Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-63060/PP/M.VII.A/19/2015
| Jenis Pajak | : | Bea Cukai | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tahun Pajak | : | 2014 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan klasifikasi barang atas PIB nomor: 129024 tanggal 03 April 2014, berupa importasi Auto Spare Parts Shaft-RR Axe negara asal Jepang yang diberitahukan masuk klasifikasi Pos Tarif 8708.50.29.00 (BM 0%) dan oleh Terbanding ditetapkan masuk klasifikasi Pos Tarif 8708.50.29.00 (BM 5,5%), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa denda dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp17.629.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Terbanding | : | bahwa terhadap barang impor dengan PIB nomor: 176200 tanggal 07 Mei 2013 pos nomor 1 pos tarifnya adalah 8708.50.93.00 dikenakan pembebanan Bea Masuk sebesar 5,5% (lima koma lima persen); | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Pemohon | : | bahwa barang berbentuk shaft maupun axle yang diimpor oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 129024 tanggal 03 April 2014 tidak dapat diklasifiasikan ke TP 8705.50.93.00 sebagai mana pendapat Terbanding; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi atas Auto Parts For YYY Shaft, RR Axle, 42311-0K050, yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 129024 tanggal 03 April 2014, diberitahukan klasifikasi pos tarif 8708.50.11.00 dengan Bea Masuk : 0%, dan oleh Terbanding ditetapkan masuk klasifikasi pos tarif 8708.50.93.00 dengan Bea Masuk: 5,5%, sehingga mengakibatkan diterbitkannya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor : SPTNP-006627/NOTUL/KPU-TP/BD.02/ 2014 tanggal 10 April 2014 dan Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp 17.629.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Majelis berkesimpulan bahwa penetapan Tarif Bea Masuk atas PIB nomor 129024 tanggal 03 April 2014 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan: “Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean” bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Tanjung Priok yang menetapkan klasifikasi barang atas PIB nomor 129024 tanggal 03 April 2014 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen; bahwa atas penetapan klasifikasi barang tersebut, Kepala Kantor Pelayanan Utama Tanjung Priok menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-006627/NOTUL/KPUTP/BD.02/2014 tanggal 10 April 2014 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi pungutan yang terutang sebesar Rp17.629.000,00; bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor : SPK/AFI/IV/002 tanggal 15 April 2014 kepada Pengadilan Pajak; bahwa pembahasan Majelis mengenai penetapan tarif bea masuk yang disengketakan, diuraikan sebagai berikut : bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi dan tarif bea masuk atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 129024 tanggal 03 April 2014 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI 2012) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari Identifikasi Barang, Klasifikasi Pos Tarif dan Tarif Bea Masuk; I. Identifikasi Menurut Terbanding Menurut Pemohon Banding Menurut Majelis bahwa dari penjelasan dan data yang dikemukakan di atas, Majelis mengidentifikasi barang impor yang diajukan oleh Pemohon Banding adalah:” komponen bagian dari fungsi poros penggerak”; II. Klasifikasi Pos Tarif bahwa sesuai identifikasi barang, yaitu suatu komponen bagian dari fungsi poros penggerak, maka berdasarkan sistematika/konstruksi pos tarif pada 8708 sebagai berikut :
maka barang Auto Parts For YYY Shaft, RR Axle, 42311-0K050 , pada PIB Nomor 129024 tanggal 03 April 2014 diklasifikasi dalam pos tarif 8708.50.93.00— Untuk kendaraan dari pos 87.03; III. Tarif Bea Masuk bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.011/2012 tanggal 17 Desember 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi, untuk pos tarif 8708.50.93.00— Untuk kendaraan dari pos 87.03, pembebanan Tarif Bea Masuk yang berlaku untuk tahun 2014 adalah sebesar 5,5%; bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan Klasifikasi Pos Tarif untuk Auto Parts For YYY Shaft, RR Axle, 42311-0K050 pada PIB Nomor 129024 tanggal 03 April 2014, oleh Kantor Pelayanan Utama Tanjung Priok sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-006627/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2014 tanggal 10 April 2014 tetap dipertahankan; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa Auto Parts for YYY, Shaft, RR Axle 42311-OK050, Inegara asal Jepang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 129024 tanggal 3 April 2014 diklasifikasikan dalam pos tarif 8708.80.93.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 5,5% (IJ-PA), oleh karenanya Majelis menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-3621/KPU.01/2014 tanggal 13 Juni 2014; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Memutuskan | : | Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3621/KPU.01/2014 tanggal 13 Juni 2014 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-006627/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2014 tanggal 10 April 2014, atas nama : XXX, dan menetapkan klasifikasi dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor Auto Parts For YYY Shaft, RR Axle, 42311-0K050 yang diberitahukan dalam PIB Nomor 129024 tanggal 03 April 2014, masuk ke dalam pos tarif 8708.50.93.00 dengan pembebanan Tarif Bea Masuk 5,5% (IJ-EPA), sehingga jumlah bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp 17.629.000,00 (tujuh belas juta enam ratus dua puluh sembilan ribu rupiah);
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 5 Mei 2015, berdasarkan Musyawarah Majelis VIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 11 Agustus 2015, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||

