Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 63045/PP/M.IIA/16/2015
Tahun Putusan
: 2015
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
putri taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 48.906.367,00