| Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Badan |
| | | |
| Tahun Pajak | : | 2007 |
| | | |
| Pokok Sengketa | : | bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah, koreksi Penghasilan Netto Tahun 2007 sebesar Rp 1.142.418.984, yang terdiri dari : 1. 2. 3. Peredaran Usaha Biaya Usaha Penghasilan (beban) diluar usaha Jumlah Rp 1.084.342.592,00 Rp 56.372.750,00 Rp 1.703.642,00 Rp 1.142.418.984,00 Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 1.084.342.592,00 |
| | | |
| | | |
| Menurut Terbanding | : | bahwa koreksi peredaran usaha sebesar Rp 1.084.342.592,00 berdasarkan pada Pengujian yang bersumber dari : buku besar penjualan dan faktur penjualan, arus piutang, equalisasi antara peredaran usaha menurut PPh dan penyerahan menurut PPN, dan dokumen lainnya. Pemeriksan terhadap jumlah penjualan yang dicantumkan dalam pos peredaran usaha baik di dalam laporan keuangan komersial maupun SPT PPh Badan, dilakukan dengan cara pentrasiran ke buku besar, buku pembantu, pengujian arus piutang, faktur komersial, penerimaan uang, rekening koran, faktur pajak keluaran dan bukti-bukti pendukung lainnya. |
| | | |
| Menurut Pemohon | : | bahwa uang masuk ke dalam bank yang Pemohon Banding pinjam dari pihak direksi dianggap oleh Terbanding sebagai omset. Sebenarnya memang uang tersebut berasal dari pihak direksi dan uang tersebut sampai pada akhir tahun sudah Pemohon Banding kembalikan semua. |
| | | |
| Pendapat Majelis | : | bahwa berdasarkan hasil penelitian Majelis diketahui bahwa atas sengketa koreksi peredaran usaha Rp 1.084.342.592 merupakan koreksi yang yang dilakukan oleh Terbanding dengan perincian sebagai berikut :
Uraian Jumlah Rupiah Menurut Koreksi PB Pemeriksa Januari Februari Maret April Mei Juni Juli 0 0 0 0 0 1.116.063.526 239.309.710 0 0 127.000.000 0 4.027.100 1.148.277.424 239.309.710 0 0 127.000.000 0 4.027.100 32.213.898 0 Agustus September Oktober November Desember Jumlah Audit Adjusment Fiscal adjusment (Self Correction) Jumlah 0 230.603.426 1.112.619.610 648.922.880 1.378.587.392 41.887.654 451.603.426 1.353.414.010 705.772.880 1.739.156.931 41.887.654 221.000.000 240.794.400 56.850.000 360.569.539 4.726.106.544 0 0 5.810.449.135 0 0 1.084.342.591 0 0 4.726.106.544 5.810.449.135 1.084.342.591 bahwa atas koreksi Peredaran usaha, Pemohon Banding mengemukakan koreksi sebesar Rp 1.084.342.591,00 tersebut terdiri dari 17 (tujuh belas) item yang berupa pinjaman sementara dari direksi dan adanya peralihan rekening interbank yang berbeda mata uangnya yang dianggap Terbanding sebagai omset penjualan;
bahwa dalam sidang yang diselenggarakan, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung berupa yaitu :
No Jumlah No. Bukti 1. 75.000.000 BTB/07B/GPI/V/07 Pinjaman dari PT ABC 2. 125.000.000 BTB/02N/GPI/III/07 Pinjaman dari PT ABC 3. 25.000.000 BTB/01N/GPI/V/07 Pinjaman dari PT ABC 4. 150.000.000 BTB/02N/GPI/V/07 Pinjaman dari PT ABC 5. 95.581.500 BTB/01N$/GPI/XI/07 Pinjaman dari PT ABC 6. 125.000.000 BPB/05B/GPIIX/07 Transfer Interbank Bank Buana ke NISP 7. 25.000.000 BPB/01B/GPI/XI/07 Transfer Interbank Bank Buana ke NISP 8. 60.389.302 BPB/01N/GPI/XI/07 Transfer Rekening USD NISP ke IDR NISP 9. 200.000.000 BTB/01N/GPI/V/07 Transfer Interbank Bank Buana ke NISP 10. 2.000.000 BTB/01N/GPI/III/07 Setoran awal NISP IDR 11. 794.400 BTB/02B/GPI/X/07 Pengembalian Premi Asuransi 12. 32.213.898 BTB/01N/GPI/VI/07 Refund Margin Deposit L/C 13. 40.000.000 BTB/01N/GPI/IX/07 Pelunasan Pinjaman 14. 36.000.000 BTB/02N/GPI/IX/07 Refund Margin Deposit L/C 15. 40.000.000 BTB/01N/GPI/X/07 Refund Margin Deposit L/C 16. 31.850.000 BTB/01N/GPI/XI/07 Refund Margin Deposit L/C 17. 20.856.893 BTB/02N/GPI/XII/07 Refund Margin Deposit L/C bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding maka diperoleh data-data pendukung sebagai berikut :
