) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan, “Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-63095/PP/M.IIIA/16/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-63095/PP/M.IIIA/16/2015 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Juni 2008 sebesar Rp 1.633.834.207,00 yang tidak dapat disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Pemeriksa melakukan koreksi DPP PPN sebesar Rp 1.633.834.207,00 dikarenakan menurut Tim Pemeriksa terdapat penyerahan BKP/Penjualan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa cfm UU PPN Pasal 2 ayat 2 yaitu PT. AAA. Syarat yang dipenuhi dari Hubungan Istimewa adalah penyertaan langsung dimana PT. AAA memiliki saham 50% Pemohon Banding cfm SPT Tahunan PPh WP Badan dan dibawah penguasaan yang sama; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas temuan Pemeriksa tentang Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN untuk Masa Juni 2008, dasar koreksi Pemeriksa adalah Pasal 2 ayat 1 UU PPN atau transaksi kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa, penentuan harga pasar wajar dilakukan dengan metode harga pasar sebanding atau perbandingan harga barang sejenis dengan pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan diketahui Terbanding melakukan koreksi DPP PPN Masa Pajak Juni 2008 sebesar Rp1.633.834.207,00 dengan dasar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang PPN atau transaksi kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan penentuan harga pasar wajar dengan metode harga pasar sebanding atau perbandingan harga sejenis dengan pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa sehingga Terbanding menetapkan harga jual kepada PT. AAA sebesar US$ 1.675 per sqm; bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Terbanding karena menurut Pemohon Banding harga penjualan kepada PT. AAA sebesar US$ 1.400 per sqm pada saat itu adalah rill sesuai dengan harga pasar yang sebenarnya (harga awal yang berlaku pada saat dilakukannya penjualan) dengan tujuan antara lain adalah menarik perhatian pembeli yang lain; bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan diketahui bahwa PT. AAA memang memiliki 50% saham Pemohon Banding, sehingga penjualan dilakukan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa; bahwa berdasarkan data yang ada dalam persidangan diketahui Pihak Pemohon Banding telah menunjuk PT BBB Indonesia (BBB) sebagai Exclusive Marketing Agent dan sesuai dengan bukti bahan presentasi dari Pihak BBB terbukti bahwa Pihak BBB merokemendaasikan harga jual strata title pada kisaran USD 1,200 sampai dengan USD 1,500; bahwa berdasarkan bukti berupa Internal Memo dari Sdr. CCC tanggal 13 Juli 2007 diketahui bahwa Sdr. CCC selaku Direksi Pemohon Banding telah menetapkan harga jual unit di gedung DDD sebesar USD 1,400/sqm dan menginstruksikan kepada Marketing Agent apabila ada calon pembeli yang akan membeli unit di Gedung DDD dengan harga di bawah dari harga yang sudah ditetapkan dan PT. AAA bersedia untuk membeli 2 lantai dengan harga USD 1,400 sqm; bahwa selanjutnya berdasarkan bukti Surat dari PT. AAA kepada Pemohon Banding tertanggal 29 Januari 2008 Pihak PT. AAA menegaskan kembali akan membeli 2 lantai teratas (lantai 34 dan 35) dari Gedung DDD seharga USD 1,400 per sqm dan berdasarkan bukti korespondensi dengan Pihak PT FFF (Bapak NNN) terbukti Pemohon Banding juga telah menawarkan Gedung DDD dengan harga yang sama yaitu sebesar USD 1,400/sqm; bahwa meskipun berdasarkan Letter Of Agreement Nomor 008/CS-MKT/VII/08 terbukti bahwa penjualan kepada PT. AAA baru terjadi pada tanggal 18 Juli 2008 namun pernyataan PT. AAA bersedia untuk membeli gedung DDD sudah ada sejak 13 Juli 2007; bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut Majelis berkesimpulan harga jual yang dilakukan oleh Pihak Pemohon Banding kepada PT. AAA adalah sama dengan harga jual yang ditawarkan kepada pihak lain yang tidak memiliki hubungan istimewa, dengan demikian harga jual kepada PT. AAA sebesar USD 1,400 adalah merupakan harga pasar wajar; bahwa data pembanding sebagaimana yang disampaikan oleh Terbanding, sesuai dengan Agreement Nomor : 007/CS-MKT/IV/08 tanggal 23 April 2008 harga penjualannya adalah sebesar US$ 1.675 per sqm tidak serta merta dapat dijadikan dasar dalam menentukan harga jual kepada PT. AAA karena penjualan tersebut untuk lokasi (lantai 33) dan pada waktu yang berbeda; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis dalam persidangan terbukti harga jual yang dilakukan oleh Pemohon banding kepada PT. AAA sebesar USD 1,400 sqm telah sesuai dengan harga pasar, sehingga terbukti tidak terdapat selisih harga jual yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding; bahwa ketentuan Pasal 69 ayat (1) mengatur, alat bukti dapat berupa: surat atau tulisan keterangan ahli keterangan para saksi, pengakuan para pihak; dan/atau pengetahuan hakim bahwa sesuai Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim” . bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti dan keterangan dari para pihak yang terungkap dalam persidangan, serta berdasarkan penilaian pembuktian dan keyakinan hakim, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPN Masa Pajak Juni 2008 sebesar Rp1.633.834.207,00 tidak dapat dipertahankan; Menimbang : bahwa dalam musyawarah Majelis Hakim terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari Anggota Majelis Hakim Aman Santosa, dengan pendapat sebagai berikut: bahwa berdasarkan Letter Of Agreement Nomor 008/CS-MKT/VII/08 diketahui bahwa penjualan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa yaitu PT. AAA terjadi pada tanggal 18 Juli 2008, meskipun Pemohon Banding menyatakan bahwa proses penjualan kepada PT. AAA terjadi sebelum pembangunan gedung DDD; bahwa berdasarkan Surat dari PT. AAA yang ditandatangani oleh Bpk.Aziz Mochdar selaku komisaris tanggal 29 Januari 2008 diketahui bahwa PT AAA akan membeli 2 lantai teratas dari Gedung DDD (yaitu lantai 34 dan 35) seharga US$1.400 per sqm; bahwa berdasarkan ke dua bukti tersebut dapat disimpulkan bahwa penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada PT. AAA baru terjadi di tahun 2008; bahwa berdasarkan data pembanding atas transaksi penjualan kepada pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa, yaitu untuk lantai 33 yang lokasinya tidak berjauhan serta waktunya yang tidak jauh berbeda dengan penjualan kepada PT. AAA sesuai dengan Agreement Nomor : 007/CS-MKT/IV/08 tanggal 23 April 2008 harga penjualannya adalah sebesar US$ 1.675 per sqm; bahwa berdasarkan data pembanding tersebut Hakim Aman Santosa berkesimpulan penjualan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa tersebut tidak mencerminkan harga yang wajar; berdasarkan Pasal 1 angka (17) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan, “Dasar
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-63060/PP/M.VII.A/19/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-63060/PP/M.VII.A/19/2015 Jenis Pajak : Bea Cukai Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan klasifikasi barang atas PIB nomor: 129024 tanggal 03 April 2014, berupa importasi Auto Spare Parts Shaft-RR Axe negara asal Jepang yang diberitahukan masuk klasifikasi Pos Tarif 8708.50.29.00 (BM 0%) dan oleh Terbanding ditetapkan masuk klasifikasi Pos Tarif 8708.50.29.00 (BM 5,5%), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa denda dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp17.629.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa terhadap barang impor dengan PIB nomor: 176200 tanggal 07 Mei 2013 pos nomor 1 pos tarifnya adalah 8708.50.93.00 dikenakan pembebanan Bea Masuk sebesar 5,5% (lima koma lima persen); Menurut Pemohon : bahwa barang berbentuk shaft maupun axle yang diimpor oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 129024 tanggal 03 April 2014 tidak dapat diklasifiasikan ke TP 8705.50.93.00 sebagai mana pendapat Terbanding; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi atas Auto Parts For YYY Shaft, RR Axle, 42311-0K050, yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 129024 tanggal 03 April 2014, diberitahukan klasifikasi pos tarif 8708.50.11.00 dengan Bea Masuk : 0%, dan oleh Terbanding ditetapkan masuk klasifikasi pos tarif 8708.50.93.00 dengan Bea Masuk: 5,5%, sehingga mengakibatkan diterbitkannya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor : SPTNP-006627/NOTUL/KPU-TP/BD.02/ 2014 tanggal 10 April 2014 dan Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp 17.629.