Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 63030/PP/M.XVIIIB/16/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 63030/PP/M.XVIIIB/16/2015

Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai
Tahun Pajak : 2010
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 348.830,00
Menurut Terbanding : bahwa atas faktur pajak pemakaian sendiri pajak masukannya tidak boleh dikreditkan kembali oleh Pemohon Banding, dan seharusnya diisi pada kolom pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan;
Menurut Pemohon Banding : bahwa pengkreditan pajak masukan telah sesuai dengan dengan ketentuan di atas, sehingga Pemohon Banding berpendapat atas faktur pajak berupa pemberian cuma-cuma tersebut dapat dikreditkan;
Menurut Majelis : bahwa dasar hukum yang berkaitan dengan putusan ini yaitu :

  1. Pasal 1A ayat (1) huruf d Pasal 4, Pasal 11 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;
  2. Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 87/PJ./2002 tanggal 18 Februari 2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah atas Pemakaian Sendiri dan atau Pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas data dan keterangan yang disampaikan baik oleh Terbanding maupun Pemohon Banding, diperoleh keterangan sebagai berikut :

bahwa berdasarkan SPT Masa PPN bulan Februari 2010, Pemohon Banding telah menerbitkan faktur pajak standar sebanyak 11 (sebelas) faktur pajak di mana terdapat 5 (lima) faktur pajak yang merupakan faktur pajak atas pemakaian sendiri;

bahwa atas 5 (lima) faktur pajak tersebut telah dilaporkan baik untuk pajak masukan maupun untuk pajak keluaran, dimana pajak masukan atas pemakaian sendiri telah dikreditkan;

bahwa barang kena pajak yang diterbitkan faktur pajak untuk pemakaian sendiri berupa Compressor, Sensor, dan PCB yang diimpor dari China, dimana pada saat impor telah dibayar PPN Impor dan telah dikreditkan oleh Pemohon Banding;

bahwa di persidangan Pemohon Banding tidak membantah atas pernyataan Terbanding yang menyatakan atas perolehan barang yang sama telah dikreditkan dua kali yaitu pada saat impor dan pada saat pemakaian sendiri;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon Banding telah mengkreditkan 2 (dua) kali atas pajak masukan untuk barang kena pajak yang sama, sehingga setelah Majelis telah bermusyawarah dan berpendapat untuk mempertahankan koreksi Terbanding;

Menimbang : bahwa dalam sengketa ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi kerugian;
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan Pemohon Banding, penjelasan lisan/tertulis para pihak yang bersengketa;
Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, penghitungan Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar Masa Pajak Februari 2010 adalah sebagai berikut:

(dalam Rupiah)

Pajak dan Sanksi Administrasi Versi
Terbanding
Versi
Pemohon Banding
Jumlah yang
disengketakan
versi Pemohon
Banding
Jumlah yang
dikabulkan
oleh Majelis
Versi
Majelis
1 2 3 4 (2-3) 5 6
Dasar Pengenaan Pajak PPN 973.890.000,00 973.890.000,00 0,00 0,00 973.890.000,00
Pajak Keluaran 97.389.000,00 97.389.000,00 0,00 0,00 97.389.000,00
PPN yang dapat diperhitungkan :
– Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 971.810.295,00 972.159.125,00 348.830,00 0,00 971.810.295,00
PPN yang kurang/(lebih) dibayar (874.421.295,00) (874.770.125,00) 348.830,00 0,00 (874.421.295,00)
Dikompensasikan ke Masa Berikutnya 874.770.125,00 874.770.125,00 0,00 0,00 874.770.125,00
PPN yang kurang dibayar 348.830,00 0,00 348.830,00 0,00 348.830,00
Sanksi Administrasi:
– Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP 348.830,00 0,00 348.830,00 0,00 348.830,00
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1237/WPJ.06/2013 tanggal 2 September 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2010 Nomor 00049/207/10/027/12 tanggal 27 Juni 2012;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada Hari Kamis tanggal 20 Nopember 2014 oleh Hakim Majelis XVIII B Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut :

ABC sebagai Hakim Ketua,
BCD sebagai Hakim Anggota,
CDE sebagai Hakim Anggota,
dengan dibantu oleh DEF sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XVIII B Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 06 Agustus 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.