Bulan Koreksi Tb Bukti PB Keterangan Januari 0 0 0 Februari 0 0 0 Maret 127.000.000 127.000.000 Jumlah sesuai dengan bukti April 0 0 Mei 4.027.100 250.000.000 Jumlah tidak sesuai dengan bukti Juni 32.213.898 32.213.898 Jumlah sesuai dengan bukti Juli 0 0 0 Agustus 41.887.654 Tidak ada bukti Jumlah tidak sesuai dengan bukti September 221.000.000 201.000.000 Pemohon Banding dapat membuktikan sebagian Oktober 240.794.400 240.794.400 Jumlah sesuai dengan bukti November 56.850.000 212.820.802 Jumlah tidak sesuai dengan bukti Desember 360.569.539 20.856.893 Pemohon Banding dapat membuktikan sebagian Jumlah 1.084.342.591 1.084.685.993 bahwa atas bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon Banding tersebut maka diketahui yang dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding bukan merupakan penjualan adalah sebesar :
Bulan Koreksi Tb Bukti PB Keterangan Maret 127.000.000 127.000.000 Jumlah sesuai dengan bukti Juni 32.213.898 32.213.898 Jumlah sesuai dengan bukti September 221.000.000 201.000.000 Pemohon Banding dapat membuktikan sebagian Oktober 240.794.400 240.794.400 Jumlah sesuai dengan bukti Desember 360.569.539 20.856.893 Pemohon Banding dapat membuktikan sebagian Jumlah 621.865.191 bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian atas data yang terdapat dalam berkas banding serta penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding diketahui bahwa atas jumlah sebesar Rp 621.865.191,00 adalah merupakan hutang dan payback margin deposit sehingga bukan merupakan penjualan dengan demikian Majelis berpendapat koreksi peredaran usaha sebesar Rp 1.084.342.591,00, Majelis berpendapat koreksi sebesar Rp 621.865.191,00 tidak dapat dipertahankan dan koreksi sebesar Rp 462.477.400,00 tetap dipertahankan.
Koreksi Biaya Usaha sebesar Rp 56.372.750,00 dan koreksi Penghasilan (beban) diluar usaha sebesar Rp1.703.642,00 |
| | | |
| Menurut Majelis | : | bahwa dalam persidangan tanggal 11 Juli 2011 Pemohon Banding menyatakan setuju dengan koreksi Biaya Usaha sebesar Rp 56.372.750,00 dan Koreksi Penghasilan (Beban) diluar Usaha Rp 1.703.642,00.
bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa atas koreksi Biaya Usaha sebesar Rp 56.372.750,00 dan Koreksi Penghasilan (Beban) diluar Usaha Rp 1.703.642,00 tetap dipertahankan.
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Penghasilan Tahun Pajak 2007 dihitung kembali sebagai berikut :
Penghasilan Neto menurut Terbanding Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Penghasilan Neto menurut Majelis Rp 1.330.045.659,00 Rp 621.865.191,00 Rp 708.180.468,00 |
| | | |
| Memperhatikan | : | Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan di atas. |
| | | |
| Mengingat | : | 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. 2. Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. |
| | | |
| Memutuskan | : | Menyatakan Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor : KEP-15/WPJ.06/2010, tanggal 4 Februari 2010 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 nomor : 00004/206/07/075/09 tanggal 25 Maret 2009, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi :
Penghasilan Neto Penghasilan Kena Pajak Rp 708.180.468,00 Rp 708.180.000,00 Pajak Penghasilan yang terutang Kredit Pajak PPh yang kurang dibayar Sanksi Administrasi : Pasal 13 ayat (2) KUP Jumlah PPh yang masih harus dibayar Rp 194.954.140,00 Rp 128.895.605,00 Rp 66.058.535,00 Rp 19.817.560,00 Rp 85 |