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa Majelis berkesimpulan bahwa penetapan Tarif Bea Masuk atas PIB nomor 129024 tanggal 03 April 2014 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan: “Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean” bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Tanjung Priok yang menetapkan klasifikasi barang atas PIB nomor 129024 tanggal 03 April 2014 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen; bahwa atas penetapan klasifikasi barang tersebut, Kepala Kantor Pelayanan Utama Tanjung Priok menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-006627/NOTUL/KPUTP/BD.02/2014 tanggal 10 April 2014 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi pungutan yang terutang sebesar Rp17.629.000,00; bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor : SPK/AFI/IV/002 tanggal 15 April 2014 kepada Pengadilan Pajak; bahwa pembahasan Majelis mengenai penetapan tarif bea masuk yang disengketakan, diuraikan sebagai berikut : bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi dan tarif bea masuk atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 129024 tanggal 03 April 2014 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI 2012) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari Identifikasi Barang, Klasifikasi Pos Tarif dan Tarif Bea Masuk; I. Identifikasi Menurut Terbanding barang yang diimpor diidentifikasi sebagai Auto Parts For YYY Shaft, RR Axle, 42311-0K050 merupakan komponen bagian dari fungsi poros penggerak; Menurut Pemohon Banding Barang yang Pemohon Banding impor adalah Auto Parts For YYY Shaft, RR Axle, 42311-0K050 merupakan Auto Parts yang diimpor oleh Pemohon Banding berupa rear axle shaft, merupakan poros penggerak yang tidak dirakit untuk kendaraan mobil, yang berfungsi meneruskan putaran dari transmisi ke deferensial; Menurut Majelis bahwa menurut pemeriksaan Majelis diketahui barang berupa Auto Parts For YYY Shaft, RR Axle, 42311-0K050 merupakan suatu batang dari besi yang sudah dibentuk dengan fungsi tertentu, menjadi bagian dari suatu sistem penggerak roda, bentuknya sudah disesuaikan/dibuat khusus untuk part pengganti mobil merk Toyota model Innova; bahwa dari penjelasan dan data yang dikemukakan di atas, Majelis mengidentifikasi barang impor yang diajukan oleh Pemohon Banding adalah:” komponen bagian dari fungsi poros penggerak”; II. Klasifikasi Pos Tarif bahwa sesuai identifikasi barang, yaitu suatu komponen bagian dari fungsi poros penggerak, maka berdasarkan sistematika/konstruksi pos tarif pada 8708 sebagai berikut : 8708 Bagian dan aksesori kendaraan bermotor dari pos 87.01 sampai dengan 87.05 8708.50 – Poros penggerak dengan diferensial, baik dilengkapi maupun tidak dilengkapi dengan komponen transmisi lainnya, dan poros tanpa penggerak; bagiannya: 8708.50.11.00 — Tidak dirakit: — Untuk kendaraan dari pos 87.03 8708.50.13.00 — Untuk kendaraan dari pos 87.04 atau 8705 8708.50.15.00 — Untuk kendaraan dari pos 87.01 8708.50.19.00 — Lain-lain — Dirakit: 8708.50.25.00 — Untuk kendaraan dari pos 87.01 8708.50.26.00 — Untuk kendaraan dari pos 87.03 8708.50.27 — Untuk kendaraan dari pos 87.04 atau 8705 8708.50.29.00 — Lain-lain — Bagian — Untuk kendaraan dari pos 87.01 8708.50.91.00 —- Crown wheel dan pinion 8708.50.92.00 —- Lain-lain 8708.50.93.00 — Untuk kendaraan dari pos 87.03 8708.50.99.00 — Lain-lain maka barang Auto Parts For YYY Shaft, RR Axle, 42311-0K050 , pada PIB Nomor 129024 tanggal 03 April 2014 diklasifikasi dalam pos tarif 8708.50.93.00— Untuk kendaraan dari pos 87.03; III. Tarif Bea Masuk bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.011/2012 tanggal 17 Desember 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi, untuk pos tarif 8708.50.93.00— Untuk kendaraan dari pos 87.03, pembebanan Tarif Bea Masuk yang berlaku untuk tahun 2014 adalah sebesar 5,5%; bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan Klasifikasi Pos Tarif untuk Auto Parts For YYY Shaft, RR Axle, 42311-0K050 pada PIB Nomor 129024 tanggal 03 April 2014, oleh Kantor Pelayanan Utama Tanjung Priok sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-006627/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2014 tanggal 10 April 2014 tetap dipertahankan; Menimbang : bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa Auto Parts for YYY, Shaft, RR Axle 42311-OK050, Inegara asal Jepang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 129024 tanggal 3 April 2014 diklasifikasikan dalam pos tarif 8708.80.93.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 5,5% (IJ-PA), oleh karenanya Majelis menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor :
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 63045/PP/M.IIA/16/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 63045/PP/M.IIA/16/2015 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 48.906.367,00; Menurut Terbanding : bahwa koreksi Terbanding terkait Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang berhubungan dengan kegiatan kebun untuk menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku; Menurut Pemohon Banding : bahwa selanjutnya dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa Terbanding telah melakukan ketidakkonsistenan yuridis. Berhubung Terbanding meyakini berpindahnya TBS dari kebun ke pabrik adalah perbuatan hukum penyerahan maka seharusnya Terbanding mengenakan sanksi tidak menerbitkan Faktur Pajak karena Pemohon Banding sama sekali tidak menerbitkan Faktur Pajak atas berpindahnya TBS dari kebun ke pabrik. Karena Terbanding tidak melakukan koreksi atas tidak terbitnya Faktur Pajak tersebut dapat ditafsirkan bahwa Terbanding sendiri sebenarnya tidak yakin atau setidaknya memiliki keraguan bahwa berpindahnya TBS dari kebun ke pabrik belum tentu penyerahan sehingga mungkin didasari oleh keraguan tersebut Terbanding merasa tidak perlu mengenakan sanksi atas tidak terbitnya Faktur Pajak; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan data/bukti-bukti yang tersedia dan penjelasan para pihak selamapersidangan dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa banding adalah koreksi positif Pajak Masukan atas pembelian pupuk, ongkos angkut pupuk, pembelian peralatan kebun dan pembelian bahan kimia lainnya untuk perkebunan kelapa sawit sebesar Rp49.487.804,00; bahwa semula nilai sengketa adalah Rp 49.487.804,00 namun pada persidangan hari Selasa tanggal 24 Pebruari 2015, Pemohon Banding menyerahkan Matriks Sengketa yang pada pokoknya menyampaikan hal sebagai berikut : Jumlah Pajak Yang Dapat Diperhitungkan (Yang Diajukan Banding) = Rp 48.906.367,00 bahwa selanjutnya pada persidangan hari Selasa, tanggal 10 Maret 2014 Terbanding menyerahkan Matriks Sengketa yang pada pokoknya menyatakan hal sebagai berikut: Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan (Nilai Sengketa) = (Rp. 48.906.367,00) Penjelasan: Berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak diketahui bahwa koreksi dilakukan karena Pajak Masukan yang digunakan untuk kegiatan menghasilkan TBS dari PKS yang dimiliki Pemohon Banding tidak dapat dikreditkan; Bahwa dalam permohonan keberatan, Pemohon Banding menjelaskan bahwa selama masa pajak tersebut terdapat penyerahan BKP yang terutang PPN serta terdapat penyerahan BKP yang PPN-nya dibebaskan. Berdasarkan PMK Nomor 78/PMK/PMK.03/2010 maka jumlah Pajak Masukan yang berkaitan langsung dengan TBS dapat dikreditkan, yang besarnya dihitung dengan menggunakan pedoman penghitungan kembali Pajak Masukan; bahwa dengan demikian, maka nilai sengketa Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan menurut para pihak berdasarkan Matriks Sengketa adalah sebesar Rp48.906.367,00; bahwa menurut Terbanding, ketentuan Perpajakan yang terkait dengan sengketa banding Pemohon Banding adalah: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Undang-Undang PPN), yaitu: Pasal 1 angka 24, Pasal 1A ayat (1) huruf d, Pasal 9 ayat (5), Pasal 9 ayat (8) huruf b dan Pasal 16B ayat (3); Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tanggal 1 Mei 2007 TentangPerubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaaan Pajak Pertambahan Nilai, yaitu: Pasal 1 ayat (1) huruf c, Pasal 1 ayat (2) huruf a, Pasal 2 ayat (2) huruf c dan Pasal 3; Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 78/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010 Tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak Dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak, yaitu: Pasal 2 butir 1 huruf a dan huruf b; Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-90/PJ/2011 tanggal 23 Nopember 2011 Tentang Pengkreditan Pajak Masukan Pada Perusahaan Terpadu (Integrated) Kelapa Sawit, yaitu butir 6; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tanggal 4 Januari 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah; bahwa menurut Terbanding, TBS adalah merupakan barang strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN sehingga Pajak Masukan yang nyatanyata digunakan untuk unit/kegiatan yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 9 ayat (5) UU PPN, Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 dan PMK-78/PMK.03/2010; bahwa Terbanding juga mendasarkan koreksi berdasarkan Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN, yang menyatakan bahwa pemakaian sendiri atau pemberian cuma-cuma atas BKP termasuk dalam pengertian penyerahan BKP; bahwa menurut Pemohon Banding, kegiatan usaha Pemohon Banding adalah bergerak di bidang perkebunan Kelapa Sawit dan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit. Hasil perkebunan Kelapa Sawit berupa Tandan Buah Segar (TBS) diolah di Pabrik Kelapa Sawit dengan hasil akhir berupa Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel Oil (PKO). Hasil akhir yang dijual oleh Pemohon Banding adalah berupa Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel Oil (PKO) yang merupakan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang PPN; bahwa menurut Pemohon Banding selama bulan Juli 2011 terdapat penyerahan yang terutang PPN dan penyerahan yang tidak terutang PPN dengan perincian sebagai berikut: Penyerahan Yang Terutang PPN = Rp. 30.577.891.934,00 Penyerahan Yang Tidak Terutang PPN = Rp. 363.532.700,00 Total Seluruh Penyerahan = Rp. 30.941.424.634,00 Penyerahan Yang Tidak Terutang PPN terhadap Seluruh Penyerahan = 1,17 % bahwa Penyerahan yang tidak terutang PPN tersebut adalah merupakan penyerahan cangkang yang merupakan BKP yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, dan Pemohon Banding telah melakukan penghitungan kembali Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 78/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010 yaitu sebagai berikut: Z (Persentase yang sebanding dengan jumlah Penyerahan yang Terutang Pajak terhadap penyerahan seluruhnya) = 30.577.891.934 ——————- = 98,82509% 30.941.424.634 PM (jumlah Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak) = Rp.49.487.804,00 P (jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan) = PM x Z = Rp.49.487.804,00 x 98,82509% = Rp.48.906.367,00 bahwa menurut Pemohon Banding, pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa perpindahan buah sawit dari kebun ke pabrik milik sendiri untuk diolah lebih lanjut menjadi CPO merupakan pemakaian sendiri adalah SALAH karena pada Masa Pajak Juli 2011 terdapat ketentuan yang berlaku yaitu Keputusan Direktur Jenderal
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 63030/PP/M.XVIIIB/16/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 63030/PP/M.XVIIIB/16/2015 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 348.830,00 Menurut Terbanding : bahwa atas faktur pajak pemakaian sendiri pajak masukannya tidak boleh dikreditkan kembali oleh Pemohon Banding, dan seharusnya diisi pada kolom pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan; Menurut Pemohon Banding : bahwa pengkreditan pajak masukan telah sesuai dengan dengan ketentuan di atas, sehingga Pemohon Banding berpendapat atas faktur pajak berupa pemberian cuma-cuma tersebut dapat dikreditkan; Menurut Majelis : bahwa dasar hukum yang berkaitan dengan putusan ini yaitu : Pasal 1A ayat (1) huruf d Pasal 4, Pasal 11 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000; Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 87/PJ./2002 tanggal 18 Februari 2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah atas Pemakaian Sendiri dan atau Pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak; bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas data dan keterangan yang disampaikan baik oleh Terbanding maupun Pemohon Banding, diperoleh keterangan sebagai berikut : bahwa berdasarkan SPT Masa PPN bulan Februari 2010, Pemohon Banding telah menerbitkan faktur pajak standar sebanyak 11 (sebelas) faktur pajak di mana terdapat 5 (lima) faktur pajak yang merupakan faktur pajak atas pemakaian sendiri; bahwa atas 5 (lima) faktur pajak tersebut telah dilaporkan baik untuk pajak masukan maupun untuk pajak keluaran, dimana pajak masukan atas pemakaian sendiri telah dikreditkan; bahwa barang kena pajak yang diterbitkan faktur pajak untuk pemakaian sendiri berupa Compressor, Sensor, dan PCB yang diimpor dari China, dimana pada saat impor telah dibayar PPN Impor dan