Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.42599/PP/M.IX/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor  :  PUT.42599/PP/M.IX/19/2013

Jenis Pajak:Bea Cukai
   
Tahun Pajak:2011
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penetapan pembebanan tarif Bea Masuk, jenis barang berupa Multimedia Active Speaker, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 189954 tanggal 25 Mei 2011 pos tarif 8518.29.9000 BM 0% (AC-FTA), dan yang ditetapkan Terbanding pos tarif 8518.29.9000 BM 5% (MFN) sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk, pajak dalam rangka impor dan Denda Administrasi sebesar Rp41.597.000 yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-3872/KPU.01/2011 tanggal 4 Agustus 2011, pada pokoknya menyatakan bahwa:
1. bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen Form E yang dilampirkan oleh Pemohon, ditemukan perbedaan tanda tangan yang signifikan antara tanda tangan yang tertera pada Form E dengan specimen yang berwenang, sehingga keabsahan dokumen Form E diragukan dan atas importasi PIB Nomor 189954 tanggal 25/05/2011 ditetapkan berdasarkan tarif yang berlaku umum; 2. bahwa penelitian terhadap uraian masalah dan dokumen pelengkap adalah sebagai berikut:
a) Berdasarkan Rule 6 Attachment A Operational Certification Procedure (OCP) Anex 3 attachment A ditegaskan bahwa
“Rule 6
The Government authorities designated to issue the Certificate of Origin shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination upon each application for the Certificate of Origin to ensure that
(a) The application and the Certificate of Origin are duly completed and signed by the authorised signatory; (b) The origin of the product is in conformity with the ASEAN-China Rules of Origin; (c) The other statements of the Certificate of Origin correspond to supporting documentary evidence submitted; (d) Description, quantity and weight of goods, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported b) Ketentuan yang mengatur tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) adalah Peraturan Menteri keuangan No. 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008. Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009 c) Berdasarkan PMK No. 235/PMK.011/2008 dijelaskan bahwa:
Pasal 1 ayat (3)
Penetapan besaran tarip bea masuk sebagaimana ditetapkan dalam kolom (5), kolom (6), kolom (7), dan kolom (8) dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini merupakan besaran tarif bea masuk dalam rangka ASEAN China Free Trade Area (AC-FTA) atas impor barang dari semua negara-negara anggota berlaku mulai tanggal 1 Januari setiap tahunnya.           
Pasal 2
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sebagai berikut:
a. hanya berlaku terhadap impor barang yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang; b. dalam hal tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) lebih besar atau sama dengan tarif bea masuk yang berlaku umum, Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diperlukan; c. importir wajib mencantumkan kode fasilitas Preferensi Tarif dan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) pada Pemberitahuan Pabean Impor; dan d. Surat Keterangan Asal (Form E) lembar asli dan lembar ketiga wajib disampaikan oleh importir kepada Kepala Kantor Pabean pelabuan pemasukan, pada saat pengajuan Pemberitahuan Pabean Impor 3. bahwa berdasarkan penelitian di atas, dalam importasinya PT. BAC tidak dapat menggunakan Fasilitas Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area karena tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area pasal 2 ayat a karena ditemukan perbedaan tanda tangan pejabat berwenang antara tanda tangan yang tertera pada Form E dengan Specimen Signatures of Officials Authorized to Issue Certificate of Origin of the People’s Republic of China; 4. bahwa Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding dan menetapan atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor: 189954 tanggal 25 Mei 2011 dengan pembebanan tarif sebesar 5%;
   
Menurut Pemohon:bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding atas tarif Bea Masuk dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-3872/KPU.01/2011 tanggal 4 Agustus 2011, dengan alasan:

1. bahwa Pemohon Banding telah melampirkan SKA Form E yang sebenarnya yang berasal dari Guandong Entry Exit Inspection and Quarantine Berau of the Peoples Republic of China yang merupakan pengajuan untuk pembebasan bea masuk; 2. bahwa ketika proses pengajuan keberatan, Pemohon Banding telah menjelaskan keraguan atas penandatangan dari SKA form E kepada pemeriksa dan Pemohon Banding telah melakukan konfirmasi keabsahan tanda tangan tersebut, dan Pemohon Banding mendapatkan surat pernyataan /surat sertifikasi (certification letter) dari instansi terkait;
   
Menurut Majelis:bahwa menurut Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-3872/KPU.01/2011 tanggal 4 Agustus 2011, dalam importasinya Pemohon Banding tidak dapat menggunakan Fasilitas Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area karena tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area pasal 2 ayat a karena ditemukan perbedaan tanda tangan pejabat berwenang antara tanda tangan yang tertera pada Form E dengan Specimen Signatures of Officials Authorized to Issue Certificate of Origin of the People’s Republic of China sehingga atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor: 189954 tanggal 25 Mei 2011 ditetapkan pembebanan tarif Bea Masuk sebesar 5%;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding atas tarif Bea Masuk dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-3872/KPU.01/2011 tanggal 4 Agustus 2011, dengan alasan bahwa Pemohon Banding telah melampirkan SKA Form E yang sebenarnya yang berasal dari Guandong Entry Exit Inspection and Quarantine Berau of the Peoples Republic of China yang merupakan pengajuan untuk pembebasan bea masuk dan Pemohon Banding telah melakukan konfirmasi keabsahan tanda tangan tersebut, dan Pemohon Banding mendapatkan surat pernyataan /surat sertifikasi (certification letter) dari instansi terkait;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan No. 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (AC-FTA) mengatur:

Pasal 1 ayat (1)
Menetapkan Tarif Bea Masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalan rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) untuk tahun 2009 sampai tahun 2012, sebagaimana ditetapkan dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini;

Pasal 2 huruf (a)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dilaksanakan sebagai berikut:
a. hanya berlaku terhadap impor barang yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang;
bahwa Terbanding telah mengirimkan surat konfirmasi kepada Guandong Entry Exit Inspection and Quarantine Berau of the Peoples Republic of China dengan Surat Nomor: S-972/KPU.01/2011 tanggal 6 Juli 2011;

bahwa Guandong Entry Exit Inspection and Quarantine Berau of the Peoples Republic of China telah memberikan konfirmasi kepada Terbanding dengan Surat Nomor: 4400001197 tanggal 16 September 2011 yang menyatakan bahwa Form E nomor: E11GDDGWJI500128 tanggal 15 Mei 2011 adalah asli dan sah baik tanda tangan maupun stempelnya;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat Pemohon banding telah memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan No. 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (AC-FTA) sehingga atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor: 189954 tanggal 25 Mei 2011 mendapatkan preferensi tarif dengan skema AC-FTA;
    
Menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa atas barang Multimedia Active Speaker pos tarif 8518.29.9000 yang diimpor dengan PIB Nomor: 189954 tanggal 25 Mei 2011 mendapatkan preferensi tarif dengan skema AC-FTA dengan tarif Bea Masuk 0%, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Terbanding atas tarif Bea Masuk tidak dapat dipertahankan;
   
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
   
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3872/KPU.01/2011 tanggal 4 Agustus 2011 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-016007/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 9 Juni 2011, atas nama: XXX, NPWP: YYY, dan menetapkan tarif Bea Masuk atas impor barang Multimedia Active Speaker pos tarif 8518.29.9000 sesuai PIB Nomor: 189954 tanggal 25 Mei 2011 sebesar 0% (AC-FTA), sehingga Bea Masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil;