| Jenis Pajak | : | Gugatan |
| | | |
| Tahun Pajak | : | 2006 |
| | | |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Keputusan Nomor:KEP-1021/WPJ.23/BD.06/2011 tanggal 19 Oktober 2011, tentang Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2006 Nomor: 00010/107/06/543/10 tanggal 05 Agustus 2010; |
| | | |
| | | |
| Menurut Tergugat | : | bahwa Tergugat menerbitkan gugatan terhadap Keputusan Nomor: KEP-1021/WPJ.23/BD.06/2011 tanggal 19 Oktober 2011, tentang Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2006 Nomor: 00010/107/06/543/10 tanggal 05 Agustus 2010; |
| | | |
| Menurut Penggugat | : | bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1021/WPJ.23/BD.06/2011 tanggal 19 Oktober 2011, tentang Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2006 Nomor: 00010/107/06/543/10 tanggal 05 Agustus 2010; |
| | | |
| Menurut Majelis | : | bahwa Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1021/WPJ.23/BD.06/2011 tanggal 19 Oktober 2011, tentang Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2006 Nomor: 00010/107/06/543/10 tanggal 05 Agustus 2010; |
| | | |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini |
| | | |
| Memutuskan | : | Menyatakan permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1021/WPJ.23/BD.06/2011 tanggal 19 Oktober 2011, tentang Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2006 Nomor: 00010/107/06/543/10 tanggal 05 Agustus 2010, atas nama : XXX, tidak dapat diterima. |