telah dikreditkan oleh Pemohon Banding; bahwa di persidangan Pemohon Banding tidak membantah atas pernyataan Terbanding yang menyatakan atas perolehan barang yang sama telah dikreditkan dua kali yaitu pada saat impor dan pada saat pemakaian sendiri; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon Banding telah mengkreditkan 2 (dua) kali atas pajak masukan untuk barang kena pajak yang sama, sehingga setelah Majelis telah bermusyawarah dan berpendapat untuk mempertahankan koreksi Terbanding; Menimbang : bahwa dalam sengketa ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi kerugian; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan Pemohon Banding, penjelasan lisan/tertulis para pihak yang bersengketa; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, penghitungan Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar Masa Pajak Februari 2010 adalah sebagai berikut: (dalam Rupiah) Pajak dan Sanksi Administrasi Versi Terbanding Versi Pemohon Banding Jumlah yang disengketakan versi Pemohon Banding Jumlah yang dikabulkan oleh Majelis Versi Majelis 1 2 3 4 (2-3) 5 6 Dasar Pengenaan Pajak PPN 973.890.000,00 973.890.000,00 0,00 0,00 973.890.000,00 Pajak Keluaran 97.389.000,00 97.389.000,00 0,00 0,00 97.389.000,00 PPN yang dapat diperhitungkan : – Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 971.810.295,00 972.159.125,00 348.830,00 0,00 971.810.295,00 PPN yang kurang/(lebih) dibayar (874.421.295,00) (874.770.125,00) 348.830,00 0,00 (874.421.295,00) Dikompensasikan ke Masa Berikutnya 874.770.125,00 874.770.125,00 0,00 0,00 874.770.125,00 PPN yang kurang dibayar 348.830,00 0,00 348.830,00 0,00 348.830,00 Sanksi Administrasi: – Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP 348.830,00 0,00 348.830,00 0,00 348.830,00 Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1237/WPJ.06/2013 tanggal 2 September 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2010 Nomor 00049/207/10/027/12 tanggal 27 Juni 2012; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada Hari Kamis tanggal 20 Nopember 2014 oleh Hakim Majelis XVIII B Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut : ABC sebagai Hakim Ketua, BCD sebagai Hakim Anggota, CDE sebagai Hakim Anggota, dengan dibantu oleh DEF sebagai Panitera Pengganti, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XVIII B Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 06 Agustus 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 63016/PP/M.XVIIIB/16/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 63016/PP/M.XVIIIB/16/2015 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 67.506.729,00 Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Laporan pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja pemeriksaan diketahui bahwa koreksi positif pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp67.506.729,00 dilakukan karena Pajak Masukan yang digunakan menurut Terbanding berpendapat bahwa Pajak Masukan yang digunakan untuk kegiatan menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) dari perkebunan kelapa sawit yang dimiliki Pemohon Banding, tidak dapat dikreditkan; Menurut Pemohon Banding : bahwa berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, produk CPO dan pajak keluaran tidak termasuk sebagai barang yang dibebaskan dari pengenaan PPN, sehingga atas penyerahan CPO dan pajak keluaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding harus dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10%; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis berpendapat sebagai berikut: Dasar Hukum Pasal 1 angka 15, Pasal 1A ayat (1), Pasal 9 ayat (5) dam penjelasannya, Pasal 9 ayat (6), Pasal 16B ayat (1) dan ayat (3) serta penjelasannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Undang-Undang PPN); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang luasnya stategis yang dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007; Keputusan Menteri Keuangan Nomor Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak Dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak; Pasal 1 angka 5, Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-87/PJ/2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Pemakaian Sendiri dan Atas Pemberian Cuma-cuma Barang Kena Pajak Dan Atas Jasa Kena Pajak; bahwa Pemohon Banding merupakan Perusahaan Terpadu