Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 38025/PP/M.VI/99/2012
Nomor Putusan Pengadilan Pajak : Put. 38025/PP/M.VI/99/2012
Jenis Pajak
:
Gugatan
Tahun Pajak
:
2006
Pokok Sengketa
:
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Keputusan Nomor:KEP-1021/WPJ.23/BD.06/2011 tanggal 19 Oktober 2011, tentang Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2006 Nomor: 00010/107/06/543/10 tanggal 05 Agustus 2010;
Menurut Tergugat
:
bahwa Tergugat menerbitkan gugatan terhadap Keputusan Nomor: KEP-1021/WPJ.23/BD.06/2011 tanggal 19 Oktober 2011, tentang Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2006 Nomor: 00010/107/06/543/10 tanggal 05 Agustus 2010;
Menurut Penggugat
:
bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1021/WPJ.23/BD.06/2011 tanggal 19 Oktober 2011, tentang Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2006 Nomor: 00010/107/06/543/10 tanggal 05 Agustus 2010;
Menurut Majelis
:
bahwa Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1021/WPJ.23/BD.06/2011 tanggal 19 Oktober 2011, tentang Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2006 Nomor: 00010/107/06/543/10 tanggal 05 Agustus 2010;
Mengingat
:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini
Memutuskan
:
Menyatakan permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1021/WPJ.23/BD.06/2011 tanggal 19 Oktober 2011, tentang Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2006 Nomor: 00010/107/06/543/10 tanggal 05 Agustus 2010, atas nama : XXX, tidak dapat diterima.
Nomor Putusan Pengadilan Pajak : Put. 38025/PP/M.VI/99/2012
Jenis Pajak
:
Gugatan
Tahun Pajak
:
2006
Pokok Sengketa
:
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Keputusan Nomor:KEP-1021/WPJ.23/BD.06/2011 tanggal 19 Oktober 2011, tentang Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2006 Nomor: 00010/107/06/543/10 tanggal 05 Agustus 2010;
Menurut Tergugat
:
bahwa Tergugat menerbitkan gugatan terhadap Keputusan Nomor: KEP-1021/WPJ.23/BD.06/2011 tanggal 19 Oktober 2011, tentang Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2006 Nomor: 00010/107/06/543/10 tanggal 05 Agustus 2010;
Menurut Penggugat
:
bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1021/WPJ.23/BD.06/2011 tanggal 19 Oktober 2011, tentang Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2006 Nomor: 00010/107/06/543/10 tanggal 05 Agustus 2010;
Menurut Majelis
:
bahwa Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1021/WPJ.23/BD.06/2011 tanggal 19 Oktober 2011, tentang Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2006 Nomor: 00010/107/06/543/10 tanggal 05 Agustus 2010;
Mengingat
:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini
Memutuskan
:
Menyatakan permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1021/WPJ.23/BD.06/2011 tanggal 19 Oktober 2011, tentang Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2006 Nomor: 00010/107/06/543/10 tanggal 05 Agustus 2010, atas nama : XXX, tidak dapat diterima.