Industri Kelapa Sawit yang produk akhirnya adalah Crude Palm Oil (CPO), Inti Sawit, Palm Kernel Oil (PKO) dan Palm Kernel Meal (PKM) yang merupakan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang PPN; bahwa seluruh TBS yang dihasilkan oleh kebun Pemohon Banding seluruhnya diolah menjadi Crude Palm Oil (CPO), Inti Sawit, Palm Kernel Oil (PKO) dan Palm Kernel Meal (PKM); bahwa Pemohon Banding sebagai perusahaan yang integrated Majelis berpendapat perkebunan kelapa sawit dan pabrik pengolahan kelapa sawit merupakan atau berada dalam satu entitas sehingga baik untuk perkebunan maupun untuk pabrik pengolahan, bukan termasuk pengertian “Pengusaha Kena Pajak” sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000; bahwa beralihnya Tandan Buah Segar Kelapa Sawit dan Perkebunan ke pabrik pengolahan kelapa sawit adalah dalam rangka proses produksi dalam satu entitas sehingga Majelis berpendapat bukan merupakan penyerahan yang terhutang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dengan pengertian “Penyerahan Barang Kena Pajak” yang diatur dalam Pasal 1A ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000; bahwa penyerahan TBS kelapa sawit yang berasal dari unit perkebunan untuk diproses lebih lanjut pada unit/pabrik kelapa sawit (CPO) Pemohon Banding sebagai perusahaan terintegrasi, tidak termasuk sebagai penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dalam Pasal 1 angka 5 jo. Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-87/PJ/2002 tanggal 18 Februari 2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah atas Pemakaian Sendiri dan Pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak belum merupakan penyerahan Barang Kena Pajak; bahwa dalam Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang PPN, dinyatakan, “apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak…”, bahwa menurut Majelis ketentuan Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang PPN tersebut berlaku jika Pengusaha Kena Pajak melakukan penyerahan yaitu selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak; bahwa dalam Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang PPN, dinyatakan, “apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak….”, bahwa menurut Majelis ketentuan Pasal 9 ayat (6) ini berlaku jika Pengusaha Kena Pajak melakukan penyerahan yaitu selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak; bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 a quo, merupakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang tidak Terutang Pajak, sedangkan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tidak dapat diketahui secara pasti; bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 a quo, merupakan peraturan pelaksana dari Pasal 9 ayat (6) Undang-undang PPN, sehingga dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut juga disebutkan “… bagi Pengusaha Kena Pajak yang selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak.”; bahwa Terbanding yang menyatakan, Pajak Masukan yang dikoreksi tersebut adalah Pajak Masukan yang dibayar oleh Pemohon Banding untuk perolehan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, sehingga berdasarkan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN tidak dapat dikreditkan; bahwa atas pernyataan Terbanding tersebut, Majelis berpendapat, apabila produk akhir Pemohon Banding adalah TBS yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaaan PPN sehingga tidak ada Pajak Keluaran, maka Pajak Masukan yang terkait dengan TBS tersebut tidak dapat dikreditkan, sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan Pasal 16B ayat (3) Undang-undang PPN a quo, akan tetapi karena produk akhir Pemohon Banding adalah Crude Palm Oil (CPO), Palm Kernel (PK) dan Palm Kernel Meal (PKM), yang merupakan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang PPN, maka Majelis berpendapat Pajak Masukannya dapat dikreditkan; bahwa Terbanding juga menyatakan, berdasarkan penjelasan Pasal 16B ayat (1) Undangundang PPN, salah satu prinsip yang harus dipegang teguh di dalam Undang-undang Perpajakan adalah diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakikatnya sama dengan berpegang teguh pada ketentuan peraturan perundang-undangan, oleh karena itu, setiap kemudahan dalam bidang perpajakan, jika benar-benar diperlukan, harus mengacu pada kaidah di atas dan perlu dijaga